<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kementerianinvestasidanhilirisasiRI &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/kementerianinvestasidanhilirisasiri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 23 Jan 2026 13:50:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>kementerianinvestasidanhilirisasiRI &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gubernur Bali Bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI Tanda Tangani Kesepakatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/gubernur-bali-bersama-kementerian-investasi-dan-hilirisasi-ri-tanda-tangani-kesepakatan-pengendalian-pelaksanaan-penanaman-modal/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=gubernur-bali-bersama-kementerian-investasi-dan-hilirisasi-ri-tanda-tangani-kesepakatan-pengendalian-pelaksanaan-penanaman-modal</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/gubernur-bali-bersama-kementerian-investasi-dan-hilirisasi-ri-tanda-tangani-kesepakatan-pengendalian-pelaksanaan-penanaman-modal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2026 13:47:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Bali]]></category>
		<category><![CDATA[gubernurbali]]></category>
		<category><![CDATA[kementerianinvestasidanhilirisasiRI]]></category>
		<category><![CDATA[Wayankoster]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=124396</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2338" height="2560" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/9b2ea6d1-1065-4faa-a55f-e560f7046590-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/9b2ea6d1-1065-4faa-a55f-e560f7046590-scaled.jpg 2338w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/9b2ea6d1-1065-4faa-a55f-e560f7046590-274x300.jpg 274w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/9b2ea6d1-1065-4faa-a55f-e560f7046590-935x1024.jpg 935w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/9b2ea6d1-1065-4faa-a55f-e560f7046590-768x841.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/9b2ea6d1-1065-4faa-a55f-e560f7046590-1403x1536.jpg 1403w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/9b2ea6d1-1065-4faa-a55f-e560f7046590-1870x2048.jpg 1870w" sizes="(max-width: 2338px) 100vw, 2338px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia diwakili oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menandatangani nota kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Kamis (22/1/2026). Gubernur Wayan Koster menyatakan penandatanganan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2338" height="2560" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/9b2ea6d1-1065-4faa-a55f-e560f7046590-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/9b2ea6d1-1065-4faa-a55f-e560f7046590-scaled.jpg 2338w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/9b2ea6d1-1065-4faa-a55f-e560f7046590-274x300.jpg 274w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/9b2ea6d1-1065-4faa-a55f-e560f7046590-935x1024.jpg 935w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/9b2ea6d1-1065-4faa-a55f-e560f7046590-768x841.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/9b2ea6d1-1065-4faa-a55f-e560f7046590-1403x1536.jpg 1403w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/9b2ea6d1-1065-4faa-a55f-e560f7046590-1870x2048.jpg 1870w" sizes="(max-width: 2338px) 100vw, 2338px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia diwakili oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menandatangani nota kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Kamis (22/1/2026).</p>



<p>Gubernur Wayan Koster menyatakan penandatanganan nota kesepakatan tersebut sebagai momentum yang sangat penting dan strategis bagi pembangunan Bali ke depan, sekaligus menjadi landasan dalam mengendalikan pelaksanaan penanaman modal di Provinsi Bali, agar investasi yang masuk tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga sejalan dengan arah pembangunan Bali yang berkelanjutan.</p>



<p>Gubernur Koster menegaskan penanaman modal di Bali harus dikendalikan dan diarahkan agar mendukung terwujudnya nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi atau enam sumber kesejahteraan kehidupan meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.</p>



<p>Menurut Gubernur Koster, melalui nota kesepakatan tersebut Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepastian hukum, serta mempererat koordinasi dan pengawasan penanaman modal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.</p>



<p>Gubernur mendorong investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal, sehingga investasi tidak merusak tatanan alam dan sosial Bali, namun justru memperkuat daya dukung lingkungan, ekonomi kerakyatan, serta nilai-nilai adat dan budaya Bali. &#8220;Dengan pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang terintegrasi dan berkelanjutan, kami meyakini bahwa investasi di Bali akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,&#8221; katanya.</p>



<p>Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, sangat berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola investasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap kegiatan penanaman modal berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. &#8220;Ditetapkannya PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah membawa perubahan yang signifikan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar bagi daerah terutama dalam hal pengawasan investasi. Disamping itu terdapat penyempurnaan sistem perizinan berbasis risiko yang lebih sederhana, cepat, terintegrasi lewat OSS dan membuka kepastian hukum melalui penerapan SLA (Service Level Agreement), penghapusan syarat ganda, restrukturisasi dan adanya sanksi administrasi yang jelas,&#8221; katanya seraya berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali dan bangsa Indonesia.</p>



<p>Sementara Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu mengapresiasi Bali, karena pada periode Januari-Desember 2025, Bali mencatat realisasi investasi Rp42,8 triliun, dan angka ini mencerminkan besarnya kepercayaan investor terhadap Bali.</p>



<p>Di balik besarnya kepercayaan investor, Wamen mengungkapkan di Bali ada permasalahan penanaman modal asing (PMA) yang disebabkan oleh pertama, penyalahgunaan klasifikasi usaha (KBLI), dimana KBLI 68111 (real estat) untuk membangun vila di lahan sewa, fakta di lapangan dijadikan akomodasi wisata jangka pendek atau tempat tinggal pribadi; kedua, invasi ke sektor UMKM, dimana warga negara asing (WNA) masuk ke sektor rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran. &#8220;Harusnya hal ini tidak terjadi, dan UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,&#8221; katanya.</p>



<p>Ketiga, kata dia, pelanggaran legalitas dan administrasi, dimana dalam kasusnya banyak PMA yang tidak memenuhi modal minimum Rp10 miliar dan beroperasi tanpa persetujuan lingkungan sampai sertifikat berstandar terverifikasi; dan keempat manipulasi status perusahaan, dalam aksinya mereka menggunakan nama WNI sebagai pemegang saham untuk PMA (praktik nominee sistemik, red) dan untuk mengakali daftar negatif investasi, menggunakan alamat virtual office hanya untuk syarat administrasi dan KITAS, tanpa aktivitas usaha riil, kemudian dalam pembangunan vila dan beach club mereka merambah kawasan suci, sempadan pantai serta lahan sawah yang dilindungi.</p>



<p>Atas masalah tersebut, Wamen merekomendasikan empat usulan, meliputi pertama, melakukan moratorium KBLI yang terindikasi melakukan pelanggaran; Kedua, PMA di Bali tidak boleh berlokasi kantor dan lokasi usahanya menggunakan virtual office; Ketiga, memiliki modal Rp10 miliar khusus untuk PMA di Bali, yang dibuktikan dengan mengunggah bukti modal disetor; Keempat, pada saat siap komersil, melampirkan dokumen bahwa PBBR dan batas minimum investasi telah dipenuhi. (*/bgn003)26012210</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/gubernur-bali-bersama-kementerian-investasi-dan-hilirisasi-ri-tanda-tangani-kesepakatan-pengendalian-pelaksanaan-penanaman-modal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
