<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#jerinksid &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/jerinksid/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Sep 2020 06:18:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>#jerinksid &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jrx SID tolak sidang online, Ketua Majelis Hakim skors sidang 15 menit</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/jrx-sid-tolak-sidang-online-ketua-majelis-hakim-skors-sidang-15-menit/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=jrx-sid-tolak-sidang-online-ketua-majelis-hakim-skors-sidang-15-menit</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/jrx-sid-tolak-sidang-online-ketua-majelis-hakim-skors-sidang-15-menit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2020 06:18:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#jerinksid]]></category>
		<category><![CDATA[#PNdenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[#skorssidang]]></category>
		<category><![CDATA[#tolaksidangonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://baliglobalnews.com/?p=7697</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200910_103145.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200910_103145.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200910_103145-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200910_103145-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200910_103145-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx didampingi 12 kuasa hukumnya menolak pelaksanaan sidang secara online, dan meninggalkan persidangan, sehingga Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi menskors sidang 15 menit. &#8220;Karena Jaksa Penuntut Umum mengupayakan menghadirkan terdakwa dan penasehat hukum dipersidangan, maka sidang diskors 15 menit,&#8221; kata Ketua Majelis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200910_103145.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200910_103145.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200910_103145-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200910_103145-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200910_103145-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx didampingi 12 kuasa hukumnya menolak pelaksanaan sidang secara online, dan meninggalkan persidangan, sehingga Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi menskors sidang 15 menit.</p>



<p>&#8220;Karena Jaksa Penuntut Umum mengupayakan menghadirkan terdakwa dan penasehat hukum dipersidangan, maka sidang diskors 15 menit,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.</p>



<p>Ia mengatakan bahwa tetap berkomitmen untuk melakukan persidangan secara online dengan dasar hukum atas perjanjian kerja sama tiga institusi penegak hukum yaitu Mahkamah Agung, Kejagung, dan Menteri hukum tentang pelaksanaan sidang secara teleconference.</p>



<p>Selain itu, berdasarkan SESMA Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksana SE MA Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE MA Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru pada MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk wilayah status zona merah COVID-19.</p>



<p>&#8220;Pada poin 7 agar melaksanakan persidangan secara elektronik, terhadap perkara pidana, pidana militer dan khusus untuk perkara yang terdakwanya ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi dan ditegaskan dalam poin 8 mengutamakan kesehatan dan keselamatan pimpinan hakim, pegawai dan masyarakat pencari keadilan,&#8221; jelas Ida Ayu Adnya.</p>



<p>Sebelum pembacaan dakwaan dimulai, I Gede Ari Astina alias Jrx SID menyatakan keberatan dan mengaku menolak sidang online karena hak-haknya sebagai warga negara dirampas dan merasa kurang adil.</p>



<p>&#8220;Maaf Yang Mulia saya tetap menolak sidang secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya melalui sidang ini. Karena yang mulia tidak bisa gestur saya tidak bisa membaca bahasa tubuh saya, sehingga kemungkinan keputusan-keputusan nanti kurang tepat,&#8221; ucap Jrx melalui virtual di Polda Bali.</p>



<p>Selain itu, kuasa hukum Jrx SID, I Wayan Suardana alias Gendo menambahkan bahwa dasar MoU tersebut hanya mengikat perjanjian tiga lembaga tersebut. Namun tidak mengikat pihak di luar kerja sama, sedangkan Jrx bukan pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut sehingga seharusnya hak-hak Jrx meminta diadili secara tatap muka patut dipenuhi pengadilan.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan SESMA nomor 8 yang saya kutip, kalau sidang pidana adalah terdakwa yang ditahan untuk sidang online dengan mengutamakan kesehatan. Di mana logikanya Yang Mulia apakah menjamin bila ada terdakwa yang tidak ditahan lalu ada sidang langsung apakah menjamin semua akan sehat. Apakah sidang dengan terdakwa tidak ditahan menjamin dia bebas COVID,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Menurut Gendo, justru yang lebih terjamin adalah terdakwa yang ditahan karena faktanya rapid Jrx non reakitf dan swab tesnya negatif artinya sampai saat ini Jrx bebas COVID.</p>



<p>&#8220;Justru yang tidak bisa dijamin oleh pengadilan bebas covid adalah terdakwa yang tidak ditahan. Siapa yang bisa menjamin terdakwa yang tidak ditahan, tidak bisa ke mana-mana,&#8221; tegas Gendo.</p>



<p>Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu juga menanggapi bahwa Jaksa Penuntut Umum sepakat sidang tetap dilakukan secara online sesuai dengan penjelasan majelis hakim.</p>



<p>&#8220;Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) UU no 13 th 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar atas persetujuan dengan majelis hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut diperiksa,&#8221; ucap Otong.</p>



<p>Menurutnya, hakim dapat memberikan persetujuan terhadap pemberian saksi melalui sarana elektronik dengan didampingi pejabat berwenang. Ia menambahkan merujuk pada Pasal 189 ayat 2 KUHAP bahwa keterangan terdakwa yang dinyatakan diluar persidangan tidak dapat dinilai sebagai alat bukti hanya dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang pengadilan.</p>



<p>Setelah mendengar tanggapan Kuasa Hukum Jrx, kemudian Jaksa Penuntut Umum, maka Keputusan Majelis Hakim di persidangan bahwa sidang tetap dilaksanakan secara online. Selanjutnya Jrx SID beserta seluruh kuasa hukumnya meninggalkan lokasi sidang yang berlangsung secara virtual di Polda Bali. (bgn123)20091017</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/jrx-sid-tolak-sidang-online-ketua-majelis-hakim-skors-sidang-15-menit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Bali melimpahkan perkara pidana Jerinx SID ke PN Denpasar</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-melimpahkan-perkara-pidana-jerinx-sid-ke-pn-denpasar/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kejati-bali-melimpahkan-perkara-pidana-jerinx-sid-ke-pn-denpasar</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-melimpahkan-perkara-pidana-jerinx-sid-ke-pn-denpasar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2020 05:34:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Provinsi Bali]]></category>
		<category><![CDATA[#denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[#jerinksid]]></category>
		<category><![CDATA[#kejatibali]]></category>
		<category><![CDATA[#PNdenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://baliglobalnews.com/?p=6973</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200903_090600.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200903_090600.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200903_090600-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200903_090600-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200903_090600-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kejaksaan Negeri Denpasar melimpahkan perkara pidana dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan. &#8220;Hari ini perkara atas nama I Gede Ari Astina telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar itu kita melaksanakan Pasal 137 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200903_090600.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200903_090600.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200903_090600-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200903_090600-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG_20200903_090600-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kejaksaan Negeri Denpasar melimpahkan perkara pidana dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan.</p>



<p>&#8220;Hari ini perkara atas nama I Gede Ari Astina telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar itu kita melaksanakan Pasal 137 KUHAP, di mana kita punya kewenangan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Denpasar,&#8221; kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, saat ditemui di Kantor Kejari Denpasar, Kamis.</p>



<p>Ia mengatakan maka perkara ini bisa segara untuk diadili dan selanjutnya menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini.</p>



<p>Luga menegaskan bahwa dengan dilimpahkannya kewenangan perkara atas nama Jerinx berarti kewenangan terhadap perkara, termasuk di antaranya masalah penahanan itu berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar.</p>



<p>Jerinx SID didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 64 Ayat (1) KUHP.</p>



<p>&#8220;Dengan beralihnya kewenangan ini, per hari ini Pengadilan Negeri Denpasar akan mengeluarkan penetapan penahanan sesuai dengan KUHAP maka pengadilan akan mengeluarkan penetapan penahanan. Untuk penahanan pertama adalah 30 hari,&#8221; jelas Luga.</p>



<p>Saat ini, Jerinx SID masih ditahan di Rutan Polda Bali. Selanjutnya, untuk penahanan Jerinx menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Denpasar.</p>



<p>Sebelumnya, (27/8) Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta menerima pelimpahan tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.</p>



<p>Untuk tim jaksa yang telah ditunjuk berjumlah tujuh orang dalam persidangan nanti yaitu jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar. Empat di antaranya berasal dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Sedangkan tiga jaksa dari Kejari Denpasar yaitu I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. (bgn/ant)20090307</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-melimpahkan-perkara-pidana-jerinx-sid-ke-pn-denpasar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/jerinx-sid-ditetapkan-sebagai-tersangka-dugaan-pencemaran-nama-baik/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=jerinx-sid-ditetapkan-sebagai-tersangka-dugaan-pencemaran-nama-baik</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/jerinx-sid-ditetapkan-sebagai-tersangka-dugaan-pencemaran-nama-baik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[dev]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2020 15:06:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Provinsi Bali]]></category>
		<category><![CDATA[#IDI]]></category>
		<category><![CDATA[#IDIbali]]></category>
		<category><![CDATA[#ikatandokterindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#jerinksid]]></category>
		<category><![CDATA[#jrxsid]]></category>
		<category><![CDATA[#poldabali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://baliglobalnews.com/?p=4651</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG_20200806_123247.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG_20200806_123247.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG_20200806_123247-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG_20200806_123247-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG_20200806_123247-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Bali, Baliglobalnews &#160;Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx&#160;SID sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian. &#8220;Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di rutan Polda Bali,&#8221; kata [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG_20200806_123247.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG_20200806_123247.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG_20200806_123247-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG_20200806_123247-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG_20200806_123247-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Bali, Baliglobalnews</p>



<p>&nbsp;Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx&nbsp;SID sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian.</p>



<p>&#8220;Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di rutan Polda Bali,&#8221; kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho&nbsp;saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Rabu.</p>



<p>Ia mengatakan dasar penetapan Jerinx sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi, ahli, dan kesesuaian antara keterangan semuanya termasuk barang buktinya.</p>



<p>&#8220;Bahwa itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI, sesuai dengan UU ITE,&#8221; kata Yuliar.</p>



<p>Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.</p>



<p>Sebelumnya, pada (6/8) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap drummer band SID ini, dengan memberikan 13 pertanyaan.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut diperoleh tiga catatan mendasar. Pertama, dari hasil keterangan, Jerinx memang yang memuat postingan itu. Kedua, dari postingan itu, Jerinx menggugah IDI selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat, &#8220;rapid test&#8221; sebagai syarat layanan ke RS. Ketiga terkait dengan beberapa postingan yang cukup banyak pada 16 Juni 2020.(bgn/ant)20081231</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/jerinx-sid-ditetapkan-sebagai-tersangka-dugaan-pencemaran-nama-baik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
