<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>hakimtipikordenpasar &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/hakimtipikordenpasar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2024 00:53:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>hakimtipikordenpasar &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hakim Tipikor Denpasar Vonis Ketut Riana 4 Tahun Penjara</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/hakim-tipikor-denpasar-vonis-ketut-riana-4-tahun-penjara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=hakim-tipikor-denpasar-vonis-ketut-riana-4-tahun-penjara</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/hakim-tipikor-denpasar-vonis-ketut-riana-4-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Oct 2024 00:47:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[hakimtipikordenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[vonisketutriana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=97867</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1111" height="624" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/10/berawa-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/10/berawa-1.jpg 1111w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/10/berawa-1-300x168.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/10/berawa-1-1024x575.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/10/berawa-1-768x431.jpg 768w" sizes="(max-width: 1111px) 100vw, 1111px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa I Ketut Riana (54), selaku Bandesa Adat Berawa Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali masa bakti 2020-2025, pada Kamis (3/10/2024). Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pemerasan atas pengurusan izin investor. Tidak hanya hukuman badan, terdakwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1111" height="624" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/10/berawa-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/10/berawa-1.jpg 1111w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/10/berawa-1-300x168.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/10/berawa-1-1024x575.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/10/berawa-1-768x431.jpg 768w" sizes="(max-width: 1111px) 100vw, 1111px" /></div><p>Denpasar, Baliglobalnews</p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa I Ketut Riana (54), selaku Bandesa Adat Berawa Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali masa bakti 2020-2025, pada Kamis (3/10/2024). Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pemerasan atas pengurusan izin investor.</p>
<p>Tidak hanya hukuman badan, terdakwa Ketut Riana divonis membayar denda Rp200 juta oleh Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa didampingi hakim anggota Ni Made Okti Mandiani dan hakim Ad Hoc Iman Santoso. &#8220;Apabila pidana denda tidak dibayar, diganti tambahan hukuman (subsider) selama empat bulan kurungan,&#8221; kata hakim.</p>
<p>Hakim menyatakan perbuatan Riana bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p>Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa sebelumnya 6 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara, dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada 5 September 2024 lalu.</p>
<p>Pertimbangan hakim meringankan hukuman terdakwa, karena belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan. Namun, unsur-unsur yang memberatkan yang diberikan hakim, yakni tindak pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor sudah terpenuhi. Mulai dari, unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.</p>
<p>Terdakwa selaku Bendesa Adat menerima insentif dari APBD Badung, dan Pemprov Bali setiap bulannya. Apalagi, terdakwa sebagai Bendesa Adat Berawa dipilih melalui hasil paruman, hasil paruman diserahkan melalui Majelis Desa Adat (MDA) ke Pemkab Badung, Rekomendasi penerbitan SK pengukuhan sebagai Bendesa Adat diterbitkan oleh MDA.</p>
<p>Kemudian, unsur secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, serta unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, baik dari bukti percakapan whatsApp atau keterangan saksi, terdakwa telah terbukti meminta uang kepada saksi Adianto Nahak T Moruk sebesar Rp 10 miliar.</p>
<p>Permintaan tersebut tidak disampaikan ke perangkat desa lainnya atau masyarakat. Selain itu, unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu. Kemudian, unsur perbuatan yang berlanjut juga terpenuhi. Mengingat, permintaan itu secara berulang-ulang disampaikan oleh Ketut Riana kepada saksi Andianto Nahak T Moruk yang ditugaskan mengurus izin oleh PT Berawa Bali Utama dalam rangka melancarkan pembangunan.</p>
<p>Sementara itu, unsur kerugian kerugian negara tidak terpenuhi sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 UU Tipikor tidak terpenuhi. Ada pula pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini, mulai dari hal memberatkan seperti, perbuatan I Ketut Riana bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis tindak pidana korupsi.</p>
<p>Usai hakim membacakan putusan, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Gede Pasek Suardika dan tim menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.</p>
<p>&#8220;Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,&#8221; kata kuasa hukum terdakwa dalam sidang</p>
<p>Hal yang sama disampaikan Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. &#8220;Kami juga pikir-pikir yang mulia,&#8221; ucap Jaksa. (bgn008)24100306</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/hakim-tipikor-denpasar-vonis-ketut-riana-4-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Tipikor Denpasar Vonis Mantan Kajari Buleleng 3 Tahun 6 Bulan Penjara</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/hakim-tipikor-denpasar-vonis-mantan-kajari-buleleng-3-tahun-6-bulan-penjara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=hakim-tipikor-denpasar-vonis-mantan-kajari-buleleng-3-tahun-6-bulan-penjara</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/hakim-tipikor-denpasar-vonis-mantan-kajari-buleleng-3-tahun-6-bulan-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jan 2024 11:48:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[hakimtipikordenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[mantankajaribuleleng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=87995</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2048" height="1152" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/01/17054867723675270864980008109222.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/01/17054867723675270864980008109222.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/01/17054867723675270864980008109222-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/01/17054867723675270864980008109222-1024x576.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/01/17054867723675270864980008109222-768x432.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/01/17054867723675270864980008109222-1536x864.jpg 1536w" sizes="(max-width: 2048px) 100vw, 2048px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, menghukum 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara terhadap mantan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Buleleng, Fahrur Rozi, terkait gratifikasi pengadaan buku di Buleleng senilai Rp46 miliar. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna di Denpasar, pada Rabu (17/1/2024) itu, juga menjerat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2048" height="1152" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/01/17054867723675270864980008109222.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/01/17054867723675270864980008109222.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/01/17054867723675270864980008109222-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/01/17054867723675270864980008109222-1024x576.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/01/17054867723675270864980008109222-768x432.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/01/17054867723675270864980008109222-1536x864.jpg 1536w" sizes="auto, (max-width: 2048px) 100vw, 2048px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, menghukum 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara terhadap mantan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Buleleng, Fahrur Rozi, terkait gratifikasi pengadaan buku di Buleleng senilai Rp46 miliar.</p>



<p>Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna di Denpasar, pada Rabu (17/1/2024) itu, juga menjerat terdakwa Fahrur Rozi dengan pidana denda Rp6 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.</p>



<p>&#8220;Menyatakan terdakwa Fahrur Rozi melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan, Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menjatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp6 miliar, subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa,&#8221; katanya.</p>



<p>Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa hukuman 5 tahun penjara, dengan denda Rp6 miliar subsider enam bulan kurungan.</p>



<p>Pertimbangan Hakim memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa, karena Fahrur Rozi bersikap sopan dalam sidang, mempunyai tanggungan istri dan empat orang anak, dan terdakwa sudah mengabdi pada negara di Kejaksaan RI selama 30 tahun.</p>



<p>Hal yang memberatkan hukuman terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan perbuatan tercela.</p>



<p>Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa Fahrur Rozi yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. &#8220;Kami pikir-pikir yang mulia,&#8221; kata terdakwa dalam sidang. Demikian, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.</p>



<p>&#8220;Baik, kami memberikan waktu Jaksa dan terdakwa melakukan pikir-pikir atas putusan hakim selama 7 hari ke depan,&#8221; ucap Hakim menutup sidang.</p>



<p>Sebelumnya, jaksa mengungkapkan terdakwa Fahrur Rozi menerima hadiah berupa uang Rp46 miliar dan USD82.211 dari Suwanto (CV Aneka Ilmu). Modusnya yaitu mengatur dan mengkondisikan beberapa kepala dinas, kepala sekolah dan kepala desa untuk membeli buku-buku dari Group CV Aneka Ilmu milik Suwanto dengan memanfaatkan jabatannya.</p>



<p>Hal itu dilakukan terdakwa Fahrur Rozi sejak tahun 2006 hingga tahun 2017 saat bertugas sebagai Jaksa di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, di Kabupaten Koba (Bangka Tengah) serta di Kabupaten Buleleng.</p>



<p>Pada akhir tahun 2016, saat terdakwa Fahrur Rozi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng. Suwanto (dalam berkas terpisah) meminta kepada terdakwa Fahrur Rozi agar mengkondisikan kepala desa se-Kabupaten Buleleng untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan desa, dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi SD dan SMP.</p>



<p>Pada tahun 2017, terdakwa Fahrur Rozi memanggil dan meminta Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikpora Buleleng Made Astika agar setiap sekolah pada jenjang SD dan SMP membeli buku-buku pelajaran terbitan CV Aneka Ilmu. Dan, meminta mengumpulkan para Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SMP (MKKS) dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SD (K3S) Kabupaten Buleleng, untuk menemui terdakwa Fahrur Rozi di Kejaksaan Negeri Buleleng.(bgn008)24011704</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/hakim-tipikor-denpasar-vonis-mantan-kajari-buleleng-3-tahun-6-bulan-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
