<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hakim PN Denpasar Vonis &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/hakim-pn-denpasar-vonis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Mar 2026 10:32:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>Hakim PN Denpasar Vonis &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hakim PN Denpasar Vonis Hukuman Bervariasi 38 Terdakwa Pencurian Data Modus Love Skimming</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/hakim-pn-denpasar-vonis-hukuman-bervariasi-38-terdakwa-pencurian-data-modus-love-skimming/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=hakim-pn-denpasar-vonis-hukuman-bervariasi-38-terdakwa-pencurian-data-modus-love-skimming</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/hakim-pn-denpasar-vonis-hukuman-bervariasi-38-terdakwa-pencurian-data-modus-love-skimming/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 10:32:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim PN Denpasar Vonis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman Bervariasi 38 Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=125971</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260305-WA0039.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260305-WA0039.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260305-WA0039-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260305-WA0039-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260305-WA0039-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260305-WA0039-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260305-WA0039-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Majelis Hakim PN Denpasar, Bali, menghukum 38 terdakwa kasus kejahatan siber atau pencurian data pribadi, secara ilegal melalui media sosial Telegram, dengan modus &#8220;love skimming&#8221;, pada Kamis (5/3/2026) dengan hukuman bervariasi. Ketua Majelis Hakim Lukmanul Hakim di PN Denpasar terlebih dahulu menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Eva Hayrany Simbolon selama 10 bulan, atau lebih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260305-WA0039.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260305-WA0039.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260305-WA0039-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260305-WA0039-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260305-WA0039-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260305-WA0039-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260305-WA0039-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Majelis Hakim PN Denpasar, Bali, menghukum 38 terdakwa kasus kejahatan siber atau pencurian data pribadi, secara ilegal melalui media sosial Telegram, dengan modus &#8220;love skimming&#8221;, pada Kamis (5/3/2026) dengan hukuman bervariasi.</p>



<p>Ketua Majelis Hakim Lukmanul Hakim di PN Denpasar terlebih dahulu menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Eva Hayrany Simbolon selama 10 bulan, atau lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Gatot Hariawan, dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 1 tahun penjara karena pertimbangan baru saja melahirkan. &#8220;Pertimbangan meringankan karena terdakwa memiliki bayi. Terdakwa melahirkan dan membesarkan anak di dalam tahanan,&#8221; tegas hakim Iman, didampingi Hakim Anggota Cokorda Budhi Pastima dan Okti Mandiani itu.</p>



<p>Dalam sidang, para terdakwa secara bersama-sama melakukan manipulasi dan penggunaan akun telegram palsu untuk memperoleh data pribadi korban, berupa nama, usia, alamat, dan foto, sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025. Dan, melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>



<p>Para terdakwa berterus-terang dalam sidang, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya. &#8220;Para terdakwa direkrut dalam kondisi ekonomi rentan, perjanjian kerja tidak jelas, dan dikerjakan secara tidak manusiawi atau dieksploitasi,&#8221; katanya.</p>



<p>Menimbang terdakwa satu, pidana berbeda dengan yang lain, baru melahirkan dan memiliki anak dan dilahirkan di dalam tahanan, dijatuhi hukuman lebih ringan dari terpidana lainnya.</p>



<p>Selain pidana badan, Eva juga dijatuhi pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 20 hari.&nbsp;Terdakwa lainnya diganjar pidana penjara 1 tahun dan 1,5 tahun dengan pidana denda 20 juta subsider 20 hari penjara.</p>



<p>Adapun pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan menimbulkan korban warga asing dari Amerika. Menanggapi putusan hakim, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima. &#8220;Setelah berkoordinasi dengan para terdakwa, kami menerima putusan, Yang Mulia. Putusan ini kami anggap mencerminkan keadilan,&#8221; kata Agus Sujoko didampingi Anisa Defbi Mariana, penasihat hukum terdakwa dari ARJK Law Office.</p>



<p>Hal senada diungkapkan JPU Kejati Bali, I Gede Gatot Hariawan dkk. &#8220;Karena penasihat hukum dan terdakwa menerima, kami juga menerima, Yang Mulia,&#8221; ucap Gatot Hariawan.</p>



<p>Dengan demikian, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah menutup sidang, hakim memberi wejangan pada para terdakwa. &#8220;Jangan diulangi lagi, ya. Kalau diulangi lagi, tidak akan mendapat kesempatan yang sama,&#8221; kata Iman.</p>



<p>Agus Sujoko menyebut para terdakwa sesungguhnya adalah korban yang dieksploitasi. Otak dari kasus ini adalah WNA yang ada di Kamboja.</p>



<p>Aksi para terdakwa, tersebut dilakukan dari sebuah rumah di Jalan Nusakambangan, Gang 13 Nomor 2A, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Para terdakwa di antaranya adalah Vingky Aulia Rahman alias Brian, Iqbal Saputra alias Andrew, Ervina, Tania Nabila, Hendro Saputro alias Devon, Fauzan Yudhistira alias Dev, Agus Goklas Budi Wirawan, Ida Nurhidayati alias Jeje, dan Takur Sing alias Fidel. Dua di antaranya, Vingky dan Iqbal, berperan sebagai leader yang mengoordinir para broadcaster.</p>



<p>JPU mengungkap, para terdakwa direkrut oleh dua orang bernama Awey dan Atoa yang berada di Kamboja. Mereka ditugaskan mengirim pesan acak ke akun Telegram milik orang lain dengan modus salah kirim untuk memancing komunikasi. Setelah korban merespons, terdakwa kemudian menggali data pribadi korban dengan menggunakan identitas palsu yang dibuat seolah-olah warga negara asing.</p>



<p>Identitas palsu tersebut antara lain menggunakan nama Anna Millr, Sara Berstein, Elsa Jansson, dan Sophia Elena, lengkap dengan foto perempuan cantik dan latar belakang kehidupan fiktif.</p>



<p>Namun, berdasarkan surat verifikasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, identitas Elsa Jansson dan Sophia Elena dipastikan tidak terdaftar dalam sistem kewarganegaraan maupun kependudukan Amerika Serikat.</p>



<p>Setiap hari, para terdakwa bekerja selama 12 jam dari tengah malam hingga siang hari dengan target minimal delapan data korban per orang. Data yang berhasil diperoleh kemudian dikirim kepada tim lanjutan (P2) di Kamboja untuk digunakan dalam berbagai kejahatan siber lanjutan.</p>



<p>Sebagai imbalan, para leader menerima gaji sebesar USD 300 per bulan, sementara para broadcaster memperoleh USD 200 per bulan, ditambah bonus USD 1 untuk setiap data korban yang berhasil dikumpulkan. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi aset digital dan ditransfer ke rekening bank masing-masing terdakwa.</p>



<p>Aksi para terdakwa berakhir setelah Polda Bali melakukan penggerebekan pada 9 Juni 2025. Polisi menyita sejumlah komputer dan telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. (bgn008)26030507</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/hakim-pn-denpasar-vonis-hukuman-bervariasi-38-terdakwa-pencurian-data-modus-love-skimming/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim PN Denpasar Vonis WN Australia 2 Bulan Penjara</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/hakim-pn-denpasar-vonis-wn-australia-2-bulan-penjara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=hakim-pn-denpasar-vonis-wn-australia-2-bulan-penjara</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/hakim-pn-denpasar-vonis-wn-australia-2-bulan-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Feb 2025 01:39:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim PN Denpasar Vonis]]></category>
		<category><![CDATA[WN Australia 2 Bulan Penjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=102271</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="722" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250206-WA0039.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250206-WA0039.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250206-WA0039-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250206-WA0039-1024x578.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250206-WA0039-768x433.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada Jessica Claire White (49) WN Australia dalam sidang di Denpasar pada Selasa (6/2/2025). &#8220;Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU),&#8221; kata Ketua Majelis Hakim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="722" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250206-WA0039.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250206-WA0039.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250206-WA0039-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250206-WA0039-1024x578.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250206-WA0039-768x433.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div><p>Denpasar, Baliglobalnews</p>
<p>Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada Jessica Claire White (49) WN Australia dalam sidang di Denpasar pada Selasa (6/2/2025).</p>
<p>&#8220;Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU),&#8221; kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa.</p>
<p>Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan terdakwa Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghinaan terhadap dua dokter hewan di Bali Veterinary Clinic, Pererenan, Mengwi, Badung. Vonis hakim tersebut, lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran dalam sidang sebelumnya. Mendengar, putusan hakim tersebut, jaksa menyatakan sikap pikir-pikir.</p>
<p>&#8220;Karena penuntut umum dan terdakwa pikir-pikir, maka diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap masing-masing, apakah pada akhirnya akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding,&#8221; tegas majelis hakim.</p>
<p>Ditemui di luar ruang sidang, penasihat hukum terdakwa, Samuel Uruilal, menyatakan putusan ini masih sumir. Dia pun memberi isyarat akan mengajukan upaya hukum banding dengan manfaatkan waktu sepekan. &#8220;Saya kira putusan ini aneh dan saru (tidak jelas-red). Aneh, karena orang nanti masuk kandang binatang bisa masuk penjara. Saru karena dalam putusan dihukum dua bulan dan tidak ada perintah untuk ditahan. Intinya, kami masih pikir-pikir,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Kasus ini berawal pada 9 Maret 2024 pukul 11.42 Wita, ketika Jessica membawa seekor kucing bernama Rocket ke Bali Veterinary Clinic dalam kondisi tidak sehat. Kucing tersebut mengalami luka infeksi di kaki kiri dan ekornya sehingga membutuhkan perawatan inap.</p>
<p>Pihak klinik menjelaskan prosedur, estimasi biaya, dan meminta Jessica untuk menandatangani dokumen perjanjian rawat inap (Hospitalized/Boarding) serta memberikan uang muka Rp1,5 juta. Karena kucing tersebut diperlukan rawat inap, kemudian dijelaskan ke terdakwa tentang rentang waktu yang dibutuhkan dan estimasi biaya yang diperlukan, mengenai penjelasan tersebut terdakwa menyetujui, sehingga pihak klinik memberikan perjanjian atau dokumen Hospitalized/ Boarding yang kemudian ditandatangani oleh terdakwa.</p>
<p>Jessica saat itu mengaku tidak dapat membayar karena ada masalah pada kartu debitnya. Meski demikian, pihak klinik tetap menerima kucing tersebut dengan syarat Jessica menandatangani dokumen perjanjian dan memenuhi kewajibannya kemudian. Selama masa rawat inap, pihak klinik secara rutin memberikan informasi kepada Jessica terkait perkembangan kondisi Rocket. Namun, pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 16.34 Wita, klinik menginformasikan melalui pesan WhatsApp (WA) hak asuh atas kucing tersebut akan diambil alih, karena Jessica belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian.</p>
<p>Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 Wita, Jessica mendatangi klinik dalam keadaan marah dan meminta kucingnya dikembalikan. Saat itu, dokter jaga yakni Devita Vanessa, mencoba menjelaskan alasan kucing tersebut tidak dapat diambil. Namun, Jessica meremas dokumen perjanjian rawat inap dan melontarkan kata-kata kasar. Tak hanya itu, Jessica menerobos masuk ke ruangan ICU &#038; Care Wards yang bertanda &#8216;staff only&#8217; tanpa izin untuk mencari kucingnya tersebut, tetapi tidak ditemukan.</p>
<p>Pemilik klinik, Ni Made Restiati, kemudian mencoba menjelaskan situasi dan meminta Jessica untuk memenuhi kewajiban pembayarannya dahulu. Namun, Jessica kembali mengucapkan penghinaan dengan kata-kata kasar yang mengakibatkan kedua dokter merasa nama baik dan kehormatan mereka sebagai tenaga profesional ternodai. (bgn008)25020616</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/hakim-pn-denpasar-vonis-wn-australia-2-bulan-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
