<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>komnasHAM &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/komnasham/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Mon, 07 Apr 2025 13:25:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>komnasHAM &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Komnas HAM Kecam Kekerasan terhadap Pers</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/komnas-ham-kecam-kekerasan-terhadap-pers/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=komnas-ham-kecam-kekerasan-terhadap-pers</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/komnas-ham-kecam-kekerasan-terhadap-pers/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Apr 2025 13:25:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Antara]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[komnasHAM]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=104863</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250327-WA0042_1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250327-WA0042_1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250327-WA0042_1-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250327-WA0042_1-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250327-WA0042_1-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Jakarta, Baliglobalnews Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, karena kebebasan pers telah dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. &#8220;Komnas HAM mengecam kekerasan terhadap jurnalis dan ini terjadi keberulangan yang kesekian kali,&#8221; ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250327-WA0042_1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250327-WA0042_1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250327-WA0042_1-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250327-WA0042_1-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250327-WA0042_1-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div><p>Jakarta, Baliglobalnews</p>
<p>Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, karena kebebasan pers telah dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.</p>
<p>&#8220;Komnas HAM mengecam kekerasan terhadap jurnalis dan ini terjadi keberulangan yang kesekian kali,&#8221; ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta pada Senin (7/4/2025).</p>
<p>Dia menyampaikan selain konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi, sekaligus kontribusi dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Untuk itu, Komnas HAM mendorong agar penegakan hukum dilakukan terhadap kasus dugaan kekerasan kepada jurnalis dan meminta Pemerintah memastikan peristiwa serupa tidak terjadi kembali di masa yang akan datang. &#8220;Dan kami mendorong agar semua pihak termasuk aparat penegak hukum dan Pemerintah [untuk] menghormati, menjamin, dan melindungi kebebasan pers di Indonesia dalam menjalankan kerja-kerja jurnalismenya,&#8221; demikian Anis.</p>
<p>Sepanjang awal tahun 2025, insiden dugaan kekerasan terhadap jurnalis tercatat beberapa kali terjadi. Teranyar, pewarta foto Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Makna Zaezar mendapat kekerasan oleh ajudan Kapolri saat meliput di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2025).</p>
<p>Makna Zaezar menjelaskan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memulai kegiatannya di Stasiun Tawang dengan menyempatkan diri berbincang dengan pemudik difabel dan lansia yang menggunakan kursi roda di peron Stasiun Tawang.</p>
<p>Setelah itu, kata dia, Kapolri dijadwalkan melakukan inspeksi ke dalam gerbong kereta dan ajudan Kapolri kemudian meminta agar media dan Humas Polri untuk membuka jalan. Namun, dalam prosesnya, oknum ajudan tersebut terlibat cekcok dengan anggota Humas Polri. Melihat kejadian itu, Makna Zaezar pun bergerak menjauh dari posisi awalnya agar tidak terlibat cekcok tersebut. &#8220;Nah, posisi saya di kiri. Saya tahu kalau beliau mau ke kiri &#8216;kan, makanya saya pindah ke seberang. Waktu sebelum saya pindah ke seberang, si ajudannya ini ngomel-ngomel, &#8216;Kalian kalau dari pers, tak (saya) tempeleng satu-satu&#8217;,&#8221; kata MZ saat dimintai konfirmasi dari Jakarta pada Minggu (6/4/2025).</p>
<p>Mendengar hal itu, dia pun kembali ke posisinya semula. Saat itulah, oknum ajudan tersebut melakukan dugaan tindakan kekerasan dengan memukul bagian kepala Makna Zaezar. &#8220;Dia mengeplak, ya, kalau bahasanya sini itu ngeplak bagian kepala belakang. Nah, setelah itu saya kaget, ya. &#8216;Wah, kenapa, Mas?&#8217; Saya bilang begitu, lalu orangnya diam. Kemudian, dia lanjut marah-marah, kemudian lanjut kerja lagi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ipda E, oknum anggota tim pengamanan protokoler Kapolri yang diduga melakukan kekerasan, telah menyampaikan permintaan maaf kepada Makna Zaezar atas insiden tersebut. Permintaan maaf disampaikan usai pertemuan di Kantor ANTARA Biro Jawa Tengah di Semarang, Minggu (6/4) malam.</p>
<p>&#8220;Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang,&#8221; kata Ipda E. (ant/bgn003)25040706</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/komnas-ham-kecam-kekerasan-terhadap-pers/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pimpinan KPK hadiri permintaan klarifikasi Komnas HAM terkait TWK</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pimpinan-kpk-hadiri-permintaan-klarifikasi-komnas-ham-terkait-twk/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pimpinan-kpk-hadiri-permintaan-klarifikasi-komnas-ham-terkait-twk</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pimpinan-kpk-hadiri-permintaan-klarifikasi-komnas-ham-terkait-twk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Marley]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jun 2021 04:57:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[komnasHAM]]></category>
		<category><![CDATA[permintaanklarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[pimpinanKPKhadiri]]></category>
		<category><![CDATA[terkaitTWK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=32682</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/DSC08700_1622094189359-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/DSC08700_1622094189359-1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/DSC08700_1622094189359-1-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/DSC08700_1622094189359-1-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/DSC08700_1622094189359-1-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). &#8220;Hari ini pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN,&#8221; kata Plt. Juru Bicara KPK [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/DSC08700_1622094189359-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/DSC08700_1622094189359-1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/DSC08700_1622094189359-1-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/DSC08700_1622094189359-1-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/DSC08700_1622094189359-1-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).</p>



<p>&#8220;Hari ini pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN,&#8221; kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.</p>



<p>Dijelaskan Ali bahwa semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan KPK secara kolektif kolegial.</p>



<p>&#8220;Oleh karena itu, hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM,&#8221; ucap Ali.</p>



<p>Ia menjelaskan bahwa kehadiran pimpinan KPK pada hari Kamis ini merupakan tindak lanjut setelah&nbsp;KPK meminta penjelasan mengenai informasi apa yang diminta dan akan dikonfirmasi oleh Komnas HAM.</p>



<p>Dalam pertemuan pada hari Kamis ini, Ali mengatakan bahwa lembaganya sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM tersebut dan akan disampaikan kepada pihak Komnas HAM.</p>



<p>&#8220;Kami berharap kehadiran KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait dengan&nbsp;pelaksaaan asesmen TWK pegawai KPK,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ali pun menyatakan bahwa&nbsp;KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK.</p>



<p>Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menemui anggota Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.</p>



<p>&#8220;Kepala Biro Hukum dan Plt. Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada hari Senin (14/6) untuk meminta klarifikasi langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu,&#8221; kata Ali di Jakarta, Selasa (15/6).</p>



<p>Kedatangan tersebut diterima oleh anggota Komnas HAM Choirul Anam, Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM.</p>



<p>&#8220;Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait dengan aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK,&#8221; kata Ali.(bgn123)21061708</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pimpinan-kpk-hadiri-permintaan-klarifikasi-komnas-ham-terkait-twk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MAKI uji materi UU HAM terkait Firli mangkir dari panggilan Komnas HAM</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/maki-uji-materi-uu-ham-terkait-firli-mangkir-dari-panggilan-komnas-ham/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=maki-uji-materi-uu-ham-terkait-firli-mangkir-dari-panggilan-komnas-ham</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/maki-uji-materi-uu-ham-terkait-firli-mangkir-dari-panggilan-komnas-ham/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jun 2021 03:43:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[firlimangkir]]></category>
		<category><![CDATA[komnasHAM]]></category>
		<category><![CDATA[MAKI]]></category>
		<category><![CDATA[ujimateri]]></category>
		<category><![CDATA[UUHAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=31835</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/J68A6746_1607258091439.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/J68A6746_1607258091439.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/J68A6746_1607258091439-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/J68A6746_1607258091439-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/J68A6746_1607258091439-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional,Baliglobalnews Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menguji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM atas mangkirnya Firli Bahuri, Ketua KPK dari panggilan Komnas HAM dalam kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. &#8220;Alasan mangkir Firli Bahuri, Ketua KPK, dituangkan dalam surat yang dikirim KPK kepada Komnas HAM berupa permintaan penjelasan jenis pelanggaran HAM dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/J68A6746_1607258091439.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/J68A6746_1607258091439.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/J68A6746_1607258091439-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/J68A6746_1607258091439-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/J68A6746_1607258091439-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional,Baliglobalnews</p>



<p>Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menguji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM atas mangkirnya Firli Bahuri, Ketua KPK dari panggilan Komnas HAM dalam kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.</p>



<p>&#8220;Alasan mangkir Firli Bahuri, Ketua KPK, dituangkan dalam surat yang dikirim KPK kepada Komnas HAM berupa permintaan penjelasan jenis pelanggaran HAM dari TWK,&#8221; kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.</p>



<p>Alasan penolakan hadir panggilan Komnas HAM tersebut, lanjut Bonyamin, telah membuat polemik pro dan kontra sehingga MAKI akan berinisiatif mengajukan uji materi undang-undang HAM dengan maksud menguji efektifitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk kewenangan memangGil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan pelanggaran HAM.</p>



<p>&#8220;Uji materi ini akan diajukan minggu depan kepada Mahkamah Konstitusi,&#8221; kata Bonyamin.</p>



<p>Adapun, kata dia, bahan materi &#8216;judicial review&#8217; pasal-pasal yang diatur UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terhadap UUD 1945 sebagai berikut.</p>



<p>Pasal 89 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi &#8220;Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya&#8221; bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai &#8220;berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya&#8221;.</p>



<p>Selanjutnya, Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM &#8220;Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM&#8221; bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai &#8220;berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya&#8221;.</p>



<p>Yang ketiga, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, &#8220;Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan&#8221; bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai &#8220;berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya&#8221;.</p>



<p>Bonyamin mengatakan pihaknya memahami panggilan Komnas HAM berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia secara pribadi atau dari instansi pemerintah atau lembaga swasta tanpa kecuali, sehingga penolakan Firli Bahuri Ketua KPK atas panggilan Komnas HAM adalah bentuk imunitas atau kekebalan istimewa sehingga perlu diatur khusus dalam Undang Undang HAM.</p>



<p>&#8220;Sekali lagi ini untuk memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri dari panggilan Komnas HAM,&#8221; kata Bonyamin.</p>



<p>Lebih lanjut Bonyamin menyampaikan, uji materi ini dimaksudkan memberikan landasan dasar yang kuat kepada Firli Bahuri Ketua KPK dalam menolak panggilan Komnas HAM terkait TWK dengan alasan independensi KPK sehingga tidak bisa dipanggil Komnas HAM.</p>



<p>Jika uji materi ini dikabulkan maka memberikan hak dan landasan yang kuat kepada Firli Bahuri Ketua KPK untuk menolak panggilan Komnas HAM .</p>



<p>Jika uji materi ditolak, kata dia, maka semua orang termasuk Ketua KPK harus datang jika dipanggil Komnas HAM karena tidak ada manusia istimewa yang kebal dari proses di Komnas HAM.</p>



<p>Bonyamin menambahkahkan, uji materi ini diajukan secara serius, bukan bermaksud menyindir siapapun, bukan bermaksud memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri Ketua KPK namun jika uji materi ini dikabulkan maka menunjukkan Firli Bahuri Ketua KPK adalah orang istimewa sehingga perlu diberi kekebalan dari panggilan Komnas HAM.</p>



<p>&#8220;Namun jika ditolak, menunjukkan Firli Bahuri adalah WNI yang kedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat pasal 27 UUD 1945,&#8221; kata Bonyamin.(bgn123)21061004</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/maki-uji-materi-uu-ham-terkait-firli-mangkir-dari-panggilan-komnas-ham/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gerak Indonesia pertanyakan maksud Komnas HAM panggil Ketua KPK</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/gerak-indonesia-pertanyakan-maksud-komnas-ham-panggil-ketua-kpk/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=gerak-indonesia-pertanyakan-maksud-komnas-ham-panggil-ketua-kpk</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/gerak-indonesia-pertanyakan-maksud-komnas-ham-panggil-ketua-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Jun 2021 07:31:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ketuakpk]]></category>
		<category><![CDATA[komnasHAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=31756</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210609_133017.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210609_133017.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210609_133017-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210609_133017-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210609_133017-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Sekelompok pemuda yang menamakan diri Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) mempertanyakan maksud dan ruang lingkup Komnas HAM mengenai pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kisruh tes wawasan kebangsaan di lembaga antirasuah tersebut. &#8220;Timbul pertanyaan dimana letak substansi pelanggaran HAM yang dilaporkan Novel Baswedan Cs, Komnas HAM harus jelaskan,&#8221; kata koordinator aksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210609_133017.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210609_133017.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210609_133017-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210609_133017-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210609_133017-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p> Sekelompok pemuda yang menamakan diri Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) mempertanyakan maksud dan ruang lingkup Komnas HAM mengenai pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kisruh tes wawasan kebangsaan di lembaga antirasuah tersebut.</p>



<p>&#8220;Timbul pertanyaan dimana letak substansi pelanggaran HAM yang dilaporkan Novel Baswedan Cs, Komnas HAM harus jelaskan,&#8221; kata koordinator aksi Gerak Indonesia Teddy saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu.</p>



<p>Menurut dia, apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK merupakan amanat dari undang-undang. Pelaksanaan tes wawasan kebangsaan bukan sekonyong-konyong atas keinginan dari pimpinan KPK.</p>



<p>Melainkan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan atas kerja sama dari berbagai institusi antara lain Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan institusi lainnya.</p>



<p>Sehingga pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dapat dipastikan terang benderang dan tidak ada intervensi dari Pimpinan KPK, kata dia.</p>



<p>Ia mengatakan apa yang dilaksanakan pimpinan KPK merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.</p>



<p>&#8220;Seyogyanya Komnas HAM bekerja secara objektif bukan mengikuti opini yang diduga sengaja dikembangkan melalui sebuah laporan oleh Novel Baswedan Cs,&#8221; ujar dia.</p>



<p>Bahkan, menurutnya, sebaiknya Komnas HAM memeriksa Novel Baswedan yang diduga melakukan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan sarang burung walet.</p>



<p>&#8220;Sampai detik ini belum ada hasil investigasi maupun komentar dari Komnas HAM terkait kasus tersebut,&#8221; katanya.</p>



<p>Dalam orasinya, Gerak Indonesia menyampaikan sejumlah sikap yakni mendesak Komnas HAM untuk lebih fokus dalam permasalahan HAM di antaranya pembantaian warga di Poso, Papua dan lain-lain.</p>



<p>Kemudian mendesak Komnas HAM tidak mudah terpengaruh mengenai opini 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Gerak Indonesia juga menyakini tidak ada pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan karena sudah sesuai prosedur dan amanat undang-undang.</p>



<p>Selanjutnya mendesak Komnas HAM untuk tidak menambah kegaduhan dan memperkeruh keadaan yang sudah kondusif. Terakhir mendesak Komnas HAM memeriksa Novel Baswedan dalam dugaan kasus burung walet yang mengakibatkan rakyat sipil menjadi korban.</p>



<p>Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan penanganan kasus yang sedang terjadi di KPK saat ini merupakan bagian untuk menjamin HAM di setiap lembaga negara.</p>



<p>&#8220;Sebagai lembaga negara dalam bidang hak asasi manusia maka menjadi tugas kami memastikan bahwa setiap kebijakan atau aturan dan tindakan lembaga negara harus sesuai standar dan norma hak asasi manusia,&#8221; kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.(bgn123)21060913</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/gerak-indonesia-pertanyakan-maksud-komnas-ham-panggil-ketua-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komnas HAM periksa 19 pegawai KPK kisruh tes wawasan kebangsaan</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/komnas-ham-periksa-19-pegawai-kpk-kisruh-tes-wawasan-kebangsaan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=komnas-ham-periksa-19-pegawai-kpk-kisruh-tes-wawasan-kebangsaan</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/komnas-ham-periksa-19-pegawai-kpk-kisruh-tes-wawasan-kebangsaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jun 2021 07:14:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kisruh]]></category>
		<category><![CDATA[komnasHAM]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[teswawasankebangsaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=31657</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="468" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/Screenshot_20210608-132812_YouTube1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/Screenshot_20210608-132812_YouTube1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/Screenshot_20210608-132812_YouTube1-300x176.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/Screenshot_20210608-132812_YouTube1-768x449.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/Screenshot_20210608-132812_YouTube1-357x210.jpg 357w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 19 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kisruh tes wawasan kebangsaan sebagai alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). &#8220;Dari 19 pegawai KPK yang diperiksa, ada yang diperiksa sekali dan ada yang lebih dari satu kali untuk pendalaman,&#8221; [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="468" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/Screenshot_20210608-132812_YouTube1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/Screenshot_20210608-132812_YouTube1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/Screenshot_20210608-132812_YouTube1-300x176.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/Screenshot_20210608-132812_YouTube1-768x449.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/Screenshot_20210608-132812_YouTube1-357x210.jpg 357w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews </p>



<p> Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 19 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kisruh tes wawasan kebangsaan sebagai alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).</p>



<p>&#8220;Dari 19 pegawai KPK yang diperiksa, ada yang diperiksa sekali dan ada yang lebih dari satu kali untuk pendalaman,&#8221; kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa.</p>



<p>Komnas HAM juga mendapatkan tiga bundel dokumen yang diperkirakan sekitar 650 halaman dan berisi berbagai informasi. Hal itu diperoleh dari pegawai KPK yang dinyatakan lolos tes wawasan kebangsaan maupun tidak lolos.</p>



<p>Dari pemeriksaan atau penggalian informasi terhadap 19 pegawai lembaga antirasuah tersebut, Komnas HAM mendapatkan sejumlah informasi penting.</p>



<p>Pertama, terkait dengan klaster soal proses atau bagaimana proses tes wawasan kebangsaan tersebut bisa berlangsung. Kedua, mengenai lahirnya prosedur hukum, ketiga landasan hukum, keempat substansi apa saja selama proses tes wawasan kebangsaan berlangsung.</p>



<p>Berikutnya, Komnas HAM juga menemukan soal fungsi tugas dan model kerja dari 19 pegawai yang diperiksa oleh Komnas HAM. Terakhir, tim Komnas HAM menemukan alasan atau kenapa peristiwa tersebut bisa terjadi.</p>



<p>Hingga saat ini,&nbsp;sejatinya Komnas HAM telah melayangkan 10 surat panggilan untuk mendapatkan klarifikasi, informasi, dan keterangan serta berbagai hal yang bisa menjernihkan kisruh di KPK.</p>



<p>&#8220;Dari 10 surat tersebut, sebenarnya ada pemanggilan yang harusnya terjadi pada hari ini. Namun, teman-teman pimpinan KPK hari ini tidak bisa hadir,&#8221; kata Anam.</p>



<p>Dalam waktu dekat, Komnas HAM juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat terkait dengan kisruh yang terjadi.</p>



<p>&#8220;Jadi, kami menyiapkan lima panggilan untuk pihak yang lain guna pendalaman,&#8221; katanya.(bgn123)21060822</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/komnas-ham-periksa-19-pegawai-kpk-kisruh-tes-wawasan-kebangsaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komnas HAM Papua: Atasi kelompok bersenjata jangan timbul masalah HAM</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/komnas-ham-papua-atasi-kelompok-bersenjata-jangan-timbul-masalah-ham/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=komnas-ham-papua-atasi-kelompok-bersenjata-jangan-timbul-masalah-ham</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/komnas-ham-papua-atasi-kelompok-bersenjata-jangan-timbul-masalah-ham/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 May 2021 06:32:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kelompokbersenjata]]></category>
		<category><![CDATA[kelompokteroris]]></category>
		<category><![CDATA[komnasHAM]]></category>
		<category><![CDATA[masalahHAM]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[prinsipHAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=28881</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/FRITS-RAMANDEI.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/FRITS-RAMANDEI.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/FRITS-RAMANDEI-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/FRITS-RAMANDEI-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/FRITS-RAMANDEI-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandei, meminta tentara dan polisi agar benar-benar menghormati prinsip-prinsip HAM dalam melakukan operasi penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata Papua yang sekarang dicap sebagai kelompok teroris. &#8220;Jangan sampai operasi-operasi ini justru nantinya menimbulkan problem-problem HAM yang baru di tengah masyarakat. Kami minta kedepankan pendekatan penegakan hukum, bukan pendekatan operasi,&#8221; kata [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/FRITS-RAMANDEI.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/FRITS-RAMANDEI.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/FRITS-RAMANDEI-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/FRITS-RAMANDEI-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/FRITS-RAMANDEI-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandei, meminta tentara dan polisi agar benar-benar menghormati prinsip-prinsip HAM dalam melakukan operasi penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata Papua yang sekarang dicap sebagai kelompok teroris.</p>



<p>&#8220;Jangan sampai operasi-operasi ini justru nantinya menimbulkan problem-problem HAM yang baru di tengah masyarakat. Kami minta kedepankan pendekatan penegakan hukum, bukan pendekatan operasi,&#8221; kata dia, di Timika, Minggu.</p>



<p>Pada Jumat (7/5), dia bersama sejumlah tokoh Papua, di antaranya Sekda Papua,&nbsp;Dance Yulian Flassy, Rektor Universitas Cenderawasih, Dr Apolo Safanpo, Ketua MUI Papua, Ustadz Islami Al Payage, dan lain-lain menemui Panglima TNI, Marsekal TNI&nbsp;Hadi Tjahjanto, dan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo&nbsp;Prabowo, saat melakukan kunjungan kerja ke Timika.</p>



<p>Para tokoh Papua itu memberikan banyak masukan kepada mereka berkaitan keputusan pemerintah Indonesia menetapkan kelompok bersenjata sebagai kelompok teroris.</p>



<p>Salah satu yang dikhawatirkan adalah operasi terhadap kelompok bersenjata bisa menyasar warga sipil lain.</p>



<p>&#8220;Kami minta kepada panglima TNI dan kepala Polri agar menata kembali pola komunikasi di antara satuan-satuan yang ditugaskan pascapenetapan kelompok ini menjadi kelompok teroris. Di antara satuan yang ada, baik itu Kogabwilhan III, Kodam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua, harus ada pola komunikasi yang terbangun agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam kegiatan operasi mereka,&#8221; kata Ramandei, yang merupakan mantan wartawan itu.</p>



<p>Menurut dia, satuan-satuan TNI dan polisi yang dikirim ke Papua jangan sampai langsung diterjunkan ke daerah konflik seperti Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten&nbsp;Nduga tapi perlu mendapatkan pembekalan tentang kultur dan pola kebudayaan masyarakat setempat.</p>



<p>&#8220;Sehingga jangan sampai begitu melihat masyarakat Papua memegang panah dan membawa parang lalu dilihat sebagai ancaman langsung kemudian melakukan tindakan penegakan hukum tanpa pandang bulu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ia yakin dengan mengutamakan prinsip penegakan hukum maka operasi yang dilakukan bisa terukur dan tidak menyasar orang-orang lain yang tidak memiliki sangkut-paut dengan kelompok bersenjata.</p>



<p>Komnas HAM Papua, katanya, sampai saat ini terus melakukan tugas dan fungsinya sebagai mediator antara aparat dengan kelompok-kelompok yang berseberangan di Papua.</p>



<p>&#8220;Kami sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah kelompok ini, tentu pandangan mereka bermacam-macam. Kami berterima kasih karena panglima TNI dan kepala Kepolisian Indonesia menyanggupi berbagai usul, saran, dan masukan yang disampaikan tokoh-tokoh Papua,&#8221; kata dia.(bgn123)21050905</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/komnas-ham-papua-atasi-kelompok-bersenjata-jangan-timbul-masalah-ham/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pakar Hukum: Polri Wajib Dalami Kepemilikan Senpi Laskar FPI</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pakar-hukum-polri-wajib-dalami-kepemilikan-senpi-laskar-fpi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pakar-hukum-polri-wajib-dalami-kepemilikan-senpi-laskar-fpi</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pakar-hukum-polri-wajib-dalami-kepemilikan-senpi-laskar-fpi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Jan 2021 08:27:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[fakta]]></category>
		<category><![CDATA[kepemilikansenpi]]></category>
		<category><![CDATA[komnasHAM]]></category>
		<category><![CDATA[laskarfpi]]></category>
		<category><![CDATA[pakarhukum]]></category>
		<category><![CDATA[poldametrojaya]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=20331</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="320" height="239" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002.jpg 320w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002-300x224.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 320px) 100vw, 320px" /></div>Jakarta, Baliglobalnews Hasil temuan investigasi Komnas HAM terungkap fakta anggota laskar FPI membawa senjata api saat terlibat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Indriyanto Seno Adji, mengatakan, Polri wajib mendalami kepemilikan senjata api dari anggota laskar FPI [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="320" height="239" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002.jpg 320w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002-300x224.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210110-WA0002-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 320px) 100vw, 320px" /></div>
<p>Jakarta, Baliglobalnews</p>



<p>Hasil temuan investigasi Komnas HAM terungkap fakta anggota laskar FPI membawa senjata api saat terlibat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.</p>



<p>Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Indriyanto Seno Adji, mengatakan, Polri wajib mendalami kepemilikan senjata api dari anggota laskar FPI secara utuh. &#8220;Jadi ini tidak sekadar kepemilikan senpi (senjata api) secara ilegal,&#8221; kata Indrianto dalam keteranganya, Sabtu (9/1).</p>



<p>Dia berpandangan, dengan adanya pelanggaran hukum oleh laskar FPI yakni melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian dan membawa senjata api, justru menegaskan tidak adanya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum).</p>



<p>&#8220;Justru adanya noodweer atau tindakan pembelaan terpaksa oleh petugas, karena adanya serangan yang melawan hukum dan membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan proporsional petugas yang dibenarkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,&#8221; tandas mantan Wakil Ketua Pansel KPK itu.</p>



<p>Sebelumnya, saat menyampaikan hasil investigasi, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, menyampaikan terjadi aksi kejar-kejaran, saling serempet serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai Km 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.</p>



<p>&#8220;Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI,&#8221; ujar Choirul Anam saat menyampaikan hasil investigasi.</p>



<p>Fakta yang ditemukan Komnas HAM yakni terdapat kendaraan Laskar FPI memiliki kesempatan menjauh dari petugas. Namun, kata Anam, hal tersebut tidak dilakukan. Temuan itu diperoleh dari tangkapan gambar CCTV milik Jasa Marga dan rekaman suara diperoleh.</p>



<p>&#8220;Ini yang juga penting salah satu temuan kami terdapat konteks kesempatan untuk menjauh oleh mobil FPI dari petugas, namun malah mengambil tindakan menunggu petugas,&#8221; pungkas Anam. (bgn003)21011002</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pakar-hukum-polri-wajib-dalami-kepemilikan-senpi-laskar-fpi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPR: Temuan Komnas HAM harus jadi bahan penyelidikan Polri</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/anggota-dpr-temuan-komnas-ham-harus-jadi-bahan-penyelidikan-polri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=anggota-dpr-temuan-komnas-ham-harus-jadi-bahan-penyelidikan-polri</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/anggota-dpr-temuan-komnas-ham-harus-jadi-bahan-penyelidikan-polri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Jan 2021 06:32:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[anggotadpr]]></category>
		<category><![CDATA[bahanpenyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[komnasHAM]]></category>
		<category><![CDATA[laskarfpi]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=20282</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus kematian laskar Front Pembela Islam di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, harus menjadi bahan penyelidikan Polri dalam menuntaskan kasus tersebut. &#8220;Polri hendaknya menjadikan hasil investigasi Komnas HAM sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa penembakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20201101-WA0000_1604224653879-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus kematian laskar Front Pembela Islam di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, harus menjadi bahan penyelidikan Polri dalam menuntaskan kasus tersebut.</p>



<p>&#8220;Polri hendaknya menjadikan hasil investigasi Komnas HAM sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa penembakan terhadap 6 anggota FPI. Hasil investigasi Komnas HAM merupakan dokumen hukum yang harus ditindaklanjuti karena Komnas HAM adalah lembaga negara yang bekerja berdasarkan UU,&#8221; kata Taufik Basari di Jakarta, Sabtu.</p>



<p>Dia menilai, temuan Komnas HAM menemukan bahwa benar terjadi peristiwa penyerangan bersenjata terhadap aparat kepolisian yang sedang bekerja sehingga mengakibatkan tewasnya 2 orang.</p>



<p>Selain itu menurut dia, temuan Komnas HAM tersebut menyebutkan 4 orang lainnya yang ditembak di dalam mobil yang dibawa Polisi, sehingga terdapat 2 peristiwa dalam konteks yang berbeda.</p>



<p>&#8220;Temuan Komnas HAM sebenarnya masih selaras dengan rekonstruksi yang dilakukan pihak Kepolisian. Namun khusus untuk penembakan 4 orang di dalam mobil mesti didalami pihak Kepolisian dengan penyelidikan lanjutan mengenai bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi dengan menggunakan metode &#8216;scientific investigation&#8217;,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Karena itu dia menilai, pihak Kepolisian harus melakukan pengujian lanjutan dengan mengkaji hasil otopsi terhadap tubuh 4 korban dan mengkaji hasil uji balistik untuk memastikan beberapa hal antara lain pertama, posisi lubang peluru di tubuh 4 korban; kedua letak sisa tembakan yang menembus di dalam mobil jika ada.</p>



<p>Ketiga menurut dia, jarak dan posisi tembakan; keempat, dalam keadaan bagaimana penembakan di mobil tersebut dilakukan; kelima, apakah benar ada perlawanan dari korban sehingga harus dilakukan penembakan; keenam, dari senjata siapa penembakan di dalam mobil tersebut dilakukan; dan ketujuh siapa saja nama personel Polri yang terlibat dalam peristiwa tersebut.</p>



<p>&#8220;Kejelasan mengenai peristiwa penembakan 4 orang di dalam mobil inilah yang dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat &#8216;unlawfull killing&#8217; dalam peristiwa tersebut,&#8221; tutur dia.</p>



<p>Politisi Partai NasDem itu berharap koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Komnas HAM dapat dilanjutkan dan dapat berjalan dengan baik demi memastikan terang dan jelasnya peristiwa ini.</p>



<p>Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.</p>



<p>&#8220;Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,&#8221; ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (8/1).</p>



<p>Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.</p>



<p>Sementara dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.</p>



<p>Choirul Anam menuturkan Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.(bgn123)21010906</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/anggota-dpr-temuan-komnas-ham-harus-jadi-bahan-penyelidikan-polri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komnas HAM temukan proyektil-selongsong di TKP penembakan laskar FPI</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/komnas-ham-temukan-proyektil-selongsong-di-tkp-penembakan-laskar-fpi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=komnas-ham-temukan-proyektil-selongsong-di-tkp-penembakan-laskar-fpi</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/komnas-ham-temukan-proyektil-selongsong-di-tkp-penembakan-laskar-fpi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Dec 2020 06:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[komnasHAM]]></category>
		<category><![CDATA[penembakanlaskarFPI]]></category>
		<category><![CDATA[proyektil-selongsong]]></category>
		<category><![CDATA[TKP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=19320</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/CC8B13DD-9239-4EEB-ABB6-9FD2C2390718.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/CC8B13DD-9239-4EEB-ABB6-9FD2C2390718.jpeg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/CC8B13DD-9239-4EEB-ABB6-9FD2C2390718-300x200.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/CC8B13DD-9239-4EEB-ABB6-9FD2C2390718-768x512.jpeg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/CC8B13DD-9239-4EEB-ABB6-9FD2C2390718-450x300.jpeg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50. &#8220;Pertama, proyektil jumlahnya tujuh, dari tujuh itu ada satu kami masih belum yakin. Enam kami yakin. Kedua, selongsong jumlahnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/CC8B13DD-9239-4EEB-ABB6-9FD2C2390718.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/CC8B13DD-9239-4EEB-ABB6-9FD2C2390718.jpeg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/CC8B13DD-9239-4EEB-ABB6-9FD2C2390718-300x200.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/CC8B13DD-9239-4EEB-ABB6-9FD2C2390718-768x512.jpeg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/CC8B13DD-9239-4EEB-ABB6-9FD2C2390718-450x300.jpeg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50.</p>



<p>&#8220;Pertama, proyektil jumlahnya tujuh, dari tujuh itu ada satu kami masih belum yakin. Enam kami yakin. Kedua, selongsong jumlahnya empat. Tiga utuh, satunya (nomor 17) kami duga itu bagian belakang, kayak bagian pelatuknya itu. Tapi kami duga yang pasti selongsong ada tiga,&#8221; kata Ketua Tim Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan di Jakarta, Senin.</p>



<p>Anam&nbsp;menjelaskan bahwa tiga jenis barang bukti terkonfirmasi selongsong karena belum mengalami perubahan bentuk, sementara satu jenis barang bukti diduga selongsong (nomor 17) bentuknya sudah berubah karena pecah.</p>



<p>&#8220;Apakah ini betulan bagian dari selongsong itu, kami belum bisa menilai. Makanya kami masukkan di sini dengan catatan bahwa ini belum terkonfirmasi (selongsong),&#8221; kata Anam.</p>



<p>Demikian juga dengan barang bukti proyektil, enam modelnya serupa namun satu tidak. Karena itu, Tim Komnas HAM memasukkannya sebagai barang bukti dengan catatan belum terkonfirmasi jenis proyektil.</p>



<p>Anam mengatakan bahwa nantinya seluruh barang bukti tadi akan diuji balistik dan dicocokkan dengan senjata yang ditembakkan kepada enam anggota laskar FPI.</p>



<p>Ia mengharapkan nantinya pengujian itu dapat dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan transparan.</p>



<p>Anam juga mengungkapkan bahwa tim Komnas HAM menemukan barang bukti serpihan bagian mobil yang sangat banyak dari TKP tersebut.</p>



<p>Seluruh serpihan bagian mobil, kata dia, masih akan dicek ulang lagi, apakah benar cocok dengan mobil yang digunakan saat kejadian.</p>



<p>&#8220;Sepintas secara kasat mata kami lihat waktu kemarin pemeriksaan mobil, sebagian kecil banget, itu ada yang identik. Tapi yang lain, harus dipastikan. Nah, harus diuji ilmiah, baik uji laboratorium forensik (labfor) dan sebagainya,&#8221; kata Anam.<br>​​​​​<br>Anam mengatakan seluruh barang bukti, baik selongsong, proyektil, maupun serpihan bagian mobil ditemukan di sejumlah titik, tidak di satu titik saja.</p>



<p>Lebih rincinya, ia tidak mau mengungkapkan, karena khawatir ada misinformasi dan disinformasi yang muncul sebelum pemeriksaan labfor dan uji balistik dilakukan.</p>



<p>&#8220;Kami tidak bisa menyebutkan titiknya di mana saja, karena itu sedang kami &#8216;cross-check&#8217; ulang, titik mana saja yang sesuai,&#8221; kata Anam.</p>



<p>Anam memastikan bahwa seluruh barang bukti tersebut diambil dari TKP sesaat setelah peristiwa terjadi, dan tidak ada barang bukti yang ditemukan setelahnya.</p>



<p>&#8220;Apapun kami ambil, misalnya &#8216;earphone&#8217; ini, belum tentu ada hubungannya tapi tetap kami ambil, dan ada sejumlah barang lain yang belum tentu ada hubungannya, tapi memang kami ambil karena titik itu, menurut kami, ketika itu masih ada hubungannya dengan peristiwa yang bisa kita bayangkan. Ini kami temukan sebelum ada (barang bukti) rekaman (suara FPI dan kamera pengawas),&#8221; kata Anam.(bgn123)20122815</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/komnas-ham-temukan-proyektil-selongsong-di-tkp-penembakan-laskar-fpi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
