<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>keluarkanaturan &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/keluarkanaturan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Sun, 14 Feb 2021 10:31:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>keluarkanaturan &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Presiden keluarkan aturan penerapan denda bagi penolak vaksinasi</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/presiden-keluarkan-aturan-penerapan-denda-bagi-penolak-vaksinasi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=presiden-keluarkan-aturan-penerapan-denda-bagi-penolak-vaksinasi</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/presiden-keluarkan-aturan-penerapan-denda-bagi-penolak-vaksinasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Feb 2021 10:31:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[keluarkanaturan]]></category>
		<category><![CDATA[penerapandenda]]></category>
		<category><![CDATA[penolakvaksinasi]]></category>
		<category><![CDATA[presidenjokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=22944</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/Screenshot_2021-02-14-12-23-09-15.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/Screenshot_2021-02-14-12-23-09-15.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/Screenshot_2021-02-14-12-23-09-15-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/Screenshot_2021-02-14-12-23-09-15-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/Screenshot_2021-02-14-12-23-09-15-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres&#160;No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/Screenshot_2021-02-14-12-23-09-15.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/Screenshot_2021-02-14-12-23-09-15.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/Screenshot_2021-02-14-12-23-09-15-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/Screenshot_2021-02-14-12-23-09-15-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/Screenshot_2021-02-14-12-23-09-15-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.</p>



<p>Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres&nbsp;No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.</p>



<p>Dilihat di laman setneg.go.di pada hari Ahad, dalam Perpres&nbsp;No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:</p>



<p>Pasal 13A<br>(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.</p>



<p>(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.</p>



<p>(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.</p>



<p>(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:<br>a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;<br>b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau<br>c. denda.</p>



<p>(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.</p>



<p>Pasal 13B<br>Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.</p>



<p>Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.</p>



<p>Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:<br>(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;<br>(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.</p>



<p>Pasal 15<br>(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;<br>(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;<br>(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.</p>



<p>Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.</p>



<p>Pemerintah menargetkan vaksinasi COVID-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.</p>



<p>Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Sabtu (13/2), jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama mencapai 1.060.326 orang.(bgn123)21021408</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/presiden-keluarkan-aturan-penerapan-denda-bagi-penolak-vaksinasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
