<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>inspektorat &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/inspektorat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Feb 2026 08:54:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>inspektorat &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>133 Perbekel Se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/133-perbekel-se-tabanan-dikumpulkan-inspektorat-tekankan-wajib-lapor-lhkpn-sebelum-31-maret-2026/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=133-perbekel-se-tabanan-dikumpulkan-inspektorat-tekankan-wajib-lapor-lhkpn-sebelum-31-maret-2026</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/133-perbekel-se-tabanan-dikumpulkan-inspektorat-tekankan-wajib-lapor-lhkpn-sebelum-31-maret-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 08:54:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemda Tabanan]]></category>
		<category><![CDATA[Tabanan]]></category>
		<category><![CDATA[inspektorat]]></category>
		<category><![CDATA[laporLHKPN]]></category>
		<category><![CDATA[pemkabtabanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=125535</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="963" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/LHKPN2026-02-23-at-12.58.48-1.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/LHKPN2026-02-23-at-12.58.48-1.jpeg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/LHKPN2026-02-23-at-12.58.48-1-300x226.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/LHKPN2026-02-23-at-12.58.48-1-1024x770.jpeg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/LHKPN2026-02-23-at-12.58.48-1-768x578.jpeg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/LHKPN2026-02-23-at-12.58.48-1-86x64.jpeg 86w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Singasana, Baliglobalnews Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan sosialisasi gratifikasi dan antikorupsi, regulasi LHKPN dan penggunaan aplikasi e-LHKPN serta pengelolaan keuangan desa kepada 133 perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, pada Senin (23/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="963" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/LHKPN2026-02-23-at-12.58.48-1.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/LHKPN2026-02-23-at-12.58.48-1.jpeg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/LHKPN2026-02-23-at-12.58.48-1-300x226.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/LHKPN2026-02-23-at-12.58.48-1-1024x770.jpeg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/LHKPN2026-02-23-at-12.58.48-1-768x578.jpeg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/LHKPN2026-02-23-at-12.58.48-1-86x64.jpeg 86w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Singasana, Baliglobalnews</p>



<p>Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan sosialisasi gratifikasi dan antikorupsi, regulasi LHKPN dan penggunaan aplikasi e-LHKPN serta pengelolaan keuangan desa kepada 133 perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, pada Senin (23/2/2026).</p>



<p>Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, seiring dengan semakin kompleksnya peran desa dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.</p>



<p>Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa pemahaman mengenai gratifikasi dan tindak pidana korupsi menjadi aspek fundamental yang wajib dimiliki oleh setiap perbekel/kepala desa. Sebagai pemegang kewenangan tertinggi di tingkat desa, Perbekel memiliki tanggung jawab strategis dalam pengambilan kebijakan, pengelolaan anggaran, serta pengelolaan aset desa.</p>



<p>Kurangnya pemahaman terkait batasan gratifikasi berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu, penguatan wawasan antikorupsi menjadi langkah preventif guna meminimalkan risiko penyalahgunaan kewenangan serta menjaga integritas aparatur pemerintah desa.</p>



<p>Selain itu, peran desa saat ini tidak lagi sebatas administrasi pemerintahan, melainkan juga sebagai motor pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat, pengelolaan dana desa, hingga pengembangan potensi ekonomi lokal. Kompleksitas tersebut menuntut aparatur desa untuk memiliki kapasitas dan integritas yang memadai.</p>



<p>Dalam kesempatan tersebut, Inspektorat Daerah juga memberikan penjelasan terkait regulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk tata cara pelaporan melalui aplikasi e-LHKPN. Pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi LHKPN dinilai sangat penting, karena Perbekel termasuk dalam kategori wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan dalam melaporkan LHKPN tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.</p>



<p>Pelaporan LHKPN yang tepat waktu dan sesuai prosedur menjadi indikator integritas penyelenggara negara di tingkat desa. Batas akhir pelaporan LHKPN adalah paling lambat 31 Maret 2026.</p>



<p>Selain aspek integritas, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan regulasi. Dengan besarnya alokasi dana desa dan meningkatnya program pembangunan, tata kelola keuangan desa harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p>Dalam pertemuan tersebut juga diungkapkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi desa saat ini adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Keterbatasan kapasitas aparatur desa berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pengelolaan administrasi maupun keuangan desa, yang pada akhirnya dapat berdampak pada permasalahan hukum.</p>



<p>Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pendampingan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<p>Dalam sosialisasi tersebut juga disinggung pentingnya pemutakhiran produk-produk hukum yang diterbitkan oleh desa. Regulasi desa, termasuk peraturan desa dan kebijakan teknis lainnya, perlu disesuaikan agar sinkron dengan kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang berlaku saat ini.</p>



<p>Sinkronisasi regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan transparan, termasuk dalam pengelolaan aset-aset desa. Tata kelola aset yang tertib administrasi dan sesuai ketentuan akan memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa serta meminimalkan potensi penyimpangan.</p>



<p>Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Supanji&nbsp;menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman, meningkatkan kepatuhan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa. &#8220;Kegiatan ini bukan semata-mata untuk mengingatkan kewajiban administratif, tetapi untuk membangun komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dia menekankan bahwa setiap Perbekel wajib melaporkan LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Kewajiban tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 111 Tahun 2023 serta Surat Keputusan Bupati yang mengatur tentang kewajiban pelaporan LHKPN bagi Perbekel.</p>



<p>Menurut dia, pada tahun 2025 masih terdapat Perbekel yang belum melaporkan LHKPN. Sementara pada tahun 2026 ini, tercatat sebanyak 55 Perbekel telah melaporkan LHKPN, sedangkan 78 Perbekel belum melapor dan sebagian laporan masih berstatus draf. &#8220;Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh perbekel memahami kewajiban pelaporan LHKPN dan melaksanakannya melalui aplikasi e-LHKPN, serta melakukan pemantauan setiap tahapan pelaporan hingga menerima tanda terima dan diumumkannya LHKPN oleh KPK. Tidak melaporkan LHKPN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Dia menyebutkan bahwa Inspektorat Daerah memiliki fungsi strategis dalam melakukan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan. &#8220;Kami dari Inspektorat akan melakukan pendampingan dalam pengisian e-LHKPN agar tidak ada lagi Perbekel yang mengalami kendala teknis maupun administratif,&#8221; pungkasnya. (bgn003)26022306</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/133-perbekel-se-tabanan-dikumpulkan-inspektorat-tekankan-wajib-lapor-lhkpn-sebelum-31-maret-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kades Banyu Urip dicekal bepergian diduga terlibat korupsi APBDes 2019</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kades-banyu-urip-dicekal-bepergian-diduga-terlibat-korupsi-apbdes-2019/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kades-banyu-urip-dicekal-bepergian-diduga-terlibat-korupsi-apbdes-2019</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kades-banyu-urip-dicekal-bepergian-diduga-terlibat-korupsi-apbdes-2019/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Mar 2021 07:04:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[inspektorat]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=25646</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/akp-dhafid-siddiq.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/akp-dhafid-siddiq.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/akp-dhafid-siddiq-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/akp-dhafid-siddiq-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/akp-dhafid-siddiq-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Kepala Desa Banyu Urip, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, periode 2014-2020, Jumayadi, dicekal bepergian ke luar negeri karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana APBDes tahun anggaran 2019. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Siddiq melalui sambungan teleponnya, Kamis, mengatakan pencekalan diberikan karena yang bersangkutan ada rencana bepergian ke luar negeri. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/akp-dhafid-siddiq.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/akp-dhafid-siddiq.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/akp-dhafid-siddiq-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/akp-dhafid-siddiq-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/akp-dhafid-siddiq-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p> Kepala Desa Banyu Urip, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, periode 2014-2020, Jumayadi, dicekal bepergian ke luar negeri karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana APBDes tahun anggaran 2019.</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Siddiq melalui sambungan teleponnya, Kamis, mengatakan pencekalan diberikan karena yang bersangkutan ada rencana bepergian ke luar negeri.</p>



<p>&#8220;Katanya yang bersangkutan ini mau ke luar negeri jadi PMI (Pekerja Migran Indonesia), makanya kita buatkan surat pencekalan melalui imigrasi,&#8221; kata Dhafid.</p>



<p>Tujuannya, kata dia, untuk mempermudah penyidik dalam menangani kasus yang baru masuk dalam proses penyidikan dan belum mengungkap peran tersangka.</p>



<p>&#8220;Makanya nanti yang bersangkutan akan kita panggil lagi bersama saksi lainnya. Baru kita gelar, untuk tetapkan tersangka,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Banyu Urip tahun anggaran 2019, aparatur desa di bawah pimpinan Jumayadi diduga tak mampu melaporkan bentuk pertanggungjawabannya dalam pengelolaan anggaran.</p>



<p>Hal itu pun diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Barat yang menemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan dana APBDes Banyu Urip tahun anggaran 2019 dengan nilai mencapai Rp772 juta.</p>



<p>Dari tenggat 60 hari yang diberikan inspektorat, pihak desa mengembalikan kerugian senilai Rp36 juta. Nilai tersebut dikatakan Dhafid, hanya mampu menutupi nilai pembayaran pajak.</p>



<p>Karena sisa kerugian belum juga lunas hingga lebih dari batas waktu yang diberikan, persoalan ini kemudian berlanjut ke ranah hukum pidana. Polres Lombok Barat menyelidiki kasus ini dan meningkatkan status penanganan-nya ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (24/3) lalu.</p>



<p>Terkait dengan sisa kerugian yang belum lunas diganti oleh pihak desa, ditegaskan Dhafid, menjadi bukti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Banyu Urip tahun anggaran 2019. Kerugiannya mencapai Rp735 juta.(bgn123)21032515</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kades-banyu-urip-dicekal-bepergian-diduga-terlibat-korupsi-apbdes-2019/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
