<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>legislatif &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/legislatif/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Dec 2024 12:41:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>legislatif &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemkot Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Lingkungan Legislatif</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pemkot-gelar-sosialisasi-antikorupsi-di-lingkungan-legislatif/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemkot-gelar-sosialisasi-antikorupsi-di-lingkungan-legislatif</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pemkot-gelar-sosialisasi-antikorupsi-di-lingkungan-legislatif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2024 12:41:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Antikorupsi di Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Gelar Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=100185</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="720" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-03-at-17.29.58-1.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-03-at-17.29.58-1.jpeg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-03-at-17.29.58-1-300x169.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-03-at-17.29.58-1-1024x576.jpeg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-03-at-17.29.58-1-768x432.jpeg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Pemkot Denpasar melalui melalui Inspektorat menggandeng KPK RI mengadakan sosialisasi antikorupsi di lingkungan legislatif Kota Denpasar di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Selasa (3/12/2024). Kegiatan yang menghadirkan anggota DPRD Kota Denpasar, serta undangan lainya ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman Budaya Anti Korupsi di Lingkungan Legislatif Kota Denpasar. Selain itu, kegiatan ini diharapkan juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="720" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-03-at-17.29.58-1.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-03-at-17.29.58-1.jpeg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-03-at-17.29.58-1-300x169.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-03-at-17.29.58-1-1024x576.jpeg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-03-at-17.29.58-1-768x432.jpeg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div><p>Denpasar, Baliglobalnews</p>
<p>Pemkot Denpasar melalui melalui Inspektorat menggandeng KPK RI mengadakan sosialisasi antikorupsi di lingkungan legislatif Kota Denpasar di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Selasa (3/12/2024). Kegiatan yang menghadirkan anggota DPRD Kota Denpasar, serta undangan lainya ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman Budaya Anti Korupsi di Lingkungan Legislatif Kota Denpasar. Selain itu, kegiatan ini diharapkan juga akan menjadi upaya berkelanjutan untuk penguatan lembaga dalam melaksanakan tindakan preventif pemberantasan korupsi. </p>
<p>Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI, Amir Arief mengatakan, KPK memiliki tugas dalam melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pencegahan tindak pidana korupsi dan instansi pelayanan publik. &#8220;Selain itu melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia menyatakan peran DPRD dalam pemberantasan korupsi adalah berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi daerah secara substantif. &#8220;Optimalkan fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif, legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kami harap sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif di Kota Denpasar ini terus berjalan dalam meningkatkan angka MCP Kota Denpasar,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede berterima kasih atas dukungan KPK RI dalam membantu upaya penguatan lembaga DPRD Kota Denpasar sebagai lembaga yang melakukan tindakan preventif pemberantasan korupsi. &#8220;Ini adalah upaya strategis penguatan DPRD Kota Denpasar dalam melaksanakan langkah preventif pemberantasan korupsi serta membangun budaya antikorupsi di lingkungan legislatif Kota Denpasar. Tujuannya untuk mengetahui area mana saja yang menjadi area rawan korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsi kami di DPRD Kota Denpasar, meningkatkan tugas dan fungsi  pencegahan korupsi dalam menjalankan pemerintahan daerah dan meningkatkan nilai MCP (Monitoring Center for Prevention) Pemerintah Kota Denpasar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Inspektur Naning Djayaningsih yang bertindak sebagai moderator mengatakan Inspektorat Kota Denpasar menjadi leading sector di Kota Denpasar bersinergi dengan KPK RI menjalankan program &#8211; program antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. &#8220;Salah satunya saat ini bersinergi dengan DPRD Kota Denpasar dalam melaksanakan langkah pencegahan korupsi dan ini merupakan pemenuhan program antikorupsi KPK RI,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia menyatakan sosialisasi akan dilaksanakan bertahap ke sejumlah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik. &#8220;Dalam hal ini para ASN hingga ke tingkat desa lurah dengan tujuan akhir menciptakan tata pemerintahan Kota Denpasar yang maju tanpa Korupsi,&#8221; katanya.</p>
<p>Hadir Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, I Wayan Mariana Wandhira serta seluruh jajaran anggota DPRD Kota Denpasar. (bgn003)24120314</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pemkot-gelar-sosialisasi-antikorupsi-di-lingkungan-legislatif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Legislatif dan Eksekutif Tabanan Sepakati Dua Ranperda Jadi Perda </title>
		<link>https://baliglobalnews.com/legislatif-dan-eksekutif-tabanan-sepakati-dua-ranperda-jadi-perda/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=legislatif-dan-eksekutif-tabanan-sepakati-dua-ranperda-jadi-perda</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/legislatif-dan-eksekutif-tabanan-sepakati-dua-ranperda-jadi-perda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Oct 2023 11:50:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemda Tabanan]]></category>
		<category><![CDATA[Tabanan]]></category>
		<category><![CDATA[bupatitabanan]]></category>
		<category><![CDATA[eksekutif]]></category>
		<category><![CDATA[legislatif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=84559</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="240" height="159" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/10/16975397566207126533075602602410.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" /></div>Tabanan, Baliglobalnews Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menghadiri rapat paripurna ke-17 dan 18 masa persidangan III tahun 2023 di Ruang DPRD Kabupaten Tabanan terkait persetujuan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dan Ranperda APBD Kabupaten Tabanan TA 2024 pada Selasa (17/10/2023). Paripurna membahas terkait pemandangan umum yang diberikan para fraksi DPRD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="240" height="159" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/10/16975397566207126533075602602410.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" /></div>
<p>Tabanan, Baliglobalnews</p>



<p>Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menghadiri rapat paripurna ke-17 dan 18 masa persidangan III tahun 2023 di Ruang DPRD Kabupaten Tabanan terkait persetujuan Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dan Ranperda APBD Kabupaten Tabanan TA 2024 pada Selasa (17/10/2023).</p>



<p>Paripurna membahas terkait pemandangan umum yang diberikan para fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terhadap pidato pengantar Bupati terkait Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Dilanjutkan dengan paripurna ke-18 yang membahas tentang Pendapat Bupati terkait penyampaian Ranperda inisiatif oleh DPRD.</p>



<p>Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Made Dirga, turut dihadiri Wakil Bupati Tabanan, para wakil ketua dan anggota DPRD Tabanan, jajaran forkopimda dan atau yang mewakili Sekda beserta para asisten sekda Kabupaten Tabanan, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, para kepala instansi vertikal serta BUMD di Tabanan, dan juga dihadiri oleh camat se-Kabupaten Tabanan.</p>



<p>Dalam menanggapi dua Ranperda terkait APBD dan Penyelenggaraan Reklame, fraksi-fraksi DPRD sampaikan persetujuan dan sambutan positif, serta memberikan penghargaan kepada pemerintah yang telah mengajukan ranperda ini. Untuk selanjutnya dapat dilakukan pembahasan-pembahasan dalam rapat kerja sesuai dengan mekanisme yang belaku di DPRD.</p>



<p>Tentang Ranpeda penyelenggaraan reklame merupakan salah satu hal yang krusial yang berkaitan dengan persebaran reklame, dan harus memenuhi prinsip keselamatan, keamanan, ketertiban umum dan estetika kota. Di mana, penyelenggaraan reklame tidak semata-mata sebagai salah satu sumber pendapatan daerah namun juga sebagai iklan layanan masyarakat yang berisi informasi yang memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.</p>



<p>Sementara terhadap Ranperda inisiatif yang telah disampaikan pada paripurna di tanggal 11 Oktober lalu, telah disampaikan Ranperda tentang penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Dalam hal ini, beberapa point pendapat yang disampaikan Bupati Sanjaya, termasuk diantaranya; sebagai sesama penyelenggara Pemerintahan daerah, Bupati dan DPRD mempunyai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, agar pemerintahan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, namun dalam melaksanakan tupoksinya, peraturan Perundang-undangan memberikan peluang untuk saling melengkapi satu sama lainnya dan DPRD Kabupaten Tabanan telah mengambil peran membantu pemerintah daerah menyiapkan regulasi untuk mendukung pelaksanaan pemerintah daerah dengan menginisiasi Ranperda tersebut.</p>



<p>&#8220;Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas ranperda inisiatif ini. Hal ini menunjukkan adanya keterbukaan dan sinergitas antara kedua lembaga penyelenggara pemerintah daerah,&#8221; katanya.</p>



<p>Sanjaya juga memandang Ranperda ini sangat diperlukan untuk penguatan pemahaman Pancasila dan wawasan kebangsaan yang diharapkan dapat mengatasi fenomena yang menunjukkan ketidakserasian perkembangan intelektualitas dengan perkembangan moral dan karakter.</p>



<p>Pemahaman falsafah negara diperlukan sebagai suatu bagian dari proses penguatan jati diri dan pembentukan watak/karakter manusia yang mampu mengembangkan semangat nasionalisme dalam kehidupan sekarang dan yang akan datang, serta mampu menjadi pelecut pengembangan wawasan kebangsaan.</p>



<p>&#8220;Dengan penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan, diharapkan dapat mengangkat nilai-nilai kebangsaan dan nilai-nilai kearifan lokal yang dapat digunakan secara tepat dan arif dalam mengembangkan pendidikan di Kabupaten Tabanan, dan mengatasi persoalan dan tantangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,&#8221; katanya.</p>



<p>Selain itu, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengatur pendidikan wawasan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi penyelenggara negara dan masyarakat. &#8220;Berdasarkan atas kebutuhan tersebut, kami dapat menerima Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan untuk dibahas dalam tahapan pembahasan selanjutnya. Untuk itu, diharapkan Ranperda dimaksud agar dibahas sungguh-sungguh dengan perangkat daerah terkait dan melibatkan peran serta masyarakat, sehingga baik dari aspek teknis pembentukan maupun secara substansi dapat memenuhi azas pembentukan peraturan daerah, khususnya agar peraturan daerah yang dibentuk dapat diimplementasikan atau dilaksanakan, berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terwujudnya Tabanan Era Baru Yang Aman, Unggul, Madani (AUM),&#8221; katanya. (bgn003)23101707</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/legislatif-dan-eksekutif-tabanan-sepakati-dua-ranperda-jadi-perda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eksekutif dan Legislatif Tabanan Sepakati Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang APBD TA 2022</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/eksekutif-dan-legislatif-tabanan-sepakati-ranperda-tentang-perubahan-perda-nomor-16-tahun-2021-tentang-apbd-ta-2022/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=eksekutif-dan-legislatif-tabanan-sepakati-ranperda-tentang-perubahan-perda-nomor-16-tahun-2021-tentang-apbd-ta-2022</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/eksekutif-dan-legislatif-tabanan-sepakati-ranperda-tentang-perubahan-perda-nomor-16-tahun-2021-tentang-apbd-ta-2022/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Sep 2022 10:19:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Setwan Tabanan]]></category>
		<category><![CDATA[Tabanan]]></category>
		<category><![CDATA[eksekutif]]></category>
		<category><![CDATA[legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[tabanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=56890</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="240" height="159" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/09/16633198956686671088466967609730.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" /></div>Tabanan, Baliglobalnews Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tabanan sepakati Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2022. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2022 yang digelar di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (16/9/2022). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="240" height="159" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/09/16633198956686671088466967609730.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" /></div>
<p>Tabanan, Baliglobalnews</p>



<p>Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tabanan sepakati Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2022. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2022 yang digelar di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (16/9/2022).</p>



<p>Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga dan turut dihadiri oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya,&nbsp; Wakil Bupati I Made Edi Wirawan, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tabanan, Jajaran Forkopimda, Staf Ahli Bupati, para asisten, dan OPD serta camat se-Kabupaten Tabanan. Tampak juga kelompok ahli, direktur perumda, pengurus TP PKK dan DWP Kabupaten Tabanan, serta undangan lainnya.</p>



<p>Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, merupakan rencana tahunan keuangan daerah dalam membiayai seluruh program kegiatan pembangunan tahun 2022, yang telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari tanggungjawab, komitmen, kesungguhan, dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat. Suasana seperti ini perlu dipupuk dan dikembangkan dimasa yang akan datang dalam memantapkan pengabdian kita bagi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Tabanan,&#8221; ujar Bupati Sanjaya.</p>



<p>Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah disepakati atau ditetapkan selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, tahapannya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur, sehingga penetapannya bisa dilaksanakan segera.</p>



<p>Dalam garis besarnya penerimaan daerah khususnya untuk pendapatan asli daerah (PAD) Rp.510,196 miliar lebih terdiri dari pajak daerah R 159,163 miliar lebih, retribusi daerah Rp 22,411 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 9,343 miliar lebih dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 319,276 miliar lebih, pendapatan transfer Rp 1,420 triliun lebih terdiri dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat Rp 1,212 triliun lebih, pendapatan transfer antardaerah Rp 208,399 miliar lebih. Sehingga, jumlah pendapatan daerah menjadi Rp.1,930 triliun lebih.</p>



<p>Besaran belanja daerah Rp 1,972 triliun lebih, terdiri dari belanja operasi Rp 1,528 triliun lebih, belanja modal Rp 195,035 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 8,985 miliar lebih, dan belanja transfer Rp.240,120 Milyar lebih, ini berarti pada RAPBD-Perubahan Tahun Anggaran 2022 terdapat defisit Rp 41,890 miliar lebih. Besarnya defisit tersebut direncanakan akan ditutupi dari pembiayaan netto yang bersumber dari Silpa tahun 2021.</p>



<p>&#8220;Kita sangat menyadari bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan. Namun demikian, kita tetap berupaya dengan sumber daya yang ada untuk mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan berkesinambungan dalam dimensi kewilayahan maupun lintas sektoral. Atas dasar itulah kita sangat berkepentingan untuk tetap mempertahankan kekompakan, semangat kerjasama dan suasana saling pengertian semua pihak demi percepatan pencapaian pelaksanaan program Tahun 2022,&#8221; katanya. (bgn003)220916010</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/eksekutif-dan-legislatif-tabanan-sepakati-ranperda-tentang-perubahan-perda-nomor-16-tahun-2021-tentang-apbd-ta-2022/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
