<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hakim PN Denpasar &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/hakim-pn-denpasar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Dec 2025 11:24:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>Hakim PN Denpasar &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hakim PN Denpasar Vonis WNA Belanda 6,5 Tahun Penjara Kasus Narkoba</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/hakim-pn-denpasar-vonis-wna-belanda-65-tahun-penjara-kasus-narkoba/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=hakim-pn-denpasar-vonis-wna-belanda-65-tahun-penjara-kasus-narkoba</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/hakim-pn-denpasar-vonis-wna-belanda-65-tahun-penjara-kasus-narkoba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2025 11:24:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim PN Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis WNA Belanda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=123385</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251218_142947-1-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251218_142947-1-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251218_142947-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251218_142947-1-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251218_142947-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251218_142947-1-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251218_142947-1-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251218_142947-1-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun) terhadap warga negara (WN) asal Belanda Lima Tome Rodriguez Pedro (42), di Denpasar, pada Kamis (18/12/2025) dalam kasus&#160;kepemilikan 594 Butir pil ekstasi. Tidak hanya menjatuhi hukuman badan, Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, dalam amar putusan juga menjerat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251218_142947-1-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251218_142947-1-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251218_142947-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251218_142947-1-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251218_142947-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251218_142947-1-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251218_142947-1-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251218_142947-1-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun) terhadap warga negara (WN) asal Belanda Lima Tome Rodriguez Pedro (42), di Denpasar, pada Kamis (18/12/2025) dalam kasus&nbsp;kepemilikan 594 Butir pil ekstasi.</p>



<p>Tidak hanya menjatuhi hukuman badan, Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, dalam amar putusan juga menjerat Lima Tome membayar denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara dalam sidang itu. &#8220;Menjatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah membayar denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,&#8221; kata Hakim.</p>



<p>Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntut Jaksa Penuntut Umum Dipa Umbara, dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Pertimbangan hakim memberikan hukuman cukup berat, karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Hal yang sama disampaikan jaksa, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.</p>



<p>Kasus ini bermula pada 21 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita. Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Lima Tome Rodrigues Pedro, di depan Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari No. 151, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.</p>



<p>Dari lokasi itu disita satu paket jasa pengiriman UPS dengan nomor pelacakan 1Z112TJ<a href="tel:20491800038" target="_blank" rel="noreferrer noopener">20491800038</a>. Paket tersebut dikirim oleh Valuva Costel dari alamat Neversstraße&nbsp;<a href="tel:56068" target="_blank" rel="noreferrer noopener">56068</a>&nbsp;Koblenz, Germany, dan ditujukan kepada Bikzada Bazumhmmd di alamat Villas No. 5, Jalan Mertasari, Denpasar.</p>



<p>Setelah diperiksa, paket yang dikirim dari luar negeri itu berisi 12 kaleng permen bertuliskan merek Smint warna biru. Namun isinya bukan permen, melainkan tablet putih berbentuk perisai dengan garis tengah yang diduga ekstasi. Rinciannya, masing-masing kaleng berisi 51 butir dengan berat 33,66 gram, 50 butir seberat 33 gram (enam kaleng), 48 butir dengan berat 31,68 gram (dua kaleng), serta 47 butir dengan berat 31,02 gram. Total seluruhnya berjumlah 594 butir dengan berat keseluruhan 392,04 gram netto. Selain tablet, dalam paket itu juga terdapat enam botol pewarna kuku, satu cokelat batang berbungkus biru, satu mainan plastik, dan sebuah boneka warna pink.</p>



<p>Penyidikan mengungkap bahwa sebelum pengiriman dilakukan, para terdakwa sempat bertemu di villa milik Kay di Sanur pada Maret 2025. Saat itu, Daniel diperkenalkan kepada Rodrigues Pedro dan juga kepada Dennis melalui sambungan video.</p>



<p>Daniel menawarkan bisnis penjualan ekstasi di Bali kepada mereka dengan harga pasaran Rp750 ribu per butir. Dari setiap butir, Rp350 ribu disetorkan ke pemasok di Eropa, sementara sisanya dibagi dua antara Daniel dan Pedro. &#8220;Daniel dijanjikan upah Rp100 ribu per butir apabila paket berhasil diterima Pedro dan ekstasi tersebut terjual. Harga jual di pasaran Bali bisa mencapai Rp750 ribu per butir, bahkan lebih tinggi jika dijual kepada wisatawan asing,&#8221; tutur JPU.</p>



<p>Alamat yang digunakan adalah Villa Kayu Suar, yang diperoleh dari karyawan Rodrigues Pedro bernama Ishak Bili Bulu. Alamat itu kemudian dikirimkan Daniel kepada Dennis melalui aplikasi Signal dengan akun bernama Mr Smith, sedangkan Dennis menggunakan akun bernama Hasolomeet. Untuk memantau jalannya pengiriman, Dennis mengirimkan pula alamat surel&nbsp;<a href="mailto:nguyenvandinh19971@yahoo.com">nguyenvandinh19971@yahoo.com</a>&nbsp;melalui aplikasi Signal.</p>



<p>Pada 21 April 2025, resepsionis vila memberi tahu Rodrigues Pedro bahwa paket telah tiba dengan biaya tebus Rp60 ribu. Karena Daniel tidak bisa dihubungi, Pedro datang sendiri ke vila esok harinya untuk mengambil paket tersebut, dan saat itulah dia diringkus aparat.</p>



<p>Setelah Rodrigues Pedro tertangkap, polisi memburu Daniel. Dua hari kemudian, tepatnya pada 24 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, aparat Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkapnya di Walk Inn Resto and Bar, Jalan Batur Sari No. 44B, Sanur, Denpasar Selatan.</p>



<p>Dari tangan Daniel, polisi menyita sebuah ponsel Vivo warna biru tua dengan nomor SIM&nbsp;<a href="tel:0881038173618" target="_blank" rel="noreferrer noopener">0881038173618</a>&nbsp;dan sebuah paspor Republik Ceko bernomor&nbsp;<a href="tel:46785460" target="_blank" rel="noreferrer noopener">46785460</a>&nbsp;atas nama Zbysek Ciompa. &#8220;Setelah ditelusuri, identitas tersebut ternyata palsu. Nama asli terdakwa adalah Daniel Domalski, warga negara Jerman kelahiran Giessen, 8 April 1984, yang masuk ke Bali menggunakan paspor Ceko tersebut,&#8221; ungkap JPU.</p>



<p>Hasil uji menunjukkan tablet putih positif mengandung MDMA, kristal putih positif mengandung metamfetamina, dan padatan cokelat juga mengandung MDMA. Ketiganya merupakan narkotika golongan I sesuai lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bgn008)25121806</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/hakim-pn-denpasar-vonis-wna-belanda-65-tahun-penjara-kasus-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim PN Denpasar Vonis 9 Tahun Penjara Mahasiswa Lakukan Rudapaksa</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/hakim-pn-denpasar-vonis-9-tahun-penjara-mahasiswa-lakukan-rudapaksa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=hakim-pn-denpasar-vonis-9-tahun-penjara-mahasiswa-lakukan-rudapaksa</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/hakim-pn-denpasar-vonis-9-tahun-penjara-mahasiswa-lakukan-rudapaksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 09:06:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim PN Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis 9 Tahun Penjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=122114</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="960" height="720" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251112-WA0040.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251112-WA0040.jpg 960w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251112-WA0040-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251112-WA0040-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251112-WA0040-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 960px) 100vw, 960px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Terdakwa Alvin Dwiyanto (20) seorang mahasiswa diganjar hukum 9 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terkait kasus persetubuhan terhadap anak atau kekasihnya berinisial NPIA yang berusia 15 tahun. Ketua Majelis Hakim Theodora Usfunan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="960" height="720" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251112-WA0040.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251112-WA0040.jpg 960w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251112-WA0040-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251112-WA0040-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251112-WA0040-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 960px) 100vw, 960px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Terdakwa Alvin Dwiyanto (20) seorang mahasiswa diganjar hukum 9 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terkait kasus persetubuhan terhadap anak atau kekasihnya berinisial NPIA yang berusia 15 tahun.</p>



<p>Ketua Majelis Hakim Theodora Usfunan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan. &#8220;Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Menjatuhi hukuman 9 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,&#8221; ucap majelis hakim dalam sidang pada Selasa (11/11/2025) sore.</p>



<p>Vonis ini lebih ringan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Ayusyara Divayani yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 12 tahun penjara. Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Mochammad Lukman Hakim sama-sama menyatakan menerima.</p>



<p>Pertimbangan hakim dalam putusan, yang memberatkan terdakwa dinilai memiliki karakter dan moral yang tidak baik sebagai generasi muda, serta sebagai orang dewasa telah memiliki niat melakukan perbuatan yang seharusnya dapat dicegah, karena tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anak. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.</p>



<p>Aksi bejat ini dilakukan di kamar Kos Jalan Akasia, Denpasar pada beberapa kesempatan dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025. Terdakwa dalam persidangan mengaku mengenal korban sejak Oktober 2024 ketika keduanya bertemu di tempat kerja lamanya, sebuah usaha laundry di Panjer, Denpasar Selatan. Dari perkenalan, hubungan mereka berkembang menjadi kedekatan tanpa status pada November, lalu berpacaran pada Desember 2024.</p>



<p>Diketahui, korban yang masih muda ini kerap bercerita mengenai permasalahan keluarganya kepada terdakwa. Selain itu, selama masa pacaran itu Alvin bahkan beberapa kali memberikan uang kepada korban, mulai dari pembayaran SPP Rp<a href="tel:350000" target="_blank" rel="noreferrer noopener">350.000</a>&nbsp;pada Januari hingga uang jajan. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga korban beberapa kali mendatangi kamar kos terdakwa.</p>



<p>Aksi pertama terjadi pada Januari 2025 ketika korban berada di kamar kos terdakwa. Terdakwa melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban. Dan perbuatan serupa berlanjut pada 15 Februari 2025 saat korban kembali datang ke kamar kos tersebut, dan kembali terulang pada 20 Maret 2025 ketika korban saat itu memiliki masalah dan memilih kabur menginap di kos terdakwa selama seminggu. Hingga akhirnya, pada 24 Maret 2025 ibu korban bersama pamannya mendatangi kos Alvin dan membawanya ke kantor polisi. (bgn008)25111206</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/hakim-pn-denpasar-vonis-9-tahun-penjara-mahasiswa-lakukan-rudapaksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Terbukti Palsukan Surat, Hakim PN Denpasar Vonis Bebas Made Dharma</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/tak-terbukti-palsukan-surat-hakim-pn-denpasar-vonis-bebas-made-dharma/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-terbukti-palsukan-surat-hakim-pn-denpasar-vonis-bebas-made-dharma</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/tak-terbukti-palsukan-surat-hakim-pn-denpasar-vonis-bebas-made-dharma/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jul 2025 11:16:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim PN Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Terbukti Palsukan Surat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=116905</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250701-WA0067-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250701-WA0067-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250701-WA0067-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250701-WA0067-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250701-WA0067-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250701-WA0067-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250701-WA0067-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250701-WA0067-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhi vonis bebas terdakwa Made Dharma (64), yang merupakan anak dari Nenek Nyoman Reja Reja (93) yang sempat viral di media sosial, karena dituduh memalsukan surat silsilah dalam sidang di Denpasar, pada Selasa (1/7/2025) sore. Ketua Majelis hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra juga memutus memulihkan hak-hak mantan anggota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250701-WA0067-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250701-WA0067-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250701-WA0067-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250701-WA0067-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250701-WA0067-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250701-WA0067-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250701-WA0067-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250701-WA0067-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhi vonis bebas terdakwa Made Dharma (64), yang merupakan anak dari Nenek Nyoman Reja Reja (93) yang sempat viral di media sosial, karena dituduh memalsukan surat silsilah dalam sidang di Denpasar, pada Selasa (1/7/2025) sore.</p>



<p>Ketua Majelis hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra juga memutus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut untuk dibebaskan dari segala tuntutan jaksa, serta membebaskan terdakwa dari tahanan. &#8220;Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pasal 263 ayat (1) maupun ayat (2) KUHP. Sehingga, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,&#8221; katanya.</p>



<p>Terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim dalam sidang tersebut. &#8220;Kami menerima yang mulia,&#8221; kata terdakwa dalam sidang.</p>



<p>Penasihat hukum terdakwa pun menyambut baik putusan tersebut dan menilai putusan hakim telah mempertimbangkan fakta dengan jernih dan adil. &#8220;Klien kita di kriminalisasi mulai dari tingkat penyidikan di tingkat pertama. Namun, kami mengapresiasi majelis hakim yang menyidangkan kasus ini karena sudah objektif dalam memutus perkara ini sesuai fakta sidang,&#8221; kata Samuel kepada para wartawan.</p>



<p>Sebelumnya, Made Dharma dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Eddy Setiawan selama dua tahun penjara. Karena, diduga bersalah menggunakan surat palsu berupa Surat Keterangan Nomor&nbsp;<a href="tel:470101" target="_blank" rel="noreferrer noopener">470/101</a>/Pem/2022 dari Kelurahan Jimbaran, yang dipakai sebagai alat bukti dalam gugatan perdata melawan Tarip Widarta cs. Namun, hakim menilai surat itu tidak terbukti palsu.</p>



<p>Kasus bermula pada akhir Juli 2022, ketika Made Dharma dan saudara-saudaranya mengajukan surat permohonan ke Kelurahan Jimbaran untuk memperoleh informasi tentang rincikan kepemilikan tanah atas nama I Riyeg dan I Sadera. Surat itu diserahkan langsung kepada Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa.</p>



<p>Sebulan kemudian, pada 4 Agustus 2022, surat jawaban keluar dengan nomor registrasi&nbsp;<a href="tel:470101" target="_blank" rel="noreferrer noopener">470/101</a>/Pem. Surat tersebut lengkap dengan kop, tanda tangan, dan stempel resmi Kelurahan Jimbaran, serta dilampiri rincikan tanah yang juga dibubuhi paraf lurah. Surat dan lampirannya diserahkan langsung oleh Lurah Kardiyasa kepada Dharma di kantor kelurahan.</p>



<p>Dokumen itulah yang kemudian digunakan Dharma sebagai salah satu bukti dalam gugatan perdata terhadap Made Tarip Widarta dan kawan-kawan pada awal 2023. Namun tak lama kemudian, kuasa hukum pihak tergugat mempertanyakan keabsahan surat tersebut kepada Kelurahan Jimbaran. Pertemuan pun digelar di kantor kelurahan. Setelahnya, Lurah Kardiyasa secara internal memerintahkan bawahannya, I Gusti Ngurah Anom Bali Putra selaku Kasi Pemerintahan, untuk membuat surat pencabutan tanda tangan dari surat keterangan tersebut. Surat pencabutan itu ditujukan langsung kepada Made Tarip Widarta, tanpa memberitahukan atau menembuskan kepada Dharma sebagai pihak yang menerima surat resmi sebelumnya.</p>



<p>Keberadaan surat pencabutan tanda tangan ini baru diketahui Dharma dan tim hukumnya saat proses pembuktian di sidang perdata berlangsung. Tak lama setelah itu, Made Tarip Widarta melaporkan I Made Dharma ke kepolisian dengan tuduhan dugaan pemalsuan tanda tangan lurah. Perkara pun berlanjut hingga ke persidangan pidana di PN Denpasar.</p>



<p>Namun, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun saksi yang secara langsung melihat atau mengetahui bahwa Dharma membuat atau memalsukan surat tersebut. Bahkan saksi dari pihak kelurahan, Ni Wayan Kertiasih, mengaku memberikan nomor surat kepada Dharma, karena segan dan surat yang dibawa terdakwa sudah bertanda tangan serta distempel. Dia pun tidak melaporkan hal itu ke atasan, karena tidak menganggap ada yang janggal saat itu.</p>



<p>Hakim juga mencatat bahwa surat keterangan yang diduga palsu tercatat secara resmi dalam register keluar Kelurahan Jimbaran, menggunakan kop dan format surat yang sah, serta telah dibubuhi cap dan paraf lurah. Majelis juga mempertimbangkan bahwa hingga akhir persidangan, jaksa tidak menghadirkan bukti berupa hasil uji forensik atas tanda tangan yang dipermasalahkan.</p>



<p>&#8220;Tidak adanya hasil uji laboratorium kriminalistik atas surat yang dianggap palsu membuat tuduhan menjadi lemah. Prinsip in dubio pro reo berlaku, sehingga terdakwa harus dibebaskan,&#8221; kata hakim dalam sidang. (bgn008)25070213</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/tak-terbukti-palsukan-surat-hakim-pn-denpasar-vonis-bebas-made-dharma/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
