<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>nenek &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/nenek/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Nov 2020 03:46:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>nenek &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Nenek Buta Huruf Ajukan Esepsi, Usai Didakwa Jaksa Gunakan Surat Palsu</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/nenek-buta-huruf-ajukan-esepsi-usai-didakwa-jaksa-gunakan-surat-palsu/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=nenek-buta-huruf-ajukan-esepsi-usai-didakwa-jaksa-gunakan-surat-palsu</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/nenek-buta-huruf-ajukan-esepsi-usai-didakwa-jaksa-gunakan-surat-palsu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2020 03:46:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[ajukanesepsi]]></category>
		<category><![CDATA[butahuruf]]></category>
		<category><![CDATA[nenek]]></category>
		<category><![CDATA[PNdenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=13266</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="720" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201104-WA0003.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201104-WA0003.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201104-WA0003-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201104-WA0003-1024x576.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201104-WA0003-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Persidangan tindak pidana menggunakan surat palsu terhadap terdakwa Ni Ketut Reji seorang nenek yang buta huruf dan anaknya I Wayan Karma berlangsung di PN Denpasar. Terdakwa Ni Ketut Reji seorang nenek yang buta huruf dan anaknya I Wayan Karma didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam sidang sebelumnya telah menggunakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="720" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201104-WA0003.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201104-WA0003.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201104-WA0003-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201104-WA0003-1024x576.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201104-WA0003-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Persidangan tindak pidana menggunakan surat palsu terhadap terdakwa Ni Ketut Reji seorang nenek yang buta huruf dan anaknya I Wayan Karma berlangsung di PN Denpasar.</p>



<p>Terdakwa Ni Ketut Reji seorang nenek yang buta huruf dan anaknya I Wayan Karma didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam sidang sebelumnya telah menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>



<p>&#8220;Kami mempertanyakan bagaimana seorang nenek yang tua renta dan tidak memiliki kemampuan untuk membaca dan menulis dapat didakwa menggunakan surat palsu ????,&#8221; hal itu diungkapkan dalam persidangan eksepsi atau nota keberatan dibacakan oleh 5 (lima) orang perwakilan kuasa hukum yaitu Made Suardana, SH., MH; I Ketut Rinata, SH; I Nyoman Alit Kesuma, SH; I Made Somya Putra, SH., MH dan Ni Luh Sukawati, SH.</p>



<p>Terdakwa Ni Ketut Reji adalah wanita yang telah berusia 85 Tahun. Dengan umur yang setua itu, Terdakwa yang buta huruf (tidak bisa membaca dan menulis) tentunya memiliki pengetahuan yang awam tentang hukum. Sehingga ketika fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 ditemukan Terdakwa Ni Ketut Reji tidaklah mengerti dan mengetahui apa isinya.</p>



<p>Terdakwa Ni Ketut Reji yang mendapat bantuan hukum dari Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang berjumlah 10 orang yakni I Made Suardana, I Ketut Rinata, I Nyoman Alit Kesuma, I Made Somya Putra, I Wayan Wija Negara, Ni Luh Sukawati, Ni Luh Desi Swandari, Wayan Widi Mandala Putra, I Gede Yudha Partha Mahendra dan I Nyoman Yudi Artawan itu, melakukan pembelaam atas dakwaan jaksa yang tergolong aneh.</p>



<p>Untuk mengerti dan mengehui isi dari fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 tentunya hal tersebut melalui penyampaian keluarganya dan I Ketut Nurasa, SH., MH yang merupakan kuasa yang ditunjuk oleh keluarga Terdakwa NI Ketut Reji untuk membantu mempertahankan hak-hak Terdakwa NI Ketut Reji dan I Wayan Karma yang secara yuridis berhak atas warisan NI PITIK dan NI SORTI.</p>



<p>Sehingga dalam perkara ini Terdakwa NI Ketut Reji dan I Wayan Karma hanya menyerahkan fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 kepada I Ketut Nurasa, SH., MH untuk mempertahankan hak-haknya tanpa mengetahui proses, teknik menulis somasi, teknik pendataan, mengisi surat-surat, maupun menilai keaslian suatu surat.</p>



<p>Dengan latar belakang yang buta huruf (tidak bisa menulis dan membaca) tentunya Terdakwa Ni Ketut Reji tidak mengerti tentang hasil kajian dari I Ketut Nurasa, SH., MH tersebut dan bagaimana kuasa hukumnya tersebut melakukan pembelaan menggunakan fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981. &#8220;Namun anehnya Terdakwa Ni Ketut Reji dan I Wayan Karma yang tidak mengerti hal tersebut dijadikan pesakitan dengan dakwaan menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat-1 ke-1 KUHP,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Dalam Eksepsi tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini sejatinya adalah ranah hukum Perdata karena menyangkut persoalan kewarisan dan silsilah yang merupakan Hukum Perdata. Sehingga surat keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 harus diuji dalam sidang Perdata bukan diuji dalam persidangan ini yang mendakwakan terdakwa Ni Ketut Reji seorang nenek yang buta huruf dan anaknya I Wayan Karma melakukan tindak pidana pemalsuan surat.</p>



<p>Bahwa selain itu, kuasa hukum terdakwa menyebutkan Surat Dakwaan JPU cacat hukum karena Tempus Delicti (waktu tindak pidana dilakukan) tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya. Kuasa Hukum Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa memberikan Kuasa kepada I Ketut Nurasa, SH., MH &amp; Partners pada tanggal 22 Januari 2020 kemudian membuat Surat Somasi Nomor : 11/II/KHWB/2020, tertanggal 05 Februari 2020 dengan melampirkan Keterangan Silsilah, tertanggal 8 Juni 1981 selanjutnya surat somasi tersebut baru dikirimkan pada tanggal 14 Februari 2020.</p>



<p>Namun JPU dalam dakwaannya menyebutkan Pelapor/Korban telah menerima Surat Somasi dan Lampiran Keterangan Silsilah, tertanggal 8 Juni 1981 pada tanggal 20 Januari 2020. Oleh karena dakwaan JPU cacat yuridis formal, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga menyesatkan (misleading), membingungkan (confuse) sehingga dikwalifikasikan sebagai dakwaan kabur maka kuasa hukum terdakwa meminta Kepada Ketua Majelis Hakim Dr. I Wayan Gede Rumega, SH untuk menerima eksepsi Para Terdakwa dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.(bgn008)20110403</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/nenek-buta-huruf-ajukan-esepsi-usai-didakwa-jaksa-gunakan-surat-palsu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seorang pemuda lajang di Buntok Kalteng nikahi nenek berusia 62 tahun</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/seorang-pemuda-lajang-di-buntok-kalteng-nikahi-nenek-berusia-62-tahun/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=seorang-pemuda-lajang-di-buntok-kalteng-nikahi-nenek-berusia-62-tahun</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/seorang-pemuda-lajang-di-buntok-kalteng-nikahi-nenek-berusia-62-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2020 02:49:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[lajang]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[nenek]]></category>
		<category><![CDATA[nikahi]]></category>
		<category><![CDATA[pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=9376</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/Pernikahan_viral_Buntok_1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/Pernikahan_viral_Buntok_1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/Pernikahan_viral_Buntok_1-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/Pernikahan_viral_Buntok_1-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/Pernikahan_viral_Buntok_1-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Seorang pemuda lajang di Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, bernama Rizky (26) jatuh cinta dengan &#8220;Luna Maya&#8221;, nama panggilan Armina, seorang nenek yang sudah berusia 62 tahun dan berujung pernikahan. &#8220;Saya merasa senang dan bahagia setelah menikah,&#8221; kata Rizky di Buntok, Minggu. Pernikahan antara Rizky dengan Armina atau yang dikenal dengan panggililan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/Pernikahan_viral_Buntok_1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/Pernikahan_viral_Buntok_1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/Pernikahan_viral_Buntok_1-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/Pernikahan_viral_Buntok_1-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/Pernikahan_viral_Buntok_1-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Seorang pemuda lajang di Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, bernama Rizky (26) jatuh cinta dengan &#8220;Luna Maya&#8221;, nama panggilan Armina, seorang nenek yang sudah berusia 62 tahun dan berujung pernikahan.</p>



<p>&#8220;Saya merasa senang dan bahagia setelah menikah,&#8221; kata Rizky di Buntok, Minggu.</p>



<p>Pernikahan antara Rizky dengan Armina atau yang dikenal dengan panggililan &#8216;Luna Maya&#8217; itu dilaksanakan di Buntok Jumat (25/9) dan pernikahan dua sejoli yang terpaut usia 36 tahun itupun langsung menjadi viral di media sosial.</p>



<p>&#8220;Karena saya memang cinta dari dalam hati kepada Luna Maya,&#8221; katanya ketika ditemui di rumah istrinya di Jalan Kartini Gang Kartini 1 Buntok.</p>



<p>Rizky, warga Kelurahan Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur itu menyampaikan bahwa dirinya memang sejak lama mengenal dan mengagumi sosok Luna Maya melalui video yang dibagikan orang di media sosial facebook saat Luna Maya berjoget maupun bernyanyi untuk meramaikan di sejumlah acara perkawinan.</p>



<p>Dia mengaku, pernah melihat Armina secara langsung saat berjalan bersama temannya menuju ke Kelurahan Jelapat dan ketika itu temannya mengatakan itu Luna Maya.</p>



<p>&#8220;Saya langsung bilang kepada teman, saya kenal karena sering melihat videonya di facebook. Setelah itu saya meminta nomor telepon Luna Maya,&#8221; ucap lelaki yang bekerja sebagai buruh bangunan, bengkel dan kadang jadi sopir itu.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/Pernikahan_viral_Buntok2_2.jpg" alt="" class="wp-image-9378" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/Pernikahan_viral_Buntok2_2.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/Pernikahan_viral_Buntok2_2-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/Pernikahan_viral_Buntok2_2-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/Pernikahan_viral_Buntok2_2-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /><figcaption>Rizky dan Armina yang akrab dengan panggilan Luna Maya saat ditemui di rumahnya di Jalan Kartini Gang Kartini 1 Buntok, Sabtu (26/9/2020). ANTARA</figcaption></figure>



<p>Kemudian menghubungi Luna Maya, dan akhirnya bisa bertemu. Setelah tiga hari kemudian langsung menikahinya.<br>Rizky berkomitmen akan tetap mempertahankan pernikahannya ini dan ia berharap semoga pernikahannya ini selalu langgeng dan Rizki juga tidak mempermasalahkan walaupun dalam perjalanan pernikahannya ini tidak dikaruniai anak.</p>



<p>Sementara Armina yang akrabnya dengan sapaan Luna Maya mengaku bahwa Rizki merupakan suaminya yang ke-20.</p>



<p>Ia menceritakan pertemuan dengan suaminya ini awalnya mendapat telepon dari nomor yang tak dikenal pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB.</p>



<p>&#8220;Pada saat itu saya marah, dan bilang, jangan menelpon kalau tak kenal dengan orang yang terkenal dan penting di Buntok ini. Mungkin kamu ini mabuk ya, dan kemudian telepon dimatikan,&#8221; kata Luna Maya yang berprofesi sebagai tukang urut (pijat), lulur maupun timung pengantin tersebut.</p>



<p>Singkat cerita kata nenek yang sudah memiliki 4 anak dan 12 cucu dari perkawinan dengan suaminya yang kedua itu mengatakan pada saat siang hari dirinya sedang menuju ke tempat langganannya yang ingin diurut, Rizky menelpon untuk menanyakan keberadaan untuk bisa bertemu dan berkenalan.</p>



<p>&#8220;Saya bilang, datang saja, saya sedang urut Hj Tati pemilik Hotel Mulya Kencana, dan saya juga ingin kenal dengan kamu. Tak berapa lama kemudian, Rizky pun datang dan sejak itu Rizky selalu mengikuti serta selalu mendampingi saya saat bekerja,&#8221; ungkap Luna Maya yang mengaku sebelum menikah dengan Rizky menyandang status janda selama kurang lebih satu tahun ini.</p>



<p>Karena lengket dan terus mendampingi saat bekerja, dirinya mengatakan, kalau begini lebih baik kita menikah saja dan Rizki pun langsung menyetujuinya.</p>



<p>&#8220;Karena sama-sama mau, maka setelah itu kita berdua langsung ke penghulu untuk menikah,&#8221; ucap nenek kelahiran Desa Teluk Mampun itu.</p>



<p>Luna Maya mengatakan, pernikahannya dengan Rizky ini memang disetujui oleh anak dan cucunya.</p>



<p>Selain itu dikatakannya, bahwa Rizky merupakan lelaki hitam manis, baik hati dan orangnya selalu perhatian. (bgn123)20092802</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/seorang-pemuda-lajang-di-buntok-kalteng-nikahi-nenek-berusia-62-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
