<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kejatibali &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/kejatibali-2/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 Jul 2026 13:41:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>kejatibali &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dukung Program Kejati Bali, Sekda Dewa Indra Dorong Penuntasan Dokumen Kependudukan Anak Telantar</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/dukung-program-kejati-bali-sekda-dewa-indra-dorong-penuntasan-dokumen-kependudukan-anak-telantar/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dukung-program-kejati-bali-sekda-dewa-indra-dorong-penuntasan-dokumen-kependudukan-anak-telantar</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/dukung-program-kejati-bali-sekda-dewa-indra-dorong-penuntasan-dokumen-kependudukan-anak-telantar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2026 13:41:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Bali]]></category>
		<category><![CDATA[kejatibali]]></category>
		<category><![CDATA[sekdadewaindra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=131286</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="722" height="539" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-18.57.02.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-18.57.02.jpeg 722w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-18.57.02-300x224.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-18.57.02-86x64.jpeg 86w" sizes="(max-width: 722px) 100vw, 722px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mewakili Gubernur Bali menyatakan dukungan terhadap program Kejaksaan Tinggi Bali dalam pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar. Ia mendorong agar seluruh anak telantar di Bali dapat segera memiliki dokumen kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh berbagai pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan Sekda Dewa Indra saat menghadiri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="722" height="539" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-18.57.02.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-18.57.02.jpeg 722w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-18.57.02-300x224.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-18.57.02-86x64.jpeg 86w" sizes="(max-width: 722px) 100vw, 722px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mewakili Gubernur Bali menyatakan dukungan terhadap program Kejaksaan Tinggi Bali dalam pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar. Ia mendorong agar seluruh anak telantar di Bali dapat segera memiliki dokumen kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh berbagai pelayanan publik.</p>



<p>Hal tersebut disampaikan Sekda Dewa Indra saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemberian dokumen kependudukan kepada anak telantar di Auditorium ST Burhanuddin, Kejaksaan Tinggi Bali, pada Kamis (30/7/2026).</p>



<p>Sekda Dewa Indra menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali beserta jajaran yang telah menginisiasi program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar. Dia berharap penandatanganan PKS antara Kejati Bali dan lembaga terkait di tingkat provinsi dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah serupa di kabupaten/kota se-Bali. &#8220;Penandatanganan PKS jangan hanya dimaknai sebagai proses administrasi. Ini adalah bentuk komitmen dan kesepakatan kita untuk menghadirkan negara bagi anak telantar yang membutuhkan perhatian,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa kepemilikan dokumen kependudukan merupakan hal yang sangat vital. Menurut dia, karena berbagai faktor sosial dan ekonomi, masih terdapat anak telantar di Bali yang menghadapi kendala dalam memperoleh dokumen kependudukan.</p>



<p>Kondisi tersebut perlu segera ditangani karena dokumen kependudukan menjadi salah satu dasar bagi masyarakat untuk mengakses berbagai pelayanan publik. Tanpa dokumen yang memadai, anak-anak berpotensi mengalami kesulitan dalam memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, keuangan, serta layanan lainnya.</p>



<p>Untuk itu, Sekda Dewa Indra mengajak seluruh pihak terkait mendukung program Kejati Bali dan memperkuat koordinasi agar pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar dapat dituntaskan. &#8220;Kita berharap dalam waktu dekat seluruh anak telantar memiliki dokumen kependudukan yang mereka butuhkan,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menyampaikan terima kasih atas komitmen berbagai pihak dalam mendukung pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar. Menurut dia, persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius, karena kepemilikan identitas dan dokumen kependudukan berkaitan erat dengan pemenuhan hak anak sebagai warga negara.</p>



<p>Dia menegaskan bahwa UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar. &#8220;Di sinilah kita hadir atas nama negara dalam bentuk kolaborasi dan kerja sama,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Kajati Bali juga mengingatkan bahwa persoalan administrasi kependudukan tidak semata-mata berkaitan dengan pencatatan identitas. Ketiadaan dokumen kependudukan dapat menghambat akses anak terhadap berbagai layanan dan berpotensi memperbesar kerentanan sosial pada masa mendatang. &#8220;Karena tanpa mengantongi dokumen kependudukan, hak anak-anak itu sebagai warga negara tidak akan terpenuhi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Setiawan Budi Cahyono mengajak seluruh pihak bergerak bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk memastikan anak telantar memperoleh dokumen kependudukan yang menjadi hak mereka. Ia berharap kolaborasi yang dibangun di Bali dapat menjadi percontohan dalam pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar.</p>



<p>Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menandatangani PKS tentang pemberian dokumen kependudukan kepada anak telantar bersama Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) I Made Dwi Dewata, Ketua Pengadilan Tinggi Bali serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali.</p>



<p>Melalui kerja sama tersebut, para pihak diharapkan dapat memperkuat koordinasi sesuai kewenangan masing-masing sehingga anak telantar yang menghadapi kendala administrasi kependudukan dapat memperoleh dokumen yang dibutuhkan dan mengakses pelayanan publik secara lebih mudah. (*/bgn003)26073009</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/dukung-program-kejati-bali-sekda-dewa-indra-dorong-penuntasan-dokumen-kependudukan-anak-telantar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi III DPR RI dan Kejati Bali Samakan Persepsi Pelaksanaan KUHP DAN KUHAP</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/komisi-iii-dpr-ri-dan-kejati-bali-samakan-persepsi-pelaksanaan-kuhp-dan-kuhap/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=komisi-iii-dpr-ri-dan-kejati-bali-samakan-persepsi-pelaksanaan-kuhp-dan-kuhap</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/komisi-iii-dpr-ri-dan-kejati-bali-samakan-persepsi-pelaksanaan-kuhp-dan-kuhap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 12:03:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[kejatibali]]></category>
		<category><![CDATA[komisiiiidprri]]></category>
		<category><![CDATA[KUHPKUHAP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=127278</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="523" height="391" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/DSC09248.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/DSC09248.jpg 523w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/DSC09248-300x224.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/DSC09248-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 523px) 100vw, 523px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Kejaksaan Tinggi Bali bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan persamaan persepsi dalam rangka monitoring tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Denpasar pada Jumat (10/4/2026). Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana menerima langsung kunjungan 18 Anggota Dewan dengan Ketua Tim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="523" height="391" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/DSC09248.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/DSC09248.jpg 523w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/DSC09248-300x224.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/DSC09248-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 523px) 100vw, 523px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Kejaksaan Tinggi Bali bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan persamaan persepsi dalam rangka monitoring tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Denpasar pada Jumat (10/4/2026).</p>



<p>Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana menerima langsung kunjungan 18 Anggota Dewan dengan Ketua Tim H. Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR RI/F-NasDem) dan anggota tim dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. &#8220;Secara umum pelaksanaan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) yang telah berlaku sejak awal 2026. Kejaksaan Tinggi Bali membawahi 10 satuan kerja (1 Kejati, 9 Kejari, dan 1 Cabjari) yang mencakup 9 kabupaten/kota di Provinsi Bali dengan total 948 ASN dan luas wilayah 5.780 km2,&#8221; kata Kajati.</p>



<p>Selama periode Januari hingga Maret 2026, kata dia, Kejaksaan Tinggi Bali mencatat kinerja penanganan perkara pidana umum yang cukup signifikan. Dalam tahapan pra-penuntutan, terdapat 218 perkara penunjukan jaksa penuntut umum (P-16), 70 permintaan perkembangan penyidikan (P-17), 22 surat perintah penghentian penyidikan (SP-3), 21 pemberitahuan/pengembalian berkas (P-18/19), serta 10 perkara yang masa penyidikan tambahannya telah habis (P-20). &#8220;Sementara pada bidang tindak pidana khusus, terdapat 14 perkara dalam tahap penyelidikan, 10 penyidikan, 16 penuntutan, dan 3 eksekusi, dengan total kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp<a href="tel:605870053" target="_blank" rel="noreferrer noopener">605.870.053</a>,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dia menyebutkan implementasi pendekatan restorative justice (RJ) berdasarkan Pasal 79 Ayat 8 KUHP baru juga telah berjalan. Sepanjang Januari-Maret 2026, Kejati Bali berhasil menyelesaikan 8 perkara melalui mekanisme RJ, seluruhnya merupakan tindak pidana pencurian (Pasal 476 UU No.&nbsp;<a href="tel:12023" target="_blank" rel="noreferrer noopener">1/2023</a>), tersebar di Kejari Denpasar (1 perkara), Karangasem (1 perkara), Bangli (2 perkara), Tabanan (1 perkara), dan Badung (3 perkara). &#8220;Salah satu terobosan yang dipaparkan adalah penerapan pidana kerja sosial berdasarkan Pasal 65 KUHP, di antaranya pada kasus pencurian 1 unit HP di Denpasar, di mana tersangka dijatuhi sanksi kerja sosial 2 jam per hari selama 1 bulan di musholla setempat,&#8221; katanya.</p>



<p>Guna mengawal masa transisi hukum, Kejaksaan RI telah menerbitkan 11 regulasi teknis internal, antara lain Pedoman Jaksa Agung No.&nbsp;<a href="tel:12026" target="_blank" rel="noreferrer noopener">1/2026</a>&nbsp;tentang Pola Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum, SE Jampidum B-<a href="tel:3072026" target="_blank" rel="noreferrer noopener">307/2026</a>&nbsp;tentang Petunjuk Teknis Tuntutan Pidana Masa Transisi, SE Jampidum B-<a href="tel:5452026" target="_blank" rel="noreferrer noopener">545/2026</a>&nbsp;tentang Pengakuan Bersalah/Plea Bargain (Pasal 78 KUHAP), serta SE B-<a href="tel:732026" target="_blank" rel="noreferrer noopener">73/2026</a>&nbsp;tentang Mekanisme Keadilan Restoratif. Selain itu, Pemerintah telah memberlakukan PP No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law).</p>



<p>Dalam rangka pemantapan pemahaman para jaksa terhadap KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan Tinggi Bali telah melaksanakan Program Dinamika Kelompok di seluruh 10 satuan kerja, mulai dari forum diskusi internal per satker, forum konsultasi dan monitoring bersama antara Kejari dan Kejati Bali, hingga seminar dan FGD yang melibatkan narasumber tingkat nasional seperti Wakil Menteri Hukum dan HAM, akademisi, Direktur Penyidikan Jampidsus, dan Mahkamah Agung. Program evaluasi kinerja triwulan I juga telah dilaksanakan pada 6 April 2026.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Tinggi Bali juga menyampaikan sejumlah tantangan dan kendala dalam implementasi regulasi baru. Di antaranya jangka waktu penelitian berkas perkara yang diperpendek dari 14 hari menjadi 7 hari, belum tersedianya anggaran bantuan hukum bagi tersangka tidak mampu (Pasal 31 KUHAP 2025), belum ada fasilitas dukungan bagi tersangka disabilitas (Pasal 34 KUHAP 2025), belum adanya penyesuaian pada sistem Case Management System (CMS), serta anggaran penanganan perkara Pidana Khusus yang sangat terbatas yang hanya cukup untuk menangani satu perkara. &#8220;Untuk memitigasi berbagai permasalahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali telah menjalin koordinasi aktif melalui FGD, konsultasi, dan monitoring bersama dengan Kepolisian Daerah Bali, Pengadilan Tinggi Bali, dan seluruh Kejari se-Bali,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk terus beradaptasi dan bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.</p>



<p>Sementara Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI H. Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan kesiapan Kejaksaan Tinggi Bali dalam memaparkan data dan permasalahan secara komprehensif. &#8220;Seluruh informasi yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi konkret Komisi III DPR RI untuk mendorong kesempurnaan implementasi KUHP dan KUHAP di seluruh Indonesia,&#8221; katanya. (bgn008)26041014</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/komisi-iii-dpr-ri-dan-kejati-bali-samakan-persepsi-pelaksanaan-kuhp-dan-kuhap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lima Terduga Koruptor Kredit KUR dan KUPRA BRI Unit Sidakarya Ditahan Kejati Bali</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/lima-terduga-koruptor-kredit-kur-dan-kupra-bri-unit-sidakarya-ditahan-kejati-bali/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lima-terduga-koruptor-kredit-kur-dan-kupra-bri-unit-sidakarya-ditahan-kejati-bali</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/lima-terduga-koruptor-kredit-kur-dan-kupra-bri-unit-sidakarya-ditahan-kejati-bali/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2026 08:55:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kejatibali]]></category>
		<category><![CDATA[koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[KUPRA]]></category>
		<category><![CDATA[KUR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=125620</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="960" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260224-WA0077.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260224-WA0077.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260224-WA0077-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260224-WA0077-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260224-WA0077-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260224-WA0077-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (Kupra) di BRI Unit Sidakarya tahun anggaran 2024 dan 2025 ditahan Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa (24/2/2026). Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Satria Abdi mengatakan kelima tersangka yang ditetapkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="960" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260224-WA0077.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260224-WA0077.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260224-WA0077-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260224-WA0077-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260224-WA0077-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260224-WA0077-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (Kupra) di BRI Unit Sidakarya tahun anggaran 2024 dan 2025 ditahan Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa (24/2/2026).</p>



<p>Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Satria Abdi mengatakan kelima tersangka yang ditetapkan berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS. &#8220;Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Januari 2026,&#8221; katanya.</p>



<p>Dia menyampaikan modus operandi yang dilakukan para tersangka terstruktur dalam pelarian dana negara. Tersangka APMU memerintahkan tersangka IMS, IKW, NWLN untuk mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan calon nasabah formalitas. Selanjutnya ada rekayasa usaha dengan modus setelah lolos pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, para tersangka mengondisikan atau merekayasa profil usaha calon peminjam agar memenuhi syarat administrasi kredit. &#8220;Padahal, para pemilik KTP tersebut hanya diminta menyerahkan foto KTP dan KK tanpa memiliki usaha yang layak,&#8221; katanya.</p>



<p>Kemudian, tersangka APMU melakukan survei fiktif, termasuk melakukan videocall dengan pemutus kredit untuk meyakinkan bahwa prosedur telah dijalankan. &#8220;Ada juga modusnya penguasaan dana, yang diamankan setelah kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM nasabah diminta oleh para tersangka. Nasabah hanya diberikan uang tunai dalam jumlah kecil yang telah disepakati, sementara sebagian besar dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak lain yang membantu mencarikan KTP,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan SOP internal BRI ini melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025, dengan rincian Kupra Rp1,79 miliar dengan 25 nasabah dan KUR Rp6,78 miliar dengan 97 nasabah.</p>



<p>Akibat perbuatan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 603 atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>



<p>Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Satria Abdi menyebutkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan 1 orang ahli. &#8220;Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam pengembangan perkara korupsi ini,&#8221; tandasnya. (bgn008)26022508</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/lima-terduga-koruptor-kredit-kur-dan-kupra-bri-unit-sidakarya-ditahan-kejati-bali/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Bali dan Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron Terpidana Korupsi Rp1,7 Miliar di Bangli</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-dan-tim-tabur-kejagung-tangkap-buron-terpidana-korupsi-rp17-miliar-di-bangli/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kejati-bali-dan-tim-tabur-kejagung-tangkap-buron-terpidana-korupsi-rp17-miliar-di-bangli</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-dan-tim-tabur-kejagung-tangkap-buron-terpidana-korupsi-rp17-miliar-di-bangli/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 11:43:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kejatibali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=124123</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-14-at-19.27.14-1.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-14-at-19.27.14-1.jpeg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-14-at-19.27.14-1-300x225.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-14-at-19.27.14-1-1024x768.jpeg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-14-at-19.27.14-1-768x576.jpeg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-14-at-19.27.14-1-1536x1152.jpeg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-14-at-19.27.14-1-86x64.jpeg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Kejati Bali dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana korupsi Rp1,7 miliar, Mila Indriani Notowibowo (51) di Lingkungan Banjar Sari Batu, Kecamatan Kayuambua, Kabupaten Bangli. Terpidana Mila Indriani Notowibowo ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada 27 Februari 2023 dan ditangkap di Bangli [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-14-at-19.27.14-1.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-14-at-19.27.14-1.jpeg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-14-at-19.27.14-1-300x225.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-14-at-19.27.14-1-1024x768.jpeg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-14-at-19.27.14-1-768x576.jpeg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-14-at-19.27.14-1-1536x1152.jpeg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-14-at-19.27.14-1-86x64.jpeg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Kejati Bali dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana korupsi Rp1,7 miliar, Mila Indriani Notowibowo (51) di Lingkungan Banjar Sari Batu, Kecamatan Kayuambua, Kabupaten Bangli.</p>



<p>Terpidana Mila Indriani Notowibowo ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada 27 Februari 2023 dan ditangkap di Bangli pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana Girsang kepada wartawan di Denpasar pada Rabu (14/1/2026).</p>



<p>Dia menegaskan Mila Indriani Notowibowo ditangkap terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif salah satu bank BUMN dengan kerugian negara Rp1,7 miliar. Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor Perkara 45/<a href="http://pid.sus/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Pid.Sus</a>-TPK/2023/PN Sby. pada 28 Juli 2023, perempuan asal Surabaya itu divonis hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. &#8220;Persidangan dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa),&#8221; katanya.</p>



<p>Ditanya sejak kapan Mila tinggal di Bangli termasuk aktivitasnya selama pelarian, Chatarina Muliana Girsang tidak mengetahui secara pasti. &#8220;Kami hanya mengetahui informasi yang bersangkutan ada di Bangli pada hari Selasa,&#8221;ujarnya.</p>



<p>Tim Tabur langsung berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan Banjar Sari Batu dan pecalang, kemudian bersama-sama ke lokasi. Setelah diamankan, Mila dibawa ke Kejari Bangli untuk pemeriksaan awal. &#8220;Sekitar pukul 23.35, Mila Indriani Notowibowo dibawa ke Kejati Bali untuk ditahan. Dan, hari ini Mila Indriani Notowibowo diserahkan kepada Kejari Surabaya,&#8221; katanya. (bgn008)26011405</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-dan-tim-tabur-kejagung-tangkap-buron-terpidana-korupsi-rp17-miliar-di-bangli/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selundupan 2 Kilogram Narkoba, WN Ukraina Dituntut 12 Tahun</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/selundupan-2-kilogram-narkoba-wn-ukraina-dituntut-12-tahun/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=selundupan-2-kilogram-narkoba-wn-ukraina-dituntut-12-tahun</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/selundupan-2-kilogram-narkoba-wn-ukraina-dituntut-12-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 11:37:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kejatibali]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=124104</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="577" height="590" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/1768290876830.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/1768290876830.jpg 577w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/1768290876830-293x300.jpg 293w" sizes="auto, (max-width: 577px) 100vw, 577px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali menuntut terdakwa Kateryna Vakarova (WN Ukraina) selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari, dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (13/1/2026). Pasalnya, terdakwa dinyatakan menyelundupkan hampir 2 kilogram narkotika golongan I jenis 4-CMC melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung. Sidang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="577" height="590" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/1768290876830.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/1768290876830.jpg 577w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/1768290876830-293x300.jpg 293w" sizes="auto, (max-width: 577px) 100vw, 577px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali menuntut terdakwa Kateryna Vakarova (WN Ukraina) selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari, dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (13/1/2026). Pasalnya, terdakwa dinyatakan menyelundupkan hampir 2 kilogram narkotika golongan I jenis 4-CMC melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Ni Kadek Kusuma Wardani</p>



<p>&#8220;Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari,&#8221; kata Jaksa I Made Dipa Umbara.</p>



<p>Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 609 Avat (2) huruf a Uu Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua.</p>



<p>Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan perbuatan&nbsp;terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesal.</p>



<p>Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pleidoi. &#8220;Yang Mulia, kami akan mengajukan pleidoi tertulis. Kami mohon waktu,&#8221; ujar Lukman Hakim, pengacara terdakwa.</p>



<p>Peristiwa penyelundupan narkoba yang dilakukan terdakwa bermula sekitar pukul 01.00 Wita ketika pesawat Qatar Airways QR260 rute Warsawa–Doha–Denpasar yang ditumpangi terdakwa mendarat di Bali. Saat pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-ray, petugas Bea Cukai melakukan penegahan terhadap satu koper berwarna merah muda merek Lucky Bird milik terdakwa.</p>



<p>Hasil pindai menunjukkan adanya sejumlah kemasan mencurigakan. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 Wita, petugas BNNP Bali datang ke terminal untuk melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terdakwa.</p>



<p>Dari koper yang dibawa terdakwa ditemukan enam kemasan berisi padatan putih narkotika golongan I jenis 4-CMC atau dikenal juga sebagai 4-chloromethcathinone (klefedron) atau blue safir, serbuk atau cairan berwarna biru yang dapat menyebabkan halusinasi dan paranoia. Barang-barang tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari kotak kaleng hingga toples, dengan total 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto. Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut setelah berkomunikasi via ponsel iPhone 12 melalui aplikasi OLX dengan seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung.</p>



<p>Terdakwa sesampainya di Bali diarahkan untuk mengambil koper berwarna merah muda di terminal, lalu membawanya keluar bandara sambil menunggu instruksi lanjutan. Terdakwa mengaku diminta menyerahkan koper tersebut kepada seseorang di Denays Guest House, Jimbaran.</p>



<p>Saat diperiksa, terdakwa berdalih tidak mengetahui siapa pemilik barang dan tidak tahu siapa yang memasukkan paket-paket itu ke dalam koper. Ia juga mengatakan baru sekali membawa barang serupa dan dijanjikan imbalan sekitar 500 dolar AS atau sekitar Rp 8 juta dari pihak yang menghubunginya melalui OLX.</p>



<p>Seluruh barang bukti kemudian diuji oleh Laboratorium Forensik berdasarkan Surat Kepala BNNP Bali Nomor R/410/VIII/BNNP Bali dan Berita Acara Pemeriksaan Labfor Nomor 1152/NNF/2025 tertanggal 4 Agustus 2025. Lima plastik klip sampel dari setiap kemasan terbukti mengandung 4-CMC yang terdaftar sebagai narkotika golongan I nomor urut 104 sesuai Lampiran Permenkes No. 7 Tahun 2025. Sementara sampel urine Vakarova dinyatakan negatif narkotika dan psikotropika. (bgn008)26011303</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/selundupan-2-kilogram-narkoba-wn-ukraina-dituntut-12-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-tetapkan-dua-tersangka-dugaan-korupsi-rumah-subsidi-di-buleleng/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kejati-bali-tetapkan-dua-tersangka-dugaan-korupsi-rumah-subsidi-di-buleleng</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-tetapkan-dua-tersangka-dugaan-korupsi-rumah-subsidi-di-buleleng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 12:22:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kejatibali]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[rumahsubsidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=123357</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. &#8220;Dua tersangka berinisial KB selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pacung Prima Lestari (pengembang) dan IK ADP selaku Relationship Manager di salah satu bank BUMN penyalur. Keduanya diduga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah subsidi di Kabupaten Buleleng.</p>



<p>&#8220;Dua tersangka berinisial KB selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pacung Prima Lestari (pengembang) dan IK ADP selaku Relationship Manager di salah satu bank BUMN penyalur. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran rumah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, di Denpasar, pada Rabu (17/12/2025).</p>



<p>Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) periode 2021 hingga 2024.</p>



<p>Dia menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti yang telah berhasil disita, kami menetapkan dua orang tersangka.</p>



<p>Chatarina menyampaikan dari hasil penyidikan ditemukan 399 unit KPRS justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak atau tidak memenuhi kelompok sasaran. Penyaluran tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi MBR.</p>



<p>Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para tersangka diduga merekayasa dokumen persyaratan permohonan KPRS. &#8220;Para tersangka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan yakni dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Checking, pada empat bank penyalur,&#8221; katanya.</p>



<p>Dokumen yang diduga direkayasa antara lain surat keterangan kerja, slip gaji, dan surat keterangan penghasilan. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sangat besar. &#8220;Perbuatan tersangka KB selaku Direktur PT Pacung Permai Lestari telah merugikan keuangan negara sekitar Rp41 miliar,&#8221; katanya.</p>



<p>Selain itu, lanjutnya, tersangka IK ADP disebut menerima imbalan Rp400 ribu untuk setiap unit rumah yang diakad&nbsp;<a href="http://kreditkan.disamping/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">kreditkan. Di samping</a>&nbsp;itu, negara tidak hanya mengalami kerugian keuangan, tetapi juga kehilangan fungsi sosial dari program perumahan bersubsidi. Rumah yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai penerima manfaat, justru beralih kepada kelompok yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga tujuan negara dalam menyediakan akses hunian layak bagi warga tidak mampu menjadi tercederai.</p>



<p>Penyimpangan ini menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah bersubsidi kehilangan kesempatan memperoleh haknya. Program yang dirancang sebagai instrumen keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan, pada akhirnya berubah menjadi sarana keuntungan bagi pihak-pihak tertentu melalui penyalahgunaan kewenangan dan rekayasa administrasi.</p>



<p>Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Subsidair, keduanya dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama, dan diancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.</p>



<p>Dalam perkara ini, penyidik Kejati Bali telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dan tiga orang ahli. Chatarina menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. &#8220;Masih ada saksi yang akan diperiksa sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi tersebut,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Guna kepentingan penyidikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sebelum akhirnya nanti mendapatkan jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Denpasar). Penahanan terhitung sejak 17 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.</p>



<p>Untuk diketahui, penetapan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (24/10) lalu. Dalam perkara itu, Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, serta pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, atas kasus pungutan liar terhadap puluhan pelaku usaha properti di Buleleng. (bgn008)25171208</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-tetapkan-dua-tersangka-dugaan-korupsi-rumah-subsidi-di-buleleng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>16 Terdakwa Dituntut Jaksa Berbeda-beda, Seorang Nenek Dituntut 1 Bulan 4 Hari Dugaan Palsukan Silsilah</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/16-terdakwa-dituntut-jaksa-berbeda-beda-seorang-nenek-dituntut-1-bulan-4-hari-dugaan-palsukan-silsilah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=16-terdakwa-dituntut-jaksa-berbeda-beda-seorang-nenek-dituntut-1-bulan-4-hari-dugaan-palsukan-silsilah</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/16-terdakwa-dituntut-jaksa-berbeda-beda-seorang-nenek-dituntut-1-bulan-4-hari-dugaan-palsukan-silsilah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jul 2025 10:41:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kejatibali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=118009</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="720" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250729-WA0040.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250729-WA0040.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250729-WA0040-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250729-WA0040-1024x576.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250729-WA0040-768x432.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali menuntut 16 terdakwa dan seorang nenek bernama Ni Nyoman Reja (93) dengan hukuman berbeda-beda dalam sidang dugaan menyusun silsilah dan surat waris palsu untuk mengklaim tanah. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Dewa Anom Rai menjatuhkan terdakwa I Made Dharma (64) dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="720" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250729-WA0040.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250729-WA0040.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250729-WA0040-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250729-WA0040-1024x576.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250729-WA0040-768x432.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali menuntut 16 terdakwa dan seorang nenek bernama Ni Nyoman Reja (93) dengan hukuman berbeda-beda dalam sidang dugaan menyusun silsilah dan surat waris palsu untuk mengklaim tanah.</p>



<p>Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Dewa Anom Rai menjatuhkan terdakwa I Made Dharma (64) dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan I Ketut Sukadana dan I Made Nelson dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Sebelas1 terdakwa lain, Ni Wayan Suweni, Ketut Suardana, Made Mariana, I Wayan Sudartha, I Wayan Arjana, Ketut Alit Jenata, Gede Wahyudi, Nyoman Astawa, Made Alit Saputra, Made Putra Wiryana dan I Nyoman Sumertha masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun.</p>



<p>Dua terdakwa lainnya I Ketut Senta dan seorang nenek Ni Nyoman Reja dituntut dengan pidana paling ringan, yaitu 1 bulan 4 hari penjara. &#8220;Menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Atau dengan cara menyusun silsilah dan surat waris palsu untuk mengklaim tanah seluas 13 hektare di Jimbaran, Kuta Selatan,&#8221; kata Jaksa dalam amar tuntutannya.</p>



<p>Jaksa menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Ketiga melanggar Pasal 277 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>



<p>Hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa, karena perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan tidak bersikap jujur dalam memberikan keterangan. Untuk Nyoman Reja dan Ketut Senta, yang meringankan adalah usia lanjut serta kondisi kesehatan yang sudah terganggu, termasuk gangguan pendengaran.</p>



<p>Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU, para terdakwa yang terdiri dari berbagai jenjang kekerabatan, mulai dari anak, cucu, hingga sepupu, diduga bersekongkol menyusun silsilah keluarga palsu dan surat pernyataan waris untuk mengklaim tanah milik leluhur di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan.</p>



<p>Rangkaian perbuatan para terdakwa dimulai sejak tahun 2001, saat keluarga besar mereka menyusun dokumen silsilah keluarga I Riyeg. Silsilah tersebut sempat dilegalkan oleh perangkat desa dan bendesa adat setempat. Namun, dua dekade kemudian, pada 11 Mei 2022, para terdakwa secara bersama-sama diduga memalsukan dokumen silsilah baru dan surat pernyataan waris yang menyatakan mereka sebagai satu-satunya ahli waris sah dari I Riyeg dan I Wayan Sadra.</p>



<p>Dalam silsilah yang diperbaharui tersebut, para terdakwa menambahkan tokoh fiktif dan mengubah informasi penting seperti jumlah anak leluhur, hubungan nyentana, hingga keturunan yang diakui. Salah satu perubahan krusial adalah penyebutan bahwa I Wayan Riyeg menikah dengan Ni Wayan Rumpeng dan memiliki tiga anak, padahal versi sebelumnya menyebut hanya satu anak dan itu pun tidak punya keturunan (putung).</p>



<p>Sementara para saksi korban yaitu I Wayan Terek, I Made Tarip Widarta, Nyoman Serep, Ketut Adnyana, dan Wayan Astawa menyatakan bahwa informasi dalam dokumen baru itu tidak benar. Mereka menunjukkan bukti lain seperti silsilah keluarga tahun 1985 dan surat keterangan resmi dari 1979 yang menguatkan bahwa mereka adalah ahli waris sah dari garis keturunan I Made Ketek anak angkat dari I Riyeg yang disetujui secara adat.</p>



<p>Puncaknya, pada 17 Januari 2023, para terdakwa menggunakan surat-surat tersebut sebagai dasar mengajukan gugatan perdata terhadap para saksi korban di Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2023/<a href="http://pn.dps/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">PN.Dps</a>&nbsp;dan menyasar tanah seluas lebih dari 13 hektare di Banjar Pesalakan, Jimbaran, yang terdiri dari enam bidang tanah dengan pipil berbeda. Nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp718,75 miliar.</p>



<p>JPU menyebut tindakan para terdakwa bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mencemarkan proses hukum dan tatanan adat. Dengan membuat dan menggunakan surat-surat palsu seolah-olah sah, para terdakwa berupaya mengambil hak atas tanah milik saksi korban dengan cara melawan hukum.</p>



<p>Salah satu bukti penting dalam perkara ini adalah surat pernyataan yang dibuat kedua pihak pada Juli 2001. Di dalamnya disebutkan bahwa para terdakwa, melalui perwakilan I Made Patra dan I Made Dharma, telah menerima sebagian tanah secara cuma-cuma dan berjanji tidak akan menuntut tanah lain milik pihak pertama. Namun janji itu dilanggar melalui upaya gugatan yang kemudian terkuak sebagai hasil pemalsuan dokumen. (bgn008)25073012</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/16-terdakwa-dituntut-jaksa-berbeda-beda-seorang-nenek-dituntut-1-bulan-4-hari-dugaan-palsukan-silsilah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Kejati Bali Adili Tiga Wanita Pelaku Dugaan Pembunuhan</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/jaksa-kejati-bali-adili-tiga-wanita-pelaku-dugaan-pembunuhan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=jaksa-kejati-bali-adili-tiga-wanita-pelaku-dugaan-pembunuhan</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/jaksa-kejati-bali-adili-tiga-wanita-pelaku-dugaan-pembunuhan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jul 2025 10:34:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kejatibali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=118006</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250729_133113-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250729_133113-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250729_133113-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250729_133113-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250729_133113-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali mengadili tiga wanita yang diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap korban I Pande Gede Putra Palguna (54) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (29/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali I Dewa Gede Anom Rai mendakwa tiga perempuan, yakni I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250729_133113-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250729_133113-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250729_133113-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250729_133113-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250729_133113-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali mengadili tiga wanita yang diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap korban I Pande Gede Putra Palguna (54) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (29/7/2025).</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali I Dewa Gede Anom Rai mendakwa tiga perempuan, yakni I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38) dan Intan Oktavia Puspitarini (39) dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 353 ayat (3) dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 333 KUHP. &#8220;Kami mendakwa, ketiga wanita ini melakukan kekerasan bertubi-tubi hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Karena masalah utang-piutang yang tak kunjung dilunasi antara korban dan terdakwa I Gusti Ayu Leni Yuliastari,&#8221; kata Jaksa, dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara.</p>



<p>Dalam amar dakwaan jaksa terungkap, korban diketahui meminjam uang sejak 2019 mencapai Rp5,4 miliar. Namun, setelah menerima uang, korban justru menghilang dan tak bisa dihubungi. Karena tidak ada kepastian pengembalian, Leni meminta bantuan temannya, Ida Ayu Oka yang bekerja sebagai seorang peramal dan Intan yang memiliki kemampuan membaca tarot untuk membujuk korban agar muncul dan mengembalikan uangnya.&nbsp;&#8220;Pada September 2021, Leni akhirnya bertemu korban di Hotel Cakra, Denpasar. Saat itu, korban berjanji akan membayar, namun lagi-lagi tak ditepati dan korban kembali menghilang,&#8221; kata Jaksa dalam sidang.&nbsp;</p>



<p>Berselang tiga tahun kemudian, 13 November 2024, Palguna bersama seorang perempuan bernama Supiani datang menemui ketiga terdakwa ini di Jalan Teuku Umar Denpasar untuk membicarakan masalah pengembalian uang. Hanya saja, pria itu menerangkan uangnya sudah habis dan tidak punya uang lagi, tetapi dia akan berusaha untuk mengembalikan.</p>



<p>Korban sempat meminta izin menumpang di kamar kos terdakwa Ida Ayu dan Intan. Sejak 20 November 2024, dia tinggal di kos Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. &#8220;Namun bukannya menyelesaikan utang, korban malah beberapa kali meminjam lagi, kali ini kepada Ayu dan Intan dengan alasan bermacam-macam, seperti untuk biaya hidup, biaya mengugurkan kandungan anaknya dan lain-lain. Total yang dipinjamkan mencapai Rp60 juta,&#8221; kata jaksa.</p>



<p>Namun korban terus berkelid, dan pada 26 Januari 2025, terdakwa Ida Ayu dan Intan mulai memukuli wajah dan pelipis korban. Kemudian, Leni datang ke kos tersebut dan langsung ikut meluapkan emosinya terhadap Palguna.</p>



<p>Tak hanya dengan tangan kosong, kekerasan itu berlanjut dengan alat setrika listrik. Dalam kondisi panas, setrika itu ditempelkan ke tangan kanan korban, bergantian antara Ida Ayu dan Intan. Betis korban sebelah kiri juga jadi sasaran, begitu pula punggung atas dan bawahnya. Tubuh korban pun mulai menunjukkan luka bakar akibat perlakuan keji itu.</p>



<p>Singkat cerita, pada 31 Januari 2025, korban Palguna yang dalam keadaan lemah, duduk di lantai. Pada 2 Februari 2025, sekitar Pukul 01.19 Wita, tubuh korban ditemukan tergeletak di lantai dalam kondisi tidak bergerak. Korban sudah tak bernapas. Kemudian, terdakwa aleni menyewa satu unit mobil Honda Brio kuning mengangkat tubuh korban ke dalam mobil. Sedangkan, terdakwa Ida Ayu dan Intan melaju menuju wilayah Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng. Di tepi Jalan Raya Denpasar–Singaraja kilometer 24, jenazah Palguna dibuang ke semak-semak jurang.</p>



<p>Hasil autopsi RSUD Buleleng mengungkap korban meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian dada yang menyebabkan gangguan fungsi jantung dan kekurangan oksigen. Kekurangan oksigen itu diperparah dengan adanya aspirasi yakni masuknya cairan lambung ke saluran pernapasan. (bgn008)25073011</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/jaksa-kejati-bali-adili-tiga-wanita-pelaku-dugaan-pembunuhan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Bali Ekstradisi Buronan Internasional Asal Rusia</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-ekstradisi-buronan-internasional-asal-rusia/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kejati-bali-ekstradisi-buronan-internasional-asal-rusia</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-ekstradisi-buronan-internasional-asal-rusia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Jul 2025 11:17:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kejatibali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=117314</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250711-WA0032-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250711-WA0032-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250711-WA0032-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250711-WA0032-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250711-WA0032-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250711-WA0032-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250711-WA0032-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250711-WA0032-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Seorang buronan internasional asal Rusia, Aleksandr Vladimirovich Zverev, dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (11/7/2025. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan Aleksandr yang selama ini berada di Indonesia, diekstradisi atas permintaan resmi otoritas Federasi Rusia, karena diduga terlibat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250711-WA0032-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250711-WA0032-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250711-WA0032-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250711-WA0032-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250711-WA0032-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250711-WA0032-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250711-WA0032-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250711-WA0032-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Seorang buronan internasional asal Rusia, Aleksandr Vladimirovich Zverev, dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (11/7/2025.</p>



<p>Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan Aleksandr yang selama ini berada di Indonesia, diekstradisi atas permintaan resmi otoritas Federasi Rusia, karena diduga terlibat sejumlah tindak pidana serius di negaranya, mulai dari kasus suap hingga kejahatan siber. &#8220;Yang bersangkutan melakukan tindak pidana di negaranya dan kabur ke Indonesia. Ia tidak melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, sehingga tidak ada kepentingan hukum nasional untuk melakukan penuntutan di sini,&#8221; katanya.</p>



<p>Di negara asalnya, kata dia, setidaknya ada empat pasal yang dikenakan atas perbuatannya, termasuk kasus suap dan kejahatan ITE. Kejahatan yang dilakukan Aleksandr di Rusia juga dikategorikan sebagai tindak pidana di Indonesia.</p>



<p>Proses serah terima Aleksandr dilakukan pada Kamis (10/7) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Dia diserahkan oleh Tim Kejaksaan Agung dan Direktorat Imigrasi kepada Kejati Bali dan Rudenim Denpasar, didampingi pula oleh tiga perwakilan resmi dari pemerintah Rusia. Penyambutan dilakukan melalui jalur kedatangan VIP 2 Bandara Ngurah Rai, sebelum Zverev dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran, untuk menunggu jadwal penerbangan. &#8220;Seluruh proses ini dikawal langsung oleh Tim Intelijen Kejati Bali, Kejari Denpasar dan Badung, Ditreskrimum Polda Bali, hingga Kapolres Bandara dan jajaran Imigrasi Kanwil Bali,&#8221; ungkap Eka Sabana.</p>



<p>Setelah proses administrasi selesai, Zverev langsung dikawal menuju Rudenim sekitar pukul 23.15 Wita. Esok paginya, tepat pada pukul 09.30 Wita, proses ekstradisi dilanjutkan. Aleksandr dibawa menuju pesawat maskapai Aeroflot di Bandara Ngurah Rai untuk diterbangkan ke Rusia. Keberangkatannya kembali didampingi tim dari Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Agung, pihak Imigrasi, serta personel kepolisian.</p>



<p>Permohonan ekstradisi itu sebelumnya telah diajukan secara resmi oleh otoritas Rusia dan disetujui oleh Pemerintah Indonesia. Presiden RI Prabowo Sugianto telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 yang menyatakan permohonan ekstradisi dikabulkan dan proses pemulangan dapat dilakukan sesuai prosedur.</p>



<p>Dengan dikawalnya pemulangan hingga ke pintu pesawat, Kejaksaan Tinggi Bali memastikan bahwa seluruh tahapan ekstradisi Aleksandr Vladimirovich Zverev berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum internasional yang berlaku. (bgn008)25071114</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-ekstradisi-buronan-internasional-asal-rusia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajati Bali Tegaskan Perkara Korupsi dan Pidana Berat tak Bisa Lewat Bale Kertha Adhyaksa</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kajati-bali-tegaskan-perkara-korupsi-dan-pidana-berat-tak-bisa-lewat-bale-kertha-adhyaksa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kajati-bali-tegaskan-perkara-korupsi-dan-pidana-berat-tak-bisa-lewat-bale-kertha-adhyaksa</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kajati-bali-tegaskan-perkara-korupsi-dan-pidana-berat-tak-bisa-lewat-bale-kertha-adhyaksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jun 2025 12:22:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kejatibali]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pidanaberat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=116814</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1066" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-1024x682.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-1536x1023.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menegaskan penyelesaian perkara melalui sistem Bale Kertha Adhyaksa dikhususkan bagi persoalan-persoalan ringan yang menyangkut kehidupan sosial masyarakat, bukan untuk tindak pidana berat atau kasus yang menyangkut kerugian negara, misalnya korupsi. &#8220;Kalau korupsi, pembunuhan, pemerkosaan, tetap hukum positif yang dipakai. Ini (Bale Kertha Adhyaksa), bukan untuk menggantikan sistem [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1066" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-1024x682.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-1536x1023.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250630-WA0133-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p></p>



<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menegaskan penyelesaian perkara melalui sistem Bale Kertha Adhyaksa dikhususkan bagi persoalan-persoalan ringan yang menyangkut kehidupan sosial masyarakat, bukan untuk tindak pidana berat atau kasus yang menyangkut kerugian negara, misalnya korupsi.</p>



<p>&#8220;Kalau korupsi, pembunuhan, pemerkosaan, tetap hukum positif yang dipakai. Ini (Bale Kertha Adhyaksa), bukan untuk menggantikan sistem hukum nasional. Perkara-perkara berat tetap kami proses secara hukum,&#8221; katanya usai acara penandatanganan komitmen bersama Bale Kertha Adhyaksa tahun 2025 di Kantor Kejati, Renon, Denpasar, pada Senin (30/6/2025).</p>



<p>Dia menjelaskan sistem ini (Bale Kertha Adhyaksa) mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah, melibatkan bendesa adat, sabha desa, dan kertha desa. Kajati menyebut, ini adalah bentuk nyata dari konsep ultimum remedium, di mana pengadilan menjadi jalan terakhir jika upaya penyelesaian adat tidak mencapai mufakat. &#8220;Harapan kita keadilan itu ada di masyarakat, bukan di ruang sidang. Kalau masalah bisa diselesaikan di desa, ya selesaikan di sana,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sumedana menyampaikan bahwa komitmen bersama ini merupakan puncak dari rangkaian panjang roadshow yang dimulai sejak 17 Maret 2025 di Kabupaten Bangli dan berakhir pada 12 Juni 2026 di Kota Denpasar.</p>



<p>Selama satu tahun lebih, Kajati bersama Gubernur Bali mengunjungi sembilan kabupaten/kota dan mensosialisasikan konsep Bale Kertha Adhyaksa di hadapan ribuan peserta, termasuk para bendesa adat, pimpinan SKPD, camat, dan tokoh masyarakat. &#8220;Penyambutan luar biasa dari pemerintah daerah membuktikan bahwa kebutuhan akan sistem penyelesaian perkara yang berbasis adat sangat tinggi. Antusiasme ini menjadi fondasi kuat bagi pelaksanaan Bale Kertha Adhyaksa secara menyeluruh,&#8221; katanya.</p>



<p>Sumedana menegaskan Bale Kertha Adhyaksa bukanlah lembaga baru yang berdiri sendiri di luar struktur adat. Lembaga ini justru menjadi bagian integral dari sistem kelembagaan desa adat yang telah diwariskan secara turun-temurun di Bali. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan hanya bertindak sebagai fasilitator dan penasihat (advisor), bukan sebagai aktor utama. &#8220;Kami hanya mendampingi. Kalau bisa diselesaikan oleh desa adat sendiri, kita tidak perlu berperan apa-apa. Bahkan kalau sudah berjalan baik, Kejaksaan tidak perlu ada di sana lagi,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa harus menjadi prioritas dan disahkan paling lambat akhir Juli 2025. Untuk itu, Koster meminta DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti draf yang telah disusun Kejaksaan Tinggi Bali, untuk dijadikan landasan hukum revitalisasi sistem penegakan hukum berbasis desa adat. &#8220;Konsepnya sudah dibuat Kajati, tidak usah sempurna dulu. Yang penting ada landasan hukum untuk menjalankan Bale Kertha Adhyaksa ini di seluruh Bali,&#8221; tandasnya. (bgn008)25063010</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kajati-bali-tegaskan-perkara-korupsi-dan-pidana-berat-tak-bisa-lewat-bale-kertha-adhyaksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
