<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kpi &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/kpi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 May 2022 13:16:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>kpi &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPI Pusat Ajak Pakar dan Akademisi Bahas Perlindungan Hak Cipta Penyiaran￼</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kpi-pusat-ajak-pakar-dan-akademisi-bahas-perlindungan-hak-cipta-penyiaran%ef%bf%bc/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kpi-pusat-ajak-pakar-dan-akademisi-bahas-perlindungan-hak-cipta-penyiaran%25ef%25bf%25bc</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kpi-pusat-ajak-pakar-dan-akademisi-bahas-perlindungan-hak-cipta-penyiaran%ef%bf%bc/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 May 2022 13:16:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[hakciptapenyiaran]]></category>
		<category><![CDATA[kpi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=50103</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="932" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/05/16523603133433757454909004194276-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/05/16523603133433757454909004194276-1.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/05/16523603133433757454909004194276-1-300x218.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/05/16523603133433757454909004194276-1-1024x746.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/05/16523603133433757454909004194276-1-768x559.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/05/16523603133433757454909004194276-1-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menggagas Seminar &#8220;Perlindungan Hak Cipta Konten Penyiaran di Media Sosial&#8221; yang berlangsung di Universitas Udayana, Kampus Sudirman Denpasar, pada Rabu (11/5). &#8220;Universitas Udayana dipilih menjadi tuan rumah penyelenggara seminar ini, guna membahas perlindungan hak-hak dan kepentingan publik atas karya orisinil serta dampak konten siaran yang disebarluaskan melalui media [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="932" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/05/16523603133433757454909004194276-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/05/16523603133433757454909004194276-1.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/05/16523603133433757454909004194276-1-300x218.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/05/16523603133433757454909004194276-1-1024x746.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/05/16523603133433757454909004194276-1-768x559.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/05/16523603133433757454909004194276-1-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menggagas Seminar &#8220;Perlindungan Hak Cipta Konten Penyiaran di Media Sosial&#8221; yang berlangsung di Universitas Udayana, Kampus Sudirman Denpasar, pada Rabu (11/5).</p>



<p>&#8220;Universitas Udayana dipilih menjadi tuan rumah penyelenggara seminar ini, guna membahas perlindungan hak-hak dan kepentingan publik atas karya orisinil serta dampak konten siaran yang disebarluaskan melalui media sosial,&#8221; kata Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis.</p>



<p>Dia mengatakan di era digital saat ini banyak stasiun televisi yang mengambil tayangan dari media sosial seperti Youtube. Meski mengambil konten yang bersumber dari media sosial, sering ditemui stasiun televisi yang hanya menyebutkan sumber dari Youtube tanpa menyebutkan nama penciptanya. Menurut Yuliandre, konten-konten di media sosial juga memiliki hak cipta yang perlu dilindungi.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>



<p>&#8220;Industri TV pun merasa ada konten mereka ada yang diambil oleh kanal Youtube yang seharusnya disebutkan sumbernya dari mana. Fenomena ini bergulir tanpa ada kepastian, mau kemana arah kebijakannya,&#8221; katanya.</p>



<p>Yuliandre manambahkan, dalam menyiarkan konten yang bersumber dari media sosial tentu lembaga penyiaran harus berhati-hati. Stasiun televisi tetap harus menjalankan fungsi verifikasi secara ketat dalam menyikapi situasi ini. &#8220;Karena sumber konten dari media sosial bisa dari mana saja, tidak hanya dari otoritas yang bisa dipercaya,&#8221; katanya.</p>



<p>Mengajak para pakar, akademisi, dan mahasiswa, pihaknya berharap seminar ini menghasilkan kesimpulan yang mengarah ke kebijakan perlindungan hak cipta konten penyiaran media sosial. &#8220;Dalam sebuah karya, namanya intelektual property, hak cipta. Dan itu harus dihargai. Semua konten kreator mempunyai hak cipta, tidak semena-mena kita ambil. Ini yang menjadi isu strategis saat ini,&#8221; papar Yuliandre.</p>



<p>Sementara, Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara, mengapresiasi KPI Pusat yang mengajak Universitas Udayana untuk menaruh perhatian pada perlindungan hak cipta konten penyiaran media sosial. Pihaknya berharap seminar ini memberikan manfaat bagi akademisi dan mahasiswa Universitas Udayana dalam perkembangan dunia penyiaran di Indonesia.</p>



<p>&#8220;Harapannya bisa berjalan baik, mendapatkan solusi. Kami berharap ini tidak akan berhenti sampai hari ini dengan KPI Pusat. Kami siap membantu dan membangun kerja sama lebih lanjut,&#8221; katanya.</p>



<p>Seminar turut mengundang tiga pakar komunikasi dan media penyiaran sebagai narasumber seminar, di antaranya Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Bapak Usman Kansong; Praktisi Kekayaan Intelektual, Bapak Dr. Justisiari P.Kusumah; dan Akademisi Universitas Padjajaran, Bapak Prof. Dr. Ahmad Ramli. Turut hadir penanggap seminar, yaitu Dirut Program &amp; Pengembangan Metro TV, Bapak Agus Mulyadi dan Perwakilan dari Viva Group, Bapak Adi Sumono dan Ibu Indah Saraswati. (bgn008)22051221</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kpi-pusat-ajak-pakar-dan-akademisi-bahas-perlindungan-hak-cipta-penyiaran%ef%bf%bc/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Koalisi 18+ desak KPI stop tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/koalisi-18-desak-kpi-stop-tayangan-sinetron-suara-hati-istri-zahra/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=koalisi-18-desak-kpi-stop-tayangan-sinetron-suara-hati-istri-zahra</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/koalisi-18-desak-kpi-stop-tayangan-sinetron-suara-hati-istri-zahra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jun 2021 07:00:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[koalisi18+]]></category>
		<category><![CDATA[kpi]]></category>
		<category><![CDATA[sinetron]]></category>
		<category><![CDATA[stoptayangan]]></category>
		<category><![CDATA[suarahatiistri:zahra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=31135</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam dalam gerakan pencegahan perkawinan anak atau biasa disebut jaringan Koalisi 18+ mendesak penghentian tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang dinilai menggambarkan perilaku kawin anak. &#8220;Mendesakkan Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan seluruh episode tayangan siaran dengan judul Sinetron Mega Series Indosiar : [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam dalam gerakan pencegahan perkawinan anak atau biasa disebut jaringan Koalisi 18+ mendesak penghentian tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang dinilai menggambarkan perilaku kawin anak.</p>



<p>&#8220;Mendesakkan Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan seluruh episode tayangan siaran dengan judul Sinetron Mega Series Indosiar : &#8216;Suara Hati Istri: Zahra&#8217; yang menggambarkan pelaku kawin anak, pelaku poligami dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang tayang setiap hari pukul 18.00 WIB dari arsip TV, Youtube, Twitter, Google, Instagram dan media sosial lainnya yang dapat mengakses siaran tersebut,&#8221; demikian sebagai dikutip dalam surat terbuka resminya yang diterima di Jakarta, Kamis.</p>



<p>Dalam surat terbuka tersebut, Koalisi 18+ menilai program sinetron tersebut terkesan ingin memberikan kesan pada publik bahwa perkawinan anak sah saja dilakukan termasuk menjadi pelaku poligami dan kekerasan seksual terhadap anak.</p>



<p>Koalisi 18+ menilai tontonan yang ditampilkan seharusnya bisa mendidik dan tontonan yang imajinatif, bukan malah sebaliknya kasus perkawinan anak, kasus poligami dan kasus kekerasan seksual terhadap anak dianggap sebagai tontonan yang mendidik dalam acara tersebut.</p>



<p>Terlebih kepada anak di bawah usia 19 tahun seperti yang tertuang pada Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019, yang jelas tidak bisa melangsungkan perkawinan.</p>



<p>&#8220;Bahwa fakta menunjukkan pemeran Zahra adalah seorang anak yang masih di bawah 18 tahun dan telah memerankan karakter orang dewasa sebagai istri ketiga adalah salah satu bentuk eksploitasi anak di ranah industri penyiaran,&#8221; demikian dalam kutipan surat terbuka tersebut.</p>



<p>Dijelaskan, Koalisi 18+ menyarankan seharusnya pihak rumah produksi, stasiun TV, agensi/manajemen artis yang menaungi artis harus lebih selektif dalam menentukan pemeran serta peran yang cocok untuk dilakoni artisnya.</p>



<p>Sebaliknya, aktris LCF yang memerankan Zahran seharusnya mendapatkan peran yang sesuai dengan usianya, bukan justru mendalilkan bahwa “Suara Hati Istri – Zahra” sebagai sebuah karya sehingga dilakukan pembiaran.</p>



<p>Koalisi 18+ juga menyerukan agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan tindakan tegas untuk menyuarakan dan memberikan rekomendasi kuat untuk menarik tayangan sinetron yang dimaksud, karena mempromosikan perkawinan usia anak, kekerasan terhadap perempuan, dan pelemahan upaya kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga.</p>



<p>Kemudian mendesak Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) mengevaluasi secara menyeluruh Program Sinetron yang dimaksud dan melakukan proses seleksi scene/bagian sinetron/film yang tidak patut dikonsumsi anak-anak dan publik, termasuk memberikan pesan kepada publik lewat adegan-adegan yang memperkuat pemahaman masyarakat bahwa perkawinan usia anak, dan perilaku kekerasan seksual terhadap anak.</p>



<p>Juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) melakukan monitoring ketat terhadap produksi pengetahuan yang mendorong perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.</p>



<p>Selanjutnya meminta Komisi Perlindungan Anak (KPAI) untuk melakukan investigasi secara komprehensif terhadap agensi atau perusahaan manajemen tempat LCF bernaung, dan melihat sejauh mana bisnis sinetron atau program televisi tunduk pada Undang-Undang perlindungan anak, dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.</p>



<p>Koalisi 18+ juga meminta stasiun televisi yang menayangkan program tersebut lebih selektif terhadap acaranya, serta rumah produksi Mega Kreasi Film menghentikan produksi sinetron tersebut dan membuat iklan layanan masyarakat tentang pencegahan perkawinan anak sebagai bentuk permintaan maaf.(bgn123)21060312</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/koalisi-18-desak-kpi-stop-tayangan-sinetron-suara-hati-istri-zahra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
