<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pakarhukum &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/pakarhukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Sun, 10 Jan 2021 08:27:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>pakarhukum &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pakar Hukum: Polri Wajib Dalami Kepemilikan Senpi Laskar FPI</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pakar-hukum-polri-wajib-dalami-kepemilikan-senpi-laskar-fpi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pakar-hukum-polri-wajib-dalami-kepemilikan-senpi-laskar-fpi</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pakar-hukum-polri-wajib-dalami-kepemilikan-senpi-laskar-fpi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Jan 2021 08:27:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[fakta]]></category>
		<category><![CDATA[kepemilikansenpi]]></category>
		<category><![CDATA[komnasHAM]]></category>
		<category><![CDATA[laskarfpi]]></category>
		<category><![CDATA[pakarhukum]]></category>
		<category><![CDATA[poldametrojaya]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=20331</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="320" height="239" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002.jpg 320w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002-300x224.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 320px) 100vw, 320px" /></div>Jakarta, Baliglobalnews Hasil temuan investigasi Komnas HAM terungkap fakta anggota laskar FPI membawa senjata api saat terlibat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Indriyanto Seno Adji, mengatakan, Polri wajib mendalami kepemilikan senjata api dari anggota laskar FPI [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="320" height="239" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002.jpg 320w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002-300x224.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 320px) 100vw, 320px" /></div>
<p>Jakarta, Baliglobalnews</p>



<p>Hasil temuan investigasi Komnas HAM terungkap fakta anggota laskar FPI membawa senjata api saat terlibat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.</p>



<p>Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Indriyanto Seno Adji, mengatakan, Polri wajib mendalami kepemilikan senjata api dari anggota laskar FPI secara utuh. &#8220;Jadi ini tidak sekadar kepemilikan senpi (senjata api) secara ilegal,&#8221; kata Indrianto dalam keteranganya, Sabtu (9/1).</p>



<p>Dia berpandangan, dengan adanya pelanggaran hukum oleh laskar FPI yakni melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian dan membawa senjata api, justru menegaskan tidak adanya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum).</p>



<p>&#8220;Justru adanya noodweer atau tindakan pembelaan terpaksa oleh petugas, karena adanya serangan yang melawan hukum dan membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan proporsional petugas yang dibenarkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,&#8221; tandas mantan Wakil Ketua Pansel KPK itu.</p>



<p>Sebelumnya, saat menyampaikan hasil investigasi, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, menyampaikan terjadi aksi kejar-kejaran, saling serempet serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai Km 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.</p>



<p>&#8220;Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI,&#8221; ujar Choirul Anam saat menyampaikan hasil investigasi.</p>



<p>Fakta yang ditemukan Komnas HAM yakni terdapat kendaraan Laskar FPI memiliki kesempatan menjauh dari petugas. Namun, kata Anam, hal tersebut tidak dilakukan. Temuan itu diperoleh dari tangkapan gambar CCTV milik Jasa Marga dan rekaman suara diperoleh.</p>



<p>&#8220;Ini yang juga penting salah satu temuan kami terdapat konteks kesempatan untuk menjauh oleh mobil FPI dari petugas, namun malah mengambil tindakan menunggu petugas,&#8221; pungkas Anam. (bgn003)21011002</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pakar-hukum-polri-wajib-dalami-kepemilikan-senpi-laskar-fpi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pakar Hukum nilai FPI jelas tak sesuai konstitusi</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pakar-hukum-nilai-fpi-jelas-tak-sesuai-konstitusi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pakar-hukum-nilai-fpi-jelas-tak-sesuai-konstitusi</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pakar-hukum-nilai-fpi-jelas-tak-sesuai-konstitusi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Jan 2021 04:18:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pakarhukum]]></category>
		<category><![CDATA[taksesuai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=20004</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="795" height="479" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Pansel-KPK-290819-pus-11.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Pansel-KPK-290819-pus-11.jpg 795w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Pansel-KPK-290819-pus-11-300x181.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Pansel-KPK-290819-pus-11-768x463.jpg 768w" sizes="(max-width: 795px) 100vw, 795px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai ormas Front Pembela Islam (FPI) jelas tak sesuai dengan konstitusi bila aktivitas dan kegiatannya terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah. Indriyanto Seno Adji dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu, menjelaskan termasuk bila memunculkan nama dan kata [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="795" height="479" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Pansel-KPK-290819-pus-11.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Pansel-KPK-290819-pus-11.jpg 795w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Pansel-KPK-290819-pus-11-300x181.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Pansel-KPK-290819-pus-11-768x463.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 795px) 100vw, 795px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai ormas Front Pembela Islam (FPI) jelas tak sesuai dengan konstitusi bila aktivitas dan kegiatannya terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah.</p>



<p>Indriyanto Seno Adji dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu, menjelaskan termasuk bila memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah. Ini katanya jelas bertentangan dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku di Indonesia.</p>



<p>Menurut Indriyanto, pelarangan kegiatan dan aktivitas FPI haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.</p>



<p>Karenanya lanjut dia pelanggaran terhadap larangan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.</p>



<p>&#8220;Ini tidak saja perlu pengawasan tapi sudah berbentuk pembangkangan terhadap kekuasaan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya bila melanggar hukum harus ditindak secara tegas,&#8221; ucap Indriyanto menegaskan.<br></p>



<p>Dia menilai keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) tidak perlu menjadi polemik. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah sesuai hukum.</p>



<p>&#8220;Tidak perlu menjadi polemik tentang pelarangan kegiatan FPI. Ini persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggaran-nya. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,&#8221; tutur Indriyanto.</p>



<p>Dia menjelaskan hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan anggaran dasar FPI bertentangan dengan Undang-Undang Ormas sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemendagri sampai sekarang juga tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI.</p>



<p>Sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, lanjut Indriyanto memiliki kewenangan mengevaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum. Dan FPI, kata Indriyanto, tidak pernah terdaftar status badan hukumnya.</p>



<p>&#8220;Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (organisasi tanpa bentuk),&#8221; ucap Indriyanto.<br><br><strong>Ruang demokrasi</strong></p>



<p>Sedangkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah tidak bisa disebut sebagai upaya menghabisi demokrasi.</p>



<p>Menurut dia, justru kehadiran negara untuk menjamin hidup dan tumbuhnya ruang berdemokrasi.</p>



<p>&#8220;Seperti menjamin dan melindungi ruang berdemokrasi dalam masyarakat secara aman dan nyaman dari aksi-aksi organisasi yang justru sejati-nya anti-demokrasi,&#8221; kata Masinton.</p>



<p>Masinton meyakini semua masih ingat dengan rekam jejak FPI. Pada 1998 bersama Pam Swakarsa, FPI menggangu aksi-aksi gerakan mahasiswa pro-demokrasi yang memperjuangkan reformasi total saat itu.</p>



<p>Pemerintah resmi melarang kegiatan, penggunaan nama, simbol, dan atribut FPI. Organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu tidak memiliki &#8220;legal standing&#8221; sejak Juni 2019 karena tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.</p>



<p>Selain itu, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum. Sebanyak 35 anggota atau pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota atau FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.</p>



<p>Anggota FPI juga sering meresahkan dengan melakukan razia, kegiatan yang semestinya dilakukan petugas pemerintah. Di masa pandemik ini, Rizieq juga sering mengumpulkan massa.</p>



<p>Pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS. Pemimpin FPI Rizieq Shihab tampak menggebu-gebu mengajak pengikutnya mendukung ISIS yang terlihat alam video yang ditayangkan saat konferensi pers, Kamis, 31 Desember 2020 lalu.</p>



<p>Menurut Rizieq di video itu ISIS punya cita-cita mulia. Rizieq juga menuduh ada pihak yang ingin mengadu domba FPI dengan ISIS.(bgn123)21010606</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pakar-hukum-nilai-fpi-jelas-tak-sesuai-konstitusi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
