<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#KUHP &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/kuhp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Jan 2023 05:12:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>#KUHP &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hotel di Bali Tidak Akan Meminta Bukti Pernikahan (Dokumentasi) Kepada Seluruh Wisatawan. Sama Seperti Sekarang!</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/hotel-di-bali-tidak-akan-meminta-bukti-pernikahan-dokumentasi-kepada-seluruh-wisatawan-sama-seperti-sekarang/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=hotel-di-bali-tidak-akan-meminta-bukti-pernikahan-dokumentasi-kepada-seluruh-wisatawan-sama-seperti-sekarang</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/hotel-di-bali-tidak-akan-meminta-bukti-pernikahan-dokumentasi-kepada-seluruh-wisatawan-sama-seperti-sekarang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jan 2023 05:12:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pariwisata]]></category>
		<category><![CDATA[#KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[#turisaustralia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=65179</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="600" height="400" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/01/pantai-kuta.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/01/pantai-kuta.jpg 600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/01/pantai-kuta-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/01/pantai-kuta-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" /></div>Jakarta, Baliglobalnews Kepala Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan bahwa hotel Bali tidak akan meminta bukti status pernikahan kepada para pelancong, usai Indonesia mengesahkan RUU KUHP yang mangarur seks pranikah dan hidup bersama. KUHP baru di Indonesia yang disahkan pada Selasa (6/12/2022) yaitu, orang yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama dapat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="600" height="400" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/01/pantai-kuta.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/01/pantai-kuta.jpg 600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/01/pantai-kuta-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/01/pantai-kuta-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" /></div>
<p>Jakarta, Baliglobalnews</p>



<p>Kepala Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan bahwa hotel Bali tidak akan meminta bukti status pernikahan kepada para pelancong, usai Indonesia mengesahkan RUU KUHP yang mangarur seks pranikah dan hidup bersama.</p>



<p>KUHP baru di Indonesia yang disahkan pada Selasa (6/12/2022) yaitu, orang yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama dapat dilaporkan ke polisi dan di penjara.</p>



<p>Akan tetapi, pihak yang melanggar hukum nantinya hanya dapat dilaporkan kepada pihak berwajib oleh orang tua, pasangan atau anak-anaknya.</p>



<p>Peraturan tersebut akan mulai berlaku dalam waktu 3 tahun kedepan, hukuman untuk seks pranikah adalah maksimal 1 tahun penjara atau denda 10 juta rupiah (US$640).</p>



<p>Sedangkan untuk kohabitasi, hukuman yang akan diberikan adalah 6 bulan penjara atau denda 10 juta rupiah.</p>



<p>RUU tersebut telah menimbulkan kekhawatiran bahwa orang asing akan terhalang untuk bepergian ke Indonesia, termasuk ke pulau resor Bali.</p>



<p>Sementara itu, Pemayun menegaskan bahwa para pelancong dari seluruh dunia yang datang ke Bali tidak perlu khawatir, seperti dilansir dari CNA, Kamis (8/12/2022).</p>



<p>“Jangan khawatir karena berdasarkan diskusi kami dengan berbagai asosiasi hotel dan pariwisata, hotel tidak akan menanyakan status perkawinan (dokumentasi), saat orang tiba di hotel, mereka datang untuk bersantai. Mereka akan diperlakukan seperti sekarang (tanpa diperiksa status perkawinannya),&#8221; katanya.</p>



<p>Asosiasi Agen Perjalanan dan Tur Indonesia cabang Bali, Putu Winastra mengatakan bahwa para wisatawan tidak perlu ribut.</p>



<p>“Masyarakat yang datang ke Bali akan tetap merasa nyaman karena pihak hotel akan menjamin privasinya. Jika mereka datang dengan pasangannya, hotel akan memberi mereka kamar,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak hotel tidak akan bertanya terkait status perkawinan wisatawan dan akan merahasiakan status perkawinan.</p>



<p>“Saya yakin pihak hotel tidak akan pernah meminta surat nikah Anda. Apakah Anda sudah menikah atau belum, mereka tidak akan pernah bertanya kepada Anda karena itu masalah pribadi, dan saya telah berbicara dengan asosiasi manajer umum hotel, mereka akan merahasiakan status perkawinan orang-orang,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Adapun Winastra dan Pemayun menyatakan hal tersebut pada saat kekhawatiran pelancong akan hukum pidana baru Indonesia yang dapat merugikan perekonomian.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa pelancong dari Australia ialah kelompok pelancong asing terbesar ke Bali, dengan sekitar 1 juta dari mereka mengunjungi Pulau Bali setiap tahunnya sebelum pandemi.</p>



<p>Pada Rabu (7/12/2022), pemerintah Australia mengatakan sedang mencari lebih banyak informasi tentang hukum pidana baru karena dapat berdampak pada warga negaranya di Indonesia.</p>



<p>Meski begitu, Winastra mengatakan tidak ada alasan bagi pelancong untuk menghindari pulau resor Bali tersebut.</p>



<p>“Kami tidak ingin turis menghindari Bali. Dengan diadakannya G20 di Bali baru-baru ini, eksposurnya bagus sehingga orang-orang berwisata ke Bali,&#8221; lanjutnya. (bgn)23012101</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/hotel-di-bali-tidak-akan-meminta-bukti-pernikahan-dokumentasi-kepada-seluruh-wisatawan-sama-seperti-sekarang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KUHP Baru Dinilai Tertinggal Dua Abad</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kuhp-baru-dinilai-tertinggal-dua-abad/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kuhp-baru-dinilai-tertinggal-dua-abad</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kuhp-baru-dinilai-tertinggal-dua-abad/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Dec 2022 10:19:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[#duaabad]]></category>
		<category><![CDATA[#jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[#KUHP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=61868</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="1039" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221223-WA0011.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221223-WA0011.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221223-WA0011-300x244.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221223-WA0011-1024x831.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221223-WA0011-768x623.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Jakarta, Baliglobalnews Kendati Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan meninggalkan banyak problem di bidang demokrasi dan hak asasi manusia, namun masyarakat pers teguh berkeyakinan bagi pers yang berlaku tetap UU Pers. Demikian terungkap dalam diskusi publik di Sekretariat PWI Pusat, Jakarta, pada Kamis (22/12/2022). &#8220;Prinsipnya, UU yang khusus menyingkirkan UU yang bersifat umum, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="1039" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221223-WA0011.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221223-WA0011.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221223-WA0011-300x244.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221223-WA0011-1024x831.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221223-WA0011-768x623.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Jakarta, Baliglobalnews</p>



<p>Kendati Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan meninggalkan banyak problem di bidang demokrasi dan hak asasi manusia, namun masyarakat pers teguh berkeyakinan bagi pers yang berlaku tetap UU Pers. Demikian terungkap dalam diskusi publik di Sekretariat PWI Pusat, Jakarta, pada Kamis (22/12/2022).</p>



<p>&#8220;Prinsipnya, UU yang khusus menyingkirkan UU yang bersifat umum, kecuali dinyatakan lain dalam UU yang belakangan,&#8221; ujar mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan.</p>



<p>Pada diskusi publik yang diikuti pengurus PWI di seluruh Indonesia melalui online, selain Bagir Manan tampil juga sebagai pembicara, dosen Universitas Brawijaya dan aktivis HAM Al Araf, serta pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik Wina Armada Sukardi. Bertindak sebagai moderator Agus Sudibyo.</p>



<p>Menurut Bagir Manan, hukum yang baik harus dibuat dengan adil dan bertanggung jawab. Adil harus memberikan kepuasan sebanyak mungkin orang. Kalau ada banyak yang tidak puas, harus dicari&nbsp; dimana&nbsp; letak ketidakpuasannya.</p>



<p>Adapun&nbsp; bertanggung jawab, kata mantan ketua Dewan Pers itu, ada&nbsp; dua. Pertama, tanggung jawab politik, dan kedua tanggung jawab moral. &#8220;Dalam konteks ini&nbsp; jangan sampai pelaksanaan KUHP nanti menjadi kesewenang-wenangan yang menjadi ketidakpuasan banyak orang,&#8221; katanya.</p>



<p>Dalam acara itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, menegaskan kemerdekaan pers tak mungkin dilepaskan dari dukungan masyarakat yang demokrasi. Keduanya saling berkaitan erat karena saling mempengaruhi. &#8220;Di sinilah kami melihat beberapa pasal KUHP bermasalah dalam mengembangkan masyarakat&nbsp; yang demokrasi,&#8221; katanya.</p>



<p>Atal mengungkapkan akan menyusun program untuk mensosialisasikan problem-problem KUHP, sekaligus mencari jalan terbaik untuk mengatasinya. &#8220;Kita bisa pilah-pilah dan fokus pada aspek-aspek tertentu,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara Wina Armada menguraikan 200 tahun di Amerika ada Sedittion Act atau UU tentang Penghasutan. UU ini membawa korban dua wartawan Amerika yang ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang itu.</p>



<p>Dalam perkembangannya kemudian, UU ini tidak dipakai lagi karena dianggap Supreme Court atau Mahkamah Agung Amerika bertentangan dengan konstitusi Amerika dan kemerdekaan bereskpresi, termasuk kemerdekaan pers.</p>



<p>Menurut&nbsp; Wina Armada, isi UU Penghasutan yang berlaku 200 silam di Amerika itulah yang kini diberlakukan dalam KUHP yang baru disahkan. &#8220;Dengan demikian dapat disimpulkan, isi KUHP baru kita, sebenarnya, sudah tertinggal sekitar 200 tahun atau dua abad dibanding perundangan modern lainnya,&#8221; katanya.</p>



<p>Atas dasar itu Wina berpendapat, KUHP baru cuma mengganti baju dari KUHP produk penjajah, namun substansi terkait pasal-pasal&nbsp;&nbsp; demokrasi, lebih buruk dari&nbsp; produk kolonial.</p>



<p>Wina mempertegas pendapat dari Bagir Manan, lantaran UU Pers No 4O Tahun 1999 bersifat primaat atau priviil alias undang-undang yang diutamakn dan dikedepankan, khusus untuk pers tetap berlaku UU Pers. &#8220;Dan bukan KUHP,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Pada sisi lain Al Araf menguraikan, paradigma pembuat KUHP masih melindungi kekuasaan. Atas semangatnya untuk menghukum.</p>



<p>Selain itu dia melihat para perumus KUHP baru mencampur-adukkan antara hukum administrasi dan hukum pidana. &#8220;Akibatnya banyak pasal, filosofinya tidak jelas, multi tasir,&#8221; tutur Al Araf. Hal ini membuat penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh pemerintah dan para pembuat UU tidak dapat menjawab rasionalitas pembentukan banyak pasal-pasal&nbsp; KUHP ini.</p>



<p>Dia mencontohkan ketentuan&nbsp; tentang pasal larangan demonstrasi&nbsp; yang tanpa izin dan merusak fasilitas publik atau menggangu kepentingan umum. &#8220;Seharusnya yang dilarang merusak fasilitas publik atau mengggangu kepentingan umumnya, bukan larangan demonstrasi yang tanpa izin,&#8221; katanya.</p>



<p>Al Araf menyanyangkan proses pembuatan KUHP hanya melibatpkan ahli hukum, itu pun hanya dari hukum pidana yang berkecenderungan menghukum saja. &#8220;Padahal karena pidana melibatkan kepentingan publik, seharusnya juga melibatkan ahli-ahli hukum di luar hukum pidana, bahkan ahli lain seperti ahli filsafat dan sosiologi,&#8221; tandasnya. (bgn003)22122310</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kuhp-baru-dinilai-tertinggal-dua-abad/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
