<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pansusTRAPdprdbali &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/pansustrapdprdbali/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Sep 2026 12:18:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>pansusTRAPdprdbali &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Tambang 5,8 Hektare di Kampial, Aktivitas Ditutup Sementara</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-sidak-tambang-58-hektare-di-kampial-aktivitas-ditutup-sementara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-trap-dprd-bali-sidak-tambang-58-hektare-di-kampial-aktivitas-ditutup-sementara</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-sidak-tambang-58-hektare-di-kampial-aktivitas-ditutup-sementara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 12:18:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[pansusTRAPdprdbali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=132600</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Badung, Baliglobalnews Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, pada Jumat (4/9/2026). Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP bersama jajaran pemerintah daerah memutuskan agar aktivitas di lokasi tersebut ditutup sementara, hingga kelengkapan dokumen dan aspek legalitasnya dapat dipastikan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0111-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div><p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Badung, Baliglobalnews</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, pada Jumat (4/9/2026). Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP bersama jajaran pemerintah daerah memutuskan agar aktivitas di lokasi tersebut ditutup sementara, hingga kelengkapan dokumen dan aspek legalitasnya dapat dipastikan.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Sidak dipimpin Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai didampingi Wakil Sekretaris Somvir, Anggota I Wayan Tagel Winarta, serta jajaran Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) itu secara tegas bahwa setiap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas. &#8220;Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa apa yang berlaku di sini harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,&#8221; ucapnya.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Menurut Dewa Nyoman Rai, dari hasil pengecekan di lapangan, pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai izin usaha pertambangan (IUP) maupun surat izin penambangan batuan (SIPB) yang menjadi dasar kegiatan pertambangan.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Selain persoalan perizinan, Pansus juga mempertanyakan dokumen putusan pengadilan yang disebut menjadi salah satu dasar pengelolaan lokasi. Saat dimintai penjelasan, amar putusan yang dimaksud belum dapat diperlihatkan secara jelas kepada tim di lapangan. &#8220;Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,&#8221; katanya.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Hal lain yang menjadi perhatian Pansus adalah luas kawasan yang mencapai sekitar 5,8 hektare. Dewa Nyoman Rai mempertanyakan apabila kegiatan tersebut dikategorikan sebagai usaha berskala rendah atau mikro, sementara luasan kawasan dan aktivitas yang berlangsung menunjukkan skala yang cukup besar. &#8220;Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektare. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,&#8221; ujarnya.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Dewa Nyoman Rai menyatakan keputusan penutupan sementara bukan berarti aktivitas tersebut tidak dapat dilanjutkan selamanya. Pihak pengelola masih memiliki kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Pansus TRAP, kata dia, akan membawa persoalan tersebut ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk memperoleh penjelasan lebih komprehensif dari seluruh pihak terkait. &#8220;Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi sebelum itu harus kami periksa dan pastikan terlebih dahulu,&#8221; katanya.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Pansus juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama karena aktivitas di kawasan tersebut telah menjadi perhatian dan menimbulkan aspirasi dari masyarakat sekitar.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Wakil Sekretaris Pansus Somvir mengatakan pihak pengelola pada prinsipnya telah menghormati keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan lembaga pemerintah. Jika seluruh izin dan dokumen yang dipersyaratkan nantinya telah lengkap, aktivitas dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali sesuai ketentuan.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">&#8220;Karena beliau sudah menghormati keputusan untuk sementara. Bilamana izin-izin sudah lengkap, tentu bisa dibuka. Kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat. Kita sama-sama lembaga pemerintah, jadi harus saling menghormati,&#8221; katanya. (*/bgn008)26090410</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-sidak-tambang-58-hektare-di-kampial-aktivitas-ditutup-sementara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus TRAP DPRD Bali Rampungkan Rekomendasi, Segera Diserahkan pada Rapat Paripurna</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-rampungkan-rekomendasi-segera-diserahkan-pada-rapat-paripurna/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-trap-dprd-bali-rampungkan-rekomendasi-segera-diserahkan-pada-rapat-paripurna</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-rampungkan-rekomendasi-segera-diserahkan-pada-rapat-paripurna/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 13:59:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Provinsi Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Setwan Provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[pansusTRAPdprdbali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=128696</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0045.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0045.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0045-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0045-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0045-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0045-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0045-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali telah merampungkan rekomendasi dugaan pelanggaran PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, yang segera diserahkan saat rapat paripurna berikutnya. Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Somvir mengatakan seluruh dokumen dan substansi rekomendasi telah lengkap dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0045.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0045.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0045-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0045-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0045-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0045-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260518-WA0045-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali telah merampungkan rekomendasi dugaan pelanggaran PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, yang segera diserahkan saat rapat paripurna berikutnya.</p>



<p>Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Somvir mengatakan seluruh dokumen dan substansi rekomendasi telah lengkap dan tinggal menunggu keputusan internal DPRD Bali untuk dibawa ke paripurna. &#8220;Kalau Pansus jelas tidak gagal. Pansus sudah siap menyerahkan rekomendasi hari ini. Semua sudah lengkap,&#8221; kata Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali itu usai rapat paripurna di DPRD Bali, Denpasar, pada Senin (18/5/2026).</p>



<p>Dalam sidang internal, kata dia, muncul pandangan agar rekomendasi BTID digabung bersama laporan pansus lain yang juga tengah dibahas DPRD Bali. Karena itu, penyerahan rekomendasi akhirnya belum dilakukan pada paripurna kali ini.</p>



<p>Somvir memastikan Pansus tetap akan menyelesaikan rekomendasi tersebut dalam waktu dekat. Menurut dia, keberadaan pansus justru untuk membantu Pemerintah Pusat maupun daerah menyempurnakan tata kelola kawasan KEK Kura-Kura Bali agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari. &#8220;Saya tegaskan, Pansus ini bukan melawan Pemerintah Pusat, tetapi membantu. Sebelum investasi masuk lebih besar, kita sempurnakan dulu kekurangan-kekurangannya supaya tidak menimbulkan masalah baru yang akhirnya merugikan nama Bali,&#8221; katanya.</p>



<p>Selain itu, lanjutnya, sejumlah persoalan yang ditemukan Pansus di lapangan, mulai dugaan pelanggaran tata ruang, akses masyarakat menuju pura, hingga persoalan lingkungan seperti mangrove. &#8220;Masa karena alasan ekonomi lalu boleh melanggar tempat ibadah atau merusak lingkungan? Mangrove tidak boleh dipotong. Tempat ibadah tidak boleh diganggu. Itu diatur undang-undang,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan rekomendasi yang disusun pansus merupakan hasil kegiatan pengawasan di lapangan sehingga tidak memerlukan izin khusus dari pimpinan DPRD, untuk disusun maupun dilaporkan. Karena, pansus memiliki kewenangan melakukan sidak dan pengawasan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan BTID. &#8220;Rekomendasi Pansus itu hasil kegiatan pengawasan yang memang menjadi kewenangan kami. Jadi tidak perlu izin atau rekomendasi dari siapa pun. Kapan pun kami bisa melaporkan kepada seluruh anggota DPRD melalui forum paripurna,&#8221; kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu.</p>



<p>Dia menyatakan rekomendasi sudah siap dibawa dalam rapat paripurna. Namun dalam pembahasan internal, masih muncul pandangan agar rekomendasi kasus BTID digabung dengan rekomendasi pansus lainnya dan disampaikan bersamaan setelah masa reses DPRD Bali selesai. &#8220;Tadi memang ada permintaan supaya rekomendasi lain juga dijadikan satu. Tidak masalah sebenarnya mau gabungan kasus atau per kasus, karena ini pansus. Yang penting kerja-kerja pengawasan tetap berjalan,&#8221; tegasnya lagi.</p>



<p>Dia menyebutkan DPRD Bali akan memasuki masa reses mulai 20 Mei hingga akhir bulan sehingga pembahasan lanjutan kemungkinan dilakukan setelah reses berakhir. &#8220;Jadi tidak ada aturan baku mengenai batas waktu penyerahan rekomendasi Pansus,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Supartha menekankan pansus hanya menjalankan fungsi pengawasan legislatif dan tidak mengambil kewenangan eksekutif maupun yudikatif. Karena itu, tindak lanjut di lapangan menjadi tanggung jawab instansi terkait seperti Satpol PP dan pemerintah daerah. &#8220;Pansus tidak mengambil kewenangan eksekutif. Kami hanya melakukan pengawasan. Sekarang tinggal bagaimana keberanian eksekutif sebagai wajah pemerintah daerah menjalankan rekomendasi itu,&#8221; katanya.</p>



<p>Pihaknya membocorkan satu di antara poin rekomendasi Pansus adalah menyangkut perlindungan akses masyarakat menuju pura dan tempat ibadah di kawasan proyek. Pansus meminta agar aktivitas proyek tidak mengganggu ruang masyarakat untuk beribadah. &#8220;Pura itu sudah ada lebih dulu. Jangan sampai akses ibadah terganggu atau ruang masyarakat ditutup. Konstitusi menjamin masyarakat bebas menjalankan ibadah,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Dia menyebutkan Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal yang mengatur perlindungan kawasan pantai, akses masyarakat menuju tempat suci, hingga larangan aktivitas yang merusak lingkungan pesisir. (bgn008)20051811</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-rampungkan-rekomendasi-segera-diserahkan-pada-rapat-paripurna/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Pulau Menjangan Diusulkan Jadi Kawasan Lindung Spiritual dan Ekologis</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-dorong-pulau-menjangan-diusulkan-jadi-kawasan-lindung-spiritual-dan-ekologis/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-trap-dprd-bali-dorong-pulau-menjangan-diusulkan-jadi-kawasan-lindung-spiritual-dan-ekologis</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-dorong-pulau-menjangan-diusulkan-jadi-kawasan-lindung-spiritual-dan-ekologis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 10:28:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Setwan Provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[pansusTRAPdprdbali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=127260</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20251105_141707-1-1-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20251105_141707-1-1-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20251105_141707-1-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20251105_141707-1-1-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20251105_141707-1-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20251105_141707-1-1-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20251105_141707-1-1-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20251105_141707-1-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendorong penetapan Pulau Menjangan sebagai kawasan lindung spiritual dan ekologis yang dilindungi secara ketat dari ekspansi komersial berskala besar. &#8220;Langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara konservasi alam dan pelestarian nilai spiritual Bali,&#8221; kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha. Menurut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20251105_141707-1-1-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20251105_141707-1-1-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20251105_141707-1-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20251105_141707-1-1-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20251105_141707-1-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20251105_141707-1-1-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20251105_141707-1-1-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20251105_141707-1-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendorong penetapan Pulau Menjangan sebagai kawasan lindung spiritual dan ekologis yang dilindungi secara ketat dari ekspansi komersial berskala besar.</p>



<p>&#8220;Langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara konservasi alam dan pelestarian nilai spiritual Bali,&#8221; kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha.</p>



<p>Menurut Supartha, pengelolaan Pulau Menjangan tidak boleh hanya berorientasi pada pendekatan administratif maupun ekonomi jangka pendek. Kawasan tersebut harus diposisikan sebagai ruang perlindungan ganda, yakni perlindungan ekologis sekaligus spiritual. &#8220;Pulau Menjangan harus dijaga sebagai kawasan hening yang mendukung praktik spiritual, kontemplasi, dan pemurnian diri, sekaligus tetap menjadi bagian dari sistem konservasi alam,&#8221; katanya.</p>



<p>Dengan demikia, kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu, pemerintah daerah tidak dapat hanya berperan sebagai regulator administratif, tetapi juga harus hadir sebagai penyelenggara pelayanan publik yang memperhatikan kesejahteraan batin masyarakat. Dalam konteks itu, Pansus TRAP mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten menetapkan Pulau Menjangan sebagai zona perlindungan yang membatasi aktivitas komersial berskala besar, termasuk pembangunan akomodasi wisata masif.</p>



<p>Dia menyatakan setiap pemanfaatan ruang di kawasan tersebut harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, konservasi, serta penghormatan terhadap nilai spiritual. Intensitas kunjungan wisata juga perlu dikendalikan sesuai daya dukung lingkungan agar tidak merusak keseimbangan alam dan kesucian kawasan.</p>



<p>Pansus TRAP juga menekankan bahwa konsep perlindungan kawasan suci di Bali telah berkembang menjadi bagian dari kebijakan tata ruang modern. Radius kesucian tidak hanya melindungi bangunan pura, tetapi juga lanskap, atmosfer spiritual, hingga keheningan ritual. Pendekatan ini menempatkan negara sebagai aktor aktif dalam menjaga nilai religius masyarakat.</p>



<p>Dalam kerangka kosmologi Hindu Bali, Pulau Menjangan dipandang sebagai bagian dari konsep Tri Wana yang mencakup kawasan hutan sakral dengan fungsi spiritual, ekologis, dan sosial. Pansus TRAP mengusulkan Pulau Menjangan sebagai zona inti sakral dengan tingkat perlindungan tertinggi yang bebas dari eksploitasi komersial, sementara kawasan Taman Nasional Bali Barat yang mengelilinginya berfungsi sebagai zona penyangga dengan aktivitas terbatas berbasis konservasi. &#8220;Penetapan kawasan lindung ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi menegaskan arah pembangunan Bali yang berimbang antara dimensi material dan nonmaterial,&#8221; katanya.</p>



<p>Dia menilai penguatan instrumen pengendalian tata ruang menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah alih fungsi kawasan lindung yang tidak sesuai rencana. Pengawasan tata ruang harus bersifat preventif dan terintegrasi guna menjaga keberlanjutan lingkungan serta nilai spiritual Bali.</p>



<p>Pansus TRAP berharap kebijakan perlindungan Pulau Menjangan dapat menjadi model pengelolaan ruang berbasis keseimbangan ekologis dan spiritual, sekaligus memastikan tata ruang Bali dikelola secara berkelanjutan bagi generasi mendatang. (bgn008)26041008</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-dorong-pulau-menjangan-diusulkan-jadi-kawasan-lindung-spiritual-dan-ekologis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus TRAP DPRD Bali Nilai Gugatan Investor Lift Kaca kepada Gubernur Bali Lemah Secara Hukum</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-nilai-gugatan-investor-lift-kaca-kepada-gubernur-bali-lemah-secara-hukum/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-trap-dprd-bali-nilai-gugatan-investor-lift-kaca-kepada-gubernur-bali-lemah-secara-hukum</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-nilai-gugatan-investor-lift-kaca-kepada-gubernur-bali-lemah-secara-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2026 13:33:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[fubernurbali]]></category>
		<category><![CDATA[pansusTRAPdprdbali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=125792</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20251105_141707-1-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20251105_141707-1-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20251105_141707-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20251105_141707-1-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20251105_141707-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20251105_141707-1-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20251105_141707-1-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20251105_141707-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Supartha menilai langkah investor proyek lift kaca Kelingking Beach di Nusa Penida, yang menggugat Gubernur Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar lemah secara hukum. &#8220;Kami menilai gugatan itu lemah, karena mereka melakukan pelanggaran tata ruang, izin, dan aset. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20251105_141707-1-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20251105_141707-1-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20251105_141707-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20251105_141707-1-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20251105_141707-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20251105_141707-1-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20251105_141707-1-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20251105_141707-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Supartha menilai langkah investor proyek lift kaca Kelingking Beach di Nusa Penida, yang menggugat Gubernur Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar lemah secara hukum.</p>



<p>&#8220;Kami menilai gugatan itu lemah, karena mereka melakukan pelanggaran tata ruang, izin, dan aset. Wilayah tebing itu kewenangan provinsi. Wilayah laut 0-12 mil juga kewenangan provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tata ruang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007. Pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Itu jelas,&#8221; kata Suparta melalui siaran pers Humas DPRD Bali pada Sabtu (28/2/2026).</p>



<p>Dia menyoroti tidak adanya rekomendasi maupun izin tata ruang dari Pemprov Bali terkait proyek yang dikerjakan investor PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, pengelola proyek Lift Kaca di kawasan Kelingking Beach, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. &#8220;Kalau izin hanya dari kabupaten, sementara kewenangan ada di provinsi, itu lemah secara hukum. Pembuktiannya nanti jelas, bukti surat dan siapa yang mengeluarkan izin,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurut Supartha, sejak awal pendalaman oleh Pansus bersama eksekutif, kemungkinan gugatan hukum sudah diprediksi. &#8220;Kami sudah hitung dari awal, bahkan kemungkinan terburuknya. Jadi bukan hal yang menimbulkan kekhawatiran,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu menjelaskan, dalam perspektif hukum, setiap gugatan akan dinilai berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku. Pansus meyakini fakta-fakta menunjukkan kewenangan pengaturan tata ruang, wilayah tebing, sempadan pantai, hingga laut berada pada Pemerintah Provinsi Bali.</p>



<p>Supartha juga mempertanyakan lokasi pembangunan lift kaca yang disebut berada di tebing dan sempadan pantai. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan aset negara yang berada dalam kewenangan provinsi. &#8220;Di mana injakan lift kaca itu? Di tebing, di sempadan pantai. Itu aset negara. Tidak ada izin penggunaan aset dari provinsi,&#8221; katanya.</p>



<p>Pihaknya mengingatkan bahwa langkah hukum adalah hak setiap pihak. &#8220;Hak menggugat itu dijamin hukum. Pengadilan tidak boleh menolak perkara. Tapi hakim akan menilai fakta dan regulasi yang ada. Semua orang sama di depan hukum, equity before the law,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Supartha menyinggung adanya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung terkait dugaan pelanggaran izin. Ia menilai, apabila terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, maka proses pidana seharusnya didahulukan. &#8220;Kalau ada pidana dan perdata di objek yang sama, pidananya diselesaikan dulu. Itu aturan umum. Jadi sekarang kita tunggu proses penyelidikannya sampai di mana,&#8221; katanya.</p>



<p>Dia memastikan Pemprov Bali telah memiliki tim hukum dan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil langkah penghentian kegiatan. Pansus, kata dia, yakin tindakan pemerintah sudah sesuai aturan. &#8220;Kami tidak salah. Pemerintah Provinsi Bali tidak salah. Gubernur tidak salah. Ini penegakan undang-undang untuk kepentingan Bali dan rakyat Bali,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Supartha bahkan menyebut peluang gugatan tersebut untuk dikabulkan sangat tipis. &#8220;Posisinya lemah. Fakta-faktanya lemah. Tapi silakan saja, kami hadapi,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Menurut dia, yang terpenting adalah menjaga ruang, aset, dan tata kelola perizinan Bali agar tetap selaras dengan kearifan lokal dan peraturan daerah, termasuk Perda RTRW Bali 2023. &#8220;Siapa lagi yang jaga ruang Bali kalau bukan kita? Jangan sampai kegiatan yang tidak sesuai karakter dan arsitektur Bali dibiarkan. Kita tenang saja. Posisi kita kuat,&#8221; jelasnya. (bgn008)26022808</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-nilai-gugatan-investor-lift-kaca-kepada-gubernur-bali-lemah-secara-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus TRAP DPRD Bali Minta PT Jimbaran Hijau Tak Halangi Warga Adat Jimbaran Sembahyang</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-minta-pt-jimbaran-hijau-tak-halangi-warga-adat-jimbaran-sembahyang/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-trap-dprd-bali-minta-pt-jimbaran-hijau-tak-halangi-warga-adat-jimbaran-sembahyang</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-minta-pt-jimbaran-hijau-tak-halangi-warga-adat-jimbaran-sembahyang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jan 2026 11:08:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[pansusTRAPdprdbali]]></category>
		<category><![CDATA[ptjimbaranhijau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=124008</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260107_112845-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260107_112845-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260107_112845-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260107_112845-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260107_112845-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali meminta manajemen PT Jimbaran Hijau tidak menghalangi warga Desa Adat Jimbaran sembahyang dan melakukan perbaikan serta renovasi Pura Batu Nunggul di dalam kawasan pengelolaan PT Jimbaran Hijau. &#8220;Kegiatan keagamaan tidak boleh dihalangi dengan alasan apapun, termasuk alasan administratif, teknis, maupun investasi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260107_112845-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260107_112845-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260107_112845-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260107_112845-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260107_112845-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali meminta manajemen PT Jimbaran Hijau tidak menghalangi warga Desa Adat Jimbaran sembahyang dan melakukan perbaikan serta renovasi Pura Batu Nunggul di dalam kawasan pengelolaan PT Jimbaran Hijau.</p>



<p>&#8220;Kegiatan keagamaan tidak boleh dihalangi dengan alasan apapun, termasuk alasan administratif, teknis, maupun investasi. Pura merupakan ruang sakral yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang harus dihormati oleh siapapun,&#8221; kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bali pada Rabu (7/1/2026).</p>



<p>Suparta mengingatkan regulasi terkait perlindungan tempat ibadah telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Karena itu, Pansus TRAP meminta agar aturan tersebut tidak ditafsirkan secara sempit, sehingga merugikan masyarakat adat. Menurutnya, toleransi antara kepentingan investasi dan budaya harus dikedepankan. &#8220;Kalau kita memberi ruang orang beribadah, itu pahala. Kenapa kita tidak mau membuat pahala?&#8221; katanya.</p>



<p>Supartha mengungkapkan kondisi sosial di lapangan yang masih memprihatinkan, di mana ratusan kepala keluarga masyarakat Jimbaran terdampak persoalan lahan dan belum memiliki tempat tinggal yang layak. Hingga kini berdasarkan informasi masyarakat saat rapat, sekitar 170 kepala keluarga masih bertahan di kawasan tersebut dengan keterbatasan ruang dan akses dasar. Dan sekitar 300 kepala keluarga yang belum memiliki rumah tetap di kawasan tersebut, hal ini cukup memprihatinkan, mengingat betapa glamornya pariwisata di wilayah ini.</p>



<p>Dia menegaskan pendalaman akan terus dilakukan, terutama terkait status pura, dasar hukum penguasaan lahan, serta perlindungan hak masyarakat adat. Ia menegaskan penghilangan atau pengalihfungsian tanah-tanah pura tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. &#8220;Terlepas dari kepentingan komersial apapun, tanah-tanah milik pura tidak boleh dihilangkan. Itu titiknya,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau Ignatius Suryanto menegaskan PT Jimbaran Hijau berkomitmen menjaga dan melestarikan pura-pura yang berada di dalam kawasan Bali International Park yakni Pura Dampa, Pura Taksu, Pura Batu Mejan, dan Pura Batu Meguwung. &#8220;Perusahaan tidak hanya melakukan pemugaran dan perawatan fisik, tetapi juga mengakui serta menghormati eksistensi pura-pura tersebut sebagai bagian dari wewidangan suci Desa Adat Jimbaran,&#8221; katanya.</p>



<p>Dia menambahkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap fungsi keagamaan, perusahaan telah menyerahkan aset berupa sertifikat tanah kepada Desa Adat Jimbaran untuk kepemilikan dan pengelolaan pura-pura tersebut. Selain itu, perusahaan juga secara konsisten memberikan dukungan dalam bentuk punia, banten, serta kontribusi upacara yadnya pada setiap pelaksanaan piodalan dan kegiatan keagamaan lainnya. &#8220;Ini merupakan wujud tanggung jawab sosial dan spiritual perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelestarian lingkungan, serta nilai-nilai adat, agama, dan budaya Bali,&#8221; katanya.</p>



<p>Terkait persoalan Pura Batu Belong Nunggul, Ignatius Suryanto menyatakan pihak perusahaan tidak memiliki niat untuk menghalangi aktivitas keagamaan masyarakat. Dia menegaskan keberadaan pura tersebut tetap dihormati oleh PT Jimbaran Hijau sebagai bagian dari kawasan suci. &#8220;Kami tidak pernah berniat melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan keagamaan di Pura Batu Belong Nunggul. Prinsip kami jelas, tempat ibadah harus dihormati,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Hadair Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, anggota Pansus I Wayan Bawa, I Nyoman Budiutama, I Ketut Tama Tenaya, I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta OPD terkait lainnya dan puluhan warga Desa Adat Jimbaran. (bgn008)2010804</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-minta-pt-jimbaran-hijau-tak-halangi-warga-adat-jimbaran-sembahyang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus TRAP DPRD Bali Keluarkan Lima Rekomendasi Pelindungan Sawah Abadi Jatiluwih</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-keluarkan-lima-rekomendasi-pelindungan-sawah-abadi-jatiluwih/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-trap-dprd-bali-keluarkan-lima-rekomendasi-pelindungan-sawah-abadi-jatiluwih</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-keluarkan-lima-rekomendasi-pelindungan-sawah-abadi-jatiluwih/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jan 2026 02:45:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[jatiluwih]]></category>
		<category><![CDATA[pansusTRAPdprdbali]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungansawah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=124032</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260108_132115-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260108_132115-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260108_132115-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260108_132115-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260108_132115-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengeluarkan lima rekomendasi pelindungan lanskap sawah abadi dan subak, di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih, kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan. &#8220;Pansus TRAP mengeluarkan lima rekomendasi yang memiliki keberpihakan kepada semua belah pihak. Sehingga, rekomendasi ini lahir dari evaluasi tiga rencana pembangunan serta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260108_132115-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260108_132115-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260108_132115-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260108_132115-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260108_132115-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengeluarkan lima rekomendasi pelindungan lanskap sawah abadi dan subak, di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih, kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan.</p>



<p>&#8220;Pansus TRAP mengeluarkan lima rekomendasi yang memiliki keberpihakan kepada semua belah pihak. Sehingga, rekomendasi ini lahir dari evaluasi tiga rencana pembangunan serta 13 temuan pelanggaran yang tercatat di pemerintah Kabupaten Tabanan,&#8221; kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, saat rapat yang digelar di Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Kamis (8/1/2026).</p>



<p>Rekomendasi pertama yakni, negara dan pemerintah harus hadir secara aktif dalam menjaga keutuhan lanskap budaya. Semua pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Tabanan, hingga masyarakat setempat, wajib mengawasi dan melestarikan sawah Jatiluwih agar tetap harmonis, lestari, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>



<p>Kedua, pemerintah wajib melakukan pengendalian dan perlindungan subak serta memastikan kegiatan pembangunan di kawasan LSD dan LP2B tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. &#8220;Tanah subak tetap menjadi milik masyarakat adat dan krama subak, baik secara perseorangan maupun komunal, dan tunduk pada kewajiban adat dan religius,&#8221; katanya.</p>



<p>Supartha menekankan setiap pembangunan yang tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dapat dikategorikan ilegal dan harus ditindaklanjuti sesuai aturan.</p>



<p>Ketiga, terkait penerapan moratorium terhadap 13 bangunan bermasalah yang ditemukan di wilayah WBD. Bangunan tersebut, termasuk vila, restoran, dan fasilitas pariwisata lainnya, diberi penundaan sementara sebagai langkah pengamanan darurat.&nbsp;</p>



<p>Pemerintah Kabupaten Tabanan bertanggung jawab menata ulang kawasan tersebut secara humanis dan partisipatif agar selaras dengan lanskap sawah dan sistem subak. Pemerintah Kabupaten Tabanan wajib melakukan evaluasi. Supartha menjelaskan masyarakat, perbekel, pekaseh, dan semua pihak terkait harus terlibat menjaga kawasan ini, dan jika ada kegiatan yang melanggar, harus segera dilaporkan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten dapat menindaklanjutinya.</p>



<p>Rekomendasi keempat menekankan penguatan ekonomi masyarakat petani. Pemerintah diharapkan memfasilitasi skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan dan wisata budaya yang adil. Konsep pengembangan gubuk tani 3&#215;6 sebagai tempat berlindung dan istirahat petani diperkenalkan, selain pengembangan kuliner lokal dan atraksi edukatif budaya di sawah yang memungkinkan wisatawan belajar sekaligus berinteraksi dengan petani. Kelima, peninjauan Kembali oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan Terhadap Lembaga Pengelolaan Kawasan DTW Jatiluwih terhadap Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO yang sekarang dikelola oleh Badan Destinasi Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, dengan membentuk badan pengelola baru yang memiliki kapasitas kewenangan mencangkup seluruh lanskap Warisan Budaya Dunia Jatiluwih yang secara aktif melibatkan instrumen masyarakat di dalam struktur kepengurusannya.</p>



<p>Menurut dia, kewajiban Pansus didasarkan pada undang-undang terkait tata ruang dan otonomi daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta pasal-pasal terkait pengaturan DPRD provinsi dan kabupaten.&nbsp;&#8220;Semua temuan ini dilarang berdasarkan aturan yang ada, baik dari perspektif pemerintah daerah maupun provinsi. Kawasan WBD ini memiliki subak dengan sistem irigasi yang luar biasa, menjadi alasan UNESCO menetapkan Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia,&#8221; katanya.</p>



<p>Suparta menekankan status kepemilikan lahan tidak berubah dengan pengakuan UNESCO yaitu, tanah subak tetap dimiliki masyarakat adat, krama subak, dan desa adat, baik secara hak milik perseorangan maupun komunal, dan tetap terikat pada fungsi irigasi tradisional serta tata kelola berbasis budaya. &#8220;Penetapan WBD merupakan pengakuan internasional terhadap nilai universal subak, bukan perubahan status kepemilikan,&#8221; ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini.</p>



<p>Selain itu, Pansus TRAP juga mendorong pengembangan pariwisata berbasis desa yang selaras dengan nilai budaya dan lingkungan. Zona inti digunakan untuk pertanian berkelanjutan, sedangkan zona penunjang dikelola sebagai homestay, restoran berkelas internasional, dan fasilitas pendukung seperti jogging track dan parkir terpadu. Atraksi edukatif seperti membajak sawah dengan sapi dan kuliner khas Bali diintegrasikan untuk melestarikan kearifan lokal petani subak.</p>



<p>Sementara Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga mengatakan evaluasi kawasan Jatiluwih akan dilakukan secara berkala, termasuk pengawasan terhadap pembangunan yang ada di LSD dan LP2B. Dia menegaskan pengelolaan kawasan akan dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat untuk mengarahkan masyarakat terkait lokasi pembangunan yang diperbolehkan dan yang tidak. &#8220;Kita akan selalu hadir di sana, sehingga tidak terjadi seperti sebelumnya. Bangunan yang sudah berdiri akan dievaluasi, tapi kita hadir untuk mencegah hal-hal yang melanggar regulasi,&#8221; katanya.</p>



<p>Dirga menambahkan Pemerintah Tabanan juga telah berkomunikasi dengan UNESCO, yang melakukan evaluasi tahunan terhadap kawasan WBD ini. &#8220;Tabanan selalu dilibatkan, dan hasil evaluasi terakhir masih bagus, hanya diingatkan untuk terus dijaga. Jika ada pelanggaran kecil, segera dilakukan perbaikan,&#8221; katanya.</p>



<p>Dia menyebutkan langkah konkret yang akan disiapkan Pemkab Tabanan antara lain penataan pembangunan secara humanis dan partisipatif, penguatan ekonomi masyarakat melalui pendekatan ekonomi kerakyatan, serta pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pengelola DTW Jatiluwih.&nbsp;</p>



<p>Pemkab Tabanan mendukung rekomendasi Pansus TRAP, serta menegaskan komitmen Pemkab Tabanan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara sungguh-sungguh.&nbsp;&#8220;Pemerintah Tabanan tentunya harus serius dan jengah juga untuk memastikan rekomendasi ini dijalankan secara maksimal. Kita akan merapatkan pihak-pihak terkait, menentukan langkah-langkah konkret, dan memastikan setiap hal yang menjadi larangan Pansus TRAP dijalankan,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan pentingnya penanganan Jatiluwih secara komprehensif dan berkeadilan. Menurut dia, DTW Jatiluwih tidak hanya memiliki nilai konservasi lanskap dan sistem subak, tetapi juga menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal.&nbsp;&#8220;Penegakan hukum tata ruang harus tetap memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Aktivitas ekonomi masyarakat lokal yang telah berlangsung lama juga perlu menjadi pertimbangan agar tidak menimbulkan keresahan sosial,&#8221; katanya.</p>



<p>Pihaknya mendorong agar rekomendasi Pansus TRAP disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat dengan melibatkan desa dinas, desa adat, subak, dan pengelola DTW, sehingga tercipta pemahaman bersama dan solusi yang bersifat win-win solution.</p>



<p>Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan akan terus mengawasi pembangunan di kawasan lahan sawah tersebut. &#8220;Kalau ada pembangunan di atas lahan LP2B atau LSD yang tidak sesuai ketentuan moratorium sebagaimana direkomendasikan DPRD, kami akan arahkan ke kepolisian langsung,&#8221; katanya.</p>



<p>Dia mengatakan Satpol PP akan mengawal pengawasan terhadap implementasi rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan Desa Jatiluwih. Dan, sejumlah lokasi yang sebelumnya di Pol PP line atau segel kini diperbolehkan dibuka, namun tetap dengan catatan dan penyesuaian sesuai rekomendasi yang dikeluarkan DPRD. (bgn008)26010813</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-keluarkan-lima-rekomendasi-pelindungan-sawah-abadi-jatiluwih/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus TRAP DPRD Bali Dapati Pelanggaran Tata Ruang Proyek Perumahan di Kuta Selatan</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-dapati-pelanggaran-tata-ruang-proyek-perumahan-di-kuta-selatan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-trap-dprd-bali-dapati-pelanggaran-tata-ruang-proyek-perumahan-di-kuta-selatan</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-dapati-pelanggaran-tata-ruang-proyek-perumahan-di-kuta-selatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 07:46:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[pansusTRAPdprdbali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=123805</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0030.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0030.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0030-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0030-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0030-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0030-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0030-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Badung, Baliglobalnews Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, mendapati dugaan pelanggaran tata ruang, lingkungan hidup, hingga aktivitas yang mengarah pada penambangan batu kapur tanpa izin, yang berada di perumahan kawasan Kampial, Kuta Selatan, Badung. Hal itu juga mendapat atensi Gubernur Bali Wayan Koster, sehingga Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0030.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0030.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0030-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0030-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0030-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0030-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0030-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Badung, Baliglobalnews</p>



<p>Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, mendapati dugaan pelanggaran tata ruang, lingkungan hidup, hingga aktivitas yang mengarah pada penambangan batu kapur tanpa izin, yang berada di perumahan kawasan Kampial, Kuta Selatan, Badung.</p>



<p>Hal itu juga mendapat atensi Gubernur Bali Wayan Koster, sehingga Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta, bersama Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, anggota pansus Ketut Tama Tenaya, anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana, serta jajaran Satpol PP Provinsi Bali terjun melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan pada Selasa (30/12/2025).</p>



<p>&#8220;Aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut bukan sekadar penataan lahan, melainkan telah masuk kategori penambangan. Kegiatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), karena tidak memiliki izin penambangan kapur maupun penambangan besar. Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,&#8221; kata Suparta.</p>



<p>Dalam sidak tersebut, kata Suparta, proyek perumahan yang berdiri di atas lahan milik I Made Suwana Yasa, dengan pengelola lapangan Ketut Sudita, dibantu seorang pengelola lain mengakui lahan tersebut milik pribadi dan tidak memiliki izin resmi terkait kegiatan pengerukan yang dilakukan. Padahal, di lokasi terlihat jelas aktivitas pengerukan batu kapur, perataan lahan, hingga indikasi pengaplingan untuk perumahan. Luas lahan yang dikelola disebut mencapai 2,9 hektare, meski pengelola mengklaim yang aktif digarap hanya sekitar 1,7 hektare. &#8220;Ini bukan urusan tanah milik siapa. Mau tanah pribadi, PT, atau badan usaha apa pun, tetap harus ada izin. Penambangan batu kapur tanpa izin ancamannya denda bisa sampai Rp 100 miliar dan pidana lima tahun,&#8221; ucap Supartha kepada pengelola.</p>



<p>Selain dugaan pelanggaran Minerba, Pansus TRAP juga menemukan adanya pengurugan sungai mati atau pangkung yang berfungsi sebagai alur air. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin Balai Wilayah Sungai (BWS), padahal kawasan sempadan sungai memiliki aturan ketat dan tidak boleh ditutup atau dialihfungsikan sembarangan.</p>



<p>Sorotan tajam juga diarahkan pada keberadaan pura yang tersisa di tengah kawasan proyek. Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini, pelanggaran ini cukup berat, karena berkaitan dengan keberadaan tempat suci yang terdegradasi oleh aktivitas komersial di sekitarnya. &#8220;Di tempat suci kan kita melihat ini pura seperti ini, ini tempat suci seolah-olah dengan kegiatan komersial ini ditempatkan dalam situasi sepertinya ada kesenjangan. Itu juga aturan yang melanggar,&#8221; katanya.</p>



<p>Suparta menjelaskan pura itu sejak awal berdiri dalam lingkungan alami yang hijau dan rindang, sehingga perubahan drastis lingkungan sekitarnya berpotensi bertentangan dengan kehendak leluhur. &#8220;Beliau (leluhur-red) berkehendak di sini karena dulu kondisinya hijau dan alami. Sekarang sudah berubah seperti ini, apakah bisa dikembalikan seperti semula? Itu yang menjadi persoalan moral dan spiritual,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pihak pengelola proyek, Ketut Sudita, menjelaskan bahwa pura tersebut berdiri di atas lahan milik orang lain dan bukan bagian dari kepemilikan pengembang. Dia menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan pengempon pura dan pemilik lahan. &#8220;Kita akan menyediakan lahan ini untuk dia, karena bukan dia yang punya kita merelakan dari pemilik akan menyerahkan tanah itu untuk posisi Pura dan kita akan menyediakan space dari keliling Pura itu selebar 5 meter untuk menjaga kesucian Pura,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurut Sudita, sebelum penataan dilakukan, pura tersebut tidak memiliki akses jalan. Pengelola mengklaim telah memberikan fasilitas pendukung. &#8220;Sekarang pemilik berterima kasih, karena kami tata dan berikan listrik termasuk air dan aksesnya,&#8221; kata Sudita.</p>



<p>Namun, Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai menilai dalih tersebut tidak menghapus kewajiban hukum pengembang dan seluruh kegiatan usaha, termasuk penataan lahan, tetap wajib melalui proses perizinan terpadu. &#8220;Ini bukan saya intervensi nggak tapi ini untuk meluruskan ke semua wilayah di Bali,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dewa Rai menjelaskan hingga sidak dilakukan, pengelola belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), PKKPR, maupun izin turunan lainnya. &#8220;Fakta pengurusannya kalau OSS itu kan baru keluar NIB sudah punya NIB terus turunannya itu kan ada PKKPR kan, ada itu ada nggak itu?&#8221; tanya Dewa Rai.</p>



<p>Pengelola Sudita lantas menanggapi bahwa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan, termasuk NIB, PKKPR, maupun izin lingkungan. Dia mengatakan kegiatan yang dilakukan merupakan penataan lahan dan bukan penambangan, serta mengklaim batu kapur hasil pengerukan digunakan untuk menutup bagian lahan lain.</p>



<p>Dewa Rai menegaskan sidak ini bukan bentuk intervensi, melainkan pengawasan terhadap penegakan aturan yang berlaku di seluruh Bali. Pihaknya menyebut, sebelum pembangunan perumahan dilakukan dan dipasarkan, seluruh perizinan wajib dipenuhi, mulai dari NIB, PKKPR, hingga kajian lingkungan seperti UKL-UPL. &#8220;Faktanya, semua belum ada. OSS baru sebatas, tapi turunannya tidak lengkap. Karena itu, kegiatan ini kami minta dihentikan sementara sampai seluruh administrasi dipenuhi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara Anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana menambahkan, lokasi tersebut menjadi perhatian serius karena viral dan menyangkut kawasan suci. Dia menegaskan, pengurukan sempadan sungai dan galian C tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. &#8220;Ini bukan soal viral semata. Ini soal aturan. Galian C harus izin, sempadan sungai tidak boleh ditutup. Kalau dibiarkan, dampaknya ke banjir dan lingkungan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Hal yang sama dikatakan Anggota Pansus TRAP Tama Tenaya. Dia mempertanyakan pemasaran proyek yang sudah dilakukan meski izin belum lengkap. &#8220;Ketua pansus sudah memaparkan itu tentang undang-undang peraturan memang itu harus dilengkapi dan ditaatin,&#8221; katanya.&nbsp;</p>



<p>Pihaknya juga merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas promosi sampai seluruh perizinan tuntas.</p>



<p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa dalam kegiatan penataan lahan semestinya seluruh perizinan sudah dipenuhi, terlebih jika di dalamnya terdapat aktivitas penambangan. Menurut dia, di lokasi tersebut juga terdapat sungai yang meskipun kering, dalam peta tetap tercatat sebagai sungai sehingga penyenderan sempadan sungai wajib mengantongi izin dari BWS. &#8220;Ini sudah menyender tanpa izin, pidana nih, kita tidak bicara di dunia jaman batu. Pengembang harus koordinasi harusnya, sekalipun ini hak milik apalagi ini luasannya lebih dari 1 hektare, izinnya dilengkapi, baru pasarkan,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Dewa Rai menegaskan bahwa dalam era modern saat ini, pengembangan tidak bisa dilakukan semaunya dengan alasan keterbatasan komunikasi. &#8220;Jaman modern sekarang kan bisa akses, bisa komunikasi lewat telepon, jangan itu dijadikan alasan melakukan pengembangan seenaknya, tidak bisa begitu,&#8221; katanya.&nbsp;</p>



<p>Karena itu, kata dia, sesuai keputusan Panitia Khusus, seluruh kegiatan diminta untuk dihentikan sementara sembari menunggu kelengkapan perizinan dari pihak terkait. &#8220;Pelanggaran yang ditemukan tergolong berat, karena seluruh proses administrasi tidak dijalankan. &#8220;Pelanggarannya terlalu berat. Tidak punya izin. Karena semua proses administrasi tidak ada yang dilalui,&#8221; katanya.&nbsp;</p>



<p>Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Provinsi Bali memasang garis penutupan (Satpol PP line) dan menghentikan seluruh kegiatan di lokasi proyek. Pansus TRAP DPRD Bali memastikan pengembang akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diwajibkan melengkapi seluruh perizinan sebelum kegiatan apa pun dilanjutkan.</p>



<p>Pihaknya mengingatkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 telah mengatur perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi bukan semata soal keberadaan pura, tetapi juga kerusakan lingkungan dan pengabaian aspek keamanan serta kelestarian kawasan suci. (bgn008)24123106</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-dapati-pelanggaran-tata-ruang-proyek-perumahan-di-kuta-selatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buntut Pemasangan Seng, Kunjungan Wisatawan ke Jatiluwih Merosot 80 Persen</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/buntut-pemasangan-seng-kunjungan-wisatawan-ke-jatiluwih-merosot-80-persen/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=buntut-pemasangan-seng-kunjungan-wisatawan-ke-jatiluwih-merosot-80-persen</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/buntut-pemasangan-seng-kunjungan-wisatawan-ke-jatiluwih-merosot-80-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Dec 2025 11:12:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[jatiluwih]]></category>
		<category><![CDATA[pansusTRAPdprdbali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=123442</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0046.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0046.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0046-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0046-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0046-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0046-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0046-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Manajer Operasional DTW Jatiluwih I Ketut Jhon Purna mengadu kepada Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, bahwa dampak pemasangan seng dan plastik oleh petani dan warga, pascapenertiban bangunan di Jatiluwih, kunjungan wisatawan merosot tajam saat libur akhir tahun. &#8220;Kunjungan wisatawan saat ini turun pak, mencapai sekitar 80 persen. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0046.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0046.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0046-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0046-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0046-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0046-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0046-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Manajer Operasional DTW Jatiluwih I Ketut Jhon Purna mengadu kepada Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, bahwa dampak pemasangan seng dan plastik oleh petani dan warga, pascapenertiban bangunan di Jatiluwih, kunjungan wisatawan merosot tajam saat libur akhir tahun.</p>



<p>&#8220;Kunjungan wisatawan saat ini turun pak, mencapai sekitar 80 persen. Dan, ini tidak baik untuk keberlangsungan pariwisata Jatiluwih yang selama ini dikenal sebagai ikon sawah terasering Bali dan situs Warisan Budaya Dunia UNESCO,&#8221; kata John saat rapat dengar pendapat yang digelar Pansus TRAP DPRD Bali pada Jumat (19/12/2025).</p>



<p>Dia mengungkapkan dampak tersebut bahkan sudah dirasakan pada pasar wisata internasional, khususnya Eropa. Sejumlah wholesaler besar dari Jerman disebut telah menghentikan penjualan paket wisata ke Jatiluwih. &#8220;Jadi gini, saya sudah ngomong dengan sistem penjualan perjalanan (extranet) kemarin bahwa itu 3 ada wholesaler besar dari Jerman sudah tidak menjual lagi Jatiluwih,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurut dia, sinyal serupa juga mulai terlihat dari agen perjalanan lain di Eropa. Dia dijadwalkan bertemu dengan sejumlah travel agent pada 22 Desember mendatang, namun informasi awal yang diterima menunjukkan kekhawatiran yang sama. &#8220;Nah terus nanti tanggal 22 ini saya juga ketemu sama beberapa travel agen khususnya Eropa, itu katanya juga sudah mulai tidak menjual Jatiluwih lagi. Ini kan preseden buruk banget buat Jatiluwih,&#8221; katanya.</p>



<p>Penurunan kunjungan tersebut, kata dia, sangat kontras jika dibandingkan dengan kondisi normal pada musim sepi (low season). Biasanya, Jatiluwih masih mampu menarik ratusan hingga seribuan wisatawan per hari. Namun kini jumlah itu anjlok drastis. &#8220;Biasa kita dapat kunjungan yang low season itu,&nbsp;<a href="tel:700800" target="_blank" rel="noreferrer noopener">700-800</a>&nbsp;sampai 1.000. Sekarang paling dapat tamu&nbsp;<a href="tel:120150" target="_blank" rel="noreferrer noopener">120-150</a>,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Jhon menjelaskan, salah satu faktor utama yang memicu kekhawatiran wisatawan adalah pemasangan seng dan plastik di kawasan Jatiluwih yang menimbulkan persepsi negatif. Informasi yang beredar membuat wisatawan mengira Jatiluwih sedang mengalami gejolak. &#8220;Sekarang tamunya takut, karena mungkin katanya Jatiluwih ada demo dan segalanya, ini takut tamunya,&#8221; katanya.</p>



<p>Dampak sepinya kunjungan ini tidak hanya dirasakan oleh pengelola DTW, tetapi juga langsung menghantam perekonomian masyarakat sekitar. Usaha restoran, warung, dan layanan wisata milik warga mengalami penurunan pendapatan signifikan.</p>



<p>Pihaknya tidak menolak penegakan aturan terhadap bangunan yang melanggar. Namun penanganan persoalan tersebut diharapkan tidak mengorbankan keseluruhan kawasan dan masyarakat Jatiluwih. &#8220;Yang saya inginkan adalah seng itu tidak ada. Karena itu sangat berpengaruh dengan kunjungan tamu yang Jatiluwih,&#8221; katanya.</p>



<p>Untuk itu, pihaknya meminta agar ada langkah cepat dan sinergi antara Pansus TRAP DPRD Bali, Pemerintah Kabupaten Tabanan, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang lebih bijak. &#8220;Harapan dari DTW mudah-mudahan, saya berharap Pansus TRAP, dari Pemkab Tabanan, dari Permintaan Desa, agar bekerja bersama-sama,&#8221; pintanya.</p>



<p>Menjelang libur akhir tahun, Jhon mengaku pesimistis terhadap proyeksi kunjungan wisatawan jika kondisi tersebut tidak segera ditangani. Dia khawatir Jatiluwih akan kehilangan momentum penting yang seharusnya menjadi penopang ekonomi masyarakat. (bgn008)25122001</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/buntut-pemasangan-seng-kunjungan-wisatawan-ke-jatiluwih-merosot-80-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus TRAP DPRD Bali Minta BPN dan BWS Evaluasi Tata Ruang Pascabanjir</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-minta-bpn-dan-bws-evaluasi-tata-ruang-pascabanjir/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-trap-dprd-bali-minta-bpn-dan-bws-evaluasi-tata-ruang-pascabanjir</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-minta-bpn-dan-bws-evaluasi-tata-ruang-pascabanjir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2025 14:21:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BWS]]></category>
		<category><![CDATA[pansusTRAPdprdbali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=119894</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="960" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250917-WA0079.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250917-WA0079.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250917-WA0079-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250917-WA0079-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250917-WA0079-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250917-WA0079-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aser dan Perizinan (Trap) DPRD Bali meminta Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, mengevaluasi tata ruang pascabanjir di Denpasar dan Badung. Ketua Pansus DPRD Bali I Made Suparta menegaskan dengan evaluasi ini dapat mencari solusi agar sempadan sungai yang menjadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="960" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250917-WA0079.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250917-WA0079.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250917-WA0079-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250917-WA0079-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250917-WA0079-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250917-WA0079-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aser dan Perizinan (Trap) DPRD Bali meminta Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, mengevaluasi tata ruang pascabanjir di Denpasar dan Badung.</p>



<p>Ketua Pansus DPRD Bali I Made Suparta menegaskan dengan evaluasi ini dapat mencari solusi agar sempadan sungai yang menjadi jalur air air tidak mengalami alih fungsi. &#8220;Evaluasi tata ruang ini, untuk mencegah terulangnya banjir besar seperti yang melanda kawasan Denpasar dan Badung. Dan, kita bisa mengatur lagi jalan-jalan air dan sebagainya itu biar tidak banjir,&#8221; kata Suparta didampingi Jero Nyoman Ray Yusha usai rapat bersama instansi terkait di Gedung DPRD Bali Denpasar, pada Rabu (17/9/2025).</p>



<p>Dia menyampaikan upaya penanggulangan banjir tidak bisa hanya dilakukan satu pihak. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, lembaga daerah, hingga instansi pusat harus turun tangan bersama. &#8220;Kita harus bersama-sama sekarang ini OPD terkait dan lembaga terkait baik dari pusat maupun daerah untuk sama-sama kita bisa mengatasi jangan sampai ada korban lagi, jangan sampai ada bangunan yang rusak seperti kemarin,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara Kepala BWS Bali-Penida Gunawan Suntoro mengungkapkan banjir besar yang terjadi pada 10 September lalu dipicu curah hujan ekstrem yang melampaui kapasitas infrastruktur penahan air. &#8220;Kami mencatat, hujan deras yang turun sejak malam 9 September hingga keesokan harinya, curah hujannya mencapai 246 mm dalam waktu tujuh jam. Debit banjir saat itu sampai 239 meter kubik per detik. Itu tergolong kejadian dengan kala ulang 25 sampai 50 tahun sekali,&#8221; katanya.</p>



<p>Mengingat, tanggul yang ada rata-rata hanya mampu menahan debit 230 meter kubik per detik, sementara laporan dari Dinas PU menunjukkan debit bahkan mencapai 300 meter kubik per detik.</p>



<p>Kondisi diperparah dengan adanya sumbatan batang pohon dan sampah yang tersangkut di pilar-pilar jembatan maupun bangunan pengendali banjir. Salah satunya terjadi di kawasan Pesanggaran hingga Serangan, serta di Pura Tanah Kilap, yang membuat aliran sungai terhambat sehingga air meluap ke pemukiman. &#8220;Upaya yang kami lakukan bersama instansi terkait, menurunkan dua unit pompa mobil berkapasitas besar. Satu unit ditempatkan di depan Mall Bali Galeria untuk menyedot air yang merendam underpass, sementara unit lainnya dipindahkan ke Pasar Badung guna membantu mengevakuasi air yang menggenangi lantai bawah pasar,&#8221; katanya. (bgn008)25091714</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-minta-bpn-dan-bws-evaluasi-tata-ruang-pascabanjir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
