<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dprdkotadenpasar &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/dprdkotadenpasar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Aug 2026 11:42:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>dprdkotadenpasar &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda Event Strategis, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Identitas Budaya</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/rapat-paripurna-dprd-kota-denpasar-wawali-arya-wibawa-sampaikan-perubahan-kua-ppas-2026-dan-ranperda-event-strategis-perkuat-pembangunan-berkelanjutan-dan-identitas-budaya/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=rapat-paripurna-dprd-kota-denpasar-wawali-arya-wibawa-sampaikan-perubahan-kua-ppas-2026-dan-ranperda-event-strategis-perkuat-pembangunan-berkelanjutan-dan-identitas-budaya</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/rapat-paripurna-dprd-kota-denpasar-wawali-arya-wibawa-sampaikan-perubahan-kua-ppas-2026-dan-ranperda-event-strategis-perkuat-pembangunan-berkelanjutan-dan-identitas-budaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bali Globalnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 11:42:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[dprdkotadenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[KUA-PPAS2026]]></category>
		<category><![CDATA[wawaliaryawibawa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=131503</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1599" height="1066" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/e99fc3af-3b80-4e75-8a96-e0271a0c3eb5.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/e99fc3af-3b80-4e75-8a96-e0271a0c3eb5.jpg 1599w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/e99fc3af-3b80-4e75-8a96-e0271a0c3eb5-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/e99fc3af-3b80-4e75-8a96-e0271a0c3eb5-1024x683.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/e99fc3af-3b80-4e75-8a96-e0271a0c3eb5-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/e99fc3af-3b80-4e75-8a96-e0271a0c3eb5-1536x1024.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/e99fc3af-3b80-4e75-8a96-e0271a0c3eb5-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 1599px) 100vw, 1599px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Pemerintah Kota Denpasar mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Event Strategis Kota Denpasar dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar pada Kamis (6/8/2026). Penyampaian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1599" height="1066" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/e99fc3af-3b80-4e75-8a96-e0271a0c3eb5.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/e99fc3af-3b80-4e75-8a96-e0271a0c3eb5.jpg 1599w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/e99fc3af-3b80-4e75-8a96-e0271a0c3eb5-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/e99fc3af-3b80-4e75-8a96-e0271a0c3eb5-1024x683.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/e99fc3af-3b80-4e75-8a96-e0271a0c3eb5-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/e99fc3af-3b80-4e75-8a96-e0271a0c3eb5-1536x1024.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/e99fc3af-3b80-4e75-8a96-e0271a0c3eb5-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 1599px) 100vw, 1599px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Pemerintah Kota Denpasar mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Event Strategis Kota Denpasar dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar pada Kamis (6/8/2026).</p>



<p>Penyampaian dilakukan oleh Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa mewakili Walikota Denpasar. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua DPRD Made Oka Cahyadi Wiguna. Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar, Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pimpinan perangkat daerah, serta para undangan.</p>



<p>Dalam pidatonya, Wakil Walikota Arya Wibawa menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS disusun sebagai respons atas perkembangan kondisi ekonomi dan fiskal, baik di tingkat nasional maupun daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan agar kebijakan anggaran tetap relevan dengan perkembangan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, sekaligus mengakomodasi kebutuhan pendanaan bagi program-program prioritas yang belum tertampung dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, dokumen perubahan ini menjadi pedoman penting dalam menjaga kesinambungan fiskal, meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.</p>



<p>Secara umum, rancangan perubahan tersebut meningkatkan proyeksi pendapatan daerah dari sekitar Rp3,08 triliun menjadi Rp3,24 triliun atau bertambah sekitar Rp162,28 miliar. Kenaikan tersebut didorong oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari sekitar Rp3,64 triliun menjadi Rp3,88 triliun guna mendukung pelaksanaan program prioritas, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan bantuan sosial, hingga belanja hibah yang menyentuh kebutuhan masyarakat.</p>



<p>Selain perubahan kebijakan anggaran, Pemerintah Kota Denpasar juga mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Event Strategis Kota Denpasar. Wakil Walikota Arya Wibawa menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai landasan hukum yang komprehensif untuk mendukung penyelenggaraan berbagai event strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi ruang pelestarian seni, adat, tradisi, dan budaya Bali, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, pariwisata, olahraga, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.</p>



<p>Menurut Arya Wibawa, Denpasar sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan kebudayaan memiliki karakter masyarakat yang dinamis dan heterogen sehingga membutuhkan penyelenggaraan event yang tertata, berkualitas, aman, dan berkelanjutan. Keberadaan desa adat, banjar, pelaku usaha, komunitas kreatif, hingga masyarakat luas diharapkan menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan event yang mampu memperkuat kohesi sosial, membuka peluang usaha, menarik investasi, sekaligus menjaga identitas budaya Kota Denpasar di tengah arus globalisasi.</p>



<p>Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Walikota Arya Wibawa berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 maupun Raperda Penyelenggaraan Event Strategis dapat menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat. &#8220;Kami mengajak seluruh anggota DPRD untuk memberikan masukan dan penyempurnaan secara konstruktif agar kebijakan yang disepakati nantinya mampu memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta semakin memantapkan Denpasar sebagai kota kreatif, berbudaya, berdaya saing, dan berkelanjutan,&#8221; ujarnya. (*/bgn003)26080606</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/rapat-paripurna-dprd-kota-denpasar-wawali-arya-wibawa-sampaikan-perubahan-kua-ppas-2026-dan-ranperda-event-strategis-perkuat-pembangunan-berkelanjutan-dan-identitas-budaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Denpasar Setujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/dprd-kota-denpasar-setujui-ranperda-pengelolaan-barang-milik-daerah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dprd-kota-denpasar-setujui-ranperda-pengelolaan-barang-milik-daerah</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/dprd-kota-denpasar-setujui-ranperda-pengelolaan-barang-milik-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Dec 2025 11:17:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[dprdkotadenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=122718</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1066" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/11bc765d-95c9-4125-aa37-3882e4a4814d.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/11bc765d-95c9-4125-aa37-3882e4a4814d.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/11bc765d-95c9-4125-aa37-3882e4a4814d-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/11bc765d-95c9-4125-aa37-3882e4a4814d-1024x682.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/11bc765d-95c9-4125-aa37-3882e4a4814d-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/11bc765d-95c9-4125-aa37-3882e4a4814d-1536x1023.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/11bc765d-95c9-4125-aa37-3882e4a4814d-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disampaikan oleh seluruh fraksi dalam Sidang Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede di Kantor DPRD Kota Denpasar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1066" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/11bc765d-95c9-4125-aa37-3882e4a4814d.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/11bc765d-95c9-4125-aa37-3882e4a4814d.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/11bc765d-95c9-4125-aa37-3882e4a4814d-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/11bc765d-95c9-4125-aa37-3882e4a4814d-1024x682.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/11bc765d-95c9-4125-aa37-3882e4a4814d-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/11bc765d-95c9-4125-aa37-3882e4a4814d-1536x1023.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/11bc765d-95c9-4125-aa37-3882e4a4814d-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disampaikan oleh seluruh fraksi dalam Sidang Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede di Kantor DPRD Kota Denpasar pada Senin (1/12/2025).</p>



<p>Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Gede Purnama Putra menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda. Golkar menilai seluruh dinamika pembahasan yang dilakukan Pansus V dan rapat kerja bersama Pemerintah Kota Denpasar telah berjalan sesuai mekanisme. &#8220;Fraksi Partai Golkar dapat menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar sesuai ketentuan perundang-undangan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Fraksi PSI-NasDem melalui AA Putu Gede Nugraha Mertha menyampaikan bahwa penetapan Perda ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih akuntabel, transparan, efektif, efisien dan berdaya guna.</p>



<p>Fraksi PSI-NasDem juga menekankan agar seluruh perangkat daerah lebih tertib dan terarah mulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang-barang yang merupakan aset daerah. Selain itu perencanaan pengadaan barang harus sesuai kebutuhan dan standar yang diperlukan, sehingga dapat menunjang kinerja secara dengan maksimal.</p>



<p>Fraksi Gerindra melalui I Made Suweta menyampaikan bahwa Gerindra menerima dan Menyetujui Ranperda Pemerintah Kota Denpasar tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk Ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia menekankan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memerlukan perhatian khusus demi memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas aset. Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar tahapan dan prosedur pengelolaan yang telah dilaksanakan tetap ditingkatkan ke depannya.</p>



<p>Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Luh Putu Mamas Lestari, SE menyatakan persetujuan penuh untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda Kota Denpasar. PDI Perjuangan turut memberikan sejumlah saran, di antaranya OPD terkait perlu membuat database aset daerah berbasis digital untuk memudahkan akses dan pengawasan.</p>



<p>Pemeliharaan aset harus diprogramkan secara berkala agar pemanfaatannya lebih optimal. Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas untuk keberlanjutan pembangunan Kota Denpasar.</p>



<p>Sambutan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang dibacakan Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan bahwa barang milik daerah merupakan aset strategis yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Dia menyampaikan bahwa aset daerah mencakup barang berwujud seperti tanah, bangunan, peralatan, hingga kendaraan, serta aset tidak berwujud seperti hak paten dan perangkat lunak. Karena itu, pengelolaan aset perlu dilakukan secara profesional, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan.</p>



<p>Wawali Arya Wibawa menegaskan bahwa regulasi lama, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Penyusunan Ranperda baru merupakan amanat dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah. &#8220;Penyesuaian regulasi ini menjadi keharusan guna memberikan dasar hukum yang kuat dan komprehensif bagi pemerintah daerah dalam mengelola seluruh aset,&#8221; katanya.</p>



<p>Dia menyampaikan tujuan penyusunan Perda ini, yaitu: Menciptakan tertib administrasi dalam seluruh siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan hingga penghapusan. Kemudian tujuan kedua adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan aset untuk pelayanan publik.</p>



<p>Selain itu, adapun tujuan penyusunan Perda ini juga adalah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem informasi aset. Memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan atau kehilangan aset, dan juga mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui kerja sama yang legal, menguntungkan, dan tidak mengganggu fungsi pelayanan publik.</p>



<p>Dengan disetujuinya Ranperda ini oleh seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar, proses selanjutnya adalah penetapan menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi landasan hukum baru dalam tata kelola aset daerah secara modern, transparan, dan akuntabel demi mendukung kemajuan pembangunan Kota Denpasar.</p>



<p>Hadir Wakil Ketua I DPRD Ida Bagus Yoga Adi Putra, Wakil Ketua II DPRD I Wayan Mariyana Wandhira, Wakil Ketua III DPRD Made Oka Cahyadi Wiguna serta jajaran perangkat daerah dan undangan lainnya. (*/bgn003)25120102</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/dprd-kota-denpasar-setujui-ranperda-pengelolaan-barang-milik-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II DPRD Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda KUA-PPAS TA 2026</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/rapat-paripurna-ke-26-masa-persidangan-ii-dprd-denpasar-seluruh-fraksi-setujui-penetapan-ranperda-kua-ppas-ta-2026/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=rapat-paripurna-ke-26-masa-persidangan-ii-dprd-denpasar-seluruh-fraksi-setujui-penetapan-ranperda-kua-ppas-ta-2026</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/rapat-paripurna-ke-26-masa-persidangan-ii-dprd-denpasar-seluruh-fraksi-setujui-penetapan-ranperda-kua-ppas-ta-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 13:11:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Setwan Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[dprdkotadenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[rapatparipurna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=118482</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1066" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-13-at-18.49.47.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-13-at-18.49.47.jpeg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-13-at-18.49.47-300x200.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-13-at-18.49.47-1024x682.jpeg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-13-at-18.49.47-768x512.jpeg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-13-at-18.49.47-1536x1023.jpeg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-13-at-18.49.47-450x300.jpeg 450w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews DPRD Kota Denpasar menggelar rapat paripurna ke-26 masa persidangan ke-2 dengan agenda penyampaian pandangan umum, pendapat akhir, dan persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026. Rapat yang menjadi dasar penyusunan APBD TA 2026 ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1066" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-13-at-18.49.47.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-13-at-18.49.47.jpeg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-13-at-18.49.47-300x200.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-13-at-18.49.47-1024x682.jpeg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-13-at-18.49.47-768x512.jpeg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-13-at-18.49.47-1536x1023.jpeg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-13-at-18.49.47-450x300.jpeg 450w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>DPRD Kota Denpasar menggelar rapat paripurna ke-26 masa persidangan ke-2 dengan agenda penyampaian pandangan umum, pendapat akhir, dan persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026. Rapat yang menjadi dasar penyusunan APBD TA 2026 ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Rabu (13/8/2025).</p>



<p>Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna dihadiri Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, unsur Forkopimda, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.</p>



<p>Seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyatakan persetujuan terhadap Ranperda KUA dan PPAS TA 2026, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Pandangan umum pertama dari Fraksi Gerindra yang dibacakan I Gede Tommy Sumerta menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Denpasar atas meningkatnya Rancangan Pendapatan Asli Daerah dalam KUA &#8211; PPAS Tahun 2026. Diharapkan jangan berpuas diri namun terus berinovasi karena masih banyak potensi potensi sumber PAD yang bisa dimaksimalkan, salah satunya tentang Pajak Reklame. &#8220;Fraksi Gerindra DPRD Denpasar dapat menerima dan menyepakati Rancangan KUA dan PPAS Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan APBD TA. 2026,&#8221; ujarnya</p>



<p>Pandangan umum Fraksi PSI-Nasdem dibacakan Agus Wirajaya yang dapat menyetujui Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kota Denpasar TA 2026. Pihaknya juga mendorong program prioritas pembangunan Kota Denpasar dan mendorong agar peningkatan inovasi daerah terus dikembangkan. &#8220;Inovasi daerah tidak saja dalam hal pelayanan publik, tetapi juga inovasi dalam upaya menunjang peningkatan pendapatan daerah, sehingga tercapai target-target pendapatan yang ditetapkan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan I Made Sukarmana menyampaikan, bahwa dari pemaparan Walikota Denpasar serta hasil rapat kerja dengan TAPD Denpasar kami melihat Rancangan KUA dan PPAS Denpasar TA 2026 merupakan rancangan yang optimistis dengan target pendapatan yang maksimal. &#8220;Dengan demikian kami berpendapat Ranperda Tentang Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kota Denpasar TA 2026 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pandangan Umum dari Fraksi Golkar dibacakan Yonathan Andre Baskoro,&nbsp; bahwa menyikapi semua dinamika proses pembahasan, besaran-besaran target, dan kondisi geopolitik, ekonomi sosial yang tertuang dalam Ranperda KUA dan Rancangan PPAS Kota Denpasar TA. 2026, maka pendapat akhir Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Denpasar dapat menyetujui.&#8221;Fraksi Golkar menyatakan dengan ini dapat menerima dan menyepakati Ranperda KUA PPAS Tahun 2026 sebagaimana disampaikan sebelumnya untuk selanjutnya digunakan sebagai pedoman dalam menyusun APBD TA 2026,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara Walikota Jaya Negara dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerjasamanya sehingga Rancangan KUA-PPAS 2026 dapat disepakati.</p>



<p>Walikota Jaya Negara juga menekankan pentingnya menjaga semangat kebersamaan sebagai fondasi dalam menghadapi tantangan pemerintahan ke depan yang semakin kompleks, khususnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, ketertiban dan keamanan. &#8220;Berbagai catatan, saran, serta komentar dari fraksi-fraksi akan menjadi perhatian serius pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai urgensi dan peraturan yang berlaku demi peningkatan pelayanan dan pembangunan di Kota Denpasar,&#8221; katanya. (*/bgn003)25081305</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/rapat-paripurna-ke-26-masa-persidangan-ii-dprd-denpasar-seluruh-fraksi-setujui-penetapan-ranperda-kua-ppas-ta-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wawali Arya Wibawa Hadiri Piodalan di Padmasana DPRD Kota Denpasar</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/wawali-arya-wibawa-hadiri-piodalan-di-padmasana-dprd-kota-denpasar/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=wawali-arya-wibawa-hadiri-piodalan-di-padmasana-dprd-kota-denpasar</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/wawali-arya-wibawa-hadiri-piodalan-di-padmasana-dprd-kota-denpasar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Marley]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Aug 2023 12:35:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[dprdkotadenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[piodalandipadmasana]]></category>
		<category><![CDATA[wawaliaryawibawahadiri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=82737</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1024" height="682" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230831-WA0036.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230831-WA0036.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230831-WA0036-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230831-WA0036-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230831-WA0036-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Piodalan di Padmasana Kantor DPRD Kota Denpasar bertepatan dengan Purnama Sasih Katiga, Kamis (31/8/2023). Rangkaian piodalan kali ini disertai pemelaspasan alit pascaperbaikan salah satu bagian atas pelinggih di Pura Padmasana Kantor DPRD Kota Denpasar. Seluruh rangkaian diakhiri dengan sembahyang bersama yang dipuput Ida Pedanda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1024" height="682" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230831-WA0036.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230831-WA0036.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230831-WA0036-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230831-WA0036-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230831-WA0036-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Piodalan di Padmasana Kantor DPRD Kota Denpasar bertepatan dengan Purnama Sasih Katiga, Kamis (31/8/2023).</p>



<p>Rangkaian piodalan kali ini disertai pemelaspasan alit pascaperbaikan salah satu bagian atas pelinggih di Pura Padmasana Kantor DPRD Kota Denpasar. Seluruh rangkaian diakhiri dengan sembahyang bersama yang dipuput Ida Pedanda Istri Mayun Griya Gede Jempeng Sari Kesiman, Denpasar Timur.</p>



<p>Wakil Walikota Arya Wibawa usai mengatakan piodalan ini menjadi momentum untuk selalu memanjatkan puji syukur kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas segala anugerah-Nya. Dimana, piodalan ini menjadi momentum untuk bersyukur dan meningkatkan sradha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa.</p>



<p>&#8220;Ini juga menjadi gambaran langkah-langkah koordinasi dan komunikasi antara Eksekutif dan Legislatif guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan pembangunan di Kota Denpasar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara Prawartaka Karya, Sekretaris DPRD Kota Denpasar, I Gde Made Bhaju Pravita, menjelaskan rangkaian piodalan dimulai sejak prosesi ngingsirang Ida Bhatara dikarenakan perbaikan bagian atas padmasana pada 28 Agustus 2022 lalu. Dilanjutkan dengan pemasangan lapan banten dan mendirikan tetaring pada tanggal 30 Agustus 2023.</p>



<p>Hadir pula Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede, Wakil Ketua DPRD, I Wayan Mariyana Wandira, serta anggota DPRD Kota Denpasar lainnya. Hadir pula para camat serta asisten dan staf ahli di lingkungan Setda Pemkot Denpasar. (bgn003)23083105</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/wawali-arya-wibawa-hadiri-piodalan-di-padmasana-dprd-kota-denpasar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Dewan Apresiasi LKPJ Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2022</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/penutupan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-dewan-apresiasi-lkpj-walikota-denpasar-tahun-anggaran-2022/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=penutupan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-dewan-apresiasi-lkpj-walikota-denpasar-tahun-anggaran-2022</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/penutupan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-dewan-apresiasi-lkpj-walikota-denpasar-tahun-anggaran-2022/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Marley]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Apr 2023 12:25:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Setwan Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[dprdkotadenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[penutupansidangparipurna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=77473</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1599" height="1066" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230413-WA0083.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230413-WA0083.jpg 1599w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230413-WA0083-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230413-WA0083-1024x683.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230413-WA0083-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230413-WA0083-1536x1024.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230413-WA0083-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 1599px) 100vw, 1599px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Penutupan Sidang Paripurna ke-5 Masa Persidangan I DPRD Kota Denpasar dengan agenda penyampaian Surat Keputusan DPRD Kota Denpasar tentang Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2022 digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (13/4/2023). Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, turut dihadiri Walikota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1599" height="1066" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230413-WA0083.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230413-WA0083.jpg 1599w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230413-WA0083-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230413-WA0083-1024x683.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230413-WA0083-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230413-WA0083-1536x1024.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230413-WA0083-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 1599px) 100vw, 1599px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Penutupan Sidang Paripurna ke-5 Masa Persidangan I DPRD Kota Denpasar dengan agenda penyampaian Surat Keputusan DPRD Kota Denpasar tentang Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2022 digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (13/4/2023).</p>



<p>Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, turut dihadiri Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar serta pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.</p>



<p>DPRD Kota Denpasar dalam rekomendasinya yang dibacakan I Ketut Suteja Kumara secara umum berpendapat bahwa pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Kota Denpasar Tahun 2022 sudah berjalan dengan baik. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.</p>



<p>&#8220;Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut dijelaskan, dari Pidato Pengantar Walikota Denpasar terhadap LKPJ Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2022 Pendapatan Daerah diketahui Rp 2,1 triliun lebih dengan persentase 105,94 persen, belanja daerah sebesar Rp 2,02 triliun lebih dan pembiayaan daerah Rp 367,34 miliar lebih.</p>



<p>&#8220;Secara umum berpendapat bahwa pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Kota Denpasar Tahun 2022 sudah berjalan dengan baik,&#8221; katanya.</p>



<p>Namun demikian, terdapat beberapa catatan guna mendukung perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Denpasar. Salah satunya agar perangkat daerah agar lebih cermat dalam mengajukan alokasi anggaran, sehingga dapat&nbsp; mendukung efisiensi, terutama untuk pembangunan infrastruktur.</p>



<p>Sementara Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Denpasar atas kesungguhan dan kerjasamanya telah menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2022.</p>



<p>Jaya Negara mengatakan, kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini kiranya perlu terus dipertahankan dan dioptimalkan. Hal ini dalam rangka mewujudkan suasana kondusif dalam upaya mewujudkan komitmen pelayanan kepada masyarakat. Terlebih saat ini dinamika tuntutan masyarakat diberbagai bidang kehidupan akan semakin kompleks.</p>



<p>&#8220;Kami menyambut baik dan menerima Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Walikota tahun anggaran 2022. Rekomendasi tersebut akan segera kami tindaklanjuti untuk kinerja pemerintahan yang semakin baik ke depan. Rekomendasi ini juga menjadi salah satu acuan dalam mengambil kebijakan strategis untuk memacu pembangunan demi terwujudnya Denpasar Maju,&#8221; ujarnya. (bgn003)23041304</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/penutupan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-dewan-apresiasi-lkpj-walikota-denpasar-tahun-anggaran-2022/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Pemkot Usulkan 6 Ranperda, Dewan Usulkan 1 Ranperda Inisiatif￼</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pembukaan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-pemkot-usulkan-6-ranperda-dewan-usulkan-1-ranperda-inisiatif%ef%bf%bc/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pembukaan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-pemkot-usulkan-6-ranperda-dewan-usulkan-1-ranperda-inisiatif%25ef%25bf%25bc</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pembukaan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-pemkot-usulkan-6-ranperda-dewan-usulkan-1-ranperda-inisiatif%ef%bf%bc/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Marley]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Dec 2022 12:45:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Setwan Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[dprdkotadenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[pembukaansidangparipurna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=61180</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1412" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095-300x265.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095-1024x904.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095-768x678.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095-1536x1356.jpg 1536w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-17 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 6 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12/2022). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1412" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095-300x265.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095-1024x904.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095-768x678.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221213-WA0095-1536x1356.jpg 1536w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-17 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 6 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12/2022). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.</p>



<p>Enam ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.</p>



<p>Sementara DPRD Kota Denpasar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika sebagai Ranperda Inisiatif.</p>



<p>Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu per satu Ranperda yang diusulkan, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma. Rancangan Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai suatu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui optimalisasi kinerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma.</p>



<p>Arya Wibawa menyebutkan ranperda yang kedua yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan permasalahan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman yang diakibatkan oleh pesatnya tingkat urbanisasi penduduk di kota Denpasar. Hal ini sesuai amanat konstitusi dan komitmen Internasional dalam Deklarasi HAM bahwa pada prinsipnya setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.</p>



<p>&#8220;Melalui ranperda ini menunjukan adanya konsistensi dari Pemerintah Daerah untuk memberikan pengaturan sebagai langkah solutif dalam menangani Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,&#8221; katanya.</p>



<p>Dikatakan Arya Wibawa, untuk Ranperda ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kondisi penting yang melatarbelakangi dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah terdapat hambatan secara sosial budaya maupun aksesibilitas fisik dan non-fisik yang dialami oleh penyandang disabilitas di Kota Denpasar. Sehingga, dengan adanya otonomi daerah, terdapat kewenangan pemerintah Kota Denpasar untuk membentuk Peraturan Daerah dalam rangka memberikan pelindungan dan pemenuhan kepada penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan dasar, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.</p>



<p>Selanjutnya yang kempat, Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Urgenitas pembentukan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan salah satu regulasi untuk mewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kota Denpasar, yang didukung dengan pelayanan Perizinan Berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel, 8 sehingga mampu memberikan kemudahan berusaha, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.</p>



<p>Kelima yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) khususnya terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang merupakan organ vertikal pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.</p>



<p>Selain kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Arya Wibawa menyebutkan terdapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.</p>



<p>&#8220;Urgenitas dari pencabutan dua Peraturan Daerah dimaksud untuk memberikan legitimasi dan mencegah duplikasi pengaturan terhadap penyelenggaran usaha pariwisata yang dewasa ini telah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daerah,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara Pidato Pengantar Ketua DPRD Kota Denpasar tentang Ranperda Inisiatif yang dibacakan Ketua Bapemperda, AA Putu Gede Wibawa menjelaskan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) akan membawa implikasi pada aspek kehidupan masyarakat. Hal ini utamanya untuk memberikan arah dan pedoman Pemerintahan Daerah, BNN, aparat penegak hukum, swasta dan masyarakat dalam melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ranperda ini juga diharapkan mampu emberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat di Kota Denpasar dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (bgn003)22121316</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pembukaan-sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-pemkot-usulkan-6-ranperda-dewan-usulkan-1-ranperda-inisiatif%ef%bf%bc/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Jaya Negara Sampaikan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-jaya-negara-sampaikan-ranperda-rtrw-kota-denpasar-tahun-2021-2041/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-jaya-negara-sampaikan-ranperda-rtrw-kota-denpasar-tahun-2021-2041</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-jaya-negara-sampaikan-ranperda-rtrw-kota-denpasar-tahun-2021-2041/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Nov 2021 13:20:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[2021-2041]]></category>
		<category><![CDATA[dprdkotadenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[ranperdartrw]]></category>
		<category><![CDATA[sidangparipurna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=41455</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1502" height="951" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/11/pemkoy.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/11/pemkoy.jpg 1502w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/11/pemkoy-300x190.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/11/pemkoy-1024x648.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/11/pemkoy-768x486.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1502px) 100vw, 1502px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Pembukaan Sidang Paripurna ke-21 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar digelar pada Jumat (5/11) di gedung setempat. Menggunakan metode daring dan luring, sidang paripurna yang mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede. Dalam pidato [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1502" height="951" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/11/pemkoy.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/11/pemkoy.jpg 1502w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/11/pemkoy-300x190.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/11/pemkoy-1024x648.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/11/pemkoy-768x486.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1502px) 100vw, 1502px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Pembukaan Sidang Paripurna ke-21 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar digelar pada Jumat (5/11) di gedung setempat.</p>



<p>Menggunakan metode daring dan luring, sidang paripurna yang mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.</p>



<p>Dalam pidato pengantarnya, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menjelaskan Kota Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali yang juga merupakan Kota Inti Sarbagita memiliki posisi yang sangat strategis sebagai pusat pelayanan wilayah Bali bagian selatan. Peran yang sangat penting dalam perwujudan pengembangan wilayah, pusat pertumbuhan perekonomian Bali serta menjadi pusat pengembangan infrastruktur skala regional maupun nasional.</p>



<p>&#8220;Pesatnya perkembangan pembangunan di Kota Denpasar haruslah disaring melalui nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang kita miliki agar proses pembangunan tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat tanpa menimbulkan degradasi lingkungan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Walikota menyebutkan ruang secara umum merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak dapat diperbaharui. Karena itu, harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang, dalam tatanan yang dinamis sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana untuk mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.</p>



<p>&#8220;Hal ini selaras dengan Visi Pembangunan Kota Denpasar yaitu Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju (Makmur, Aman, Jujur dan Unggul), dimana nuansa budaya dalam wujud kearifan lokal diimplementasikan dalam konsep penataan ruang, yang memberi ruang kepada peningkatan kegiatan perekonomian dengan tetap memelihara kelestarian budaya dan lingkungan wilayah Kota Denpasar,&#8221; katanya.</p>



<p>Oleh karena itu, kata Jaya Negara, tujuan penataan ruang dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041 guna mewujudkan ruang Kota Denpasar yang produktif, aman, nyaman dan berkelanjutan sebagai Pusat Kegiatan Nasional berbasis budaya dan Kota Kreatif yang dilandasi Tri Hita Karana.</p>



<p>Jaya Negara menambahkan, dengan terbitnya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berimplikasi pada dibutuhkannya sebuah rencana tata ruang yang mutakhir, cepat dan adaptif. Terlebih situasi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini berdampak pada Perekonomian Bali secara umum dan Kota Denpasar khususnya yang sangat bertumpu pada sektor pariwisata.</p>



<p>&#8220;Sebagai salah satu upaya mewujudkan program nasional yaitu peningkatan pertumbuhan ekonomi, maka langkah nyata yang dilakukan Oleh Pemerintah Kota Denpasar adalah mengajukan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, karena Rencana Tata Ruang merupakan pintu gerbang bagi masuknya investasi ke daerah,&#8221; katanya.</p>



<p>Secara umum, kata Jaya Negara, penyesuaian substansi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Denpasar tahun 2021 -2041 memiliki tujuan utama. Pertama guna merumuskan tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang yang mempertimbangkan dinamika pembangunan dan kondisi lingkungan strategis. Kedua, menyempurnakan struktur ruang wilayah Kota Denpasar. Ketiga, menyempurnakan rencana pola ruang berikut dengan ketentuan umum zonasinya.</p>



<p>Selanjutnya, keempat guna mengkaji kawasan yang memiliki pengaruh ekonomi dan sosial budaya dan lingkungan hidup dan memiliki potensi sumberdaya alam serta pertahanan dan keamanan untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis Kota Denpasar. Kelima, menyempurnakan arahan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang berupa indikasi program RTRW Kota Denpasar. Keenam, menyempurnakan hal-hal lain yang terkait dengan ketentuan operasional RTRW Kota Denpasar. Dan yang terakhir mengintegrasikan kebijakan nasional, provinsi dan dinamika internal di Kota Denpasar dalam konsep penataan ruang Kota Denpasar.</p>



<p>&#8220;Saya mengharapkan segera dapat diterbitkan naskah persetujuan dan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPRD Kota Denpasar guna mempercepat proses penetapan Raperda RTRW Kota Denpasar 2021-2041. Sehingga apa yang kita rumuskan ini akan memberikan hasil yang terbaik dan segera dapat diimplementasikan untuk kelangsungan penyelenggaraan penataan ruang Kota Denpasar yang kita cintai,&#8221; katanya. (bgn003)21110510</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/sidang-paripurna-dprd-kota-denpasar-jaya-negara-sampaikan-ranperda-rtrw-kota-denpasar-tahun-2021-2041/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Walikota Jaya Negara Sampaikan 3 Usulan Ranperda, DPRD Kota Denpasar Usulkan 1 Ranperda Inisiatif</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/walikota-jaya-negara-sampaikan-3-usulan-ranperda-dprd-kota-denpasar-usulkan-1-ranperda-inisiatif/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=walikota-jaya-negara-sampaikan-3-usulan-ranperda-dprd-kota-denpasar-usulkan-1-ranperda-inisiatif</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/walikota-jaya-negara-sampaikan-3-usulan-ranperda-dprd-kota-denpasar-usulkan-1-ranperda-inisiatif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jun 2021 11:25:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemkot Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[dprdkotadenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[ranperdainisiatif]]></category>
		<category><![CDATA[walikotajayanegara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=33600</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="939" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0053.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0053.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0053-300x220.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0053-1024x751.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0053-768x563.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0053-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar digelar secara daring dan luring pada Jumat (25/6) di Gedung DPRD Kota Denpasar. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, Gusti Ngurah Gede, dihadiri Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota Agus Arya Wibawa. Walikota Jaya Negara menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="939" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0053.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0053.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0053-300x220.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0053-1024x751.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0053-768x563.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0053-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar digelar secara daring dan luring pada Jumat (25/6) di Gedung DPRD Kota Denpasar. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, Gusti Ngurah Gede, dihadiri Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota Agus Arya Wibawa.</p>



<p>Walikota Jaya Negara menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar TA 2020, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Sementara, DPRD Kota Denpasar menyampaikan Ranperda tentang Perlindungan Lanjut Usia sebagai Ranperda Inisiatif.</p>



<p>Walikota Jaya Negara menjelaskan secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2020 kemampuan Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.1,94 Triliun lebih sedangkan realisasinya sebesar Rp 1,96 triliun lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp 2,18 triliun lebih dan realisasinya Rp 1,88 triliun lebih.</p>



<p>Sementara untuk struktur pembiayaan daerah tahun anggaran 2020 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan terealisasi Rp 237,42 miliar lebih dari yang dianggarkan Rp 237,42 miliar lebih atau 100 persen. Penerimaan Pembiayaan ini terdiri dari penerimaan SILPA yang dianggarkan Rp 237,42 miliar lebih dari yang dianggarkan sebesar Rp 237,42 miliar lebih atau sebesar 100 persen.</p>



<p>Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk penyertaan modal /investasi pemerintah daerah Rp 4,12&nbsp; miliar lebih dari yang dianggarkan sebesar 4,12 (empat koma dua belas) miliar lebih atau terealisasi sebesar 100 persen. Berdasarkan uraian terhadap realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan tersebut di atas maka di peroleh Silpa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 312,80 miliar lebih.</p>



<p>Jaya Negara menjelaskan, untuk Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Sejalan dengan perubahan regulasi dimana Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, Pemkot Denpasar mengajukan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.</p>



<p>Di samping kedua Rancangan Peraturan Daerah yang sudah disampaikan di awal, dapat disampaikan Rancangan Peraturan Daerah yang ketiga yakni tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.</p>



<p>&#8220;Kami mengucapkan selamat bermusyawarah serta berharap hasil yang terbaik dalam mendukung suksesnya pembangunan Kota Denpasar di segala lini guna mencapai peningkatan taraf hidup masyarakat menuju kesejahteraan rakyat,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Wibawa menjelaskan, Para lanjut usia (lansia) merupakan salah satu isu penting yang senantiasa dibahas oleh negara-negara di dunia. Isu tersebut berpusat pada upaya perlindungan terhadap hak-hak lanjut usia, mulai dari jaminan sosial, hak atas kesehatan fisik dan mental, hak atas pendidikan dan budaya, serta hak atas standar kehidupan yang layak. Sebagai contoh di Indonesia, kesejahteraan lansia bahkan menjadi salah satu tujuan dari pembangunan nasionalnya.</p>



<p>&#8220;Permasalahan lanjut usia seperti ini juga perlu disikapi di Kota Denpasar dengan cara komitmen Pemerintah Kota, masyarakat dan keluarga untuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan lanjut usia. Berdasarkan pemahaman di atas, maka penting dan sangat perlu dibentuk peraturan daerah yang khusus mengatur tentang lansia di Kota Denpasar,&#8221; jelasnya. (bgn003)21062534</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/walikota-jaya-negara-sampaikan-3-usulan-ranperda-dprd-kota-denpasar-usulkan-1-ranperda-inisiatif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wayan Suadi Putra: &#8221;Rebutan&#8221; Air</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/wayan-suadi-putra-rebutan-air/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=wayan-suadi-putra-rebutan-air</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/wayan-suadi-putra-rebutan-air/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Feb 2021 13:45:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemkot Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[dprdkotadenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[komisiII]]></category>
		<category><![CDATA[PDAMDenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=22645</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="912" height="579" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/11suadi-putra.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/11suadi-putra.jpg 912w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/11suadi-putra-300x190.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/11suadi-putra-768x488.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 912px) 100vw, 912px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Permasalahan pelayanan air PDAM Kota Denpasar (kini Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma) yang sebulan belakangan ini lagi kecrat-kecrit, tak luput dari perhatian Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, Wayan Suadi Putra, S.T. Rupanya, dalam penelusuran Wakil Ketua Bidang Maritim DPC PDI Perjuangan Kota Denpasar pada saat&#160;coffee morning&#160;yang diselenggarakan jajaran direksi PDAM Denpasar di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="912" height="579" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/11suadi-putra.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/11suadi-putra.jpg 912w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/11suadi-putra-300x190.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/11suadi-putra-768x488.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 912px) 100vw, 912px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Permasalahan pelayanan air PDAM Kota Denpasar (kini Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma) yang sebulan belakangan ini lagi kecrat-kecrit, tak luput dari perhatian Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, Wayan Suadi Putra, S.T.</p>



<p>Rupanya, dalam penelusuran Wakil Ketua Bidang Maritim DPC PDI Perjuangan Kota Denpasar pada saat&nbsp;<em>coffee morning</em>&nbsp;yang diselenggarakan jajaran direksi PDAM Denpasar di IPA Belusung pada Selasa (9/2) menemukan adanya permasalahan, di antaranya adanya &#8221;rebutan&#8221; air antara PDAM Kota Denpasar dan PDAM Kabupaten Badung. Pada coffee morning itu Dirut PDAM Kota Denpasar, IB Gede Arsana, S.T. juga mensosialisasikan akan membangun kanal di IPA Belusung.</p>



<p>Suadi Putra menyatakan sebagai perwakilan masyarakat, pihaknya melihat latar belakang mengapa sampai ada pembangunan kanal dari Perumda. Persoalan air yang tercampur dengan lumpur sudah terjadi dari tahun ke tahun. &#8221;Seperti tadi sudah disampaikan dalam diskusi, tahun lalu sudah sempat kami tanyakan, apa sih yang bisa dilakukan Perumda untuk bisa mengatasi masalah ini. Ternyata latar belakangnya, dalam tanda kutip rebutan air dengan Kabupaten Badung. Air dari sumber yang sama, posisi kita (PDAM Denpasar, net) di hilir. Secara teknis kita memang dirugikan dari segi posisi. Perwakilan dari PDAM Badung tadi juga membenarkan,&#8221; katanya.</p>



<p>Untuk itu, kata dia, Perumda sekarang membuat kanal terpisah dari kanal PDAM Badung. &#8221;Bukannya kita salip-salipan, ini artinya kita mengefektifkan kanal ini untuk memecahkan masalah yang terjadi kemarin-kemarin itu. Pada prinsipnya kanal ini mandiri, artinya ada kemampuan dari Perumda untuk membiayai. Tentu kami dari pemerintah diringankan. Bahkan hitung-hitungannya sudah jelas itu. Yang kami tekankan, jangan sampai dengan sikap mandiri ini justru akan memberatkan dan merugikan dari segi biaya. Ini merupakan salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk keperluan masyarakat. Nah, di sana benang merahnya. Kemudian dari sisi teknis sudah saya tekankan bahwa jangan sampai ada pelanggaran, terutama persyaratan yang diberikan dari BWS yang sudah memberi lampu hijau,&#8221; tandasnya. (bgn003)21020922</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/wayan-suadi-putra-rebutan-air/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua PAW DPRD Kota Denpasar Resmi Dilantik</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/dua-paw-dprd-kota-denpasar-resmi-dilantik/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dua-paw-dprd-kota-denpasar-resmi-dilantik</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/dua-paw-dprd-kota-denpasar-resmi-dilantik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2020 14:17:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[dprdkotadenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[paw]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=16387</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="720" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/lantik-2.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/lantik-2.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/lantik-2-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/lantik-2-1024x576.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/lantik-2-768x432.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Penggati Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar resmi dilantik pada Senin (30/11) di Gedung DPRD Kota Denpasar. Kedua dewan yang baru dilantik menjadi PAW yakni asal Kecamatan Denpasar Selatan, Luh Putu Mamas Lestari yang menggantikan Kadek Agus Arya Wibawa yang mengundurkan diri lantaran maju menjadi Calon Wakil Walikota Denpasar. Sedangkan srikandi asal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="720" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/lantik-2.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/lantik-2.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/lantik-2-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/lantik-2-1024x576.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/lantik-2-768x432.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Penggati Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar resmi dilantik pada Senin (30/11) di Gedung DPRD Kota Denpasar. Kedua dewan yang baru dilantik menjadi PAW yakni asal Kecamatan Denpasar Selatan, Luh Putu Mamas Lestari yang menggantikan Kadek Agus Arya Wibawa yang mengundurkan diri lantaran maju menjadi Calon Wakil Walikota Denpasar. Sedangkan srikandi asal Kecamatan Denpasar Barat, Cintya Febriani, menggantikan Putu Tjawi&nbsp;&nbsp;karena&nbsp;&nbsp;meninggal dunia.</p>



<p>Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede. Dia berharap kedua srikandi yang baru dilantik agar cepat beradaptasi dan memahami tugas pokok dan fungai sebagai Anggota DPRD berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat sebagai wakil rakyat dapat direalisasikan.</p>



<p>Dikatakan Ngurah Gede, kecepatan dan ketepatan dalam bekerja wajib diterapkan Anggota DPRD Kota Denpasar. Hal ini mengingat tantangan DPRD sebagai penyambung aspirasi rakyat yang sangat kompleks, maka DPRD dituntut untuk terus berinovasi untuk mendukung terciptanya kesejahteraan rakyat.</p>



<p>Dalam kesempatan tersebut Ngurah Gede turut mengucapkan selamat bertugas dan berharap dapat mengabdikan diri secara tulus dan ikhlas dengan segala kemampuan yang dimiliki.</p>



<p>&#8221;Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar serta atas nama pribadi saya mengucapkan selamat bertugas dan semoga dapat mengabdikan diri secara tulus ikhlas dengan segala kemampuan yang dimiliki,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, yang mewakili Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, mengucapkan selamat dan mendoakan Tuhan selalu menganugrahkan tuntunan dan kerahayuan sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai DPRD.</p>



<p>Dalam melaksanakan proses pemerintahan, kata dia, sudah barang tentu harus selalu meningkatkan koordinasi dalam mendukung terciptanya kesejahteraan rakyat. Sehingga kerjasama yang sudah berjalan baik antara DPRD dan eksekutif dapat terus terjaga dalam mengemban amanat rakyat. Sehingga diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan yang positif di Kota Denpasar ini.</p>



<p>&#8221;Mewakili Pemkot Denpasar dan Walikota Denpasar beserta jajaran saya mengucapkan selamat bertugas dan mengabdi  semoga dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik  dengan mengedepankan kepentingan rakyat,&#8221; pungkasnya. (bgn003)20113028</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/dua-paw-dprd-kota-denpasar-resmi-dilantik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
