<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kasuskorupsi &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/kasuskorupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Aug 2022 04:58:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>kasuskorupsi &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejati Bali Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi LPD Sangeh</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-geledah-rumah-tersangka-kasus-korupsi-lpd-sangeh/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kejati-bali-geledah-rumah-tersangka-kasus-korupsi-lpd-sangeh</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-geledah-rumah-tersangka-kasus-korupsi-lpd-sangeh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Aug 2022 04:58:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[kasuskorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kejatibaligeledah]]></category>
		<category><![CDATA[lpdsangeh]]></category>
		<category><![CDATA[rumahtersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=55635</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="721" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/08/16612301729185024823022688856617.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/08/16612301729185024823022688856617.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/08/16612301729185024823022688856617-300x135.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/08/16612301729185024823022688856617-1024x461.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/08/16612301729185024823022688856617-768x346.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/08/16612301729185024823022688856617-1536x692.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews&#160; Kejaksaan Tinggi Bali menggeledah rumah tersangka AA pada Senin (22/8).&#160; Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Liga Harlianto, penggeledahan terkait lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, dalam pengelolaan keuangan di LPD Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung, &#8220;Setelah menerima izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri, pukul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="721" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/08/16612301729185024823022688856617.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/08/16612301729185024823022688856617.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/08/16612301729185024823022688856617-300x135.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/08/16612301729185024823022688856617-1024x461.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/08/16612301729185024823022688856617-768x346.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/08/16612301729185024823022688856617-1536x692.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews&nbsp;</p>



<p>Kejaksaan Tinggi Bali menggeledah rumah tersangka AA pada Senin (22/8).&nbsp;</p>



<p>Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Liga Harlianto, penggeledahan terkait lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, dalam pengelolaan keuangan di LPD Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung,</p>



<p>&#8220;Setelah menerima izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri, pukul 10.30 Wita tadi. Penyidik Kejati Bali mendatangi rumah tersangka AA yang berada di Banjar Batur Sari, Sangeh, Badung untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka,&#8221; katanya.</p>



<p>Harlianto mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari aset-aset tersangka AA sebagai tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima Penyidik Kejati Bali. &#8220;Dalam penggeledahan, disaksikan istri tersangka AA dan Perbekel serta Kadus Desa Sangeh,&#8221; pungkasnya.</p>



<p>Tersangka AA tidak berada di rumah pada saat dilaksanakan penggeledahan. Dari penggeledahan di rumah tersangka AA, Penyidik Kejati Bali menemukan aset kendaraan bermotor berupa 1 unit kendaraan mobil jenis pickup dan 1 kendaraan sepeda motor. Selanjutnya aset tersangka ini disita oleh penyidik Kejati Bali</p>



<p>&#8220;Penggeledahan ini sebagai bentuk upaya Penyidik Kejati Bali untuk dapat optimal melakukan pemulihan keuangan LPD. Tentu segala informasi terkait aset tersangka dibutuhkan oleh penyidik untuk nantinya dilakukan penelusuran apakah masih terkait dengan tersangka AA. Dalam hal masih terkait dengan tersangka tentunya akan dilakukan penyitaan,&#8221; tegasnya. (bgn008)22082302</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-geledah-rumah-tersangka-kasus-korupsi-lpd-sangeh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Negeri Bangli Tahan IMS</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kejaksaan-negeri-bangli-tahan-ims/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kejaksaan-negeri-bangli-tahan-ims</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kejaksaan-negeri-bangli-tahan-ims/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Feb 2022 10:57:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangli]]></category>
		<category><![CDATA[kasuskorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaannegeribangli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=45666</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="768" height="1024" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/02/IMG-20220210-WA0065.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/02/IMG-20220210-WA0065.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/02/IMG-20220210-WA0065-225x300.jpg 225w" sizes="(max-width: 768px) 100vw, 768px" /></div>Bangli, Baliglobalnews Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menetapkan dan menahan IMS sebagai tersangka dalam kasus&#160; tindak pidana korupsi pada Kamis (10/2). Dalam siaran pers Kejari Bangli yang diterima Redaksi Baliglobalnews menyebutkan IMS selaku Ketua Bumdes Catur Mulia Santhi Kecamatan Kintamani Bangli, diduga sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 telah menyalahgunakan dana bantuan Gerakan Membangun Desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="768" height="1024" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/02/IMG-20220210-WA0065.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/02/IMG-20220210-WA0065.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/02/IMG-20220210-WA0065-225x300.jpg 225w" sizes="auto, (max-width: 768px) 100vw, 768px" /></div>
<p>Bangli, Baliglobalnews</p>



<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menetapkan dan menahan IMS sebagai tersangka dalam kasus&nbsp; tindak pidana korupsi pada Kamis (10/2).</p>



<p>Dalam siaran pers Kejari Bangli yang diterima Redaksi Baliglobalnews menyebutkan IMS selaku Ketua Bumdes Catur Mulia Santhi Kecamatan Kintamani Bangli, diduga sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 telah menyalahgunakan dana bantuan Gerakan Membangun Desa Sistem Gotong Royong BUMDesa Catur Mulia Santhi, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangli, bertentangan dengan Keputusan Perbekel Desa Catur Nomor: 11/Kesra/2017 Tanggal 28 November 2017 Tentang Penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) &#8220;Catur Mulia Santhi&#8221; Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, sehingga merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Bangli cq BUMDesa Catur Mulia Santhi.</p>



<p>Perbuatan tersangka IMS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9 JO pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bgn003)22021003</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kejaksaan-negeri-bangli-tahan-ims/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sulteng tahan mantan Sekda Banggai Laut karena kasus korupsi</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kejati-sulteng-tahan-mantan-sekda-banggai-laut-karena-kasus-korupsi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kejati-sulteng-tahan-mantan-sekda-banggai-laut-karena-kasus-korupsi</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kejati-sulteng-tahan-mantan-sekda-banggai-laut-karena-kasus-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Marley]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Jun 2021 03:54:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kasuskorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kejatisultengtahanmantan]]></category>
		<category><![CDATA[sekdabanggailautkarena]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=33632</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0079_copy_800x533-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0079_copy_800x533-1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0079_copy_800x533-1-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0079_copy_800x533-1-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0079_copy_800x533-1-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan tersangka dan menahan mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Laut, IST di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu, Jumat (25/6). Tersangka IST ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng Jefry SH, MH, terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0079_copy_800x533-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0079_copy_800x533-1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0079_copy_800x533-1-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0079_copy_800x533-1-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0079_copy_800x533-1-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan tersangka dan menahan mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Laut, IST di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu, Jumat (25/6).</p>



<p>Tersangka IST ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng Jefry SH, MH, terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut tahun 2020.</p>



<p>Kasi Penerangan Hukum Kejati Provinsi Sulteng Reza Hidayat, SH, MH melalui keterangan rilisnya mengatakan penahanan terhadap tersangka IST yang masih menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Laut ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021.</p>



<p>&#8220;Penahanan terhadap tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan,&#8221; kata dia.</p>



<p>Menurut Reza tersangka IST diduga telah melanggar UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).</p>



<p>Reza menambahkan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi itu masih terus digelar penyidik Kejati Sulteng, sehingga kemungkinan tersangka lain masih ada.</p>



<p>&#8220;Pemeriksaan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul,&#8221; paparnya.</p>



<p>Reza mengungkapkan saat ini pemeriksaan penyidik dilakukan maraton, baik pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan lapangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.(bgn123)21062604</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kejati-sulteng-tahan-mantan-sekda-banggai-laut-karena-kasus-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Adelin Lis dikawal ketat polisi Singapura</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/adelin-lis-dikawal-ketat-polisi-singapura/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=adelin-lis-dikawal-ketat-polisi-singapura</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/adelin-lis-dikawal-ketat-polisi-singapura/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Jun 2021 06:46:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[buronanadelinlis]]></category>
		<category><![CDATA[kapuspenkum]]></category>
		<category><![CDATA[kasuskorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kawalketat]]></category>
		<category><![CDATA[pembalakanliar]]></category>
		<category><![CDATA[polisisingapura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=32967</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="796" height="496" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/adelinlis.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/adelinlis.jpg 796w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/adelinlis-300x187.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/adelinlis-768x479.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 796px) 100vw, 796px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan proses pemulangan terpidana Adelin Lis dari Singapura mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian setempat. &#8220;Terpidana masuk dalam pesawat Garuda, kemudian saat terpidana memasuki bandara dilakukan pengawalan cukup ketat oleh empat petugas kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi,&#8221; kata Leonard [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="796" height="496" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/adelinlis.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/adelinlis.jpg 796w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/adelinlis-300x187.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/adelinlis-768x479.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 796px) 100vw, 796px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan proses pemulangan terpidana Adelin Lis dari Singapura mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian setempat.</p>



<p>&#8220;Terpidana masuk dalam pesawat Garuda, kemudian saat terpidana memasuki bandara dilakukan pengawalan cukup ketat oleh empat petugas kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi,&#8221; kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu malam.</p>



<p>Leonard menjelaskan upaya pemulangan Adelin Lis merupakan&nbsp;kerja optimal Kejaksaan Agung RI berkoordinasi KBRI Singapura yang bekerja sama dengan Pemerintah Singapura.</p>



<p>Adelin Lin diterbangkan menggunakan Pesawat GA 837 dan lepas landas dari Bandara Singapura pukul 18.40 waktu Singapura.</p>



<p>Di dalam pesawat, kata Leonard, Adelin Lis duduk di kursi 57 T yang dikawal petugas dari Kejaksaan Agung di kursi kiri dan kanannya.</p>



<p>Pesawat yang membawa buronan Adelin Lis mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.56 WIB, langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani eksekusi hukumannya.</p>



<p>Leonard menyebutkan, operasi pemulangan DPO Adelin Lis dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel) Sunarta&nbsp;dilakukan pengamanan ekstraketat oleh Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Soekarno-Hatta, TNI, dan Direktorat Keimigrasian</p>



<p>&#8220;Selanjutnya terpidana akan dilakukan karantina kesehatan selama 14 hari ditempatkan di Rutan Salemba&nbsp;Cabang Kejagung untuk dieksekusi ke lapas,&#8221; kata Leonard.</p>



<p>Sebagaimana diketahui buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.</p>



<p>Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.</p>



<p>Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar &#8216;red notice&#8217; Interpol.</p>



<p>Sebelumnya pada tahun 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli staf KBRI Beijing lalu melarikan diri.</p>



<p>KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI Burhanuddin memulangkan Adelin Lis.</p>



<p>Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.</p>



<p>Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi 4 Maret tahun 2021 di Singapura karena pemalsuan paspor.</p>



<p>Sistem data keimigrasian Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Adelin Lis menggunakan paspor dengan nama Hendro Leonardi.</p>



<p>Adelin Lis menjalani persidangan di Pengadilan Singapura dan dihukum dengan 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.</p>



<p>Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang sudah berkiprah selama 50 tahun memproduksi triplek dan kayu lapis yang sebagian produknya untuk ekspor.</p>



<p>Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin&nbsp;pidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dolar AS.</p>



<p>Untuk eksekusi denda dan uang pengganti akan dilakukan Kejaksaan Agung setelah 14 hari isolasi mandiri Adelin Lin selesai dijalankan.(bgn123)21062009</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/adelin-lis-dikawal-ketat-polisi-singapura/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung bawa pulang buronan Adelin Lis ke Jakarta</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kejagung-bawa-pulang-buronan-adelin-lis-ke-jakarta/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kejagung-bawa-pulang-buronan-adelin-lis-ke-jakarta</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kejagung-bawa-pulang-buronan-adelin-lis-ke-jakarta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Jun 2021 06:43:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[buronanadelinlis]]></category>
		<category><![CDATA[kasuskorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pembalakanliar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=32964</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210617_154235.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210617_154235.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210617_154235-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210617_154235-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210617_154235-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Kejaksaan Agung akhirnya membawa pulang buronan kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Kepulangan Adelin Lis ke Indonesia dibenarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang mengundang awak media untuk menghadiri konferensi pers pada hari Sabtu pukul 19.30 WIB. &#8220;Bersama ini diinformasikan kepada awak media televisi, media cetak, media&#160;online, bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210617_154235.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210617_154235.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210617_154235-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210617_154235-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210617_154235-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Kejaksaan Agung akhirnya membawa pulang buronan kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta.</p>



<p>Kepulangan Adelin Lis ke Indonesia dibenarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang mengundang awak media untuk menghadiri konferensi pers pada hari Sabtu pukul 19.30 WIB.</p>



<p>&#8220;Bersama ini diinformasikan kepada awak media televisi, media cetak, media&nbsp;<em>online</em>, bahwa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menyampaikan konferensi pers terkait dengan pemulangan buronan (DPO) atas nama terpidana Adelin Lis,&#8221; bunyi pesan Pusat Penerangan Hukum Kejagung diterima, Sabtu malam.</p>



<p>Kabar kepulangan Adelin Lis ke Indonesia juga telah disiarkan sejumlah media melalui media sosial, Sabtu, dilengkapi foto buronan tersebut tengah berada di pesawat Garuda Indonesia.</p>



<p>Adelin Lis dipulangkan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia yang dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.</p>



<p>Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar&nbsp;<em>red notice</em>&nbsp;Interpol.</p>



<p>Pengalaman pada tahun 2006, ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri.</p>



<p>KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI.</p>



<p>Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.</p>



<p>Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini. Akan tetapi, kata dia, wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.</p>



<p>KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia untuk diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap tersebut.</p>



<p>Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada tanggal 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.</p>



<p>Di satu sisi, putra Adelin Lis telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.</p>



<p>Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan pada tanggal 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Andelin juga meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.</p>



<p>Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI&nbsp;pada tahun 2006. Namun, besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Setelah itu, bisa ditangkap lagi&nbsp; atas bantuan kepolisian Beijing.</p>



<p>Pada tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada bulan Maret 2021 di Singapura.</p>



<p>Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.</p>



<p>Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.(bgn123)21062008</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kejagung-bawa-pulang-buronan-adelin-lis-ke-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Luar Biasa! Dua Kasus Korupsi Terungkap, Kejati Bali Tetapkan 9 Tersangka</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/luar-biasa-dua-kasus-korupsi-terungkap-kejati-bali-tetapkan-9-tersangka/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=luar-biasa-dua-kasus-korupsi-terungkap-kejati-bali-tetapkan-9-tersangka</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/luar-biasa-dua-kasus-korupsi-terungkap-kejati-bali-tetapkan-9-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Feb 2021 14:36:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kasuskorupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=23782</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="741" height="414" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/images-1.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/images-1.jpeg 741w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/images-1-300x168.jpeg 300w" sizes="auto, (max-width: 741px) 100vw, 741px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan 9 orang tersangka dalam 2 kasus korupsi sejak Februari 2021. Adapun 2 kasus korupsi ini dilaksanakan dalam 5 (lima) penyidikan. Hal itu dikatakan Humas dan Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto dalam keterangannya di Denpasar, Kamis (25/2/2021) menerangkan kasus pertama perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="741" height="414" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/images-1.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/images-1.jpeg 741w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/images-1-300x168.jpeg 300w" sizes="auto, (max-width: 741px) 100vw, 741px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan 9 orang tersangka dalam 2 kasus korupsi sejak Februari 2021. Adapun 2 kasus korupsi ini dilaksanakan dalam 5 (lima) penyidikan.</p>



<p>Hal itu dikatakan Humas dan Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto dalam keterangannya di Denpasar, Kamis (25/2/2021) menerangkan kasus pertama perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Perkreditan Desa Gerogak, Buleleng tahun 2008 sampai tahun 2015. Serta tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.</p>



<p>&#8220;Untuk kasus LpD Gerogak, Buleleng. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2020 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak dengan terpidana atas nama Komang Agus Putrajaya,&#8221; kata Luga.</p>



<p>Dari Putusan perkara tersebut, Tim Jaksa Penyidik menemukan peranan 5 (lima) orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerogak yaitu : MS sebagai Sekertaris, DKM selaku Bendahara, NM selaku Bendahara, KS selaku Karyawan Kredit dan GG selaku Karyawan Debitur yang secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya (Ketua LPD) melakukan tindak pidana korupsi.</p>



<p>Modus mereka, kata Luga, membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008 yang kemudian setelah kas bon tersebut terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya.</p>



<p>&#8220;Akibat perbuatan keenam pelaku, LPD Desa Pekraman Gerogak mengalami kerugian sejumlah Rp1.264.686.000 ,&#8221; katanya.</p>



<p>Bedasarkan hasil ekspose, pelaku atas nama MS, NM dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pekraman Gerogak dengan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1.</p>



<p>&#8220;Adapun pelaku atas nama GG telah meninggal dunia pada tahun 2018 sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019,&#8221; ucap Luga.</p>



<p>Kasus kedua, terkait tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. Dimana, Kejaksaan Negeri Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejaksaan Negeri Tabanan sejak tahun 1974.</p>



<p>Diterangkan Luga, tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968. Pada tanah tersebut telah dibangun kantor dan rumah dinas. Sejak tahun 1997 yaitu pada saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan mendirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan yang saat ini dikelola oleh IKG, PM dan MK.</p>



<p>:Ketiga orang ini kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Selanjutnya, pada tahun 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara diatas tanah aset Kejari Tabanan tersebut tanpa ada alas hak yang sah bedasarkan peraturan perundang-undangan. WS, NM dan NS membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan.</p>



<p>&#8220;Perbuatan WS, NM, NS, IKG, PM dan MK mengakibatkan Kejaksaan Negeri Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14.394.600.000 (empat belas miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) sebagaimana nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Perbuatan keenam tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.</p>



<p>&#8221;Penyidikan ini dimulai dari tahap penyelidikan sejak akhir tahun 2020 terhadap tanah aset kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. Langkah-langkah persuasif telah dilakukan sebelumnya agar para pelaku menyerahkan tanah tersebut ke Kejari Tabanan namun upaya tersebut tidak diindahkan dan justru tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah tersebut,&#8221; tutup Luga. (bgn008)21022609</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/luar-biasa-dua-kasus-korupsi-terungkap-kejati-bali-tetapkan-9-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK amankan Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi Mensos</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kpk-amankan-rp145-miliar-terkait-kasus-korupsi-mensos/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kpk-amankan-rp145-miliar-terkait-kasus-korupsi-mensos</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kpk-amankan-rp145-miliar-terkait-kasus-korupsi-mensos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Dec 2020 03:00:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kasuskorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=17075</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG-20190906-WA0004.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG-20190906-WA0004.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG-20190906-WA0004-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG-20190906-WA0004-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG-20190906-WA0004-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Naisonal, Baliglobalnews Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB). &#8220;Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar171.085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG-20190906-WA0004.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG-20190906-WA0004.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG-20190906-WA0004-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG-20190906-WA0004-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG-20190906-WA0004-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Naisonal, Baliglobalnews</p>



<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).</p>



<p>&#8220;Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar<br>171.085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta),&#8221; ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.</p>



<p>KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.</p>



<p>Selain Juliari, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p>&#8220;Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta,&#8221; ucap Firli.</p>



<p>Enam orang itu, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.</p>



<p>Firli mengungkapkan pada Jumat (4/12), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, dan Juliari.</p>



<p>&#8220;Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB),&#8221; kata Firli.</p>



<p>Penyerahan uang tersebut akan dilakukan pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.</p>



<p>Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.</p>



<p>Selanjutnya, tim KPK langsung mengamankan Matheus, Shelvy, dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p>



<p>Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>



<p>Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>



<p>Sementara kepada tersangka pemberi Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bgn123)20120605</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kpk-amankan-rp145-miliar-terkait-kasus-korupsi-mensos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
