<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>laskarfpi &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/laskarfpi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Sun, 10 Jan 2021 08:29:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>laskarfpi &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pakar Hukum: Polri Wajib Dalami Kepemilikan Senpi Laskar FPI</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pakar-hukum-polri-wajib-dalami-kepemilikan-senpi-laskar-fpi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pakar-hukum-polri-wajib-dalami-kepemilikan-senpi-laskar-fpi</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pakar-hukum-polri-wajib-dalami-kepemilikan-senpi-laskar-fpi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Jan 2021 08:27:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[fakta]]></category>
		<category><![CDATA[kepemilikansenpi]]></category>
		<category><![CDATA[komnasHAM]]></category>
		<category><![CDATA[laskarfpi]]></category>
		<category><![CDATA[pakarhukum]]></category>
		<category><![CDATA[poldametrojaya]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=20331</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="320" height="239" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002.jpg 320w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002-300x224.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 320px) 100vw, 320px" /></div>Jakarta, Baliglobalnews Hasil temuan investigasi Komnas HAM terungkap fakta anggota laskar FPI membawa senjata api saat terlibat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Indriyanto Seno Adji, mengatakan, Polri wajib mendalami kepemilikan senjata api dari anggota laskar FPI [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="320" height="239" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002.jpg 320w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002-300x224.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 320px) 100vw, 320px" /></div>
<p>Jakarta, Baliglobalnews</p>



<p>Hasil temuan investigasi Komnas HAM terungkap fakta anggota laskar FPI membawa senjata api saat terlibat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.</p>



<p>Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Indriyanto Seno Adji, mengatakan, Polri wajib mendalami kepemilikan senjata api dari anggota laskar FPI secara utuh. &#8220;Jadi ini tidak sekadar kepemilikan senpi (senjata api) secara ilegal,&#8221; kata Indrianto dalam keteranganya, Sabtu (9/1).</p>



<p>Dia berpandangan, dengan adanya pelanggaran hukum oleh laskar FPI yakni melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian dan membawa senjata api, justru menegaskan tidak adanya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum).</p>



<p>&#8220;Justru adanya noodweer atau tindakan pembelaan terpaksa oleh petugas, karena adanya serangan yang melawan hukum dan membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan proporsional petugas yang dibenarkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,&#8221; tandas mantan Wakil Ketua Pansel KPK itu.</p>



<p>Sebelumnya, saat menyampaikan hasil investigasi, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, menyampaikan terjadi aksi kejar-kejaran, saling serempet serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai Km 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.</p>



<p>&#8220;Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI,&#8221; ujar Choirul Anam saat menyampaikan hasil investigasi.</p>



<p>Fakta yang ditemukan Komnas HAM yakni terdapat kendaraan Laskar FPI memiliki kesempatan menjauh dari petugas. Namun, kata Anam, hal tersebut tidak dilakukan. Temuan itu diperoleh dari tangkapan gambar CCTV milik Jasa Marga dan rekaman suara diperoleh.</p>



<p>&#8220;Ini yang juga penting salah satu temuan kami terdapat konteks kesempatan untuk menjauh oleh mobil FPI dari petugas, namun malah mengambil tindakan menunggu petugas,&#8221; pungkas Anam. (bgn003)21011002</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pakar-hukum-polri-wajib-dalami-kepemilikan-senpi-laskar-fpi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kontras: Harus Ada Penyelidikan Mendalam Ungkap Asal Usul Senpi Laskar FPI</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kontras-harus-ada-penyelidikan-mendalam-ungkap-asal-usul-senpi-laskar-fpi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kontras-harus-ada-penyelidikan-mendalam-ungkap-asal-usul-senpi-laskar-fpi</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kontras-harus-ada-penyelidikan-mendalam-ungkap-asal-usul-senpi-laskar-fpi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Jan 2021 08:22:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kontras]]></category>
		<category><![CDATA[laskarfpi]]></category>
		<category><![CDATA[penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[senjataapi]]></category>
		<category><![CDATA[ungkapasalusulsenpi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=20328</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="292" height="293" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/WhatsApp-Image-2021-01-10-at-10.21.29.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/WhatsApp-Image-2021-01-10-at-10.21.29.jpeg 292w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/WhatsApp-Image-2021-01-10-at-10.21.29-150x150.jpeg 150w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/WhatsApp-Image-2021-01-10-at-10.21.29-100x100.jpeg 100w" sizes="(max-width: 292px) 100vw, 292px" /></div>Jakarta, Baliglobalnews Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta agar ada penyelidikan mendalam untuk mengungkap asal usul senjata api yang diduga milik laskar FPI. &#8220;Terkait dugaan kepemilikan dua senjata api oleh anggota FPI, sebagaimana ditemukan baik oleh Kepolisian maupun hasil investigasi Komnas HAM, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk asal usul dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="292" height="293" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/WhatsApp-Image-2021-01-10-at-10.21.29.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/WhatsApp-Image-2021-01-10-at-10.21.29.jpeg 292w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/WhatsApp-Image-2021-01-10-at-10.21.29-150x150.jpeg 150w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/WhatsApp-Image-2021-01-10-at-10.21.29-100x100.jpeg 100w" sizes="auto, (max-width: 292px) 100vw, 292px" /></div>
<p>Jakarta, Baliglobalnews</p>



<p>Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta agar ada penyelidikan mendalam untuk mengungkap asal usul senjata api yang diduga milik laskar FPI.</p>



<p>&#8220;Terkait dugaan kepemilikan dua senjata api oleh anggota FPI, sebagaimana ditemukan baik oleh Kepolisian maupun hasil investigasi Komnas HAM, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk asal usul dan sumber senjata api tersebut,&#8221; kata Staf Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy dalam keteranganya, Sabtu (9/1).</p>



<p>KontraS, sambung Andi, memandang penting pengungkapan dugaan kepemilikan senjata api yang dibawa oleh anggota laskar FPI saat terlibat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.</p>



<p>&#8220;Dugaan kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI merupakan salah satu masalah yang harus diungkap, uji balistik yang telah dilakukan Komnas HAM, dapat dijadikan petunjuk awal menemukan fakta-fakta lebih lanjut,&#8221; pungkas Andi.</p>



<p>Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menambahkan, penegakan hukum terhadap dugaan kepemilikan senjata api oleh laskar FPI ini harus diselesaikan melalui peradilan hukum pidana.</p>



<p>&#8220;Penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata, harus diletakan sebagai penegakan hukum pidana pada umumnya,&#8221; ujar Fickar.</p>



<p>Sebelumnya, saat menyampaikan hasil investigasi, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, terjadi aksi kejar-kejaran, saling serempet serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampaiKM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.</p>



<p>&#8220;Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI,&#8221; ujar Choirul Anam saat menyampaikan hasil investigasi.(bgn003)21011001</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kontras-harus-ada-penyelidikan-mendalam-ungkap-asal-usul-senpi-laskar-fpi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPR: Temuan Komnas HAM harus jadi bahan penyelidikan Polri</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/anggota-dpr-temuan-komnas-ham-harus-jadi-bahan-penyelidikan-polri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=anggota-dpr-temuan-komnas-ham-harus-jadi-bahan-penyelidikan-polri</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/anggota-dpr-temuan-komnas-ham-harus-jadi-bahan-penyelidikan-polri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Jan 2021 06:32:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[anggotadpr]]></category>
		<category><![CDATA[bahanpenyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[komnasHAM]]></category>
		<category><![CDATA[laskarfpi]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=20282</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus kematian laskar Front Pembela Islam di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, harus menjadi bahan penyelidikan Polri dalam menuntaskan kasus tersebut. &#8220;Polri hendaknya menjadikan hasil investigasi Komnas HAM sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa penembakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus kematian laskar Front Pembela Islam di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, harus menjadi bahan penyelidikan Polri dalam menuntaskan kasus tersebut.</p>



<p>&#8220;Polri hendaknya menjadikan hasil investigasi Komnas HAM sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa penembakan terhadap 6 anggota FPI. Hasil investigasi Komnas HAM merupakan dokumen hukum yang harus ditindaklanjuti karena Komnas HAM adalah lembaga negara yang bekerja berdasarkan UU,&#8221; kata Taufik Basari di Jakarta, Sabtu.</p>



<p>Dia menilai, temuan Komnas HAM menemukan bahwa benar terjadi peristiwa penyerangan bersenjata terhadap aparat kepolisian yang sedang bekerja sehingga mengakibatkan tewasnya 2 orang.</p>



<p>Selain itu menurut dia, temuan Komnas HAM tersebut menyebutkan 4 orang lainnya yang ditembak di dalam mobil yang dibawa Polisi, sehingga terdapat 2 peristiwa dalam konteks yang berbeda.</p>



<p>&#8220;Temuan Komnas HAM sebenarnya masih selaras dengan rekonstruksi yang dilakukan pihak Kepolisian. Namun khusus untuk penembakan 4 orang di dalam mobil mesti didalami pihak Kepolisian dengan penyelidikan lanjutan mengenai bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi dengan menggunakan metode &#8216;scientific investigation&#8217;,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Karena itu dia menilai, pihak Kepolisian harus melakukan pengujian lanjutan dengan mengkaji hasil otopsi terhadap tubuh 4 korban dan mengkaji hasil uji balistik untuk memastikan beberapa hal antara lain pertama, posisi lubang peluru di tubuh 4 korban; kedua letak sisa tembakan yang menembus di dalam mobil jika ada.</p>



<p>Ketiga menurut dia, jarak dan posisi tembakan; keempat, dalam keadaan bagaimana penembakan di mobil tersebut dilakukan; kelima, apakah benar ada perlawanan dari korban sehingga harus dilakukan penembakan; keenam, dari senjata siapa penembakan di dalam mobil tersebut dilakukan; dan ketujuh siapa saja nama personel Polri yang terlibat dalam peristiwa tersebut.</p>



<p>&#8220;Kejelasan mengenai peristiwa penembakan 4 orang di dalam mobil inilah yang dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat &#8216;unlawfull killing&#8217; dalam peristiwa tersebut,&#8221; tutur dia.</p>



<p>Politisi Partai NasDem itu berharap koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Komnas HAM dapat dilanjutkan dan dapat berjalan dengan baik demi memastikan terang dan jelasnya peristiwa ini.</p>



<p>Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.</p>



<p>&#8220;Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,&#8221; ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (8/1).</p>



<p>Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.</p>



<p>Sementara dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.</p>



<p>Choirul Anam menuturkan Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.(bgn123)21010906</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/anggota-dpr-temuan-komnas-ham-harus-jadi-bahan-penyelidikan-polri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LPSK tegaskan siap lindungi saksi kasus kematian laskar FPI</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/lpsk-tegaskan-siap-lindungi-saksi-kasus-kematian-laskar-fpi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lpsk-tegaskan-siap-lindungi-saksi-kasus-kematian-laskar-fpi</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/lpsk-tegaskan-siap-lindungi-saksi-kasus-kematian-laskar-fpi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Jan 2021 06:20:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kematian]]></category>
		<category><![CDATA[laskarfpi]]></category>
		<category><![CDATA[LPSK]]></category>
		<category><![CDATA[saksikasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=20279</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="795" height="480" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20200411-WA0058_111.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20200411-WA0058_111.jpg 795w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20200411-WA0058_111-300x181.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20200411-WA0058_111-768x464.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 795px) 100vw, 795px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui peristiwa penembakan menyebabkan kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. &#8220;LPSK siap membantu pengungkapan kasus itu dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut agar dapat memberikan keterangan penting [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="795" height="480" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20200411-WA0058_111.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20200411-WA0058_111.jpg 795w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20200411-WA0058_111-300x181.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20200411-WA0058_111-768x464.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 795px) 100vw, 795px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui peristiwa penembakan menyebabkan kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.</p>



<p>&#8220;LPSK siap membantu pengungkapan kasus itu dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut agar dapat memberikan keterangan penting yang diperlukan dalam upaya penuntasan kasus yang cukup menyita perhatian publik,&#8221; ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.</p>



<p>Edwin mengatakan sejauh ini enam saksi dalam kasus penembakan laskar FPI telah meminta perlindungan ke LPSK yang sedang didalami permohonannya.</p>



<p>&#8220;Hanya saja, dalam permohonan yang diajukan sebelumnya sempat menemui kendala di mana terlapor yang tercantum dalam laporan polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia,&#8221; kata dia.</p>



<p>Namun, lanjut dia, adanya hasil temuan baru Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1), terbuka kembali kemungkinan dilanjutkannya upaya penyelesaian melalui jalur hukum dengan munculnya tersangka lainnya.</p>



<p>&#8220;Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan &#8216;unlawfull killing&#8217;,&#8221; ucap Edwin.</p>



<p>Menurut dia, jika membaca keterangan hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Komnas HAM, terdapat sejumlah saksi lainnya yang diduga memiliki informasi penting terkait peristiwa tersebut.</p>



<p>Dalam proses penyelidikan, setidaknya Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi di tiga tempat berbeda, yakni di daerah Sentul, &#8220;rest area&#8221; KM 50, dan di daerah Karawang.</p>



<p>Ia mengatakan LPSK akan segera berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mendapatkan rekomendasi sejumlah saksi yang dinilai memerlukan perlindungan.</p>



<p>&#8220;Untuk itu, kami berharap seluruh saksi mau bersuara dalam proses hukum selanjutnya, LPSK akan menjamin keselamatan mereka. Sebagai informasi, untuk enam saksi yang telah mengajukan permohonan ke LPSK, kami tetap monitor situasi keamanan jiwa mereka,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menyebut peristiwa tewasnya empat dari enam laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM dan meminta agar kasus tersebut harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.(bgn123)21010905</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/lpsk-tegaskan-siap-lindungi-saksi-kasus-kematian-laskar-fpi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
