<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pembukaansidangparipurna &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/pembukaansidangparipurna/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Aug 2023 11:36:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>pembukaansidangparipurna &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Ranperda Perubahan APBD TA 2023</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pembukaan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-wawali-arya-wibawa-sampaikan-ranperda-perubahan-apbd-ta-2023/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pembukaan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-wawali-arya-wibawa-sampaikan-ranperda-perubahan-apbd-ta-2023</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pembukaan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-wawali-arya-wibawa-sampaikan-ranperda-perubahan-apbd-ta-2023/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Marley]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Aug 2023 11:36:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[DPRDKotadenpasarwawaliaryawibawa]]></category>
		<category><![CDATA[pembukaansidangparipurna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=82409</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1024" height="778" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230824-WA0038.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230824-WA0038.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230824-WA0038-300x228.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230824-WA0038-768x584.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230824-WA0038-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Pidato pengantar tersebut disampaikan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, di hadapan Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1024" height="778" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230824-WA0038.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230824-WA0038.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230824-WA0038-300x228.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230824-WA0038-768x584.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230824-WA0038-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.</p>



<p>Pidato pengantar tersebut disampaikan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, di hadapan Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, di Gedung DPRD Kota Denpasar, pada Kamis (24/8/2023).</p>



<p>Wakil Walikota menjelaskan penyusunan rancangan Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Tak hanya itu, perubahan ini juga mempedomani Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.</p>



<p>Dia menyebutkan pedoman penyusunan APBD telah diatur mengenai sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Sehingga Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang sebesar Rp 2,12 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang Rp 2,29 triliun lebih.</p>



<p>Arya Wibawa menjelaskan jumlah tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah setelah perubahan dirancang Rp 1,01 triliun lebih. Selanjutnya pendapatan transfer setelah perubahan dirancang Rp 1,25 triliun lebih. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan dirancang Rp 21,20 miliar lebih.&nbsp;</p>



<p>Selanjutnya, terkait belanja daerah Arya Wibawa menjelaskan bahwa Belanja Daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 dirancang Rp 2,70 triliun lebih atau bertambah Rp 348,55 miliar lebih. Adapun jumlah tersebut setelah perubahan terdiri atas belanja operasi Rp 1,99 triliun lebih, belanja modal Rp 400,40 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 113,41 miliar lebih dan belanja transfer Rp 200,33 miliar lebih.</p>



<p>Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 terjadi defisit Rp 413,36 miliar lebih. Rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa tahun anggaran 2022 Rp 448,94 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 35,57 miliar lebih.</p>



<p>&#8220;Tentunya dalam proses ini, koreksi yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sang Hyang Widi Wasa melimpahkan asung kerta wara nugraha-Nya kepada kita sekalian sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tepat pada waktunya,&#8221; ujarnya. (bgn003)23082405</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pembukaan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-wawali-arya-wibawa-sampaikan-ranperda-perubahan-apbd-ta-2023/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda, Dewan Usulkan 1 Ranperda Inisiatif</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pembukaan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-wawali-arya-wibawa-sampaikan-usulan-3-ranperda-dewan-usulkan-1-ranperda-inisiatif/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pembukaan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-wawali-arya-wibawa-sampaikan-usulan-3-ranperda-dewan-usulkan-1-ranperda-inisiatif</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pembukaan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-wawali-arya-wibawa-sampaikan-usulan-3-ranperda-dewan-usulkan-1-ranperda-inisiatif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Marley]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jun 2023 13:38:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[aryawibawasampaikanusulan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRDkotadenpasarwawali]]></category>
		<category><![CDATA[pembukaansidangparipurna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=79675</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="1110" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230613-WA0069.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230613-WA0069.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230613-WA0069-300x260.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230613-WA0069-1024x888.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230613-WA0069-768x666.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-8 Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang tiga usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/6/2023). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda. Tampak hadir [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="1110" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230613-WA0069.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230613-WA0069.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230613-WA0069-300x260.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230613-WA0069-1024x888.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230613-WA0069-768x666.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-8 Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang tiga usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/6/2023).</p>



<p>Sidang yang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda. Tampak hadir secara langsung dan virtual, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, AA Ketut Asmara Putra dan I Wayan Mariyana Wandhira serta Anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.&nbsp;</p>



<p>Ketiga Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah. Sementara DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi sebagai Ranperda Inisiatif.</p>



<p>Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu per satu Ranperda yang diusulkan. Dimana, ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang memang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.</p>



<p>Pertama, kata Arya Wibawa, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022, dimana atas APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022 sudah diaudit BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Rancangan pertanggungjawaban APBD ini merupakan sebuah tonggak penting dalam upaya kita untuk mengukur pencapaian dan kinerja Pemerintah Kota Denpasar dalam menjalankan perintah dan amanah yang diberikan oleh masyarakat.</p>



<p>Dikatakannya, secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2022 kemampuan Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.1,98 triliun lebih, sedangkan realisasinya sebesar Rp 2,10 triliun lebih. Sementara Belanja Daerah dianggarkan Rp 2,35 triliun lebih dan realisasinya sebesar Rp 2,02&nbsp; triliun lebih. Berdasarkan uraian terhadap realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan tersebut diatas maka di peroleh Silpa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 448,94 milyar lebih.</p>



<p>Selanjutnya, yang kedua yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Dimana, salah satu upaya untuk mencegah dan mengendalikan alih fungsi tanah pertanian adalah mekanisme perizinan yang berupa Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Perizinan ini memuat ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaataan tanah, dalam rangka pemecahan tanah. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa izin peruntukan penggunaan tanah merupakan salah satu instrumen pengendalian alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian khususnya di Kota Denpasar.</p>



<p>&#8220;Selain sebagai instrument pengendalian alih fungsi lahan, IPPT juga memiliki fungsi strategis sebagai instrument penegakan hukum terhadap hak masyarakat setempat atas Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum sehingga diharapkan dapat merumuskan jumlah permasalah di masyarakat atas pemanfaatan fasilitas umum,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sedangkan yang terkahir yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah. Dimana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perumahan dan Permukiman termasuk kedalam urusan pemerintahan wajib, dimana dalam membangun kawasan perumahan dan permukiman wajib dilakukan penyediaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum masyarakat.</p>



<p>Sejalan dengan jumlah penduduk yang makin pesat, lanjut Arya Wibawa, tuntutan akan tersedianya berbagai fasilitas yang mendukung kehidupan masyarakat juga mengalami peningkatan. Setiap individu selalu berkeinginan agar rumah yang dihuninya memenuhi standar kesehatan, standar konstruksi, tersedianya fasilitas umum, fasilitas sosial dan prasarana lingkungan yang memadai. Hal tersebut mendorong pihak Pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan pembangunan, terutama di bidang perumahan. Sehingga melalui Ranperda ini diharapkan dapat menjawab tantangan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman di kota denpasar.</p>



<p>&#8220;Semoga dengan kerjasama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami dijajaran eksekutif dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dalam pidato pengantar yang dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Wibawa mengatakan, DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi sebagai Ranperda Inisiatif. Hal ini lantaran pentingnya Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus mengenai usaha mikro dan koperasi, yang digunakan dalam memberikan pelindungan dan melakukan pemberdayaan terhadap usaha mikro dan koperasi yang ada di Kota Denpasar.</p>



<p>Dikatakannya, dalam menyusun Ranperda Kota Denpasar tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Dan Koperasi, telah disusun berdasarkan kewenangan atribusi, invertarisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang undangan yang ada lainnya khususnya peraturan perundang undangan yang hierarkinya lebih tinggi. Sehingga kedepannya Ranperda ini tidak tumpang tindih dan memberikan kemanfaatan optimal bagi keberlangsungan usaha mikro dan koperasi di Kota Denpasar. (bgn003)23061314</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pembukaan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-wawali-arya-wibawa-sampaikan-usulan-3-ranperda-dewan-usulkan-1-ranperda-inisiatif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Pemkot Usulkan 6 Ranperda, Dewan Usulkan 1 Ranperda Inisiatif￼</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pembukaan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-pemkot-usulkan-6-ranperda-dewan-usulkan-1-ranperda-inisiatif%ef%bf%bc/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pembukaan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-pemkot-usulkan-6-ranperda-dewan-usulkan-1-ranperda-inisiatif%25ef%25bf%25bc</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pembukaan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-pemkot-usulkan-6-ranperda-dewan-usulkan-1-ranperda-inisiatif%ef%bf%bc/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Marley]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Dec 2022 12:45:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Setwan Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[dprdkotadenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[pembukaansidangparipurna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=61180</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1412" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095-300x265.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095-1024x904.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095-768x678.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095-1536x1356.jpg 1536w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-17 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 6 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12/2022). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1412" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095-300x265.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095-1024x904.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095-768x678.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095-1536x1356.jpg 1536w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-17 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 6 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12/2022). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.</p>



<p>Enam ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.</p>



<p>Sementara DPRD Kota Denpasar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika sebagai Ranperda Inisiatif.</p>



<p>Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu per satu Ranperda yang diusulkan, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma. Rancangan Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai suatu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui optimalisasi kinerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma.</p>



<p>Arya Wibawa menyebutkan ranperda yang kedua yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan permasalahan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman yang diakibatkan oleh pesatnya tingkat urbanisasi penduduk di kota Denpasar. Hal ini sesuai amanat konstitusi dan komitmen Internasional dalam Deklarasi HAM bahwa pada prinsipnya setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.</p>



<p>&#8220;Melalui ranperda ini menunjukan adanya konsistensi dari Pemerintah Daerah untuk memberikan pengaturan sebagai langkah solutif dalam menangani Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,&#8221; katanya.</p>



<p>Dikatakan Arya Wibawa, untuk Ranperda ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kondisi penting yang melatarbelakangi dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah terdapat hambatan secara sosial budaya maupun aksesibilitas fisik dan non-fisik yang dialami oleh penyandang disabilitas di Kota Denpasar. Sehingga, dengan adanya otonomi daerah, terdapat kewenangan pemerintah Kota Denpasar untuk membentuk Peraturan Daerah dalam rangka memberikan pelindungan dan pemenuhan kepada penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan dasar, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.</p>



<p>Selanjutnya yang kempat, Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Urgenitas pembentukan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan salah satu regulasi untuk mewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kota Denpasar, yang didukung dengan pelayanan Perizinan Berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel, 8 sehingga mampu memberikan kemudahan berusaha, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.</p>



<p>Kelima yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) khususnya terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang merupakan organ vertikal pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.</p>



<p>Selain kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Arya Wibawa menyebutkan terdapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.</p>



<p>&#8220;Urgenitas dari pencabutan dua Peraturan Daerah dimaksud untuk memberikan legitimasi dan mencegah duplikasi pengaturan terhadap penyelenggaran usaha pariwisata yang dewasa ini telah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daerah,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara Pidato Pengantar Ketua DPRD Kota Denpasar tentang Ranperda Inisiatif yang dibacakan Ketua Bapemperda, AA Putu Gede Wibawa menjelaskan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) akan membawa implikasi pada aspek kehidupan masyarakat. Hal ini utamanya untuk memberikan arah dan pedoman Pemerintahan Daerah, BNN, aparat penegak hukum, swasta dan masyarakat dalam melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ranperda ini juga diharapkan mampu emberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat di Kota Denpasar dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (bgn003)22121316</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pembukaan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-pemkot-usulkan-6-ranperda-dewan-usulkan-1-ranperda-inisiatif%ef%bf%bc/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
