<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kasussuratpalsu &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/kasussuratpalsu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 15 Jan 2021 06:58:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>kasussuratpalsu &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejati Bali Kembali Tangkap 1 Buronan Kasus Surat Palsu</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-kembali-tangkap-1-buronan-kasus-surat-palsu/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kejati-bali-kembali-tangkap-1-buronan-kasus-surat-palsu</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-kembali-tangkap-1-buronan-kasus-surat-palsu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Jan 2021 06:58:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kasussuratpalsu]]></category>
		<category><![CDATA[kejatibali]]></category>
		<category><![CDATA[tangkapburonan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=20722</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="960" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210115-WA0052.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210115-WA0052.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210115-WA0052-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210115-WA0052-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210115-WA0052-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210115-WA0052-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Setelah sebelumnya melakukan penangkapan terhadap terpidana Tri Endang Astuti dan terpidana Asral di Batam, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI dan Kejati Bali kembali melakukan penangkapan seorang terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono. Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto di Denpasar, Jumat (15/1/2021) mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan RI kembali melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="960" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210115-WA0052.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210115-WA0052.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210115-WA0052-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210115-WA0052-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210115-WA0052-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210115-WA0052-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Setelah sebelumnya melakukan penangkapan terhadap terpidana Tri Endang Astuti dan terpidana Asral di Batam, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI dan Kejati Bali kembali melakukan penangkapan seorang terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono.</p>



<p>Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto di Denpasar, Jumat (15/1/2021) mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan RI kembali melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang terpidana perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 Miliar.</p>



<p>&#8220;Penangkapan terhadap Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono diawali oleh Kerja Tim Tabur Kejaksaan Agung yang melakukan penangkapan terhadap I Hendro Nugroho Prawiro Hartono di kawasan Apartemen Akasa di Kota Tangerang pada hari Kamis, 14 Januari 2021 pukul 04.00 Wita,&#8221; katanya.</p>



<p>Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan hingga Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penjemputan dan membawa terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ke Bali menggunakan pesawat pada pada hari Kamis, 14 Januari 2021 pukul 22.00 Wita.</p>



<p>Dari Bandara Ngurah Rai Bali, Tim Tabur membawa Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ke Rutan Gianyar untuk diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. Kondisi Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar.</p>



<p>&#8220;Adapun terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan,&#8221; ucap luga.</p>



<p>Ia menerangkan, terpidana Hendro Nugroho Prawiro Hartono merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali sejak bulan Desember 2020 bersama terpidana Tri Endang Astuti, terpidana Asral, terpidana Hartono dan terpidana Suryady.</p>



<p>Adapun 4 orang terpidana yang menjadi DPO ini telah dilakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung di Rutan Gianyar dengan rincian 3 orang dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dan 1 orang terpidana atas nama Hartono menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gianyar.</p>



<p>&#8220;Satu orang terpidana lagi yaitu atas nama Suryady hingga saat ini masih dimonitor keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan RI,&#8221; ucap Luga.</p>



<p>Ia mengimbau untuk segera menyerahkan diri untuk baik Ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat dari lokasi masing-masing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi Terpidana Suryady yang telah dijadikan DPO.</p>



<p>&#8220;Begitupun kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung atau melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar,&#8221; ucapnya.(bgn008)21011508</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-kembali-tangkap-1-buronan-kasus-surat-palsu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Kepala LPD Kelan Jadi Tersangka Kasus Surat Palsu Untuk Pailit</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/mantan-kepala-lpd-kelan-jadi-tersangka-kasus-surat-palsu-untuk-pailit/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=mantan-kepala-lpd-kelan-jadi-tersangka-kasus-surat-palsu-untuk-pailit</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/mantan-kepala-lpd-kelan-jadi-tersangka-kasus-surat-palsu-untuk-pailit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[dev]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Nov 2020 08:46:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasussuratpalsu]]></category>
		<category><![CDATA[lpdkelan]]></category>
		<category><![CDATA[pailit]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=15932</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="958" height="1280" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/WhatsApp-Image-2020-11-27-at-16.51.33.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/WhatsApp-Image-2020-11-27-at-16.51.33.jpeg 958w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/WhatsApp-Image-2020-11-27-at-16.51.33-225x300.jpeg 225w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/WhatsApp-Image-2020-11-27-at-16.51.33-766x1024.jpeg 766w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/WhatsApp-Image-2020-11-27-at-16.51.33-768x1026.jpeg 768w" sizes="(max-width: 958px) 100vw, 958px" /></div>Badung, Baliglobalnews Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Kelan, I Kadek Andy Asmarajaya, SE ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Dit Reskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) atas tuduhan dugaan menggunakan surat palsu untuk kepailitan dengan terlohon pailit PT. Bukit Inn Resort dan Ida Bagus Surya Bhuwana selaku pemilik. &#8220;Benar, mantan Ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="958" height="1280" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/WhatsApp-Image-2020-11-27-at-16.51.33.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/WhatsApp-Image-2020-11-27-at-16.51.33.jpeg 958w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/WhatsApp-Image-2020-11-27-at-16.51.33-225x300.jpeg 225w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/WhatsApp-Image-2020-11-27-at-16.51.33-766x1024.jpeg 766w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/WhatsApp-Image-2020-11-27-at-16.51.33-768x1026.jpeg 768w" sizes="auto, (max-width: 958px) 100vw, 958px" /></div>
<p>Badung, Baliglobalnews</p>



<p>Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Kelan, I Kadek Andy Asmarajaya, SE ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Dit Reskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) atas tuduhan dugaan menggunakan surat palsu untuk kepailitan dengan terlohon pailit PT. Bukit Inn Resort dan Ida Bagus Surya Bhuwana selaku pemilik.</p>



<p>&#8220;Benar, mantan Ketua LPD Desa Adat Kelan sudah jadi tersangka atas Pasal 263 ayat 2 KUHP dan sudah ditahan di Polda Jatim sejak tanggal 28 Oktober 2020 sampai sekarang,&#8221; ungkap kuasa hukum pelapor, Jhon Korasa, SH.</p>



<p>Tidak hanya itu saja. Warga Kabupaten Badung ini juga telah dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Timur.<br>Penetapan Kadek Andy menjadi tersangka dalam kasus dugaan menggunakan surat palsu kepailitan berawal laporan IB Surya Bhuwana dengan bukti laporan polisi nomor: 127/II/2020/UM/SPKT Polda Jatim, Selasa 11 Februari 2020 jam 14.00 WIB.</p>



<p>Setelah dilakukan penyelidikan yang memakan waktu yang cukup lama dan ditemukan bukti &#8211; bukti yang cukup, Rabu (7/10/2020) penyidik Dit Reskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan status Kadek Andy menjadi tersangka. Penetapan status tersangka dengan nomor: SP. Tap/51/X/Res.1.2./2020/Dit Reskrimum ditandatangi oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.</p>



<p>Dijelaskan Jhon Korasa, kasus ini bermula pada bulan September 2016 melalui kuasa hukumnya diduga telah menggunakan 2 surat palsu, yaitu surat perjanjian hutang piutang dan pengakuan hutang tanggal 27 Januari 2016 dan surat pernyataan hutang sekaligus pemberian kuasa tertanggal 20 September 2016 untuk bukti permohonan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan termohon pailit IB Surya Bhuwana dan PT. Bukit Inn Resort.</p>



<p>Kadek Andi diduga mengetahui kedua surat tersebut palsu itu karena sebelum dibuat surat tersebut dilakukan audit tahun&nbsp; 2013 oleh dirinya selaku Kepala LPD Adat Kelan yang baru atas laporan keuangan LPD Adat Kelan saat Kepala LPD dijabat oleh I Ketut Bagiarta, SE. Sehingga ditemukan 75 nasabah kredit macet&nbsp; yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh I Ketut Bagiarta dengan total Rp2.951.223.140.</p>



<p>Namun, tidak ada kredit macet nasabah atas nama Ida Bagus Surya Bhuwana selaku pelapor dan PT Bukit Inn Resort, tetapi ditemukan kredit macet atas nama Ida Ayu Setyawati (pribadi) Rp700.000.000, adik pelapor untuk pertanggungjawaban I Ketut Bagiarta atas uang LPD Adat Kelan.</p>



<p>&#8220;Dalam perkara ini, yang membuat surat palsu adalah saudara Ketut Bagiarta dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP dan di PN Denpasar sudah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun ditahan di Rutan LP Kerobokan dan sudah selesai menjalani hukuman. Sementara&nbsp;Kadek Andy Asmarajaya, dijadikan tersangka dalam kasus menggunakan surat palsu dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim,&#8221; terangnya.</p>



<p>Kedua surat palsu tersebut yang isinya seolah -olah I Ketut Bagiarta telah meminjam uang Rp2.951.223.140. Diduga Kepada LPD Adat Kelan untuk kemudian dimasukan dan atau pergunakan ke dalam kas PT. Bukit Inn Resort dan untuk kepentingan PT. Bukit Inn Resort&nbsp; dan seolah –olah PT. Bukit Inn Resort memiliki hutang kepada LPD Adat Kelan yang telah jatuh tempo. Padahal pelapor dan PT. Bukit Inn Resort&nbsp; tidak pernah meminjam sejumlah uang tersebut kepada LPD Adat Kelan melalui I Ketut Bagiarta, sehingga Pelapor dan&nbsp; PT. Bukit Inn Resort dinyatakan pailit.</p>



<p>&#8220;Gara-gara LPD Desa Adat Kelan memakai surat palsu tersebut untuk menggugat dan&nbsp; mempailitkan PT. Bukit Inn Resort dan IB Surya Bhuwana di PN Niaga Surabaya, sehingga dinyatakan pailit. Dan hotel Jimbaran View tidak beroperasi sampai sekarang,&#8221; ujar Jhon Korasa.</p>



<p>Sementara obyek perkara atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor LP : 127/II/2020/UM/JATIM, tanggal 11 Februari 2020, berupa surat perjanjian utang piutang dan pengakuan hutang, tanggal 27 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani I Kadek Andy Asmarajaya dengan I Ketut Bagiarta, surat pernyataan utang sekaligus pemberian kuasa, tanggal 20 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. I Ketut Bagiarta dan terhadap Ketut Bagiarta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 870/Pid.B/2018/PN.Dps.</p>



<p>Kemudian, pada tanggal 6 November 2018 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dengan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan utang sekaligus pemberian kuasa dan satu berkas surat perjanjian utang piutang dan pengakuan hutang dan terhadap Ketut Bagiarta sendiri telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.</p>



<p>&#8220;Karena pemakaian surat palsu tersebut terjd di PN Niaga Surabaya (Locus Deliti), sehingga dilaporkan di Surabaya dan Polda Jatim yang menangani,&#8221; ujarnya.(bgn008)20112717</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/mantan-kepala-lpd-kelan-jadi-tersangka-kasus-surat-palsu-untuk-pailit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
