<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>jaksakejaribadung &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/jaksakejaribadung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Sep 2025 11:40:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>jaksakejaribadung &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jaksa Kejari Badung Tuntut WN Kanada 2 Tahun Penjara</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/jaksa-kejari-badung-tuntut-wn-kanada-2-tahun-penjara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=jaksa-kejari-badung-tuntut-wn-kanada-2-tahun-penjara</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/jaksa-kejari-badung-tuntut-wn-kanada-2-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Sep 2025 11:40:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[jaksakejaribadung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=119365</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="720" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250905-WA0012.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250905-WA0012.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250905-WA0012-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250905-WA0012-1024x576.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250905-WA0012-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Bali, menuntut terdakwa Denis Vallee (44), warga negara (WN) Kanada, selama 2 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (4/9/2025) sore. Pasalnya, terdakwa diduga melakukan penipuan dalam perjanjian sewa sebuah vila mewah di kawasan Kerobokan, Badung. Jaksa Ryan Mahardika menyatakan terdakwa terbukti secara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="720" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250905-WA0012.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250905-WA0012.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250905-WA0012-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250905-WA0012-1024x576.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250905-WA0012-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Bali, menuntut terdakwa Denis Vallee (44), warga negara (WN) Kanada, selama 2 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (4/9/2025) sore. Pasalnya, terdakwa diduga melakukan penipuan dalam perjanjian sewa sebuah vila mewah di kawasan Kerobokan, Badung.</p>



<p>Jaksa Ryan Mahardika menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum. &#8220;Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan agar terdakwa tetap ditahan,&#8221; kata Jaksa.</p>



<p>Dalam amar tuntutan jaksa, perbuatan Denis telah menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya adalah hal yang memberatkan tuntutan ini.</p>



<p>Sementara hal yang meringankan yaitu sikap terdakwa yang sopan di persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.</p>



<p>Dalam amar dakwaan jaksa, perkara tersebut berawal pada 20 April 2025, ketika terdakwa mendatangi Villa BL di Jalan Pengubengan, Gang Carik No. 8, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, milik saksi Nurhariani. Setelah melakukan negosiasi, pada 22 April 2025 dibuat perjanjian sewa menyewa dengan Nomor&nbsp;<a href="tel:22052025" target="_blank" rel="noreferrer noopener">22052025</a>. Perjanjian berlaku satu tahun, mulai 1 Mei 2025 sampai 1 Mei 2026, dengan nilai kontrak Rp5 miliar lebih. Pembayaran disepakati dilakukan dua kali. Tahap pertama, 50 persen atau sebesar Rp2,517 miliar pada 1 Mei 2025, dan sisanya dibayar pada 1 Agustus 2025. Seluruh pembayaran harus ditransfer ke rekening BCA atas nama Nurhariani.</p>



<p>Namun pada 30 April 2025, Denis mengirim bukti transfer melalui Bank CENAIDJA sebesar&nbsp;<a href="tel:209420" target="_blank" rel="noreferrer noopener">209.420</a>&nbsp;dolar Kanada yang diklaim ditujukan ke rekening Nurhariani. Setelah dicek, dana tidak pernah masuk. Bukti transfer yang dikirimkan terdakwa juga tercatat tidak valid, karena terdapat kesalahan pada nama dan alamat penerima.</p>



<p>Tidak berhenti disitu, pada 6 Mei 2025, terdakwa kembali mengirim bukti transfer dari Bank CIBC CENAIDJA dengan nilai yang sama. Tetapi, hasil pengecekan mutasi rekening menunjukkan tidak ada dana yang masuk.</p>



<p>Meski tidak pernah membayar sewa sesuai kesepakatan, Denis sudah menempati vila sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2025. Terdakwa tetap menggunakan fasilitas vila tanpa hak, sementara korban tidak menerima pembayaran sepeser pun.</p>



<p>Sementara itu, dalam persidangan Denis mengakui telah menandatangani perjanjian sewa pada 22 April 2025 dan tinggal di vila mulai 1 Mei 2025. Terdakwa membenarkan belum membayar cicilan pertama, karena ada persoalan teknis. Denis menyebut pembayaran diurus oleh rekan bisnisnya di Kanada.</p>



<p>Menurut terdakwa, transfer pertama gagal karena kesalahan data penerima, sementara transfer kedua ditahan oleh bank di Kanada karena dicurigai sebagai transaksi mencurigakan. Dia juga mengaku sempat menawarkan alternatif pembayaran dengan cryptocurrency atau kombinasi crypto dan transfer bank, namun belum terealisasi. Terdakwa mengaku pernah bertemu suami korban ZEK dan melakukan video call dengan rekan bisnisnya di Kanada yang berjanji datang ke Bali pada 16 Mei 2025 untuk menyelesaikan masalah. (bgn008)25090507</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/jaksa-kejari-badung-tuntut-wn-kanada-2-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Kejari Badung Ajukan Banding Putusan Pembunuhan di Sempidi</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/jaksa-kejari-badung-ajukan-banding-putusan-pembunuhan-di-sempidi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=jaksa-kejari-badung-ajukan-banding-putusan-pembunuhan-di-sempidi</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/jaksa-kejari-badung-ajukan-banding-putusan-pembunuhan-di-sempidi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jul 2024 13:41:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Badung]]></category>
		<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[jaksakejaribadung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=95397</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="961" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17218277150394032555884014081160-jpg.webp" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17218277150394032555884014081160-jpg.webp 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17218277150394032555884014081160-300x225.webp 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17218277150394032555884014081160-1024x769.webp 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17218277150394032555884014081160-768x577.webp 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17218277150394032555884014081160-86x64.webp 86w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Badung, Baliglobalnews Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Bali, menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar selama 7 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan di Sempidi, Mengwi. Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, menerangkan ada 2 pertimbangan sehingga JPU menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut yaitu pertama terdapat putusan berbeda antara putusan pelaku anak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="961" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17218277150394032555884014081160-jpg.webp" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17218277150394032555884014081160-jpg.webp 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17218277150394032555884014081160-300x225.webp 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17218277150394032555884014081160-1024x769.webp 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17218277150394032555884014081160-768x577.webp 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/07/17218277150394032555884014081160-86x64.webp 86w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Badung, Baliglobalnews</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Bali, menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar selama 7 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan di Sempidi, Mengwi.</p>



<p>Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, menerangkan ada 2 pertimbangan sehingga JPU menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut yaitu pertama terdapat putusan berbeda antara putusan pelaku anak (terpidana AMF) dengan perkara Roni Saputra bersama rekannya.</p>



<p>&#8220;Para terdakwa yakni Roni Saputra (21), Bima Fajar Hari Saputra (18), Ocshya Yusuf Bahtiar (21), Ahmat Hilmi Mustofa (24), Pujianto (31), dan Siswantoro (42) terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban korban Adhi Putra Krismawan (25), mengakibatkan korban meninggal dunia,&#8221; katanya pada Selasa (23/7/2024).</p>



<p>Dalam perkara, kata dia, pelaku anak Majelis Hakim memutus bersalah melanggar Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, untuk putusan perkara dengan terdakwa Roni Saputra, Bima Fajar Hari Saputra, Ocshya Yusuf Bahtiar, Ahmat Hilmi Mustofa, Pujianto, dan Siswantoro (semua terdakwa dewasa) pada 18 agustus 2024 majelis Hakim memutus bersalah melanggar pasal 170 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun.</p>



<p>Selanjutnya pertimbangan JPU mengajukan banding yang kedua, karena putusan majelis hakim dalam perkara enam orang ini, belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.</p>



<p>&#8220;Hal ini juga dapat dilihat dari respon negatif masyarakat atas putusan tersebut. Dan untuk memori banding, akan kami serahkan Rabu (24 Juli 2024), ke Pengadilan Negeri Denpasar,&#8221; katanya.</p>



<p>Dia menjelaskan majelis hakim dalam perkara terpisah dalam kasus yang sama yaitu anak pelaku AMF dihukum selama 6 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.</p>



<p>&#8220;Bahwa Putusan ini diputuskan pada 20 Februari 2024, oleh Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Denpasar,&#8221; katanya.</p>



<p>Dalam sidang sebelumnya terungkap, berawal pada saat para terdakwa membaca pesan Whatsapp di group silat yang meminta anggota group tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat lainnya dengan niatan balas dendam atas kejadian yang menimpa temannya di Sidoarjo.</p>



<p>Setelah berkumpul sekitar pukul 23.30 Wita, para terdakwa tidak menemukan orang yang dicari. Lalu para terdakwa bersama 20 orang lainnya pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman, Sempidi.</p>



<p>Tak berselang lama para terdakwa melihat ada tiga motor yang berjalan beriringan dimana dua motor berboncengan tersebut adalah orang yang dicari sedangkan satu orang lainnya merupakan korban Adhi Putra Krismawan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Orang yang mereka cari lolos dari pengejaran para terdakwa. Karena tidak dapat dikejar, akhirnya para terdakwa beralih mengejar korban sampai terjatuh dan menabrak tiang. Melihat korban terjatuh para terdakwa bersama-sama menganiaya korban yang tidak tahu apa-apa ini dan diakhiri dengan menusukan pisau hingga menembus jantung korban. (bgn008)24072414</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/jaksa-kejari-badung-ajukan-banding-putusan-pembunuhan-di-sempidi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
