<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>korupsi &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/korupsi-2/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Jun 2026 23:16:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>korupsi &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diduga Korupsi Rp1,7 Miliar, Kejari Denpasar Tahan Mantan Bendahara BUMDes Agung Karya</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/diduga-korupsi-rp17-miliar-kejari-denpasar-tahan-mantan-bendahara-bumdes-agung-karya/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=diduga-korupsi-rp17-miliar-kejari-denpasar-tahan-mantan-bendahara-bumdes-agung-karya</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/diduga-korupsi-rp17-miliar-kejari-denpasar-tahan-mantan-bendahara-bumdes-agung-karya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 23:13:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[BUMDDesagungkarya]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=129623</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1815" height="1706" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260611-WA0028.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260611-WA0028.jpg 1815w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260611-WA0028-300x282.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260611-WA0028-1024x963.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260611-WA0028-768x722.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260611-WA0028-1536x1444.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1815px) 100vw, 1815px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Kejari Denpasar, Provinsi Bali, menahan dan menetapkan status tersangka terhadap seorang pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, berinisial WBA, karena diduga mengkorupsi uang BUMDes setempat mencapai Rp1,7 miliar. &#8220;Tersangka menjabat sebagai bendahara dan melakukan korupsi sejak tahun 2020 hingga 2025, yang berdasarkan perhitungan sementara mengakibatkan kerugian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1815" height="1706" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260611-WA0028.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260611-WA0028.jpg 1815w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260611-WA0028-300x282.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260611-WA0028-1024x963.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260611-WA0028-768x722.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260611-WA0028-1536x1444.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1815px) 100vw, 1815px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Kejari Denpasar, Provinsi Bali, menahan dan menetapkan status tersangka terhadap seorang pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, berinisial WBA, karena diduga mengkorupsi uang BUMDes setempat mencapai Rp1,7 miliar.</p>



<p>&#8220;Tersangka menjabat sebagai bendahara dan melakukan korupsi sejak tahun 2020 hingga 2025, yang berdasarkan perhitungan sementara mengakibatkan kerugian BUMDes mencapai Rp1,7 miliar,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Trimo pada Kamis (11/6/2026).</p>



<p>Menurut Trimo, WBA melakukan aksinya dengan mengajukan pinjaman di BUMDes atas nama warga lain. Akibatnya, BUMDes mengalami pembengkakan keuangan atau mengalami kerugian.</p>



<p>Trimo menyebutkan tersangka juga memalsukan tanda tangan pimpinan BUMDes untuk pencairan dana di rekening bank, sehingga sejumlah transaksi pencairan dana tidak tercatat dalam pembukuan resmi BUMDes. &#8220;Dana yang dicairkan diduga untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk operasional usaha desa,&#8221; katanya.</p>



<p>Setelah dilakukan audit, kerugian BUMDes mencapai Rp1,7 miliar. Namun tim audit masih memroses penghitungan lebih lanjut guna memastikan angka kerugiannya. &#8220;Atas perbuatan tersangka, dia resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan,&#8221; katanya.</p>



<p>WBA dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi termasuk ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kajari menyebutkan dalam kasus ini bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya. (bgn008)26061113</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/diduga-korupsi-rp17-miliar-kejari-denpasar-tahan-mantan-bendahara-bumdes-agung-karya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ungkap Korupsi Miliaran Rupiah, Polres Tabanan Tangani 1.228 Perkara Sepanjang 2025</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/ungkap-korupsi-miliaran-rupiah-polres-tabanan-tangani-1-228-perkara-sepanjang-2025/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ungkap-korupsi-miliaran-rupiah-polres-tabanan-tangani-1-228-perkara-sepanjang-2025</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/ungkap-korupsi-miliaran-rupiah-polres-tabanan-tangani-1-228-perkara-sepanjang-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 12:09:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 020]]></category>
		<category><![CDATA[polres tabanan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[polrestabanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=123735</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251229_103310-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251229_103310-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251229_103310-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251229_103310-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251229_103310-1-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>Tabanan, Baliglobalnews Kepolisian Resor (Polres) Tabanan mencatat telah menangani 1.228 perkara sepanjang tahun 2025. Angka ini merupakan akumulasi dari tindak pidana umum, penyalahgunaan narkoba, hingga kecelakaan lalu lintas. Data tersebut dipaparkan oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dalam konferensi pers akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolres Tabanan pada Senin (29/12/2025). &#8220;Total ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251229_103310-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251229_103310-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251229_103310-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251229_103310-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251229_103310-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>
<p>Tabanan, Baliglobalnews</p>



<p>Kepolisian Resor (Polres) Tabanan mencatat telah menangani 1.228 perkara sepanjang tahun 2025. Angka ini merupakan akumulasi dari tindak pidana umum, penyalahgunaan narkoba, hingga kecelakaan lalu lintas.</p>



<p>Data tersebut dipaparkan oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dalam konferensi pers akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolres Tabanan pada Senin (29/12/2025). &#8220;Total ada 1.228 perkara yang kami tangani, terdiri dari 124 tindak pidana yang ditangani Sat Reskrim, 54 tindak pidana oleh Sat Narkoba, dan 1.050 perkara kecelakaan lalu lintas yang ditangani Sat Lantas,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dia merinci untuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dari 124 kasus yang dilaporkan, polisi berhasil menyelesaikan 87 kasus. Kapolres menyoroti dua kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya. Pertama adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis sekolah. &#8220;Kasus curat ini spesialis menjebol sekolah yang minim pengamanan dan CCTV. Pelaku mengambil laptop guru yang digunakan mengajar. Kami berhasil mengamankan barang bukti 15 laptop dan beraksi di 10 TKP berbeda,&#8221; katanya.</p>



<p>Kedua, Polres Tabanan juga mengungkap kasus korupsi pengelolaan dana APBDes di Desa Jegu tahun anggaran 2003-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp3.704.920.165, dengan uang negara yang berhasil diselamatkan Rp72.640.061. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) pada 1 September 2025.</p>



<p>Perang terhadap narkoba juga terus digalakkan. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tabanan mengungkap 54 kasus dengan total 78 tersangka (71 laki-laki dan 7 perempuan). Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, antara lain 308,45 gram sabu, 24,56 gram ekstasi (pil), dan 1,34 gram bubuk ekstasi. &#8220;Dengan penyitaan barang bukti ini, kami estimasikan berhasil menyelamatkan sekitar 3.084 orang dari bahaya narkoba di wilayah Tabanan,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara itu terkait Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Pihaknya merinci angka kecelakaan lalu lintas di Tabanan masih tergolong tinggi. Tercatat ada 1.050 kejadian laka lantas yang mengakibatkan 68 orang meninggal dunia, 7 luka berat, dan 1.252 luka ringan. &#8220;Penyebab kecelakaan didominasi oleh laka tunggal atau out of control (OC) sebanyak 766 kejadian atau sekitar 72 persen dari total kasus,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menutup tahun 2025, Kapolres Tabanan juga menyampaikan langkah strategis untuk menekan angka kriminalitas di tahun mendatang. Pihaknya telah merancang konsep Peraturan Daerah (Perda) terkait pemasangan CCTV di instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga rumah warga yang mengarah ke jalan utama. &#8220;Kami mendorong konsep Perda CCTV ini agar terintegrasi dengan Command Center. Harapannya, pengungkapan kasus bisa lebih cepat dan situasi keamanan di Tabanan semakin kondusif,&#8221; pungkasnya. (bgn020)25122906</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/ungkap-korupsi-miliaran-rupiah-polres-tabanan-tangani-1-228-perkara-sepanjang-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-tetapkan-dua-tersangka-dugaan-korupsi-rumah-subsidi-di-buleleng/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kejati-bali-tetapkan-dua-tersangka-dugaan-korupsi-rumah-subsidi-di-buleleng</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-tetapkan-dua-tersangka-dugaan-korupsi-rumah-subsidi-di-buleleng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 12:22:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kejatibali]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[rumahsubsidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=123357</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. &#8220;Dua tersangka berinisial KB selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pacung Prima Lestari (pengembang) dan IK ADP selaku Relationship Manager di salah satu bank BUMN penyalur. Keduanya diduga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah subsidi di Kabupaten Buleleng.</p>



<p>&#8220;Dua tersangka berinisial KB selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pacung Prima Lestari (pengembang) dan IK ADP selaku Relationship Manager di salah satu bank BUMN penyalur. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran rumah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, di Denpasar, pada Rabu (17/12/2025).</p>



<p>Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) periode 2021 hingga 2024.</p>



<p>Dia menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti yang telah berhasil disita, kami menetapkan dua orang tersangka.</p>



<p>Chatarina menyampaikan dari hasil penyidikan ditemukan 399 unit KPRS justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak atau tidak memenuhi kelompok sasaran. Penyaluran tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi MBR.</p>



<p>Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para tersangka diduga merekayasa dokumen persyaratan permohonan KPRS. &#8220;Para tersangka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan yakni dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Checking, pada empat bank penyalur,&#8221; katanya.</p>



<p>Dokumen yang diduga direkayasa antara lain surat keterangan kerja, slip gaji, dan surat keterangan penghasilan. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sangat besar. &#8220;Perbuatan tersangka KB selaku Direktur PT Pacung Permai Lestari telah merugikan keuangan negara sekitar Rp41 miliar,&#8221; katanya.</p>



<p>Selain itu, lanjutnya, tersangka IK ADP disebut menerima imbalan Rp400 ribu untuk setiap unit rumah yang diakad&nbsp;<a href="http://kreditkan.disamping/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">kreditkan. Di samping</a>&nbsp;itu, negara tidak hanya mengalami kerugian keuangan, tetapi juga kehilangan fungsi sosial dari program perumahan bersubsidi. Rumah yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai penerima manfaat, justru beralih kepada kelompok yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga tujuan negara dalam menyediakan akses hunian layak bagi warga tidak mampu menjadi tercederai.</p>



<p>Penyimpangan ini menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah bersubsidi kehilangan kesempatan memperoleh haknya. Program yang dirancang sebagai instrumen keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan, pada akhirnya berubah menjadi sarana keuntungan bagi pihak-pihak tertentu melalui penyalahgunaan kewenangan dan rekayasa administrasi.</p>



<p>Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Subsidair, keduanya dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama, dan diancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.</p>



<p>Dalam perkara ini, penyidik Kejati Bali telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dan tiga orang ahli. Chatarina menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. &#8220;Masih ada saksi yang akan diperiksa sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi tersebut,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Guna kepentingan penyidikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sebelum akhirnya nanti mendapatkan jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Denpasar). Penahanan terhitung sejak 17 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.</p>



<p>Untuk diketahui, penetapan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (24/10) lalu. Dalam perkara itu, Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, serta pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, atas kasus pungutan liar terhadap puluhan pelaku usaha properti di Buleleng. (bgn008)25171208</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-tetapkan-dua-tersangka-dugaan-korupsi-rumah-subsidi-di-buleleng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korupsi Pengadaan Beras Perumda Dharma Santhika, Kejari Tabanan Tetapkan Tiga Tersangka</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/korupsi-pengadaan-beras-perumda-dharma-santhika-kejari-tabanan-tetapkan-tiga-tersangka/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=korupsi-pengadaan-beras-perumda-dharma-santhika-kejari-tabanan-tetapkan-tiga-tersangka</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/korupsi-pengadaan-beras-perumda-dharma-santhika-kejari-tabanan-tetapkan-tiga-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Oct 2025 13:13:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 020]]></category>
		<category><![CDATA[Tabanan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaritabanan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=120972</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251015_150400-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251015_150400-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251015_150400-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251015_150400-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251015_150400-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>Tabanan, Baliglobalnews Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika (PDDS) yang terjadi sepanjang tahun 2020 hingga 2021. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu (15/10/2025), menyusul kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,85 Miliar. Ketiga tersangka tersebut IPSD selaku mantan Direktur Umum Perumda Dharma Santhika [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251015_150400-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251015_150400-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251015_150400-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251015_150400-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251015_150400-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>
<p>Tabanan, Baliglobalnews</p>



<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika (PDDS) yang terjadi sepanjang tahun 2020 hingga 2021. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu (15/10/2025), menyusul kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,85 Miliar.</p>



<p>Ketiga tersangka tersebut IPSD selaku mantan Direktur Umum Perumda Dharma Santhika yang menjabat 2017-2021, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manajer Unit Bisnis Ritel.</p>



<p>Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Pidsus I Made Santiawan mengatakan bahwa kasus ini berawal dari pengadaan beras antara Perumda Dharma Santhika dengan DPC Perpadi Tabanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada September 2020 hingga Agustus 2021.</p>



<p>Berdasarkan perjanjian tersebut, PDDS harus menyediakan beras kualitas premium. Namun dalam perjalannya DPC Perpadi Tabanan memberikan beras kualitas medium kepada Perumda Dharma Santhika. Pembayaran yang dilakukan tetap menggunakan biaya beras premium, dengan sumber dana dari APBD Tabanan. &#8220;Pengadaan beras seharusnya dengan kualitas premium, namun yang diberikan oleh DPC Perpadi Tabanan kepada Perumda Dharma Santhika adalah beras dengan kualitas Medium,&#8221; katanya.</p>



<p>Menurut Zainur, para tersangka diduga sengaja melakukan kesepakatan curang ini untuk mengejar nilai harga eceran tertinggi (HET) dan mendapatkan keuntungan pribadi yang tinggi. Praktik ini didukung oleh tata kelola perusahaan yang buruk. &#8220;Masing-masing pihak mengetahui anggota DPC Perpadi tidak dapat menghasilkan beras dengan kualitas Premium hanya untuk mengejar nilai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta untuk mendapat keuntungan yang tinggi,&#8221; katanya.</p>



<p>Kasi Pidsus I Made Santiawan menyampaikan IPSD dan IWNA juga tidak melaksanakan tata kelola perusahaan yang semestinya, seperti tidak adanya rencana bisnis, RKAP, standar operasional prosedur, dan quality control, namun kesepakatan pengadaan tetap dilaksanakan.</p>



<p>Akibat perbuatan para tersangka tersebut negara dirugikan berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Bali Rp1,85 miliar. &#8220;Perhitungan nilai kerugian itu didasarkan atas selisih harga beras premium dan medium saat itu. Dimana beras premium saat itu Rp10.600 per kilogram dan medium Rp9.000 per kilogram,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Santiawan mengakui lamanya proses penetapan tersangka karena Kejari menghadapi sejumlah hambatan, termasuk kesulitan mencari data akibat seringnya organisasi perangkat daerah berpindah kantor.</p>



<p>Untuk menguatkan bukti, Kejari telah memeriksa total 140 orang saksi yang terdiri dari ASN dan 29 pemilik penyosohan beras, serta melibatkan dua ahli (ahli alsintan dan BPKP). &#8220;Kami sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka kasus ini. Kami juga turut mengumpulkan keterangan ahli alsinta (alat dan dan mesin pertanian) untuk mendapatkan bukti yang kuat yang dibuktikan dalam proses pengadilan nanti,&#8221; katanya.</p>



<p>Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 KUHP. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (bgn020)25101520</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/korupsi-pengadaan-beras-perumda-dharma-santhika-kejari-tabanan-tetapkan-tiga-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Dana Desa Jegu Dilimpahkan ke Kejari Tabanan, Kerugian Negara Ratusan Juta</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kasus-korupsi-dana-desa-jegu-dilimpahkan-ke-kejari-tabanan-kerugian-negara-ratusan-juta/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kasus-korupsi-dana-desa-jegu-dilimpahkan-ke-kejari-tabanan-kerugian-negara-ratusan-juta</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kasus-korupsi-dana-desa-jegu-dilimpahkan-ke-kejari-tabanan-kerugian-negara-ratusan-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 12:12:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 020]]></category>
		<category><![CDATA[Tabanan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaritabanan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=120102</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1850" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250923-WA0025-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250923-WA0025-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250923-WA0025-300x217.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250923-WA0025-1024x740.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250923-WA0025-768x555.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250923-WA0025-1536x1110.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250923-WA0025-2048x1480.jpg 2048w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>Tabanan, Baliglobalnews&#160; Kasus korupsi dana desa kembali terjadi di Kabupaten Tabanan. Seorang Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan sekaligus operator Siskeudes Desa Jegu, Kecamatan Penebel, berinisial IGPPW (37), diduga korupsi dana desa hingga Rp850,5 juta. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dari Penyidik Polres Tabanan terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan Dana APBDes Jegu, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1850" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250923-WA0025-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250923-WA0025-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250923-WA0025-300x217.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250923-WA0025-1024x740.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250923-WA0025-768x555.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250923-WA0025-1536x1110.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250923-WA0025-2048x1480.jpg 2048w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>
<p>Tabanan, Baliglobalnews&nbsp;</p>



<p>Kasus korupsi dana desa kembali terjadi di Kabupaten Tabanan. Seorang Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan sekaligus operator Siskeudes Desa Jegu, Kecamatan Penebel, berinisial IGPPW (37), diduga korupsi dana desa hingga Rp850,5 juta.</p>



<p>Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dari Penyidik Polres Tabanan terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan Dana APBDes Jegu, Kecamatan Penebel, Tahun Anggaran 2023-2024, pada Selasa (23/9/2025).</p>



<p>Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan I Made Santiawan mengatakan bahwa tersangka IGPPW menyalahgunakan kewenangan dengan mentransfer dana desa langsung ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan Perbekel, Sekretaris, maupun Bendahara Desa Jegu. &#8220;Dari hasil penyelidikan sepanjang 2023, tersangka melakukan 18 kali transfer dengan total Rp267,5 juta. Pada 2024 ada 46 kali transfer dengan total Rp583 juta lebih. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp850,5 juta sesuai hasil audit BPKP Bali,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Santiawan merinci tersangka IGPPW menduduki posisi sebagai operator Siskeudes sejak 2017. Karena kekurangan SDM, dia lantas merangkap jabatan sebagai Kaur Perencanaan pada 2021. Dengan jabatan ganda ini, tersangka memiliki kendali penuh atas user ID, password, dan token internet banking yang digunakan untuk transaksi keuangan Desa Jegu, memudahkannya untuk melakukan aksi korupsi. Untuk menutupi perbuatannya, dia memanipulasi bukti transaksi dengan cara menghapus namanya dari laporan.</p>



<p>&#8220;Kecurigaan baru muncul pada Oktober 2024 ketika sejumlah honor kegiatan desa, seperti posyandu dan petugas kebersihan, sering terlambat dibayarkan. Setelah dicek rekening koran, saldo kas desa hanya tersisa Rp900 ribu,&#8221; katanya.</p>



<p>Pihaknya menambahkan, saat ini Penyidik Polres Tabanan masih melakukan pengembangan kasus tindak pidana korupsi ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat.</p>



<p>Atas perbuatannya, tersangka IGPPW saat ini ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari dan akan segera menjalani proses persidangan. &#8220;Kasus ini menjadi peringatan umum bagi perangkat desa, khususnya di Tabanan agar lebih transparan dan memperketat sistem pengelolaan keuangan desa,&#8221; pungkasnya. (bgn020)25092309</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kasus-korupsi-dana-desa-jegu-dilimpahkan-ke-kejari-tabanan-kerugian-negara-ratusan-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajati Bali Tegaskan Perkara Korupsi dan Pidana Berat tak Bisa Lewat Bale Kertha Adhyaksa</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kajati-bali-tegaskan-perkara-korupsi-dan-pidana-berat-tak-bisa-lewat-bale-kertha-adhyaksa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kajati-bali-tegaskan-perkara-korupsi-dan-pidana-berat-tak-bisa-lewat-bale-kertha-adhyaksa</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kajati-bali-tegaskan-perkara-korupsi-dan-pidana-berat-tak-bisa-lewat-bale-kertha-adhyaksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jun 2025 12:22:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kejatibali]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pidanaberat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=116814</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1066" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-1024x682.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-1536x1023.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menegaskan penyelesaian perkara melalui sistem Bale Kertha Adhyaksa dikhususkan bagi persoalan-persoalan ringan yang menyangkut kehidupan sosial masyarakat, bukan untuk tindak pidana berat atau kasus yang menyangkut kerugian negara, misalnya korupsi. &#8220;Kalau korupsi, pembunuhan, pemerkosaan, tetap hukum positif yang dipakai. Ini (Bale Kertha Adhyaksa), bukan untuk menggantikan sistem [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1066" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-1024x682.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-1536x1023.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p></p>



<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menegaskan penyelesaian perkara melalui sistem Bale Kertha Adhyaksa dikhususkan bagi persoalan-persoalan ringan yang menyangkut kehidupan sosial masyarakat, bukan untuk tindak pidana berat atau kasus yang menyangkut kerugian negara, misalnya korupsi.</p>



<p>&#8220;Kalau korupsi, pembunuhan, pemerkosaan, tetap hukum positif yang dipakai. Ini (Bale Kertha Adhyaksa), bukan untuk menggantikan sistem hukum nasional. Perkara-perkara berat tetap kami proses secara hukum,&#8221; katanya usai acara penandatanganan komitmen bersama Bale Kertha Adhyaksa tahun 2025 di Kantor Kejati, Renon, Denpasar, pada Senin (30/6/2025).</p>



<p>Dia menjelaskan sistem ini (Bale Kertha Adhyaksa) mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah, melibatkan bendesa adat, sabha desa, dan kertha desa. Kajati menyebut, ini adalah bentuk nyata dari konsep ultimum remedium, di mana pengadilan menjadi jalan terakhir jika upaya penyelesaian adat tidak mencapai mufakat. &#8220;Harapan kita keadilan itu ada di masyarakat, bukan di ruang sidang. Kalau masalah bisa diselesaikan di desa, ya selesaikan di sana,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sumedana menyampaikan bahwa komitmen bersama ini merupakan puncak dari rangkaian panjang roadshow yang dimulai sejak 17 Maret 2025 di Kabupaten Bangli dan berakhir pada 12 Juni 2026 di Kota Denpasar.</p>



<p>Selama satu tahun lebih, Kajati bersama Gubernur Bali mengunjungi sembilan kabupaten/kota dan mensosialisasikan konsep Bale Kertha Adhyaksa di hadapan ribuan peserta, termasuk para bendesa adat, pimpinan SKPD, camat, dan tokoh masyarakat. &#8220;Penyambutan luar biasa dari pemerintah daerah membuktikan bahwa kebutuhan akan sistem penyelesaian perkara yang berbasis adat sangat tinggi. Antusiasme ini menjadi fondasi kuat bagi pelaksanaan Bale Kertha Adhyaksa secara menyeluruh,&#8221; katanya.</p>



<p>Sumedana menegaskan Bale Kertha Adhyaksa bukanlah lembaga baru yang berdiri sendiri di luar struktur adat. Lembaga ini justru menjadi bagian integral dari sistem kelembagaan desa adat yang telah diwariskan secara turun-temurun di Bali. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan hanya bertindak sebagai fasilitator dan penasihat (advisor), bukan sebagai aktor utama. &#8220;Kami hanya mendampingi. Kalau bisa diselesaikan oleh desa adat sendiri, kita tidak perlu berperan apa-apa. Bahkan kalau sudah berjalan baik, Kejaksaan tidak perlu ada di sana lagi,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa harus menjadi prioritas dan disahkan paling lambat akhir Juli 2025. Untuk itu, Koster meminta DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti draf yang telah disusun Kejaksaan Tinggi Bali, untuk dijadikan landasan hukum revitalisasi sistem penegakan hukum berbasis desa adat. &#8220;Konsepnya sudah dibuat Kajati, tidak usah sempurna dulu. Yang penting ada landasan hukum untuk menjalankan Bale Kertha Adhyaksa ini di seluruh Bali,&#8221; tandasnya. (bgn008)25063010</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kajati-bali-tegaskan-perkara-korupsi-dan-pidana-berat-tak-bisa-lewat-bale-kertha-adhyaksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabur ke Lombok, Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Dana PNPM di Tabanan Ditangkap</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kabur-ke-lombok-seorang-tersangka-dugaan-korupsi-dana-pnpm-di-tabanan-ditangkap/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kabur-ke-lombok-seorang-tersangka-dugaan-korupsi-dana-pnpm-di-tabanan-ditangkap</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kabur-ke-lombok-seorang-tersangka-dugaan-korupsi-dana-pnpm-di-tabanan-ditangkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jul 2024 11:36:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Tabanan]]></category>
		<category><![CDATA[danapnpm]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=94466</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="853" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17206110539644675562373394169249-jpg.webp" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17206110539644675562373394169249-jpg.webp 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17206110539644675562373394169249-300x200.webp 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17206110539644675562373394169249-1024x682.webp 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17206110539644675562373394169249-768x512.webp 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17206110539644675562373394169249-450x300.webp 450w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Tim Tabur (Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Tabanan, dibantu Kejaksaan Tinggi NTB) mengamankan dan menangkap tersangka berinisial NWSCY (48), yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, TA 2017 hingga TA 2020. &#8220;Tersangka diamankan di Kota Mataram, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="853" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17206110539644675562373394169249-jpg.webp" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17206110539644675562373394169249-jpg.webp 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17206110539644675562373394169249-300x200.webp 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17206110539644675562373394169249-1024x682.webp 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17206110539644675562373394169249-768x512.webp 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17206110539644675562373394169249-450x300.webp 450w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Tim Tabur (Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Tabanan, dibantu Kejaksaan Tinggi NTB) mengamankan dan menangkap tersangka berinisial NWSCY (48), yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, TA 2017 hingga TA 2020.</p>



<p>&#8220;Tersangka diamankan di Kota Mataram, Lombok, yang kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan NWSCY sebagai tersangka,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah didampingi Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, di Kantor Kejati Bali, pada Rabu (10/7/2024).</p>



<p>Dia menjelaskan penetapan NWSCY sebagian tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka nomor B- 2090/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 dan melakukan penahanan terhadap diri tersangka sebagaimana surat Perintah Penahanan nomor PRINT- 530/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 9 Juli 2024.</p>



<p>Penangkapan tersangka ini bermula, adanya Surat Perintah dengan nomor Sprint &#8211; 302/N.1.17/Fd.2/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, kepada NWSCY, yang dipanggil secara sah hingga 3 kali (terakhir 22 Mei 2024) dari tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tabanan. Namun, tersangka NWSCY tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan.</p>



<p>Menurut dia, karena tidak ada iktikad baik memenuhi panggilan, Kejaksaan Negeri Tabanan memohon bantuan supporting ke Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan terhadap NWSCY.</p>



<p>Berdasarkan hasil pemantauan Tim Tabur Kejati Bali dengan Kejati NTB, lanjutnya, NWSCY diketahui berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB tepatnya di Kota Mataram. Setelah memperoleh informasi terkait lokasi keberadaan NWSCY. Selanjutnya Tim Tabur Kejati Bali bersama dengan Tim Tabur Kejati NTB bergerak melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan di Kota Mataram.</p>



<p>&#8220;Yang bersangkutan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan terkait dugaan perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, TA 2017 sampai dengan TA 2020 yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan,&#8221; katanya.</p>



<p>Tersangka NWSCY untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polda NTB selama 1 malam dan langsung diberangkatkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu (10/7/2024). (bgn008)2407091008</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kabur-ke-lombok-seorang-tersangka-dugaan-korupsi-dana-pnpm-di-tabanan-ditangkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Denpasar Dukung Implementasi Stranas Pencegahan Korupsi Tahun 2023/2024</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pemkot-denpasar-dukung-implementasi-stranas-pencegahan-korupsi-tahun-2023-2024/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemkot-denpasar-dukung-implementasi-stranas-pencegahan-korupsi-tahun-2023-2024</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pemkot-denpasar-dukung-implementasi-stranas-pencegahan-korupsi-tahun-2023-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Mar 2023 11:43:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pemkotdenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=74094</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1599" height="1066" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230308-WA0083.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230308-WA0083.jpg 1599w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230308-WA0083-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230308-WA0083-1024x683.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230308-WA0083-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230308-WA0083-1536x1024.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230308-WA0083-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 1599px) 100vw, 1599px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Pemkot Denpasar siap mendukung implementasi Strategi Nasional (Satranas) Pencegahan Korupsi Tahun 2024. Hal ini sebagai bentuk komitmen aksi Pemkot Denpasar dalam mendukung pencegahan korupsi. Demikian diungkapkan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana usai mengikuti peluncuran Satranas Pencegahan Korupsi dan Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi secara daring dari Kantor Walikota Denpasar, Rabu (8/3/2023). Turut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1599" height="1066" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230308-WA0083.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230308-WA0083.jpg 1599w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230308-WA0083-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230308-WA0083-1024x683.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230308-WA0083-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230308-WA0083-1536x1024.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230308-WA0083-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 1599px) 100vw, 1599px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Pemkot Denpasar siap mendukung implementasi Strategi Nasional (Satranas) Pencegahan Korupsi Tahun 2024. Hal ini sebagai bentuk komitmen aksi Pemkot Denpasar dalam mendukung pencegahan korupsi.</p>



<p>Demikian diungkapkan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana usai mengikuti peluncuran Satranas Pencegahan Korupsi dan Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi secara daring dari Kantor Walikota Denpasar, Rabu (8/3/2023). Turut mendampingi Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi, Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih, dan Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata.</p>



<p>Sekda menyatakan Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus mendukung upaya pencegahan korupsi. Hal ini dilaksanakan dengan mengimplementasikan beragam inovasi dan program kerja. Beberapa di antaranya yakni pengadaan barang dan jasa menggunakan e-katalog, meningkatkan Monitoring Center for Prevention (MCP), transparansi lewat LHKPN, serta digitalisasi pajak daerah dan pelayanan publik.</p>



<p>MCP, kata dia, memiliki 8 cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa. Sehingga secara berkelanjutan diharapkan mampu mencegah terjadinya korupsi.</p>



<p>&#8220;Tentunya kami Pemkot Denpasar sangat mendukung implementasi Stranas Pencegahan Korupsi Tahun 2023/2024 untuk mendukung pencegahan korupsi di Indonesia, khususnya Kota Denpasar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara Ketua KPK RI, Firli Bahuri, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng sebanyak empat Kementerian dan lembaga nonstruktural dalam penandatanganan komitmen aksi pencegahan korupsi. Hal itu merupakan tindak lanjut Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023/2024 yang digelar pada Desember 2022 lalu.</p>



<p>Adapun lembaga dan kementerian yang digandeng ialah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bapennas, Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Selain itu, kegiatan ini juga mengundang 34 pemerintah provinsi dan 68 pemerintah kabupaten/kota yang merupakan pelaksana aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta.</p>



<p>Dia menyebutkan kerja sama akan melakukan aksi pencegahan korupsi yang juga tertuang dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang akan bekerja dalam tiga fokus yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi.</p>



<p>&#8220;Sebagaimana perintah Perpres 54/2018 maka setidaknya ada lima kementerian yang diberikan mandat sebagai leading sector untuk mengawaki Stranas PK,&#8221; ujarnya</p>



<p>Firli berharap kerja sama ini bukanlah hanya seremonial dan aksi tanda tangan. Namun demikian juga mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi.</p>



<p>&#8220;Tentu kita berharap kegiatan bukan hanya tanda tangan tetapi setelah tanda tangan itu merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan pencegahan korupsi, untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,&#8221; pungkasnya. (bgn003)23030813</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pemkot-denpasar-dukung-implementasi-stranas-pencegahan-korupsi-tahun-2023-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Bali Tetapkan AA Tersangka Dugaan Korupsi LPD Sangeh</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-tetapkan-aa-tersangka-dugaan-korupsi-lpd-sangeh/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kejati-bali-tetapkan-aa-tersangka-dugaan-korupsi-lpd-sangeh</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-tetapkan-aa-tersangka-dugaan-korupsi-lpd-sangeh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jun 2022 11:12:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kejatibali]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lpdsangeh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=51475</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/06/1654246630589297542484021524039-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/06/1654246630589297542484021524039-1.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/06/1654246630589297542484021524039-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/06/1654246630589297542484021524039-1-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/06/1654246630589297542484021524039-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/06/1654246630589297542484021524039-1-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/06/1654246630589297542484021524039-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan AA sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. &#8220;Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/06/1654246630589297542484021524039-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/06/1654246630589297542484021524039-1.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/06/1654246630589297542484021524039-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/06/1654246630589297542484021524039-1-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/06/1654246630589297542484021524039-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/06/1654246630589297542484021524039-1-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/06/1654246630589297542484021524039-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan AA sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka,&#8221; kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto, saat dimintai konfirmasi di Denpasar, Jumat (3/6).</p>



<p>Luga menyebutkan dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli. Sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>



<p>Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>



<p>&#8220;AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif. Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka hari ini,&#8221; katanya.</p>



<p>Berdasarkan hasil audit internal kantor akuntan publik, kata dia, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130.87 miliar. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar.</p>



<p>Menurut Luga, dari hasil audit internal ini sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara dalam hal ini dialami oleh LPD Sangeh.</p>



<p>Setelah menetapkan tersangka, penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA. Selain mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka AA.</p>



<p>&#8220;Pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali sangat konsen terhadap penanganan penyidikan ini, dimana penyidik telah diberikan arahan untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan AA namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan LPD. Harapannya dengan mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD maka nasabah dapat bertransaksi kembali,&#8221; tegasnya. (bgn008)22060306</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-tetapkan-aa-tersangka-dugaan-korupsi-lpd-sangeh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Narkoba dan Korupsi Tidak Bisa Direstorative Justice</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kasus-narkoba-dan-korupsi-tidak-bisa-direstorative-justice/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kasus-narkoba-dan-korupsi-tidak-bisa-direstorative-justice</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kasus-narkoba-dan-korupsi-tidak-bisa-direstorative-justice/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Apr 2022 12:03:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kasusnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[restorativejustice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=48713</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="853" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/04/16502819156772517882881392926841-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/04/16502819156772517882881392926841-1.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/04/16502819156772517882881392926841-1-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/04/16502819156772517882881392926841-1-1024x682.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/04/16502819156772517882881392926841-1-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/04/16502819156772517882881392926841-1-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, menegaskan kasus narkotika dan korupsi, tidak bisa dilakukan upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, yang diartikan pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan. &#8220;Dalam sosialisasi penerangan hukum, kepada para perbekel, lurah, camat, perwakilan majelis desa adat dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="853" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/04/16502819156772517882881392926841-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/04/16502819156772517882881392926841-1.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/04/16502819156772517882881392926841-1-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/04/16502819156772517882881392926841-1-1024x682.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/04/16502819156772517882881392926841-1-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/04/16502819156772517882881392926841-1-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, menegaskan kasus narkotika dan korupsi, tidak bisa dilakukan upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, yang diartikan pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.</p>



<p>&#8220;Dalam sosialisasi penerangan hukum, kepada para perbekel, lurah, camat, perwakilan majelis desa adat dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama se-Kota Denpasar hari ini, menekankan bahwa di luar narkotika dan korupsi tidak bisa di- RJ,&#8221; katanya dalam kegiatan penerangan hukum yang digelar Bidang Intelijen Kejari Denpasar, di ruang pertemuan Kantor Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, pada Senin (18/4).</p>



<p>&#8220;Tujuan sosialisasi RJ hari ini, guna mengedukasi dan memberikan pengetahuan terkait pelaksanaan RJ di tiap-tiap desa. Dan kasus yang bisa di RJ diluar narkotika dan korupsi,&#8221; katanya.</p>



<p>Dia menyebutkan kasus yang bisa dilakukan RJ di antaranya kasus yang ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Pengecualian boleh lebih di atas 5 tahun kalau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.</p>



<p>Kegiatan penerangan hukum diberikan setelah diresmikannya Rumah Restorative Wayan Adhyaksa di Desa Sumerta Kelod oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada (7/4) lalu.</p>



<p>Kejari Denpasar memberikan penjelasan kepada peserta berupa pemahaman RJ, aturan pelaksanaannya serta tahapan dan peran serta tokoh masyarakat dalam pelaksanaan RJ.</p>



<p>&#8220;Dengan harapan, perbekel atau lurah se-Kota Denpasar, selaku barisan terdepan bagi masyarakat dapat mensosialisasikan RJ, serta bersama-sama stakeholder terkait Sehingga, mampu menggali nilai-nilai kearifan lokal yg ada di daerah mereka dalam proses mediasi antara tersangka dan juga korban,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Hadir sebagai narasumber dari Kejari Denpasar, yakni Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada seksi Tindak Pidana Umum,&nbsp; Ni Putu Widyaningsih, bersama Kasubsi Pra Penuntutan pada seksi Tindak Pidana Umum. Ni Made Desi Mega Pratiwi. (bgn008)22041806</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kasus-narkoba-dan-korupsi-tidak-bisa-direstorative-justice/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
