<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPKdalamitransaksi &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/kpkdalamitransaksi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 15 Jul 2021 04:46:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>KPKdalamitransaksi &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK dalami transaksi perbankan mantan pejabat BPN Kalbar kasus TPPU</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kpk-dalami-transaksi-perbankan-mantan-pejabat-bpn-kalbar-kasus-tppu/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kpk-dalami-transaksi-perbankan-mantan-pejabat-bpn-kalbar-kasus-tppu</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kpk-dalami-transaksi-perbankan-mantan-pejabat-bpn-kalbar-kasus-tppu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Marley]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jul 2021 04:46:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPNkalbarkasusTPPU]]></category>
		<category><![CDATA[KPKdalamitransaksi]]></category>
		<category><![CDATA[perbankanmantanpejabat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=35437</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="793" height="498" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/66-2.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/66-2.jpg 793w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/66-2-300x188.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/66-2-768x482.jpg 768w" sizes="(max-width: 793px) 100vw, 793px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi perbankan milik tersangka mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) Siswidodo (SWD). KPK, Rabu (14/7) memeriksa Siswidodo sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah dan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="793" height="498" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/66-2.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/66-2.jpg 793w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/66-2-300x188.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/66-2-768x482.jpg 768w" sizes="(max-width: 793px) 100vw, 793px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi perbankan milik tersangka mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) Siswidodo (SWD).</p>



<p>KPK, Rabu (14/7) memeriksa Siswidodo sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah dan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Siswidodo.</p>



<p>&#8220;Tim penyidik mendalami terkait dengan dugaan adanya berbagai transaksi perbankan milik tersangka yang berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang,&#8221; ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.</p>



<p>KPK pada 24 Maret 2021 telah menahan Siswidodo bersama Gusmin Tuarita (GTU) pasca-ditetapkan tersangka pada November 2019.</p>



<p>Gusmin saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Kalbar dan saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur (Jatim) diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.</p>



<p>Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama dengan Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pemohon dengan membentuk kepanitiaan khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada Kantor Pusat BPN untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN.</p>



<p>Kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo bertempat di Kantor BPN maupun di rumah dinas serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.</p>



<p>Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp27 miliar.</p>



<p>Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank Gusmin yang dilakukan oleh Siswidodo atas perintah langsung Gusmin dengan keterangan pada slip setoran dituliskan &#8220;jual beli tanah&#8221; yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif.</p>



<p>Adapun untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar Rp1,6 miliar. Selain itu, Siswidodo diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang dikumpulkan melalui salah satu stafnya.</p>



<p>Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (sebagai tambahan honor Panitia B).</p>



<p>Sedangkan sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalbar.</p>



<p>Adapun penerimaan oleh Siswidodo berjumlah sekitar Rp23 miliar. Atas penerimaan sejumlah uang tersebut oleh Gusmin dan Siswidodo menggunakan beberapa rekening atas nama sendiri, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan untuk penyetoran selain dilakukan sendiri juga meminta bantuan orang lain yang selanjutnya digunakan untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak serta untuk investasi lainnya.(bgn123)21071508</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kpk-dalami-transaksi-perbankan-mantan-pejabat-bpn-kalbar-kasus-tppu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK dalami transaksi keuangan terkait pengadaan tanah di Munjul</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kpk-dalami-transaksi-keuangan-terkait-pengadaan-tanah-di-munjul/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kpk-dalami-transaksi-keuangan-terkait-pengadaan-tanah-di-munjul</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kpk-dalami-transaksi-keuangan-terkait-pengadaan-tanah-di-munjul/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Marley]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jul 2021 04:35:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[keuanganterkaitpengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[KPKdalamitransaksi]]></category>
		<category><![CDATA[tanahdimunjul]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=35434</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="796" height="493" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/Un88.png" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/Un88.png 796w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/Un88-300x186.png 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/Un88-768x476.png 768w" sizes="(max-width: 796px) 100vw, 796px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi keuangan dari PT Adonara Propertindo (AP) terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. KPK, Rabu (14/7) memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="796" height="493" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/Un88.png" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/Un88.png 796w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/Un88-300x186.png 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/Un88-768x476.png 768w" sizes="auto, (max-width: 796px) 100vw, 796px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi keuangan dari PT Adonara Propertindo (AP) terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.</p>



<p>KPK, Rabu (14/7) memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.</p>



<p>&#8220;Dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk YRC dan kawan-kawan, tersangka TA dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai transaksi keuangan dari PT AP terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,&#8221; ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.</p>



<p>Tommy juga merupakan tersangka kasus tersebut, namun penyidik memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.</p>



<p>Selain Tommy dan Yoory, KPK juga juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.</p>



<p>KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.</p>



<p>Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.</p>



<p>Pada 4 Maret 2019 Anja bersama-sama Tommy dan Rudy menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak PDPSJ. Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.</p>



<p>Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta per meter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar.</p>



<p>Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 M melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.</p>



<p>Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.</p>



<p>Anja, Tommy, dan Rudy lantas menawarkan tanah kepada pihak PDPSJ dengan harga Rp7,5 juta per meter dengan total Rp315 miliar. Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar.</p>



<p>Maka, pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli (Yoory) dan pihak penjual (Anja) dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.</p>



<p>Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.</p>



<p>Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.(bgn123)21071507</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kpk-dalami-transaksi-keuangan-terkait-pengadaan-tanah-di-munjul/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
