<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kartukuning &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/kartukuning/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 Jun 2021 11:16:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>kartukuning &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menaker pastikan layanan kartu kuning gratis</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/menaker-pastikan-layanan-kartu-kuning-gratis/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=menaker-pastikan-layanan-kartu-kuning-gratis</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/menaker-pastikan-layanan-kartu-kuning-gratis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Jun 2021 11:16:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kartukuning]]></category>
		<category><![CDATA[menaker]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=32907</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="795" height="491" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210619-WA0035_1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210619-WA0035_1.jpg 795w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210619-WA0035_1-300x185.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210619-WA0035_1-768x474.jpg 768w" sizes="(max-width: 795px) 100vw, 795px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memastikan pelayanan pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut sebagai kartu kuning diselenggarakan secara gratis di seluruh daerah di Indonesia. &#8220;Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,&#8221; katanya dalam pernyataan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="795" height="491" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210619-WA0035_1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210619-WA0035_1.jpg 795w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210619-WA0035_1-300x185.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210619-WA0035_1-768x474.jpg 768w" sizes="(max-width: 795px) 100vw, 795px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memastikan pelayanan pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut sebagai kartu kuning diselenggarakan secara gratis di seluruh daerah di Indonesia.</p>



<p>&#8220;Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,&#8221; katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.</p>



<p>Ida mengatakan permintaan pembuatan kartu kuning saat ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah sebab dipengaruhi persiapan pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (ASN).</p>



<p>&#8220;Saat ini lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19,&#8221; katanya.</p>



<p>Ida mengatakan di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan praktik pungutan biaya pembuatan kartu kuning.</p>



<p>&#8220;Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ida mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.</p>



<p>Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.</p>



<p>Ida mengatakan ketentuan itu juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sesuai domisili.</p>



<p>Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.</p>



<p>&#8220;Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,&#8221; ujar Menaker Ida Fauziyah.</p>



<p>Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke dinas kabupaten/kota, atau secara daring melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke dinas kabupaten/kota terdekat.</p>



<p>Ida menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.</p>



<p>Data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu kata Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja. &#8220;Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,&#8221; katanya.</p>



<p>Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.</p>



<p>Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.</p>



<p>Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki dan fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.</p>



<p>Pembuatan kartu kuning juga bisa dilakukan secara daring melalui karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker. (bgn123)21061912</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/menaker-pastikan-layanan-kartu-kuning-gratis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
