<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kasatpolppbadung &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/kasatpolppbadung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 Jan 2021 06:12:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>#kasatpolppbadung &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dukung Penerapan PHBS, Kasat Pol. PP Bali Ajak Instansi Terkait Turunkan Baliho dan Razia Masker</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/dukung-penerapan-phbs-kasat-pol-pp-bali-ajak-instansi-terkait-turunkan-baliho-dan-razia-masker/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dukung-penerapan-phbs-kasat-pol-pp-bali-ajak-instansi-terkait-turunkan-baliho-dan-razia-masker</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/dukung-penerapan-phbs-kasat-pol-pp-bali-ajak-instansi-terkait-turunkan-baliho-dan-razia-masker/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Jan 2021 06:12:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[#kasatpolppbadung]]></category>
		<category><![CDATA[dukungpenerapanPHBS]]></category>
		<category><![CDATA[instansi]]></category>
		<category><![CDATA[raziamasker]]></category>
		<category><![CDATA[turunkanbaliho]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=20421</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="777" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210111-WA0011.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210111-WA0011.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210111-WA0011-300x182.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210111-WA0011-1024x622.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210111-WA0011-768x466.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, bekerjasama dengan TNI-Polri dan instansi terkait menertibkan sejumlah baliho yang masuk kategori kadaluwasa, kondisi sudah tidak layak (robek, melewati batas waktu, sudah tidak layak dan tidak sesuai peruntukkan), di seputaran Kota Denpasar, Senin (11/1). Hal itu sebagai salah satu upaya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="777" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210111-WA0011.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210111-WA0011.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210111-WA0011-300x182.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210111-WA0011-1024x622.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210111-WA0011-768x466.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, bekerjasama dengan TNI-Polri dan instansi terkait menertibkan sejumlah baliho yang masuk kategori kadaluwasa, kondisi sudah tidak layak (robek, melewati batas waktu, sudah tidak layak dan tidak sesuai peruntukkan), di seputaran Kota Denpasar, Senin (11/1).</p>



<p>Hal itu sebagai salah satu upaya menciptakan Bali yang bersih, sehat dan aman sehingga mampu berperan serta menurunkan angka Covid-19 di Bali. &#8220;Dengan lingkungan yang bersih, aman dan nyaman maka kita juga mampu mewujudkan suasana yang sehat bagi masyarakat Bali. Setidaknya memulai dari diri sendiri, kemudian menularkan kepada lingkungan sekitar dengan memberi contoh yang baik maka secara otomatis juga akan memberi pengaruh positif kepada kalangan masyarakat luas,&#8221; kata Dewa Dharmadi.</p>



<p>Kegiatan terpadu itu akan dilaksanakan oleh Satuan Pol PP Provinsi Bali yang bersinergi dengan&nbsp; Forkompinda dan Satuan Pol PP Kabupaten-Kota dan jajarannya, lokasi penertiban akan disesuaikan dengan wilayah kewenangan, untuk sepanjang jalan Provinsi maka&nbsp; akan dilaksanakan oleh jajaran dari Provinsi, sedangkan untuk wilayah kabupaten-kota akan dikerjakan oleh pihak sesuai kewenangannya.</p>



<p>Kegiatan tersebut dimulai dari tanggal 11 Januari sampai dengan 16 Januari mendatang. Kegiatan yang serentak dilaksanakan di seluruh Bali ini merupakan program&nbsp; yang tidak lepas dari bagian pola hidup bersih dan sehat, karena Bali wajib menjaga alamnya yang sehat, lingkungannya yang sehat dan masyarakatnya juga harus sehat. &#8220;Kegiatan yang kita lakukan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga tata kota, tata kelola keindahan lingkungan disekitar kita agar jangan sampai Bali terlihat kotor dan jorok, tanpa ada yang mengatur,&#8221; katanya.</p>



<p>Selain penurunan baliho, kegiatan rutin yang akan dilaksanakan setiap hari selama dua minggu ke depan adalah melaksanakan penertiban penggunaan masker di jalan raya saat berkendara. Seperti yang dilakukan hari pertama bertepatan dengan diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar, kegiatan terpadu gabungan antara Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan unsur Kepolisian mengadakan penertiban bagi warga pengguna kendaraan tanpa masker dan juga bagi mereka yang menggunakan masker yang tidak baik dan benar, di Jl. Moh. Yamin.</p>



<p>Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi denda Rp 100.000 (tunai dan non tunai) yang nantinya akan dimasukkan ke dalam uang Kas Daerah dan dapat dimanfaatkan untuk membantu penanganan Covid-19 secara materiil, namun bagi mereka yang dikenai sanksi denda dan tidak mampu membayar akan dikenai sanksi social yang di bekali dengan surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi. Sementara bagi pengendara yang menggunakan masker namun kurang baik dan benar akan di tegur secara lisan.</p>



<p>Penertiban prokes khususnya penggunaan masker dengan baik dan benar akan dilakukan setiap hari mulai dari 11 hingga 25 Januari dengan tempat yang berbeda mulai dari pukil 09.00 – 11.00 dan 21.00 – 23.00.</p>



<p>Dia mengharapkan dengan penertiban tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker dengan baik dan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak, dengan tujuan untuk turut mengurangi penyebaran Covid-19 di Bali. (bgn003)21011107</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/dukung-penerapan-phbs-kasat-pol-pp-bali-ajak-instansi-terkait-turunkan-baliho-dan-razia-masker/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Badung Terbitkan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/badung-terbitkan-perbup-penerapan-disiplin-dan-penegakan-hukum-protokol-kesehatan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=badung-terbitkan-perbup-penerapan-disiplin-dan-penegakan-hukum-protokol-kesehatan</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/badung-terbitkan-perbup-penerapan-disiplin-dan-penegakan-hukum-protokol-kesehatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[dev]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Aug 2020 09:50:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Badung]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda Badung]]></category>
		<category><![CDATA[#badung]]></category>
		<category><![CDATA[#bupati badung]]></category>
		<category><![CDATA[#giriprasta]]></category>
		<category><![CDATA[#kasatpolppbadung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://baliglobalnews.com/?p=6563</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="797" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/3577-UTAMA-IGAK-SURYANEGARA.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/3577-UTAMA-IGAK-SURYANEGARA.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/3577-UTAMA-IGAK-SURYANEGARA-300x300.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/3577-UTAMA-IGAK-SURYANEGARA-150x150.jpg 150w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/3577-UTAMA-IGAK-SURYANEGARA-768x765.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/3577-UTAMA-IGAK-SURYANEGARA-100x100.jpg 100w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Badung, Baliglobalnews Bupati Badung,&#160;I Nyoman Giri Prasta,&#160;menerbitkan&#160;Peraturan Bupati&#160;(Perbup)&#160;Nomor:&#160;52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan&#160;sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Menurut&#160;Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Surya Negara didampingi Kabag Humas Made Suardita,&#160;penerbitan Perbup tersebut dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor: [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="797" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/3577-UTAMA-IGAK-SURYANEGARA.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/3577-UTAMA-IGAK-SURYANEGARA.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/3577-UTAMA-IGAK-SURYANEGARA-300x300.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/3577-UTAMA-IGAK-SURYANEGARA-150x150.jpg 150w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/3577-UTAMA-IGAK-SURYANEGARA-768x765.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/3577-UTAMA-IGAK-SURYANEGARA-100x100.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Badung, Baliglobalnews</p>



<p>Bupati Badung,&nbsp;I Nyoman Giri Prasta,&nbsp;menerbitkan&nbsp;Peraturan Bupati&nbsp;(Perbup)&nbsp;Nomor:&nbsp;52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan&nbsp;sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.</p>



<p>Menurut&nbsp;Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Surya Negara didampingi Kabag Humas Made Suardita,&nbsp;penerbitan Perbup tersebut dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.</p>



<p>Surya Negara&nbsp;mengatakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19&nbsp;itu&nbsp;ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.</p>



<p>&#8221;Bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). pembatasan interaksi fisik (physical distancing). Meningkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka&nbsp;pencegahan penyebaran Covid-19,&#8221;&nbsp;katanya Minggu (30/8).</p>



<p>Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,&nbsp;kata dia,&nbsp;wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai Pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standard dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).</p>



<p>Dia menyebutkan upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum. Menyediakan petugas pengukur suhu tubuh (thermo scanner) dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas. Upaya pengaturan jaga jarak. Pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.</p>



<p>Surya Negara juga mengingatkan&nbsp;sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi perorangan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.</p>



<p>&#8221;Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1), salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah, sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta,&#8221; katanya.</p>



<p>Menurut Suryanegara, pengenaan denda bukanlah tujuan utama pemerintah. Namun tujuan utamanya agar masyarakat sadar pentingnya mentaati protokol kesehatan.&nbsp;&#8221;Jangan sampai setelah dikenakan denda baru sadar. Kami tidak menginginkan itu. Kami harapkan masyarakat betul-betul sadar pentingnya menaati protokol kesehatan,&#8221; katanya.</p>



<p>Mantan Kabid Pemerintahan Desa BPMD tersebut menegaskan upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum ini tetap mengedepankan tindakan preventif maupun persuasif, agar masyarakat berpartisipasi aktif menjalankan protokol kesehatan (prokes), yang mana pelaksanaanya dimulai sejak tanggal ditetapkannya perbup tersebut. (bgn/hms)20083012</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/badung-terbitkan-perbup-penerapan-disiplin-dan-penegakan-hukum-protokol-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
