<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pansus TRAP DPRD Bali &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/pansus-trap-dprd-bali/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Apr 2026 11:02:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>Pansus TRAP DPRD Bali &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penyelamatan Tahura Ngurah Rai</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-rekomendasikan-penyelamatan-tahura-ngurah-rai/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-trap-dprd-bali-rekomendasikan-penyelamatan-tahura-ngurah-rai</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-rekomendasikan-penyelamatan-tahura-ngurah-rai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 11:02:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Badung]]></category>
		<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Setwan Provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus TRAP DPRD Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Rekomendasikan Penyelamatan]]></category>
		<category><![CDATA[Tahura Ngurah Rai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=127121</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20251222-WA0011.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20251222-WA0011.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20251222-WA0011-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20251222-WA0011-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20251222-WA0011-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20251222-WA0011-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20251222-WA0011-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Badung, Baliglobalnews Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pengendalian dan perlindungan keberlanjutan ekologis kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan bahwa rekomendasi ini lahir dari proses pengawasan mendalam yang dilakukan secara sistematis, termasuk inspeksi lapangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20251222-WA0011.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20251222-WA0011.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20251222-WA0011-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20251222-WA0011-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20251222-WA0011-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20251222-WA0011-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20251222-WA0011-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Badung, Baliglobalnews</p>



<p>Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pengendalian dan perlindungan keberlanjutan ekologis kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai.</p>



<p>Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan bahwa rekomendasi ini lahir dari proses pengawasan mendalam yang dilakukan secara sistematis, termasuk inspeksi lapangan dan kajian yuridis terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, pengelolaan aset, serta perizinan di kawasan konservasi tersebut. &#8220;Temuan kami menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran serius terhadap berbagai rezim hukum, mulai dari kehutanan, lingkungan hidup, hingga penataan ruang. Ini bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut masa depan ekologi Bali,&#8221; katanya dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali dengan Gubernur Bali I Wayan Koster pada Senin (6/4/2026),</p>



<p>Dalam hasil sidak dan analisis Pansus TRAP, kata Supartha, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai mengancam keberlanjutan kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai. Di antaranya adalah praktik reklamasi terselubung melalui kegiatan pemadatan lahan, pembangunan kawasan perumahan, serta aktivitas industri seperti pabrik beton yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.</p>



<p>Tak hanya itu, Pansus juga mengungkap adanya penerbitan lebih dari 106 sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan yang secara hukum merupakan kawasan hutan konservasi. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena kawasan Tahura tidak dapat dialihkan menjadi kepemilikan pribadi.</p>



<p>Dia menyebutkan sekitar 82 hektar kawasan mangrove berada dalam penguasaan pihak swasta, termasuk perusahaan PT Bali Turtle Island Development. Hal ini memicu kekhawatiran akan terjadinya alih fungsi kawasan lindung untuk kepentingan investasi.</p>



<p>Pansus TRAP menilai bahwa kerusakan kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga regional. Kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai benteng alami terhadap abrasi, penyerap karbon biru, serta penyangga ekosistem pesisir Bali Selatan.</p>



<p>Kerusakan mangrove berpotensi meningkatkan risiko banjir di sejumlah wilayah seperti Sanur, Pesanggaran, hingga kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, perubahan bentang alam juga dapat merusak habitat biota laut dan terumbu karang di sekitarnya.</p>



<p>Secara historis, kawasan ini telah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak masa kolonial dan secara resmi menjadi Tahura pada tahun 1993. Bahkan, kawasan ini pernah menjadi simbol restorasi mangrove dalam forum internasional seperti KTT G20.</p>



<p>Pansus TRAP, kata dia, menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi mencakup berbagai aspek hukum yakni terkait kehutanan adanya aktivitas non-konservasi melanggar fungsi kawasan hutan lindung, kemudian aspek tata ruang adanya pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.</p>



<p>Aspek lingkungan hidup terjadi potensi perusakan ekosistem mangrove, aspek aset negara adanya penguasaan kawasan oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah. Dan, aspek perizinan adanya dugaan penerbitan izin yang cacat secara substansi. &#8220;Kalau kita biarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola ruang dan lingkungan di Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebagai langkah konkret, Pansus TRAP DPRD Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi penting yakni menghentikan seluruh aktivitas ilegal di kawasan Tahura Ngurah Rai, termasuk industri, pembangunan, dan kegiatan komersial lainnya. &#8220;Rekomendasi kami juga agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan sertifikat yang terbit di kawasan tersebut, serta mencabut yang terbukti melanggar hukum. Mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk korporasi dan individu. Serta, melakukan pemulihan ekologis kawasan mangrove guna mengembalikan fungsi alaminya sebagai penyangga ekosistem pesisir,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Pansus TRAP menekankan bahwa perlindungan kawasan Tahura Ngurah Rai bukan sekadar kebijakan lingkungan, melainkan kewajiban hukum dan tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan alam Bali. &#8220;Ini tentang menjaga warisan ekologis Bali. Kalau kawasan ini rusak, dampaknya akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek,&#8221; katanya. (bgn008)26040506</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-rekomendasikan-penyelamatan-tahura-ngurah-rai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus TRAP DPRD Bali Perdalam Proses Perizinan BTID Dalam RDP</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-perdalam-proses-perizinan-btid-dalam-rdp/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-trap-dprd-bali-perdalam-proses-perizinan-btid-dalam-rdp</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-perdalam-proses-perizinan-btid-dalam-rdp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Feb 2026 09:07:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Setwan Provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus TRAP DPRD Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Perdalam Proses Perizinan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=125551</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260223-WA0028-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260223-WA0028-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260223-WA0028-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260223-WA0028-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260223-WA0028-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260223-WA0028-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260223-WA0028-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260223-WA0028-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali memperdalam proses penerbitan perizinan PT Bali Turtle Island Development (BTID) dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Lantai III Gedung DPRD Bali pada Senin (23/2/2026). Ketua Pansus TRAP Made Supartha menilai penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) diduga tidak melalui mekanisme [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260223-WA0028-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260223-WA0028-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260223-WA0028-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260223-WA0028-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260223-WA0028-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260223-WA0028-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260223-WA0028-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260223-WA0028-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali memperdalam proses penerbitan perizinan PT Bali Turtle Island Development (BTID) dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Lantai III Gedung DPRD Bali pada Senin (23/2/2026).</p>



<p>Ketua Pansus TRAP Made Supartha menilai penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) diduga tidak melalui mekanisme tim terpadu lintas organisasi perangkat daerah (OPD), yang hendaknya melibatkan berbagai dinas teknis dan rekomendasi kepala daerah. &#8220;Ini agak aneh, suratnya hanya dari Dinas Kelautan. Kalau mengacu pada undang-undang, harus ada rekomendasi pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur. Selain itu, juga da Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Bappeda, Satpol PP, Tim KKPR,&#8221; katanya.</p>



<p>Terkait rencana pembangunan marina seluas sekitar 54 hektare di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali Serangan, Denpasar Selatan. Suparta memperdalam peruntukan detail kawasan tersebut, jenis kapal yang akan bersandar, hingga dampaknya terhadap kawasan pesisir dan aktivitas nelayan.&nbsp;&#8220;Adanya proyek strategis nasional KEK Kura-Kura, apa dampak apa yang didapatkan masyarakat sekitar). Dan apa kompensasi yang didapat Pemprov Bali dan masyarakat Bali?&#8221; tanya Suparta.</p>



<p>Head of Legal BTID Yossy Sulistyorini yang menjawab pertanyaan Suparta menyatakan dampak yang akan didapat masyarakat sekitar dan Bali khususnya, akan ada penyerapan tenaga kerja dan pendapat pajak untuk pemerintah. &#8220;Kami yakini, kegiatan yang akan dilakukan BTID selama 30 tahun, akan menyumbang tenaga kerja dan diproyeksi meningkatkan kunjungan wisatawan,&#8221; katanya.</p>



<p>Supartha juga menyatakan kawasan pesisir memiliki regulasi ketat, karena bersinggungan langsung dengan ekosistem laut, mangrove, serta ruang hidup masyarakat.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan RDP ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) lapangan yang sebelumnya dilakukan Pansus TRAP.</p>



<p>Hadir Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Somvir, serta anggota I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, dan Gede Harja Astawa, Kepala Satpol PP I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, perwakilan DPRD Kota Denpasar, perangkat daerah, unsur desa adat, akademisi, LSM, kelompok masyarakat, serta manajemen BTID. (bgn008)26022401</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-perdalam-proses-perizinan-btid-dalam-rdp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Handara Golf 98 Hektare</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-dalami-dugaan-pelanggaran-handara-golf-98-hektare/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-trap-dprd-bali-dalami-dugaan-pelanggaran-handara-golf-98-hektare</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-dalami-dugaan-pelanggaran-handara-golf-98-hektare/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 10:06:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Setwan Provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[Dalami Dugaan Pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus TRAP DPRD Bali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=124883</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_133704-1-1-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_133704-1-1-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_133704-1-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_133704-1-1-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_133704-1-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_133704-1-1-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_133704-1-1-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_133704-1-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendalami dugaan pelanggaran tata ruang, legalitas lahan, serta dampak lingkungan di kawasan Handara Golf &#38; Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Pasalnya, kawasan pariwisata seluas kurang lebih 98 hektare ini menjadi sorotan nasional setelah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_133704-1-1-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_133704-1-1-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_133704-1-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_133704-1-1-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_133704-1-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_133704-1-1-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_133704-1-1-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260204_133704-1-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendalami dugaan pelanggaran tata ruang, legalitas lahan, serta dampak lingkungan di kawasan Handara Golf &amp; Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Pasalnya, kawasan pariwisata seluas kurang lebih 98 hektare ini menjadi sorotan nasional setelah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak dan penyegelan sementara pada 22 Januari 2026 lalu.</p>



<p>Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan DPRD Bali serius memastikan seluruh aktivitas usaha pariwisata berjalan sesuai hukum dan tidak merusak lingkungan. Pendalaman oleh Pansus TRAP DPRD Bali masih akan berlanjut dengan pengumpulan dokumen, klarifikasi lintas instansi, serta peninjauan lapangan lanjutan. DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan demi keberlanjutan alam Bali dan kepentingan masyarakat. &#8220;Ini bukan soal menghambat investasi, tetapi memastikan tata ruang, legalitas lahan, dan lingkungan hidup dihormati. Bali tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,&#8221; katanya dalam keterangan persnya kepada wartawan pada Kamis (5/2/2026).</p>



<p>Pansus TRAP menyoroti kepatuhan pengelola kawasan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan yang sah. Dalam UU tersebut ditegaskan, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi seluruh persyaratan lingkungan. &#8220;Prinsipnya jelas, siapapun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab. Bali harus dijaga,&#8221; katanya didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Somvir serta anggota Pansus lainnya, I Nyoman Budi Utama, I Wayan Tagel Winarta, dan I Komang Wirawan.</p>



<p>Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran, konsekuensi hukum tidak dapat dihindari. &#8220;Undang-undang sudah jelas. Jika ada aktivitas yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan, sanksinya tidak hanya administratif, tetapi juga pidana,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Mengacu Pasal 98 dan Pasal 99 UU&nbsp;<a href="tel:322009" target="_blank" rel="noreferrer noopener">32/2009</a>, setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.</p>



<p>Selain aspek lingkungan, kata dia, Pansus TRAP juga mengkaji kemungkinan keterkaitan kawasan tersebut dengan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin atau perubahan fungsi kawasan secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana kehutanan.</p>



<p>Somvir selaku sekretaris Pansus menegaskan, kajian dilakukan secara komprehensif dan berbasis data. &#8220;Kami bekerja berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan keterangan lintas instansi. Semua akan diuji secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan,&#8221; katanya.</p>



<p>Anggota Pansus TRAP I Nyoman Budi Utama menambahkan bahwa pengawasan tata ruang merupakan mandat konstitusional DPRD. &#8220;Jika dibiarkan, pelanggaran tata ruang akan berdampak luas, mulai dari krisis air, kerusakan ekosistem, hingga konflik sosial,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara Wayan Tagel Winarta dan I Komang Wirawan menegaskan pentingnya keterlibatan aparat penegak perda dan hukum dalam memastikan rekomendasi Pansus dijalankan secara tegas di lapangan. Satpol PP Bali menyatakan siap menindaklanjuti setiap keputusan dan rekomendasi resmi DPRD Bali sesuai kewenangan yang dimiliki.</p>



<p>Pansus TRAP DPRD Bali akan melanjutkan pengumpulan dokumen perizinan, klarifikasi status lahan, serta melakukan peninjauan lanjutan sebelum menyampaikan rekomendasi akhir kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.</p>



<p>Pansus TRAP juga menyoroti kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kepemilikan dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.</p>



<p>Selain itu, Pansus TRAP DPRD Bali turut mengkaji keterkaitan kawasan tersebut dengan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Apabila terbukti terdapat penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau perubahan fungsi kawasan secara melawan hukum, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Kehutanan.</p>



<p>Dalam konteks penegakan hukum, Pasal 98 dan Pasal 99 UU <a href="tel:322009" target="_blank" rel="noreferrer noopener">32/2009</a> mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah. (adv/bgn008)26010523</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-dalami-dugaan-pelanggaran-handara-golf-98-hektare/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus TRAP DPRD Bali Telusuri Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan Mangrove</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-telusuri-dugaan-pelanggaran-tata-ruang-dan-lingkungan-mangrove/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-trap-dprd-bali-telusuri-dugaan-pelanggaran-tata-ruang-dan-lingkungan-mangrove</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-telusuri-dugaan-pelanggaran-tata-ruang-dan-lingkungan-mangrove/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 06:26:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Setwan Provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus TRAP DPRD Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Telusuri Dugaan Pelanggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=124784</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260202_130810-2-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260202_130810-2-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260202_130810-2-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260202_130810-2-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260202_130810-2-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260202_130810-2-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260202_130810-2-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260202_130810-2-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menelusuri dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, di Serangan, Denpasar. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan tidak akan mentolerir perusakan kawasan konservasi. &#8220;Mangrove Tahura Ngurah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260202_130810-2-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260202_130810-2-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260202_130810-2-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260202_130810-2-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260202_130810-2-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260202_130810-2-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260202_130810-2-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260202_130810-2-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menelusuri dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, di Serangan, Denpasar.</p>



<p>Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan tidak akan mentolerir perusakan kawasan konservasi. &#8220;Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali. Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihfungsikan tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan,&#8221; katanya dalam keterangan persnya di Denpasar pada Selasa (3/2/2026).</p>



<p>Supartha mengatakan sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi. Pansus TRAP menaruh perhatian serius pada indikasi perubahan penguasaan lahan mangrove yang seharusnya berstatus kawasan lindung.</p>



<p>Sidak ini menjadi alarm keras atas indikasi perubahan penguasaan lahan di kawasan lindung yang seharusnya steril dari kepentingan komersial. Pansus TRAP menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Bali.</p>



<p>Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menyatakan sidak dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan. &#8220;Kami ingin memastikan status lahan, batas kawasan, serta dasar penguasaan. Semua akan kami uji dengan regulasi yang berlaku, termasuk Perda dan undang-undang kehutanan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta menambahkan, dugaan penyerobotan mangrove ini berpotensi merugikan ekosistem dan masyarakat luas. &#8220;Kerusakan mangrove berdampak langsung pada abrasi, banjir rob, dan hilangnya fungsi ekologis. Ini bukan persoalan kecil,&#8221; katanya.</p>



<p>Anggota Pansus lainnya, Oka Antara, menegaskan DPRD Bali akan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu. &#8220;Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Bali tidak boleh dikorbankan atas nama investasi. &#8220;Kami melihat ada persoalan serius terkait status lahan, penguasaan, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditelusuri secara menyeluruh,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara Somvir menilai kehadiran dan sikap tiga mantan pejabat memunculkan kesan janggal. Dia menyebutkan ketiga mantan pejabat tersebut yakni AA Sutha Diana (Kadis Perizinan Bali), Anak Agung Ngurah Buana (Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup), dan IGW Samsi Gunarta (Kadis Perhubungan).</p>



<p>&nbsp;&#8220;Di lapangan kami melihat para mantan pejabat ini sangat keras membela kebijakan PT BTID, seolah-olah sejalan dengan pejabat yang masih aktif. Ini tentu menimbulkan tanda tanya dan patut didalami lebih jauh,&#8221; katanya.</p>



<p>Menurut Somvir, Pansus TRAP akan mendalami kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan KEK Kura-Kura Bali. &#8220;Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi indikasi-indikasi ini harus diuji secara objektif dan transparan demi kepentingan publik,&#8221; katanya.</p>



<p>Dari unsur masyarakat, I Nyoman Yoga Segara menyampaikan harapannya agar DPRD Bali bersikap tegas dalam melindungi kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis vital bagi Bali. &#8220;Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologi Bali. Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ketua LSM Gasos Bali (Gerakan Solidaritas Sosial Bali) I Wayan Lanang meminta agar aparat penegak hukum turut dilibatkan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. &#8220;Kalau ada dugaan penyerobotan kawasan hutan, ini bukan hanya urusan administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan. Negara harus hadir,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara mantan Bendesa Adat Serangan Made Sedana menekankan pentingnya menghormati kearifan lokal dan aspirasi masyarakat adat dalam setiap pembangunan di wilayah Serangan.</p>



<p>&#8220;Pembangunan harus selaras dengan adat, lingkungan, dan keberlanjutan. Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton,&#8221; katanya.</p>



<p>Pansus TRAP DPRD Bali juga menegaskan bahwa dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai harus merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p>



<p>Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali menjelaskan bahwa mengacu Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk perusakan ekosistem mangrove.</p>



<p>Sementara itu, Pasal 98 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.</p>



<p>Selain itu, kata dia, Pasal 109 UU&nbsp;<a href="tel:322009" target="_blank" rel="noreferrer noopener">32/2009</a>&nbsp;juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.</p>



<p>Pansus TRAP juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014. Mangrove sebagai bagian dari ekosistem pesisir disebut secara tegas sebagai kawasan yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan.</p>



<p>Dalam Pasal 35 huruf a dan b UU&nbsp;<a href="tel:272007" target="_blank" rel="noreferrer noopener">27/2007</a>&nbsp;jo UU&nbsp;<a href="tel:12014" target="_blank" rel="noreferrer noopener">1/2014</a>, ditegaskan larangan:melakukan kegiatan yang merusak ekosistem mangrove; melakukan pemanfaatan wilayah pesisir tanpa izin dan tidak sesuai dengan rencana zonasi. Adapun Pasal 73 ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.</p>



<p>Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendalaman, termasuk memanggil pihak-pihak terkait, mengkaji dokumen perizinan, serta menelusuri proses alih penguasaan lahan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. (bgn008)26010307</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-telusuri-dugaan-pelanggaran-tata-ruang-dan-lingkungan-mangrove/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Pelanggaran Restoran Goa Dikelola Hotel The EDGE</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-soroti-pelanggaran-restoran-goa-dikelola-hotel-the-edge/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-trap-dprd-bali-soroti-pelanggaran-restoran-goa-dikelola-hotel-the-edge</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-soroti-pelanggaran-restoran-goa-dikelola-hotel-the-edge/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2026 12:15:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Setwan Provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus TRAP DPRD Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Soroti Pelanggaran Restoran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=123951</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1926" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260106_103107-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260106_103107-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260106_103107-300x226.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260106_103107-1024x770.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260106_103107-768x578.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260106_103107-1536x1155.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260106_103107-2048x1540.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260106_103107-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti keberadaan goa alam yang dimanfaatkan sebagai restoran yang dilakukan Hotel The EDGE di kawasan tebing Pecatu. Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1926" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260106_103107-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260106_103107-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260106_103107-300x226.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260106_103107-1024x770.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260106_103107-768x578.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260106_103107-1536x1155.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260106_103107-2048x1540.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260106_103107-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti keberadaan goa alam yang dimanfaatkan sebagai restoran yang dilakukan Hotel The EDGE di kawasan tebing Pecatu.</p>



<p>Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha serta anggota Pansus, I Wayan Bawa, I Nyoman Budiutama, I Ketut Rochineng, dan I Gede Harja Astawa, di Kantor DPRD Bali, pada Selasa (6/1/2026).</p>



<p>Dewa Rai mengatakan secara kasat mata goa tersebut menunjukkan ciri stalaktit dan stalagmit yang terbentuk melalui proses alam ribuan hingga puluhan ribu tahun. Dengan karakteristik itu, pemanfaatan goa untuk kepentingan komersial dinilai bermasalah. Dia bahkan mempertanyakan logika pemanfaatan ruang alam yang seharusnya dilindungi justru dijadikan bagian dari aktivitas usaha.</p>



<p>&#8220;Ini aneh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, disebutkan terdapat surat keterangan yang menyatakan goa itu bukan objek cagar budaya. Tapi ini ada pelanggaran, karena goa itu sudah masuk cagar budaya. Menurut kami sih kalau lihat faktanya itu bahwa itu goa beneran sekitar dari&nbsp;<a href="tel:25000" target="_blank" rel="noreferrer noopener">25.000</a>&nbsp;tahun yang lalu, karena pembentukan stalaktit dan stalagmit itu kan per 1000 tahun itu baru berapa senti. Tapi Kadis Kebudayaan Badung bilang itu bukan merupakan cagar budaya. Nanti kita kaji bersama,&#8221; ujar Dewa Rai.</p>



<p>Pihaknya menilai keberadaan goa yang diduga terbentuk ribuan tahun lalu itu berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan dan budaya, sekaligus membuka dugaan pelanggaran perizinan pembangunan Hotel The EDGE.</p>



<p>Selain permasalahan goa, kata Dewa Rai, Pansus TRAP juga menemukan persoalan serius pada aspek perizinan pembangunan Hotel The EDGE secara keseluruhan. Dewa Rai menyebutkan hingga saat ini perizinan hotel tersebut masih bolong-bolong dan belum memenuhi persyaratan utama.</p>



<p>Menurut dia, sejumlah izin prinsip seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), UKL-UPL, hingga dokumen lingkungan dinilai belum tuntas, meskipun bangunan sudah berdiri dan beroperasi. &#8220;Mereka sudah sampaikan tadi OSS PKKPR sementara, PKKPR belum dilakukan proses. Seperti contoh UKL-UPL, UKL-UPL itu tidak boleh diproses setelah bangunan itu berada. Jadi kalau bangunan setelah berada baru diproses UKL-UPL itu berarti menyalahi aturan,&#8221; kata Dewa Rai, usai rapat yang juga dihadiri OPD Provinsi Bali dan Kabupaten Badung terkait serta Ketua Kelompok Ahli (Pokli) DPRD Provinsi Bali Anak Agung Kt Sudiana.</p>



<p>Pelanggaran juga ditemukan pada aspek tata ruang, khususnya terkait batas sempadan tebing. Berdasarkan ketentuan RDTR, jarak aman pembangunan dari tebing telah diatur secara jelas. Namun di kawasan Hotel The EDGE, sejumlah bangunan, termasuk kolam renang, dinilai menjorok dan melampaui batas yang diperbolehkan. Kondisi itu bahkan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan dan lingkungan.</p>



<p>Dewa Rai secara terbuka menyebut, kolam renang yang berada di area tebing berpotensi untuk dibongkar apabila terbukti melanggar ketentuan tata ruang. Dia menilai hampir seluruh bangunan di kawasan tersebut bermasalah jika ditarik pada ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. &#8220;Kalau kita berbicara masalah ketinggian bangunan, di RDTR kan sudah jelas. Ini kan dimoncongin sekali yang kolam renang itu,&#8221; katanya.</p>



<p>Persoalan lain yang turut dipertanyakan Pansus adalah lamanya aktivitas pembangunan dan operasional hotel yang disebut telah berjalan sejak 2011. Dewa Rai mempertanyakan bagaimana usaha tersebut bisa beroperasi dalam waktu lama dengan perizinan yang belum lengkap. &#8220;Ternyata kan banyak sekali usaha-usaha yang bodong di Bali ini berjalan. Tapi pajaknya katanya dipungut, tapi izinnya bolong-bolong gimana?&#8221; sentilnya.</p>



<p>Untuk itu, Pansus TRAP memberi waktu kepada pihak pengelola hingga 20 Januari 2026 untuk melengkapi seluruh kekurangan perizinan. Jika hingga batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran atau ketidaklengkapan izin, DPRD Bali tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan penyegelan dengan pemasangan Satpol PP Line. &#8220;Kami berikan ruang untuk memproses daripada perizinan. Yang saya lihat sampai saat ini masih bolong-bolong, terlalu banyak bolongnya. Nanti pada tanggal 20 ketika ada bolong lagi terpaksa apa yang disampaikan tadi police line,&#8221; tandasnya.</p>



<p>Sementara HRD Hotel The EDGE Devy Wijayanti enggan memberikan tanggapan terkait temuan Pansus TRAP. Dia menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia menyatakan seluruh hasil rapat dan klarifikasi akan diserahkan kepada tim legal hotel yang memiliki kewenangan untuk menanggapi persoalan tersebut.</p>



<p>Sementara Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan pihaknya telah merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas di kawasan Hotel The EDGE, khususnya yang berkaitan dengan kolam renang, goa, dan restoran yang berada di zona perlindungan tebing. Satpol PP akan melakukan pendalaman lanjutan terhadap seluruh dokumen perizinan sebelum mengambil keputusan final.</p>



<p>&#8220;Kami tadi sementara ini kan menyampaikan saran untuk dihentikan kegiatannya dulu. Kalau tadi sesuai dengan visual gambar yang ditampilkan tentu restoran, goa, dan juga kolam renangnya memang sudah melampaui batas tebing itu yang tadi. Sementara dihentikan kegiatannya hal lain tentang perizinannya tentu kami akan dalami, hari Kamis baru kita minta klarifikasi izin-izinnya,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Rai Dharmadi menegaskan izin-izin yang saat ini dimiliki pihak pengelola belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan usaha tersebut layak beroperasi. Dia juga menyebutkan akan melibatkan tim terpadu bersama pemerintah kabupaten untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan fakta pelanggaran. &#8220;Kalau izinnya nggak ada kan nggak boleh beroperasi sedianya, tadi juga ada pertanyaan pajaknya bagaimana belum bisa menjawabnya nanti kita dalami nanti di hari Kamis,&#8221; tegasnya. (bgn008)26010505</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-soroti-pelanggaran-restoran-goa-dikelola-hotel-the-edge/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus TRAP DPRD Bali Pastikan RDP Digeber Tahun 2026</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-pastikan-rdp-digeber-tahun-2026/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-trap-dprd-bali-pastikan-rdp-digeber-tahun-2026</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-pastikan-rdp-digeber-tahun-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2025 23:27:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Setwan Provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus TRAP DPRD Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Pastikan RDP Digeber]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=123552</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251222-WA0010.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251222-WA0010.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251222-WA0010-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251222-WA0010-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251222-WA0010-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251222-WA0010-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251222-WA0010-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memastikan rapat dengar pendapat (RDP) terkait penataan ruang, aset, dan perizinan, khususnya di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai akan kembali digeber pada tahun depan. &#8220;Langkah ini dilakukan menyusul naiknya penanganan kasus penerbitan 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan konservasi tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251222-WA0010.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251222-WA0010.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251222-WA0010-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251222-WA0010-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251222-WA0010-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251222-WA0010-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251222-WA0010-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memastikan rapat dengar pendapat (RDP) terkait penataan ruang, aset, dan perizinan, khususnya di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai akan kembali digeber pada tahun depan.</p>



<p>&#8220;Langkah ini dilakukan menyusul naiknya penanganan kasus penerbitan 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan konservasi tersebut ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali,&#8221; kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha pada Senin (22/12/2025).</p>



<p>Dia mengatakan meskipun saat ini aktivitas DPRD memasuki masa Natal dan Tahun Baru, pembahasan lanjutan akan segera dijadwalkan kembali setelah agenda akhir tahun rampung. Pansus, kata dia, berkomitmen mengawal persoalan alih fungsi lahan secara berkelanjutan. &#8220;Ini bukan berhenti. Setelah Natal dan Tahun Baru, RDP akan kita lanjutkan lagi. Banyak perda-perda strategis yang sedang kita dalami, termasuk tata ruang, aset, dan perizinan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Suparta menegaskan persoalan mangrove Tahura Ngurah Rai tidak bisa dilepaskan dari isu lingkungan hidup dan keberlanjutan Bali. Mangrove, menurutnya, memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem pesisir sekaligus penopang kehidupan masyarakat. &#8220;Mangrove ini bukan hanya tempat hidup makhluk-makhluk laut, tapi juga napas kita semua. Di sana melahirkan oksigen yang sangat bagus dan abadi,&#8221; katanya.</p>



<p>Anggota Komisi I DPRD Bali itu juga menyatakan Pansus TRAP saat ini tidak hanya menyoroti mangrove, tetapi juga mengevaluasi alih fungsi lahan di sawah dilindungi, kawasan hutan, jurang, daerah aliran sungai, hingga wilayah pesisir. Menurut dia, seluruh kawasan tersebut merupakan satu kesatuan ruang hidup yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. &#8220;Kalau napas ini kemudian dibabat atau hilang, kita bisa bayangkan bagaimana kita hidup sehat. Jangan sampai kita mewariskan yang tidak baik kepada anak cucu kita ke depan,&#8221; katanya.</p>



<p>Terkait penerbitan sertifikat di kawasan konservasi, Supartha menekankan larangan aktivitas di mangrove, hutan, dan pesisir sudah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk ancaman sanksi pidana. Karena itu, Pansus TRAP mendorong agar &#8216;tidak ada lagi&#8217; penerbitan sertifikat maupun izin bangunan baru di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. &#8220;Di mangrove itu jelas, tidak boleh ditebang, tidak boleh reklamasi, tidak boleh terbit sertifikat. Semua itu ada regulasinya dan ada ancaman pidananya,&#8221; tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini.</p>



<p>Seiring meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, Pansus TRAP menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Bali. Supartha menyebut, kini telah terbangun persamaan persepsi antara DPRD, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menata tata ruang, aset, dan perizinan. &#8220;Kalau sudah sama persepsi, penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum tentu kita apresiasi dan kita dukung,&#8221; jelasnya. (bgn008)25122220</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-pastikan-rdp-digeber-tahun-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus TRAP DPRD Bali Panggil 13 Pemilik Akomodasi Pariwisata Jatiluwih</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-panggil-13-pemilik-akomodasi-pariwisata-jatiluwih/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-trap-dprd-bali-panggil-13-pemilik-akomodasi-pariwisata-jatiluwih</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-panggil-13-pemilik-akomodasi-pariwisata-jatiluwih/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Dec 2025 23:28:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Setwan Provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[Panggil 13 Pemilik]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus TRAP DPRD Bali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=123436</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0038.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0038.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0038-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0038-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0038-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0038-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0038-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memanggil 13 pengelola akomodasi pariwisata yang terindikasi melanggar aturan di kawasan Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.&#160; Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Sekretaris Pansus Somvir serta anggota Pansus Nyoman Budiutama, Ketut Rochineng, I [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0038.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0038.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0038-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0038-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0038-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0038-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251219-WA0038-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memanggil 13 pengelola akomodasi pariwisata yang terindikasi melanggar aturan di kawasan Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.&nbsp;</p>



<p>Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Sekretaris Pansus Somvir serta anggota Pansus Nyoman Budiutama, Ketut Rochineng, I Wayan Wirya, dan Wayan Bawa, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila bersama jajaran Pemkab Tabanan dan Pemprov Bali, serta Manager Operasional DTW Jatiluwih I Ketut &#8216;Jhon&#8217; Purna itu.</p>



<p>Made Supartha mengatakan pemanggilan ini karena dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan. Pelanggaran itu mencakup alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD), pembangunan di area lanskap budaya UNESCO, serta kerusakan integritas visual kawasan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi serius mengancam status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia. &#8220;Perlindungan kawasan Warisan Budaya Dunia bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kita kepada generasi mendatang dan komunitas internasional,&#8221; ujar Supartha dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, pada Jumat (19/12/2025).</p>



<p>Pemanggilan 13 pelaku usaha pariwisata meliputi Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D&#8217;Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Green e-bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Villa Yeh Baat, Warung Manalagi, serta The Rustic yang kini bernama Sunari Bali, yang ada di DTW Jatiluwih itu, sebagai bentuk peringatan, karena untuk mendapatkan pengakuan UNESCO tidaklah mudah dan membutuhkan waktu panjang.&nbsp;&#8220;Jika pembangunan dibiarkan tak terkendali, pencabutan status WBD bukanlah hal yang mustahil. Mari jaga bersama, jangan malah sumber daya tarik ini rusak, nanti dicabut status Warisan Budaya Dunianya oleh UNESCO. Kita rugi semua,&#8221; kata Suparta yang juga Ketua Fraksi PDIP DRPD Bali ini.</p>



<p>Dia menegaskan pengawasan Pansus TRAP bukan dimaksudkan untuk menolak investasi atau pembangunan, melainkan memastikan pembangunan tetap berada dalam koridor pelestarian budaya dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal.&nbsp;</p>



<p>Sejalan dengan itu, kata dia, Pansus TRAP tengah merumuskan konsep solusi yang mampu mengharmonikan pelestarian sawah dengan peningkatan kesejahteraan warga. Salah satu ide yang tengah dikaji adalah penataan rumah penduduk menjadi homestay berstandar internasional, serta pengembangan restoran kuliner lokal yang higienis. Wisata berbasis aktivitas pertanian seperti panen padi, membajak sawah, hingga menangkap belut juga akan diperkuat sebagai daya tarik utama. &#8220;Kami ingin Jatiluwih tetap menjadi ikon dunia. Sawahnya lestari, budayanya hidup, rakyatnya sejahtera,&#8221; sebutnya.</p>



<p>Dukungan terhadap petani sebagai penjaga utama sistem subak juga menjadi perhatian Pansus TRAP. Berbagai skema bantuan tengah digodok, mulai dari sarana produksi pertanian, jaminan pemasaran hasil panen, keringanan pajak, hingga asuransi pertanian dan insentif pertanian, perbaikan irigasi subak, hingga bantuan pupuk dan bibit.</p>



<p>Di lain pihak, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga menekankan pembahasan yang dilakukan bermuara pada satu tujuan utama, yakni kesejahteraan masyarakat. Dia mengakui kondisi pertanian di Jatiluwih tidak bisa disamakan dengan daerah lain, karena karakter lahan yang berbeda dan tingkat kesulitan pengolahan yang lebih tinggi, sehingga hasil panen sering kali tidak sebanding dengan jerih payah petani.&nbsp;</p>



<p>Dia menyampaikan kawasan WBD Jatiluwih merupakan ruang hidup ribuan petani. Di wilayah itu terdapat sekitar 3.500 kepala keluarga petani yang mengelola kurang lebih 1.890 hektare hamparan sawah.&nbsp;Namun di balik panorama yang indah dan ketenarannya di tingkat dunia, realitas kehidupan petani Jatiluwih tidak semanis yang dibayangkan banyak orang. Dalam konteks itulah, status Warisan Budaya Dunia sejatinya diharapkan menjadi harapan baru bagi masyarakat setempat.&nbsp;</p>



<p>Dirga menyebutkan kehadiran pengakuan internasional di sini bukan hanya soal pelestarian, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan warga. &#8220;Terkait sekarang adanya WBD turun ke sana itu bagian daripada harapan masyarakat sebenarnya. Harapan untuk menambah daripada kesejahteraan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Namun, lanjutnya, seiring meningkatnya kunjungan wisatawan, muncul keinginan masyarakat untuk ikut menikmati dampak pariwisata. Warga mulai membangun warung-warung kecil yang kemudian berkembang semakin besar. Dirga mengakui apa yang dilakukan masyarakat tersebut pada akhirnya bertentangan dengan aturan di kawasan WBD. Pelanggaran tersebut juga telah diakui oleh masyarakat saat Pemkab Tabanan turun langsung ke lapangan.&nbsp;</p>



<p>Masuknya Pemerintah Provinsi Bali melalui DPRD Provinsi Bali untuk melakukan penertiban dipandang sebagai langkah korektif atas kondisi tersebut. Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini mengakui hasil investigasi provinsi memang menemukan adanya pelanggaran di kawasan Jatiluwih. Atas situasi itu, dia menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali atas nama masyarakat dan pemerintah Kabupaten Tabanan.&nbsp;&#8220;Kami atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tabanan sekali lagi mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali dengan adanya kesalahan ini,&#8221; katanya.</p>



<p>Dirga menegaskan persoalan di Jatiluwih bukan semata kesalahan masyarakat, melainkan juga menjadi refleksi bagi pemerintah. Dia berharap seluruh pihak dapat menghormati kebijakan yang akan diambil pemerintah provinsi, dengan harapan keputusan tersebut menjadi jalan terbaik bagi pelestarian Warisan Budaya Dunia sekaligus kesejahteraan masyarakat Tabanan. (bgn008)25121912</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-panggil-13-pemilik-akomodasi-pariwisata-jatiluwih/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus TRAP DPRD Bali dan Satpol PP Tutup Simbolis Belasan Bangunan Diduga Langgar Tata Ruang di Desa Jatiluwih</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-dan-satpol-pp-tutup-simbolis-belasan-bangunan-diduga-langgar-tata-ruang-di-desa-jatiluwih/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-trap-dprd-bali-dan-satpol-pp-tutup-simbolis-belasan-bangunan-diduga-langgar-tata-ruang-di-desa-jatiluwih</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-dan-satpol-pp-tutup-simbolis-belasan-bangunan-diduga-langgar-tata-ruang-di-desa-jatiluwih/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2025 10:58:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 020]]></category>
		<category><![CDATA[Setwan Provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tabanan]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus TRAP DPRD Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Tutup Simbolis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=122785</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251202_131131-1-1-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251202_131131-1-1-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251202_131131-1-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251202_131131-1-1-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251202_131131-1-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251202_131131-1-1-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251202_131131-1-1-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251202_131131-1-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>Tabanan, Baliglobalnews Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan, (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Bali sidak di kawasan Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, pada Selasa (2/12/2025). Sidak ini bertujuan meninjau temuan 13 bangunan yang diduga melanggar tata ruang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), termasuk menindaklanjuti aduan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251202_131131-1-1-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251202_131131-1-1-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251202_131131-1-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251202_131131-1-1-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251202_131131-1-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251202_131131-1-1-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251202_131131-1-1-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251202_131131-1-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>
<p>Tabanan, Baliglobalnews</p>



<p>Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan, (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Bali sidak di kawasan Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, pada Selasa (2/12/2025).</p>



<p>Sidak ini bertujuan meninjau temuan 13 bangunan yang diduga melanggar tata ruang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), termasuk menindaklanjuti aduan masyarakat (dumas) terkait pelanggaran baru. Hasilnya, Pansus TRAP dan aparat penegak Perda sepakat untuk menutup sementara 13 bangunan yang melanggar di kawasan LSD dan LP2B. Bangunan-bangunan tersebut direncanakan akan dibongkar dan dikembalikan fungsinya sebagai lahan pertanian.&nbsp;</p>



<p>Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan bahwa temuan ini menjadi dasar utama penindakan, terutama untuk mempertahankan status Subak Sawah Jatiluwih sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.&nbsp;&#8220;Kami sepakat bangunan yang berdiri di LSD dan LP2B harus disterilkan. Sebagai langkah awal, kami lakukan penutupan sementata karena SP 3 sudah dikelurkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan per 1 Desember kemarin dan selanjutnya dilakukan pembongkaran,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dari 13 bangunan itu, kata dia, tiga di antaranya The Sunari Bali, Warung Mentig Sari dan Gong Jatiluwih dilakukan penutupan sementara secara simbolis dengan dipasangi garis polisi di sekitar bangunan.&nbsp; Penutupan sementara juga dilakukan di bangunan restoran yang baru berdiri di sisi timur kantor DTW Jatiluwih, yang mencaplok sepadan jalan. Selain itu, tiga bangunan pendukung restoran yang berdiri di pinggir lahan sawah sepanjang jalan menuju kantor DTW juga ditutup dan dipasangi garis polisi.</p>



<p>Dia menyebutkan selain ke-13 bangunan yang ditutup itu, anggota pansus TRAP juga menerima aduan masyarakat (dumas) adanya 5 pelanggaran tata ruang lain di kawasan Jatiluwih.&nbsp;Dumas itu salah satunya aktivitas melukat di tempat suci milik subak desa adat, namum sekarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. &#8220;Kami akan panggil pengelolanya agar hak pemanfaatan diberikan kepada yang berwenang,&#8221; katanya.&nbsp;</p>



<p>Di sisi lain, Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila yang hadir dalam sidak mengatakan temuan 13 bangunan melanggar ini sejak berlangsung event World Water Forum sekitar Mei 2024. Temuan ini menjadi catatan karena akan berdampak pada pencabutan status subak Jatiluwih sebawai warisan budaya dunia oleh UNESCO.</p>



<p>Untuk menyikapi temuan itu, pihaknya dalam hal ini tim informasi tata ruang (ITR) bersama jajaran terkait di Pemkab Tabanan melakukan langkah penegakan regulasi jika ada temuan pelanggaran.&nbsp; &#8220;Kami telah lakukan pertemuan untuk membahas temuan itu dan memang benar ditemukan adanya beberapa pelanggaran tata ruang. Atas hal itu kami lakukan langkah pendekatan dengan masyarkat pemilik bangunan, administrasi serta peringatan hingga sampai keluar surat peringatan (SP) 3 ini,&#8221; tegasnya.&nbsp;</p>



<p>Sementara Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi menyatakan sebagai tindak lanjut, pemilik dari 13 bangunan yang melanggar ini akan dipanggil untuk memastikan agar SP 1,2, dan 3 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan agar benar-benar ditindaklanjuti secara tuntas sesuai aturan yang berlaku.&nbsp;&#8220;Hari ini kami melakukan tindak lanjutnya agar benar-benar lahan yang dilanggar ini fungsinya kembali seperti awal,&#8221; katanya.</p>



<p>Dia berharap pembongkaran serta pembersihan bangunan-bangunan yang melanggar ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan agar fungsi lahan bisa kembali seperti semula. &#8220;Di luar 13 bangunan tersebut kemungkinan masih ada bangunan lain yang tercecer dan melakukan pelanggaran namun belum terdata,&#8221; katanya.</p>



<p>Terkait target pembongkaran ke 13 bangunan ini, Darmadi belum bisa memastikan waktu eksekusi sebab pihaknya harus melakukan koordinasi lagi dengan pemerintah kabupaten serta pemilik bangunan.&nbsp;&#8220;Kami juga minta bantuan dari pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan dulu sebelum dilakukan pembongkaran,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP akan memanggil ke-13 pemilik bangunan serta pemilik bangunan lainnya yang ditemukan melanggar saat sidak untuk koordinasi lebih lanjut terkait hasil temuan dan langkah evaluasi fungsi pembangunan. (bgn020)25120211</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-dan-satpol-pp-tutup-simbolis-belasan-bangunan-diduga-langgar-tata-ruang-di-desa-jatiluwih/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Penataan Aset Tanah Negara</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-bahas-penataan-aset-tanah-negara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-trap-dprd-bali-bahas-penataan-aset-tanah-negara</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-bahas-penataan-aset-tanah-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Nov 2025 05:10:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Setwan Provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[Bahas Penataan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus TRAP DPRD Bali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=122043</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251110_160156-1-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251110_160156-1-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251110_160156-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251110_160156-1-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251110_160156-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251110_160156-1-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251110_160156-1-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251110_160156-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali membahas strategi penataan aset, termasuk tanah-tanah negara dan aset provinsi yang selama ini tersebar di titik strategis, terutama Canggu dan sekitarnya. &#8220;Rapat kali ini akan menjadi pintu masuk untuk memperdalam persoalan aset yang sebelumnya belum banyak disentuh, karena beberapa agenda Pansus belakangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251110_160156-1-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251110_160156-1-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251110_160156-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251110_160156-1-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251110_160156-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251110_160156-1-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251110_160156-1-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG_20251110_160156-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali membahas strategi penataan aset, termasuk tanah-tanah negara dan aset provinsi yang selama ini tersebar di titik strategis, terutama Canggu dan sekitarnya.</p>



<p>&#8220;Rapat kali ini akan menjadi pintu masuk untuk memperdalam persoalan aset yang sebelumnya belum banyak disentuh, karena beberapa agenda Pansus belakangan lebih banyak membahas tata ruang dan perizinan,&#8221; kata Ketua Pansus I Made Supartha didampingi Wakil Sekretaris Pansus Somvir dan I Ketut Rochineng usai rapat di Kantor DPRD Bali pada Senin (10/11/2025).</p>



<p>Upaya ini dilakukan, kata Suparta, guna melakukan inventarisasi ulang, evaluasi, dan memastikan aset provinsi benar-benar berada dalam penguasaan sah dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melampaui perjanjian awal.</p>



<p>Dia menegaskan, rapat hari ini melakukan pendalaman terkait aset yang menghadirkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, Biro Hukum, BPK RI Perwakilan Bali, tim ahli DPRD. Setelah itu, menyiapkan langkah berikutnya yakni akan mengundang seluruh Kepala BPN Kabupaten/Kota dan Kanwil BPN Bali untuk melakukan pendalaman lebih teknis dalam rapat gelar dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini.</p>



<p>Suparta yang juga anggota Komisi I DPRD Bali menyoroti sejumlah pola sewa saat ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan, terutama karena penyewa awal dapat menyewakan kembali lahan tersebut kepada pihak ketiga dengan nilai jauh lebih besar dan durasi melebihi batas perjanjian.</p>



<p>Ketua Fraksi Partai PDIP DPRD Bali ini menjelaskan, terkait penyesuaian harga sewa hendaknya jangka waktu lima tahun paling minimal, paling lama 10 tahun, untuk mengevaluasi pertambahan penyewaannya. &#8220;Ya kita lihat regulasinya. Kalau memang harus 5 tahun ya 5 tahun, kalau boleh 10 tahun ya 10 tahun, setelah itu boleh diperpanjang. Ini konsep yang memang yang perlu kita evaluasi,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Menurut Suparta, praktik penyewaan ulang lebih dari 30 hingga 50 tahun telah terjadi, dan sejumlah transaksi bahkan disebut dilakukan menggunakan skema yang tidak sesuai aturan perbankan. Untuk itu,&nbsp;kepada BPKAD maupun Biro Hukum, Supartha meminta evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap pola seperti ini, termasuk kemungkinan pelanggaran regulasi, potensi keuntungan sepihak, serta indikasi penyalahgunaan aset negara. &#8220;Karena banyak sekarang penyewa itu, dia menyewakan lagi kepada pihak ketiga dengan waktu yang panjang. Sampai dengan melebih daripada 30/50 tahun. Maka kita evaluasi berapa lama waktu yang mereka sewakan kepada pihak ketiga, termasuk berapa nilai sewanya. Kalau saat ini nilai sewanya itu sementara standar dari pemerintah adalah sesuai regulasi (Pergub). Tapi kalau dia menyewakan lagi dengan nilai yang lebih besar, ini nanti kan kita cek apakah melanggar regulasi atau tidak,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara Somvir mengingatkan agar penataan aset tidak justru menghambat iklim investasi dan kepastian durasi sewa menjadi faktor penting bagi investor yang ingin menanam modal dalam jangka panjang. &#8220;Saya cuma menambahkan, ini kan manis-manis dengar tadi. Yang pahit-pahit juga ada di sini. Kalau seorang investor datang, lokal, yaitu warga negara Indonesia, tidak mungkin dia akan tanam modal atau bangun rumah bila dia sewakan hanya 5 tahun. Tidak mungkin,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ketua Fraksi Partai Demokrat-NasDem DPRD Bali ini menjelaskan bahwa pelaku usaha umumnya membutuhkan jaminan jangka minimal 20 tahun agar investasi bernilai. Sementara pada aset provinsi, perubahan nilai sewa per 5 tahun dapat menjadi hambatan bagi investor yang membutuhkan stabilitas. &#8220;Kalau di tanah provinsi kan walaupun 30 tahun perjanjian tapi pembayaran dan bisa dirubah-rubah. Sehingga ini juga perlu salah satu yang kita pikirkan,&#8221; katanya.</p>



<p>Investor, kata dia, justru lebih memilih menyewa tanah perorangan karena bisa langsung mendapatkan kepastian hingga 30 tahun tanpa perubahan tarif. Jika aset provinsi terlalu sering dievaluasi dan disidak, Somvir khawatir pelaku usaha memilih menghindar.</p>



<p>Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKAD Bali I Made Arbawa mengatakan Pemprov Bali memiliki 5.444 bidang tanah dengan total luas 3.077,49 hektare. Dari jumlah tersebut, 4.861 bidang telah bersertifikat, sementara 583 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian dokumen. Data tersebut disusun berdasarkan KIB A Tanah per 31 Desember 2024 dan kini menjadi fondasi evaluasi lanjutan dalam agenda pengamanan aset daerah.</p>



<p>Sebaran aset ini terhampar di seluruh kabupaten dan kota di Bali dengan komposisi yang sangat beragam. Kabupaten Buleleng tercatat sebagai wilayah dengan aset terluas, yakni 718,55 hektare dari total 613 bidang tanah. Karangasem menyusul dengan luas 439,24 hektare dan jumlah bidang mencapai 498 bidang. Kabupaten Badung memiliki jumlah bidang terbesar, yakni 1.109 bidang tanah dengan total luas 343,89 hektare.</p>



<p>Gianyar mengoleksi 437 bidang dengan luas 220,15 hektare, sementara Jembrana memegang 224 bidang senilai 226,03 hektare. Di Tabanan, aset tanah milik Pemprov tercatat sebanyak 640 bidang dengan total 369,07 hektare. Klungkung memiliki 1.074 bidang dengan luas 337,01 hektare, sedangkan Bangli menyimpan 236 bidang aset dengan total 156,07 hektare. Kota Denpasar, sebagai pusat pemerintahan, memiliki 405 bidang tanah milik Pemprov dengan total luas 266,92 hektare.</p>



<p>Dari jumlah aset tanah Pemprov Bali tersebut, dikatakan ada sebanyak 3.625 bidang tanah yang memiliki potensi untuk pemanfaatan hingga tahun 2025 ini. Dan sebanyak 297 bidang tanah telah dimanfaatkan. Baik disewakan sebanyak 181 bidang, kerja sama pemanfaatan 2 bidang tanah, dan pinjam pakai sebanyak 114 bidang.</p>



<p>Kawasan yang saat ini mengalami tekanan pembangunan paling besar adalah wilayah Desa Canggu dan desa-desa penyangganya. Berdasarkan paparan, terdapat empat desa yang menjadi kantung utama aset provinsi, yakni Desa Canggu dengan 22 bidang tanah, Desa Cemagi dengan 58 bidang, Desa Munggu dengan 76 bidang, dan Desa Pererenan dengan 11 bidang tanah.</p>



<p>Di luar Bali, Pemprov masih memiliki sembilan bidang tanah seluas total 0,57 hektare di sejumlah daerah seperti di Jawa dan pernah memiliki aset di Sulawesi sebelum akhirnya dihibahkan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Lahan-lahan tersebut umumnya digunakan sebagai asrama mahasiswa Bali di luar daerah. (bgn008)25111008</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-bahas-penataan-aset-tanah-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus TRAP DPRD Bali Berikan 106 Dokumen Sertifikat Diduga Bermasalah kepada Kejati dan Polda Bali</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-berikan-106-dokumen-sertifikat-diduga-bermasalah-kepada-kejati-dan-polda-bali/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-trap-dprd-bali-berikan-106-dokumen-sertifikat-diduga-bermasalah-kepada-kejati-dan-polda-bali</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-berikan-106-dokumen-sertifikat-diduga-bermasalah-kepada-kejati-dan-polda-bali/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2025 03:44:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Setwan Provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[Berikan 106 Dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus TRAP DPRD Bali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=120332</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/11111-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/11111-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/11111-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/11111-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/11111-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/11111-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/11111-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/11111-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Trap) DPRD Provinsi Bali memberikan 106 dokumen sertifikat tanah diduga bermasalah di kawasan Tahura Ngurah Rai dan mangrove kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta Polda Bali.&#160; Ketua Pansus I Made Suparta menegaskan langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut Pansus dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/11111-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/11111-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/11111-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/11111-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/11111-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/11111-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/11111-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/11111-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Trap) DPRD Provinsi Bali memberikan 106 dokumen sertifikat tanah diduga bermasalah di kawasan Tahura Ngurah Rai dan mangrove kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta Polda Bali.&nbsp;</p>



<p>Ketua Pansus I Made Suparta menegaskan langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut Pansus dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan regulasi tata ruang, perizinan, serta perlindungan aset daerah. &#8220;Yang kami serahkan tadi dokumen 106 sertifikat, dan dokumen-dokumen lainnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, wilayah pesisir mangrove, dan kemudian dokumen-dokumen lainnya terkait terindikasi pelanggaran tata ruang perizinan dan aset di seluruh Bali,&#8221; katanya usai rapat di Gedung DPRD Bali, pada Senin (29/9/2025).</p>



<p>Menurut Anggota Komisi I DPRD Bali itu, rapat kali ini menghasilkan kesepakatan penting, yaitu gerakan bersama lintas sektor untuk mengembalikan fungsi konservasi di wilayah pesisir Bali. &#8220;Dalam rapat Pansus tadi yang luar biasa dari seluruh lembaga yang kita undang, semua sepakat membuat satu gerakan bersama untuk kepentingan menjaga Bali dan masyarakat Bali,&#8221; katanya.</p>



<p>Menurut dia, fungsi mangrove harus dikembalikan sebagai kawasan lindung agar tetap mampu menyerap air, menyalurkan limpasan hujan ke laut, serta melindungi daratan dari gerakan air laut. Sebagai langkah awal, Pansus menyerahkan dokumen terkait penerbitan 106 sertifikat di kawasan Tahura kepada aparat penegak hukum. Sertifikat tersebut dinilai bermasalah karena terbit di wilayah konservasi.&nbsp;</p>



<p>Secara regulasi, kata Suparta, jelas tidak membolehkan adanya sertifikat di wilayah konservasi, baik melalui konversi maupun pemberian hak. Proses penerbitan pun diduga sarat pelanggaran karena tidak disertai pengumuman ke masyarakat sebagaimana mestinya.&nbsp;&#8220;Kalau pemberian hak itu artinya tanah negara dulunya, tanah negara itu kemudian dikuasai 20 tahun baru diberikan sertifikat. Pertanyaannya, apakah orang bisa hidup di mangrove 20 tahun? Kalau dia nelayan mungkin, tapi kalau dia bukan nelayan dikasih sertifikat, nah itu terindikasi sudah pelanggaran,&#8221; tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.</p>



<p>Di luar masalah 106 sertifikat, Pansus juga menemukan kasus lain di kawasan yang beririsan dengan mangrove, termasuk lahan seluas 60 are, 70 are, hingga 28 are yang disewa pabrik manufaktur milik investor Rusia di Tahura Bypass Ngurah Rai. Kasus ini disebut masih dalam pendalaman dan bisa dibatalkan jika terbukti dokumen perizinannya tidak sah.</p>



<p>Disinggung bangunan apa yang berdiri di lahan dari 106 sertifikat itu digunakan sebagai apa, Supartha mengungkapkan sebagian besar sudah beralih fungsi untuk kegiatan industri maupun perdagangan. Dia menegaskan tata ruang provinsi maupun peraturan perundang-undangan di atasnya sudah jelas menetapkan Tahura sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung. Dengan status itu, segala bentuk pemanfaatan ruang untuk industri, perdagangan, maupun jasa dinilai bertentangan dengan aturan.&nbsp;&#8220;Dari yang 106 sertifikat itu kan terindikasi sudah ada kegiatan industri. Ada kegiatan perdagangan. Maka itu tadi sepakat dengan DPRD yang ada di Denpasar dan Badung, nanti coba kita evaluasi RDTR-nya (rencana detail tata ruang),&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dia juga menegaskan tidak boleh ada perbedaan antara RDTR kabupaten/kota dengan tata ruang provinsi maupun undang-undang nasional. Menurutnya, jika tata ruang provinsi menyatakan wilayah tersebut sebagai kawasan konservasi, maka RDTR di tingkat bawah harus menyesuaikan.&nbsp;&#8220;Kalau tata ruang provinsi dan undang-undang di atasnya menyatakan itu wilayah konservasi, wilayah lindung, ya memang tidak boleh detailnya itu sebagai kegiatan perdagangan dan industri dan jasa. Tidak boleh bertentangan. Maka itu evaluasi,&#8221; katanya.</p>



<p>Selain itu, berbagai pelanggaran tata ruang yang harus juga dicermati seperti pembangunan di sempadan sungai, danau, dan pantai yang jelas-jelas dilarang. &#8220;Aturan sudah mengatur batas sempadan, 100 meter dari laut, 50 meter dari danau, dan 5 meter dari sungai. Karena itu, pihak kejaksaan dan kepolisian bersama Satpol PP telah mengambil langkah hukum,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali, Somvir, menekankan pentingnya menjaga sumber daya alam Bali sebagai kunci untuk menjamin kehidupan masyarakat yang aman dan damai di masa depan. &#8220;Saya kira apa yang kemarin kita harapkan bahwa bagaimana Bali 100 tahun ke depan bisa aman, damai, dan hal-hal itu baru bisa kalau hutan kita, air kita, laut kita, sawah kita itu bisa dijaga dengan baik,&#8221; katanya.</p>



<p>Hal senada dikatakan Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali I Gede Harja Astawa yang menilai langkah aparat penegak hukum (APH) yang mulai bergerak merupakan terobosan yang patut diapresiasi &#8220;Hal-hal yang terindikasi ke proses pidana, pasti kita akan memberikan rekomendasi itu, jika memang ada indikasi ke sana. Kemudian, masalah ini kan istilahnya sudah sejak dulu ada, cuma ini momen untuk membongkar semua,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurut Harja, Bali memang terbuka bagi investor, namun investasi yang diterima harus memiliki rekam jejak yang baik dan tidak merusak lingkungan. Ia menegaskan pansus dibentuk karena adanya urgensi besar yang harus segera diselesaikan. Masa kerja pansus ini yang hanya enam bulan diharapkan cukup untuk memberikan dampak nyata bagi penegakan hukum tata ruang, perizinan, maupun aset daerah.</p>



<p>Kasi Pengendali Operasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali AA Ngurah Jayalantara mengatakan saat ini proses pengumpulan data sedang berlangsung. &#8220;Sudah dimulai pengumpulan data, baru dimulai pengumpulan data. Ini kan gayung bersambut jadi di sini kan lengkapi dulu,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Menurut Jayalantara, tim kejaksaan masih mendalami apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam kasus tersebut. &#8220;Apakah ada indikasi PMH-nya (perbuatan melanggar hukum) atau penyalahgunaan kewenangan, atau merugikan keuangan negara atau menguntungkan orang lain, nah itu nanti akan dianalisa oleh tim, nanti akan diekspos ke pemerintahan juga,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Untuk masa penyelidikan dibatasi 30 hari dan dapat diperpanjang bila diperlukan. Penyelidikan ini sudah berjalan sekitar dua minggu terakhir. Sejumlah pihak yang dianggap relevan dengan proses pemberian izin juga telah dimintai keterangan.&nbsp;</p>



<p>Namun, ketika ditanya siapa saja yang sudah diperiksa dan berapa jumlahnya, Jayalantara belum dapat memberikan informasi karena masih tahap penyelidikan lebih dalam. &#8220;Sudah, bukan saksi ya, permintaan keterangan beberapa pihak. Ada beberapa, ya yang berkaitan dengan proses pemberian izin&#8221; katanya.</p>



<p>Langkah Kejati Bali yang mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penerbitan sertifikat di kawasan konservasi mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Proses hukum dinilai menjadi momentum penting untuk membongkar praktik penyimpangan tata ruang yang sudah berlangsung sejak lama. (bgn008)25092914</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pansus-trap-dprd-bali-berikan-106-dokumen-sertifikat-diduga-bermasalah-kepada-kejati-dan-polda-bali/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
