<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>imigrasidenpasaramankan &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/imigrasidenpasaramankan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 23 Aug 2024 22:57:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>imigrasidenpasaramankan &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Imigrasi Denpasar Amankan 6 WNA Saat Operasi Jagratara</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/imigrasi-denpasar-amankan-6-wna-saat-operasi-jagratara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=imigrasi-denpasar-amankan-6-wna-saat-operasi-jagratara</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/imigrasi-denpasar-amankan-6-wna-saat-operasi-jagratara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 22:42:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[6wnasaatoperasijagratara]]></category>
		<category><![CDATA[imigrasidenpasaramankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=96458</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1442" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/wna-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/wna-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/wna-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/wna-1024x577.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/wna-768x433.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/wna-1536x865.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/wna-2048x1154.jpg 2048w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mengamankan enam warga negara asing (WNA) saat operasi serentak Jagratara pada 21-22 Agustus 2024. Mereka melanggar ketentuan keimigrasian. &#8220;Keenam WNA itu yakni berinisial DL warga Ukraina, Warga India berinisial SW, empat warga Afrika yaitu (CHC) warga Nigeria, (CEN) warga Nigeria, (SCA) warga Ghana, dan (UGU) warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1442" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/wna-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/wna-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/wna-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/wna-1024x577.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/wna-768x433.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/wna-1536x865.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/wna-2048x1154.jpg 2048w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div><p>Denpasar, Baliglobalnews</p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mengamankan enam warga negara asing (WNA) saat operasi serentak Jagratara pada 21-22 Agustus 2024. Mereka melanggar ketentuan keimigrasian.</p>
<p>&#8220;Keenam WNA itu yakni berinisial DL warga Ukraina, Warga India berinisial SW, empat warga Afrika yaitu (CHC) warga Nigeria, (CEN) warga Nigeria, (SCA) warga Ghana, dan (UGU) warga Nigeria,&#8221; kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra pada Jumat (23/8/2024).</p>
<p>Dia menyebutkan warga Ukraina berinisial DL, pemegang ITAS yang berlaku hingga 27 Januari 2025, diamankan di sebuah toko daerah Ubud, Kabupaten Gianyar. Saat dilakukan pengawasan, DL sedang melatih teknisinya untuk menginput barcode harga produk yang dijual di toko tersebut. &#8220;DL diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Selain itu, ia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor aslinya saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, serta sempat melakukan perlawanan,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia menjelaskan, DL diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, melanggar ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Selanjutnya, penangkapan warga India berinisial SW, pemegang ITAS yang berlaku hingga 4 Agustus 2025, ditangkap setelah diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dan tidak melaporkan perubahan alamat selama kurang lebih 1 tahun. &#8220;Saat dilakukan pengecekan ke tempat tinggalnya di daerah Kesiman, Denpasar Timur, sesuai dengan yang tercantum dalam ITAS, SW tidak ada di tempat tinggalnya. Informasi dari pengelola tempat tinggal menyebutkan bahwa SW telah pindah alamat selama ±1 tahun tanpa melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,&#8221; katanya.</p>
<p>SW juga diduga memasarkan vila di Bali kepada WNA lain melalui media sosial miliknya, yang menjadi pelanggaran lain terhadap izin tinggalnya. SW diduga melanggar Pasal 71 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011, yang mewajibkan setiap orang asing di wilayah Indonesia untuk memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan melaporkan setiap perubahan status, pekerjaan, atau alamat kepada Kantor Imigrasi setempat.</p>
<p>Penangkapan empat warga negara Afrika, yaitu (CHC) warga Nigeria, (CEN) warga Nigeria, (SCA) warga Ghana, dan (UGU) warga Nigeria, ditangkap di sebuah apartemen di Denpasar. Dia mengatakan untuk CHC tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama kurang lebih 15 bulan, CEN melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama kurang lebih 17 bulan, SCA melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama kurang lebih 9 bulan, UGU belum dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya.</p>
<p>&#8220;Mereka terbukti overstay dengan durasi melebihi 60 hari hingga 17 bulan. Tiga di antaranya akan dideportasi dan dikenai penangkalan, sementara satu WN Nigeria yang belum dapat menunjukkan paspornya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa keenam WNA tersebut terdiri dari satu warga Ukraina, satu warga India, serta empat warga negara Nigeria dan Ghana. Mereka ditangkap atas pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keimigrasian Indonesia. &#8220;Para WNA yang diamankan ini adalah (DL) warga Ukraina, (SW) warga India, (CHC) warga Nigeria, (CEN) warga Nigeria, (SCA) warga Ghana, dan (UGU) warga Nigeria,&#8221; katanya.</p>
<p>Operasi ini, kata dia, dilakukan di berbagai lokasi dengan masing-masing kasus pelanggaran yang bervariasi, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga pelanggaran overstay. (bgn008)24082305</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/imigrasi-denpasar-amankan-6-wna-saat-operasi-jagratara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Imigrasi Denpasar Amankan 7 WNA Nigeria dan 1 WNA Rusia</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/imigrasi-denpasar-amankan-7-wna-nigeria-dan-1-wna-rusia/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=imigrasi-denpasar-amankan-7-wna-nigeria-dan-1-wna-rusia</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/imigrasi-denpasar-amankan-7-wna-nigeria-dan-1-wna-rusia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Aug 2024 14:33:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[imigrasidenpasaramankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=95575</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1066" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/17225984720536872318899976823655.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/17225984720536872318899976823655.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/17225984720536872318899976823655-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/17225984720536872318899976823655-1024x682.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/17225984720536872318899976823655-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/17225984720536872318899976823655-1536x1023.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar menerjunkan Tim untuk melakukan pengecekan lapangan pada Selasa (30/7/2024). Langkah tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya warga negara asing (WNA) yang diduga sudah tidak memiliki izin tinggal. Tim Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1066" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/17225984720536872318899976823655.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/17225984720536872318899976823655.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/17225984720536872318899976823655-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/17225984720536872318899976823655-1024x682.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/17225984720536872318899976823655-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/17225984720536872318899976823655-1536x1023.jpg 1536w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div><p>Denpasar, Baliglobalnews<br />
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar menerjunkan Tim untuk melakukan pengecekan lapangan pada Selasa (30/7/2024).<br />
Langkah tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya warga negara asing (WNA) yang diduga sudah tidak memiliki izin tinggal.<br />
Tim Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, bersinergi dengan personil aparat hukum lainnya, mengamankan 7 orang WNA Nigeria dan 1 orang WNA Rusia, di salah satu hotel dan Rumah kos di Kota Denpasar.<br />
&#8220;Semua WNA ini diamankan, karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari dan tidak memiliki dokumen keimigrasian,&#8221; kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu di Aula Kanim Denpasar, pada Jumat (2/8/2024).<br />
Dia menyebutkan dari 8 orang asing tersebut di antaranya 3 orang warga negara Nigeria berinisial CHF, TFA, dan PUE terbukti tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggalnya (overstay) selama lebih dari 1 tahun, 1 orang WN Nigeria berinisial AVC tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasiannya dan diduga telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan akibat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lt 3 hotel di Jl. Imam Bonjol Denpasar.<br />
&#8220;Ada 3 orang WN Nigeria berinisial OFA, CCE, dan SCC pemegang ITAS yang saat ini masih proses pendalaman dan pemeriksaan terkait kegiatan yang dilakukan di wilayah Denpasar. Satu orang WN Rusia inisial AK yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum dengan makan di sebuah restoran di daerah Gianyar tanpa membayar,&#8221; katanya.<br />
Dia menyampaikan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari yang dilakukan oleh 7 warga Nigeria dan 1 orang Rusia, saat ini ditangani Kanim Denpasar, yang merupakan salah satu jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan WNA.<br />
&#8220;Untuk satu orang WN Rusia tersebut dilaporkan oleh pihak restoran dan selanjutnya diserahkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam, Kebakaran, dan Penyelamatan Gianyar ke Kanim Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan terbukti melanggar ketentuan pasal 116 jo pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 tahun 2001, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta yang selanjutnya akan dilakukan tindakan pro justitia sesuai dengan sangkaan pasal dimaksud,&#8221; katanya.<br />
Pihaknya menginstruksikan jajarannya melakukan pengawasan yang lebih ketat, mulai dari sejak WNA tersebut tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai sampai kegiatan dan keberadaannya di wilayah Bali.<br />
&#8220;Dengan segala keterbatasan yang ada kami menyadari bahwa proses pengawasan terhadap warga negara asing yang telah kami lakukan selama ini belum sempurna, namun hal tersebut tidak menjadikan alasan bagi kami. Kami tetap berkomitmen bekerja keras dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian warga negara asing secara maksimal,&#8221; katanya.<br />
Pramella menambahkan terkait dengan kasus penanganan 7 warga negara nigeria dan 1 warga negara Q yang sedang ditangani oleh Kanim Denpasar. &#8220;Kami memberikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada pihak dari Polda Bali, Bais TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam, Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, yang telah membantu kami, berkolaborasi dalam penanganan masalah ini,&#8221; katanya.<br />
Sementara Kepala Kanim Denpasar, Ridha Sah Putra menegaskan WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Dan, menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA dan akan melakukan deportasi jika diperlukan.<br />
&#8220;Kami terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,&#8221; katanya.<br />
Selain 8 orang asing tersebut, kata dia, turut diamankan sebagai barang bukti 2 paspor kebangsaan Nigeria atas nama MIO dan UAJ yang tidak ditemukan pemiliknya dan diduga salah satu pemiliknya adalah WNA yang melarikan diri.<br />
&#8220;Saat ini, Kanim Denpasar sedang menangani masalah WNA seorang anak kecil yang sempat viral di media sosial yang berkeliaran tanpa pengawasan orang tua dan sempat mengganggu ketertiban umum di wilayah kerja Kanim Denpasar. Kami, juga mengawasi WNA viral yang bersifat negatif di sosial media,&#8221; pungkasnya. (bgn008)24080207</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/imigrasi-denpasar-amankan-7-wna-nigeria-dan-1-wna-rusia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
