<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HPTL &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/hptl/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Mar 2021 04:47:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>HPTL &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Asosiasi minta pemerintah beri informasi akurat untuk produk HPTL</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/asosiasi-minta-pemerintah-beri-informasi-akurat-untuk-produk-hptl/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=asosiasi-minta-pemerintah-beri-informasi-akurat-untuk-produk-hptl</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/asosiasi-minta-pemerintah-beri-informasi-akurat-untuk-produk-hptl/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Mar 2021 04:47:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[AVI]]></category>
		<category><![CDATA[HPTL]]></category>
		<category><![CDATA[informasiakurat]]></category>
		<category><![CDATA[johansumantri]]></category>
		<category><![CDATA[ketuaAVI]]></category>
		<category><![CDATA[produkhptl]]></category>
		<category><![CDATA[rokokelektrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=25195</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="483" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/tembakauolahan12.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/tembakauolahan12.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/tembakauolahan12-300x181.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/tembakauolahan12-768x464.jpg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Aliansi Vaper Indonesia (AVI) meminta pemerintah memberikan informasi yang akurat mengenai produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, dan snus, sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak dasar bagi konsumen. Ketua AVI Johan Sumantri dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, mengatakan, salah satu bentuk informasi tersebut dapat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="483" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/tembakauolahan12.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/tembakauolahan12.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/tembakauolahan12-300x181.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/tembakauolahan12-768x464.jpg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Aliansi Vaper Indonesia (AVI) meminta pemerintah memberikan informasi yang akurat mengenai produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, dan snus, sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak dasar bagi konsumen.</p>



<p>Ketua AVI Johan Sumantri dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, mengatakan, salah satu bentuk informasi tersebut dapat berbentuk sosialisasi hasil kajian ilmiah dari berbagai lembaga penelitian agar konsumen dapat memahami potensi yang dimiliki oleh produk tersebut.</p>



<p>Sebab, meski sudah resmi diperdagangkan dan dipungut cukai sejak 2018, hingga kini konsumen belum mendapatkan informasi secara resmi dari pemerintah atau pakar kesehatan mengenai produk tersebut.</p>



<p>&#8220;Jangan sampai niat baik dari para perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko menjadi terhambat karena informasi akurat tidak tersedia. Sebaliknya, banyak informasi yang simpang siur di masyarakat yang dapat membuat para perokok dewasa kehilangan kesempatan tersebut, padahal selama ini sudah ada regulasi perlindungan konsumen yang menjamin hak konsumen atas informasi yang akurat,&#8221; ujar Johan.</p>



<p>Johan menuturkan, Hari Hak Konsumen Sedunia yang jatuh tiap 15 Maret, dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan diseminasi informasi mengenai produk HPTL dan bisa dimulai dari hal-hal yang mendasar seperti produk-produk apa saja yang berada di bawah kategori tersebut, cara penggunaan, potensi manfaat, hingga perbedaan produk HPTL dari rokok. Berbagai informasi tersebut harus berdasarkan hasil kajian ilmiah sehingga bersifat sahih.</p>



<p>&#8220;Informasi-informasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang akan digunakannya serta pada akhirnya dapat membawa efek ganda bagi peningkatan kesehatan masyarakat,&#8221; kata Johan.</p>



<p>Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, informasi yang akurat mengenai HPTL merupakan bentuk perlindungan dan pemenuhan hak konsumen.</p>



<p>&#8220;Hal ini penting sebagai jaminan bagi pengguna dalam mengonsumsi produk tersebut dan juga menjadi perlindungan dasar bagi mereka,&#8221; ujar Trubus.</p>



<p>Terlebih, pengguna produk HPTL terus mengalami peningkatan. Untuk pengguna rokok elektrik, jumlah penggunanya telah mencapai 2,2 juta orang di 2020.</p>



<p>Trubus melanjutkan, penyediaan informasi yang akurat tersebut juga sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Disebutkan, perlu adanya peningkatan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.</p>



<p>Selain itu, juga perlu adanya sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi atas suatu produk.</p>



<p>Ia juga menuturkan, pihaknya telah melakukan riset kepada para konsumen produk HPTL. Hasil riset tersebut menyimpulkan bahwa konsumen menggunakan produk tersebut sebagai upaya intervensi kesehatan, tepatnya untuk mengurangi kebiasaan merokok.</p>



<p>Meski demikian, sejumlah responden masih ada yang menganggap bahwa nikotin yang dikonsumsi melalui produk HPTL memiliki risiko yang sama dengan rokok. Padahal, beragam produk HPTL tidak melalui proses pembakaran, sehingga menghasilkan senyawa kimia berbahaya yang diklaim jauh lebih rendah daripada rokok.</p>



<p>&#8220;Oleh karena itu, informasi dan edukasi yang akurat mengenai profil risiko dan manfaat dari produk HPTL seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, dan snus, menjadi sangat dibutuhkan,&#8221; ujar Trubus.(bgn123)21031907</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/asosiasi-minta-pemerintah-beri-informasi-akurat-untuk-produk-hptl/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2 Miliar</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/bea-cukai-denpasar-musnahkan-barang-ilegal-senilai-rp2-miliar/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bea-cukai-denpasar-musnahkan-barang-ilegal-senilai-rp2-miliar</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/bea-cukai-denpasar-musnahkan-barang-ilegal-senilai-rp2-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Dec 2020 01:52:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[2milyar]]></category>
		<category><![CDATA[barangilegal]]></category>
		<category><![CDATA[beacukaidenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[BMN]]></category>
		<category><![CDATA[HPTL]]></category>
		<category><![CDATA[MMEA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=18011</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="853" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-16-at-08.27.09.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-16-at-08.27.09.jpeg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-16-at-08.27.09-300x200.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-16-at-08.27.09-1024x682.jpeg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-16-at-08.27.09-768x512.jpeg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-16-at-08.27.09-450x300.jpeg 450w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Bea Cukai Denpasar melaksanakan kegiatan Pemusnahan BMN atas barang hasil penindakan periode 2019/2020 yang didapat melalui giat operasi pasar terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat. &#8220;Kami juga melakukan penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="853" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-16-at-08.27.09.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-16-at-08.27.09.jpeg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-16-at-08.27.09-300x200.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-16-at-08.27.09-1024x682.jpeg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-16-at-08.27.09-768x512.jpeg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-16-at-08.27.09-450x300.jpeg 450w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Bea Cukai Denpasar melaksanakan kegiatan Pemusnahan BMN atas barang hasil penindakan periode 2019/2020 yang didapat melalui giat operasi pasar terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.</p>



<p>&#8220;Kami juga melakukan penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait,&#8221; kata Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi di Denpasar, Rabu (16/12/20).</p>



<p>Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 2245 botol MMEA, 459.805 batang rokok, 86 bungkus Tembakau Iris, 297 botol liquid vape, 109 pcs alat kesehatan berbagai jenis, 8.873 pakaian, 53 handphone, 944 smartwatch, 46 tablet dengan 1.337 produk lain berbagai jenis terdiri dari action figure, kartu memori, flashdisk dan aksesoris dengan total jumlah perkiraan nilai barang hampir Rp2 milyar dan total nilai kerugian negara Rp1,53 miliar.</p>



<p>Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.</p>



<p>Menindaklanjuti Peraturan BPOM No. 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia; Surat Edaran SE-74/BC/2018 Hal Pengecualian Ketentuan SNI atas Impor Mainan Melalui Barang Bawaan Penumpang dan Barang Kiriman; Permendag No. 24 Tahun 2019 jo. Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;</p>



<p>&#8220;Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang,&#8221; katanya.</p>



<p>Bea Cukai hadir di tengah masyarakat mengemban tugas dan fungsi sebagai trade facilitator and industrial assistance, community protector dan revenue collector yang menuntut Bea Cukai untuk bekerja menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara berimbang.</p>



<p>Dalam kaitannya sebagai community protector dan revenue collector, peran pengawasan menjadi hal vital guna mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan menjaga masyarakat dari masuknya barang barang yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat.</p>



<p>Sebagai salah satu wujud implementasi dari fungsi pengawasan, berdasar Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar No: KEP-284/WBC.13/KPP.MP.02/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Barang Milik Negara Siap Musnah</p>



<p>Dalam rangka sinergitas atas penegakan peraturan yang berlaku, Bea Cukai Denpasar mendapat dukungan instansi-instansi terkait khususnya instansi yang membawahi fungsi pengawasan terhadap BKC dan barang-barang lartas yang memasuki wilayah Indonesia. Instansi tersebut antara lain seluruh Aparat Penegak Hukum (TNI/POLRI/KEJAKSAAN/BNNP) dan Kementerian/Lembaga teknis terkait (Disperindag, Dinkes, BPOM, Karantina, KSOP dan Pemda).</p>



<p>&#8220;Sinergi antar instansi yang selama ini telah tercipta dengan baik seyogyanya dipertahankan dan terus ditingkatkan demi memantapkan keterlaksanaan fungsi pengawasan sehingga tingkat kepatuhan masyarakat dalam bidang kepabeanan dan cukai semakin tinggi,&#8221; katanya.(bgn008)20121601</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/bea-cukai-denpasar-musnahkan-barang-ilegal-senilai-rp2-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
