<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dibawahumur &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/dibawahumur/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 03 Jun 2021 03:00:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>dibawahumur &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KemenPPPA sebut sinetron Suara Hati Istri: Zahra, langgar hak anak</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kemenpppa-sebut-sinetron-suara-hati-istri-zahra-langgar-hak-anak/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kemenpppa-sebut-sinetron-suara-hati-istri-zahra-langgar-hak-anak</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kemenpppa-sebut-sinetron-suara-hati-istri-zahra-langgar-hak-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jun 2021 03:00:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[15tahun]]></category>
		<category><![CDATA[dibawahumur]]></category>
		<category><![CDATA[kemenPPPA]]></category>
		<category><![CDATA[langgarhakanak]]></category>
		<category><![CDATA[pemeranistri]]></category>
		<category><![CDATA[sinetron]]></category>
		<category><![CDATA[suarahatiistri:zahra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=31114</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="481" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/WhatsApp-Image-2021-06-03-at-08.49.141.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/WhatsApp-Image-2021-06-03-at-08.49.141.jpeg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/WhatsApp-Image-2021-06-03-at-08.49.141-300x180.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/WhatsApp-Image-2021-06-03-at-08.49.141-768x462.jpeg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan Sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” yang ditayangkan merupakan bentuk pelanggaran hak anak, di mana anak berusia 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami. Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="481" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/WhatsApp-Image-2021-06-03-at-08.49.141.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/WhatsApp-Image-2021-06-03-at-08.49.141.jpeg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/WhatsApp-Image-2021-06-03-at-08.49.141-300x180.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/WhatsApp-Image-2021-06-03-at-08.49.141-768x462.jpeg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan Sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” yang ditayangkan merupakan bentuk pelanggaran hak anak, di mana anak berusia 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.</p>



<p>Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.</p>



<p>“Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.</p>



<p>Materi atau konten sebuah acara, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&amp;SPS), menurut Menteri Bintang, seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.</p>



<p>“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” ujar dia melanjutkan.</p>



<p>Menteri Bintang menegaskan setiap tayangan yang disiarkan oleh media elektronik seperti televisi, seyogyanya mendukung program pemerintah dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan orangtua yang benar.</p>



<p>Sementara orangtua pemeran seharusnya juga bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya.</p>



<p>Menteri Bintang mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).</p>



<p>“Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPI. Kemen PPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak,” kata Menteri Bintang.</p>



<p>Sementara, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan dari hasil telaah yang dilakukan Kemen PPPA ditemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron tersebut. Kemen PPPA menilai pihak televisi swasta yang menayangkan acara tersebut menyampaikan ketidakbenaran.</p>



<p>“Terkait peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,” kata Nahar.</p>



<p>Nahar menambahkan sinetron tersebut juga memperlihatkan kekerasan psikis berupa bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan melakukan hubungan seksual. Adegan dalam sinetron tersebut dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.</p>



<p>Nahar juga mengingatkan tayangan tersebut berisiko memengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan TPPO, karena pada tayangan tersebut diceritakan bahwa Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar hutang keluarganya.</p>



<p>“Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan oleh Indosiar, maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nahar menegaskan.</p>



<p>Tayangan ini secara tidak langsung akan memengaruhi kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan <em>toxic masculinity</em>, dimana akan terbangun konstruksi sosial di masyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan.(bgn123)21060306</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kemenpppa-sebut-sinetron-suara-hati-istri-zahra-langgar-hak-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPPAD Bali Awasi Proses Hukum Kasus Anak AHP Bunuh Pegawai Bank BUMN</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kppad-bali-awasi-proses-hukum-kasus-anak-ahp-bunuh-pegawai-bank-bumn/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kppad-bali-awasi-proses-hukum-kasus-anak-ahp-bunuh-pegawai-bank-bumn</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kppad-bali-awasi-proses-hukum-kasus-anak-ahp-bunuh-pegawai-bank-bumn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Jan 2021 12:07:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dibawahumur]]></category>
		<category><![CDATA[KPPADBALI]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[tellerbankbumn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=19781</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1040" height="493" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210102-WA0049.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210102-WA0049.jpg 1040w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210102-WA0049-300x142.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210102-WA0049-1024x485.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210102-WA0049-768x364.jpg 768w" sizes="(max-width: 1040px) 100vw, 1040px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, akan mengawasi proses hukum dan prosedur pemeriksaan polisi terhadap Putu AHP (14 tahun), yang menjadi tersangka kasus menghilangkan nyawa Ni Putu Widiastiti (24) seorang teller Bank BUMN. Ketua KPPAD Bali, A.A. Sagung Anie Asmoro, di Renon Denpasar, Sabtu (2/1/2021) mengatakan, pihaknya hanya mengawasi proses hukum dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1040" height="493" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210102-WA0049.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210102-WA0049.jpg 1040w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210102-WA0049-300x142.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210102-WA0049-1024x485.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210102-WA0049-768x364.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1040px) 100vw, 1040px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, akan mengawasi proses hukum dan prosedur pemeriksaan polisi terhadap Putu AHP (14 tahun), yang menjadi tersangka kasus menghilangkan nyawa Ni Putu Widiastiti (24) seorang teller Bank BUMN.</p>



<p>Ketua KPPAD Bali, A.A. Sagung Anie Asmoro, di Renon Denpasar, Sabtu (2/1/2021) mengatakan, pihaknya hanya mengawasi proses hukum dan prosedur pemeriksaan polisi. Mengingat katanya, anak-anak punya hak masa depan dan hak untuk mendapatkan pendidikan.</p>



<p>&#8220;Saya meminta kesadaran masyarakat, dikarenakan Undang Undang mengharuskan, jika pelaku tindakan pidana di bawah umur mendapatkan perhatian khusus,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Hal ini dijelaskan lantaran anak yang menjadi pelaku dalam sisi lain juga menjadi korban dari salah asuh orang tua. Disarankan, kepada semua orang tua agar jangan sekali-kali bersikap kasar di masa tumbuh kembang anak. Keadaan ini dikatakan, bisa memicu sifat anak yang suka meniru perbuatan orang tua.</p>



<p>&#8220;Jangan kita sekali-kali sebagai orang tua berlaku kasar. Bahkan bertengkar di depan anak dalam masa tumbuh kembang. itu akan menjadi memori buruk bagi tumbuh kembang anak,&#8221; terangnya.</p>



<p>Kematian Ni Putu Widiastiti (24) dibunuh sadis anak belasan tahun menyisakan pelajaran bagi semua orang tua. Putu AHP umur 14 tahun, begitu berani bertindak menghilangkan nyawa. Anak harusnya duduk di bangku kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP) kini dihadapkan pada kasus tindak pidana pembunuhan.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan data yang kami dapatkan bahwa anak ini adalah broken home. Begitu juga orang tuanya menikah muda. Menjadi pengasuh belum siap. Selain itu faktor ekonomi,&#8221; terang Eka Santi Indra Dewi selaku Wakil Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Bidang Pengasuhan Keluarga.</p>



<p>Eka Santi menjelaskan, faktor kemiskinan tentu harus mendapatkan perhatian pemerintah. Dikatakan, tumbuh kembang anak tidak lepas dari kondisi ekonomi. Terlebih pola asuh belum siap.</p>



<p>Orang tua si anak juga diungkap mengalami sisi kelam. Dimana, menikah muda saat SMP. Begitu juga si anak putus sekolah. &#8220;Jika orang tuanya bisa lepas dari kemiskinan tentunya bisa mengasuh dengan baik. Sehingga anak menjadi baik,&#8221; terang Eka Santi.</p>



<p>Sementara itu, Ni Luh Gede Yastini komisioner bidang anak yang berhadapan dengan hukum menegaskan, bahwa sesuai dengan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 tahun 2012, vonis bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari hukuman orang dewasa</p>



<p>&#8220;Misalkan vonis pada orang dewasa hukuman seumur hidup atau hukuman mati, maka vonis untuk terpidana anak di bawah umur maksimal 10 tahun penjara. Anak tersebut mesti dimasukkan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada di Karangasem. Tidak boleh dicampur dengan napi dewasa,&#8221; ungkap Yastini.</p>



<p>Terkait proses pemberkasan masa penahanan terhadap pelaku tindak pidana anak di bawah umur pun menurutnya ada batasannya. Rentang waktu penahanannya lebih pendek dibandingkan masa penahanan pelaku dewasa.</p>



<p>&#8220;Untuk kepentingan penyidikan penahanan terhadap anak dilakukan paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang paling 8 hari. Untuk penuntutan oleh jaksa penahanan dilakukan paling lama 5 hari. Dan dapat diperpanjang paling lama 5 hari,&#8221; beber Yastini.</p>



<p>Yastini mengingatkan, jangan sekali-kali memposting atau mempublikasikan identitas anak dalam kasus anak di bawah umur. Diharapkan wajahnya diblur, namanya pakai inisial, alamat lengkap dan nama orang tua dari anak sebagai pelaku atau korban disembunyikan. Dikatakan, jika itu dilakukan ada pidananya.</p>



<p>&#8220;Pasal 19 dan 97 Undang Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta,&#8221; kata Yastini.(bgn008)21010213</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kppad-bali-awasi-proses-hukum-kasus-anak-ahp-bunuh-pegawai-bank-bumn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Pegawai Bank Mandiri</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/polisi-tangkap-pelaku-pembunuh-pegawai-bank-mandiri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=polisi-tangkap-pelaku-pembunuh-pegawai-bank-mandiri</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/polisi-tangkap-pelaku-pembunuh-pegawai-bank-mandiri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2020 03:25:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[14th]]></category>
		<category><![CDATA[dibawahumur]]></category>
		<category><![CDATA[PAH]]></category>
		<category><![CDATA[pegawaibankmandiri]]></category>
		<category><![CDATA[pelakupembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[perampokan]]></category>
		<category><![CDATA[polrestadenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[sadis]]></category>
		<category><![CDATA[tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=19633</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="309" height="400" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/admin-ajax-5.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/admin-ajax-5.jpg 309w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/admin-ajax-5-232x300.jpg 232w" sizes="auto, (max-width: 309px) 100vw, 309px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Anggota Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku pembunuhan pegawai teller Bank Mandiri Tuban, Ni Putu Widiastiti (24), dimana pelakunya masih berusia 14 tahun berinisial PAH, di Wilayah Singaraja, Kamis (31/12) dini hari. Menurut sumber kepolisian yang namanya tidak mau dipublikasikan ini, menerangkan, pelaku diketahui merupakan tetangga korban, yang merupakan buruh bangunan. &#8220;Pelakunya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="309" height="400" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/admin-ajax-5.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/admin-ajax-5.jpg 309w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/admin-ajax-5-232x300.jpg 232w" sizes="auto, (max-width: 309px) 100vw, 309px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Anggota Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku pembunuhan pegawai teller Bank Mandiri Tuban, Ni Putu Widiastiti (24), dimana pelakunya masih berusia 14 tahun berinisial PAH, di Wilayah Singaraja, Kamis (31/12) dini hari.</p>



<p>Menurut sumber kepolisian yang namanya tidak mau dipublikasikan ini, menerangkan, pelaku diketahui merupakan tetangga korban, yang merupakan buruh bangunan.</p>



<p>&#8220;Pelakunya masih di bawah umur. Sudah ditangkap dini hari tadi,&#8221; ungkap seorang petugas.</p>



<p>Dikatakan petugas itu, motif pembunuhannya adalah perampokan. Namun polisi masih melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam pengembangan lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Masih didalami lagi pengakuannya, dimintai keterangan. Termasuk barang apa saja yang diambil, pisau yang dipakai untuk membunuh korban dapat dari mana. Pelakunya baru sampe di Polresta,&#8221; terangnya.</p>



<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelaku ditemukan tewas bersimbah darah dengan jumlah 25 luka tusuk pada sekujur tubuhnya di rumahnya di&nbsp;Jalan Kertanegara Gang Widura Nomor 24 Denpasar Utara, Senin (28/12) jam 10.00 Wita.</p>



<p>Hasil olah TKP, posisi korban pada saat ditemukan terlentang di atas kasur, kepala arah ke selatan, kedua tangan lurus di samping, kedua kaki menekuk ke bawah kaki tempat tidur, menggunakan celana pendek warna coklat, BH warna putih dan di dalam kamar korban banyak bercak darah. Sementara barang korban, seperri satu buah sepeda motor dan dompet yang berisi sejumlah uang raib.(bgn008)20123103</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/polisi-tangkap-pelaku-pembunuh-pegawai-bank-mandiri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
