<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dewasKPK &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/dewaskpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Mon, 12 Jul 2021 06:23:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>dewasKPK &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dewas KPK putuskan dua penyidik langgar kode etik dalam kasus bansos</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/dewas-kpk-putuskan-dua-penyidik-langgar-kode-etik-dalam-kasus-bansos/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dewas-kpk-putuskan-dua-penyidik-langgar-kode-etik-dalam-kasus-bansos</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/dewas-kpk-putuskan-dua-penyidik-langgar-kode-etik-dalam-kasus-bansos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jul 2021 06:23:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dewasKPK]]></category>
		<category><![CDATA[kasusbansos]]></category>
		<category><![CDATA[kodeetik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=35230</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="799" height="491" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20200403-WA0013_15859096298951.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20200403-WA0013_15859096298951.jpg 799w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20200403-WA0013_15859096298951-300x184.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20200403-WA0013_15859096298951-768x472.jpg 768w" sizes="(max-width: 799px) 100vw, 799px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan dua orang penyidik dalam kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos COVID-19 yaitu Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga terbukti melakukan pelanggaran kode etik. &#8220;Mengadili menyatakan terperiksa I Mochammad Praswad Nugraha dan terperiksa II Mohammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="799" height="491" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20200403-WA0013_15859096298951.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20200403-WA0013_15859096298951.jpg 799w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20200403-WA0013_15859096298951-300x184.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20200403-WA0013_15859096298951-768x472.jpg 768w" sizes="(max-width: 799px) 100vw, 799px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan dua orang penyidik dalam kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos COVID-19 yaitu Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga terbukti melakukan pelanggaran kode etik.</p>



<p>&#8220;Mengadili menyatakan terperiksa I Mochammad Praswad Nugraha dan terperiksa II Mohammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,&#8221; kata ketua majelis etik Harjono dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Senin.</p>



<p>Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK berbunyi &#8220;Dalam pengimplementasikan nilai dasar keadilan setiap Insan Komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja&#8221;.</p>



<p>Majelis etik yang terdiri dari Harjono, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho lalu menjatuhkan hukuman sedang dan ringan kepada keduanya.</p>



<p>&#8220;Menghukum Terpiksa I dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan dan terperiksa II dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan,&#8221; ujar Harjono menegaskan.</p>



<p>Keduanya dinilai terbukti melakukan perundungan atau pelecehan kepada saksi Agutri Yogasmara alias Yogas yang merupakan saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos COVID-19.</p>



<p>Perundungan itu disebut dilakukan saat penggeledahan di rumah Yogas pada 12 Januari 2021 dan pemeriksaan Yogas di gedung KPK pada 13 Januari 2021.</p>



<p>&#8220;Para pemeriksa duduk dengan mengangkat kaki, menunjuk-nunjuk saksi Agustri Yogasmara, menunjuk pelipis kepalanya sendiri sambil mengucapkan kata-kata &#8216;mikirrrrr&#8217;, memegang mobil-mobilan dan menunjukkan kepada saksi Agustri Yogasmara sambil mengucapkan kata-kata &#8216;sini mulutmu gue masukin ini&#8230;&#8217; pada 12 Januari 2021 dan seolah-olah akan melemparkan sesuatu kepada saksi Agustri Yogasmara pada saat pemeriksaan berlangsung,&#8221; ungkap Syamsuddin Harris.</p>



<p>Selain itu pada pemeriksaan pada 13 Januari 2021, Agustri Yogasmara juga dikonfrontasi dengan saksi Harry van Sidabukke dengan diminta untuk meletakkan tangan di atas Al Quran.</p>



<p>&#8220;Hal itu juga merupakan sikap yang tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh seorang penyidik dalam melaksanakan tugas,&#8221; ucap Syamsuddin.</p>



<p>Dalam sidang pemeriksaan, menurut majelis etik, terperiksa 1 yaitu penyidik Mochamad Praswad Nugraha menyatakan menyadari yang dilakukan pada waktu penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Agutri Yogasmara merupakan sikap yang kurang pantas.</p>



<p>&#8220;Dalam hal ini terperiksa 1 memohon maaf dan akan menjadi koreksi ke depan. Terperiksa 1 juga memahami kedudukan saksi dalam pemeriksaan mempunyai hak untuk tidak mengaku, namun keterangan saksi Agustri Yogasmara dibutuhkan karena dalam penyidikan bansos yang melibatkan Ihsan Yunus dan Iman Ikram masih terputus,&#8221; ungkap Syamsuddin.</p>



<p>Majelis etik menilai kata-kata yang diucapkan terperiksa 1 yang ditujukan kepada Agustri Yogasmara termasuk kata-kata kotor yang tidak seharusnya diucapkan oleh insan KPK sehingga Praswad sudah melewati batasan yang dipahami-nya.</p>



<p>&#8220;Terperiksa II di persidangan mengatakan memang duduk di rumah Agutris Yogasmara sambil mengangkat kaki, namun dilakukan bukan karena tidak menghargai atau melecehkan saksi dalam hal ini terperiksa memohon maaf dan menjadi pelajaran untuk ke depannya,&#8221; tambah Syamsuddin.</p>



<p>&#8220;Para terperiksa pada waktu proses penggeledahan dan melakukan pemeriksaan di gedung KPK telah mengucap kata-kata dan menunjukkan bahasa tubuh tidak pantas dan termasuk perbuatan yang tercela sehingga menurut pendapat majelis para terperiksa telah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi di luar dan dalam lingkungan kerja sehingga dugaan pelanggaran kode etik pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK terpenuhi,&#8221; papar Syamsuddin.(bgn123)21071221</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/dewas-kpk-putuskan-dua-penyidik-langgar-kode-etik-dalam-kasus-bansos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewas KPK: Dugaan pelanggaran etik Lili tahap pemeriksaan pendahuluan</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/dewas-kpk-dugaan-pelanggaran-etik-lili-tahap-pemeriksaan-pendahuluan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dewas-kpk-dugaan-pelanggaran-etik-lili-tahap-pemeriksaan-pendahuluan</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/dewas-kpk-dugaan-pelanggaran-etik-lili-tahap-pemeriksaan-pendahuluan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jul 2021 06:09:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dewasKPK]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaranetiklili]]></category>
		<category><![CDATA[tahappemeriksaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=35224</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/DSC07416_1611148774771.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/DSC07416_1611148774771.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/DSC07416_1611148774771-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/DSC07416_1611148774771-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/DSC07416_1611148774771-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah masuk tahap pemeriksaan pendahuluan. &#8220;Sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan hukum acara yang ada di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020. Jadi, sudah masuk di tahap pemeriksaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/DSC07416_1611148774771.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/DSC07416_1611148774771.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/DSC07416_1611148774771-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/DSC07416_1611148774771-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/DSC07416_1611148774771-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah masuk tahap pemeriksaan pendahuluan.</p>



<p>&#8220;Sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan hukum acara yang ada di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020. Jadi, sudah masuk di tahap pemeriksaan pendahuluan,&#8221; kata Albertina saat jumpa pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) Jakarta melalui akun Youtube KPK, Senin.</p>



<p>Selain itu, kata dia, Dewas KPK juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dan klarifikasi terhadap saksi-saksi.</p>



<p>&#8220;Pemeriksaan ini sudah berlangsung, pengumpulan bukti-bukti sudah, klarifikasi sudah dilaksanakan juga,&#8221; ungkap Albertina.</p>



<p>Ia menjelaskan nantinya dari hasil pemeriksaan pendahuluan akan diputuskan apakah laporan tersebut dilanjutkan ke sidang etik atau tidak.</p>



<p>&#8220;Nanti hasilnya juga akan disampaikan apakah itu dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau dinyatakan tidak cukup bukti, itu nanti ada hasil dari pemeriksaan pendahuluan,&#8221; ucap Albertina.</p>



<p>&#8220;Kalau tetap juga dilanjutkan ke sidang etik, sidang etik sidang-nya tertutup seperti biasa. Jadi, nanti putusan-nya saja yang akan terbuka itu kalau dilanjutkan tetapi kalau tidak dilanjutkan karena tak cukup bukti, tentu saja dari dewan pengawas juga akan memberikan surat kepada pelapor,&#8221; tutur-nya.</p>



<p>Sebelumnya, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Lili kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.</p>



<p>&#8220;Laporan ini disampaikan pada Selasa, 8 Juni 2021 terkait dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor,&#8221; kata Sujanarko melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/6).</p>



<p>Pertama, dugaan menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.</p>



<p>Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.</p>



<p>Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.</p>



<p>Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.(bgn123)21071219</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/dewas-kpk-dugaan-pelanggaran-etik-lili-tahap-pemeriksaan-pendahuluan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewas KPK sudah ingatkan agar &#8220;Perkom&#8221; dibuat sesuai UU</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/dewas-kpk-sudah-ingatkan-agar-perkom-dibuat-sesuai-uu/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dewas-kpk-sudah-ingatkan-agar-perkom-dibuat-sesuai-uu</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/dewas-kpk-sudah-ingatkan-agar-perkom-dibuat-sesuai-uu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2020 08:37:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dewasKPK]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[kemenpanRB]]></category>
		<category><![CDATA[perkom]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=15349</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="480" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/1KPK.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/1KPK.jpeg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/1KPK-300x180.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/1KPK-768x461.jpeg 768w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan pihaknya sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar Peraturan Komisi (Perkom) yang dibuat harus sesuai dengan Undang-Undang (UU). Diketahui, KPK telah mengeluarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020. &#8220;Dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="480" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/1KPK.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/1KPK.jpeg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/1KPK-300x180.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/1KPK-768x461.jpeg 768w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan pihaknya sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar Peraturan Komisi (Perkom) yang dibuat harus sesuai dengan Undang-Undang (UU).</p>



<p>Diketahui, KPK telah mengeluarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020.</p>



<p>&#8220;Dalam rapat koordinasi pengawasan, Dewas sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar Perkom yang dibuat sesuai dengan UU,&#8221; kata Albertina melalui keterangannya di Jakarta, Senin.</p>



<p>Informasi yang diperoleh Dewas, kata Albertina, pembuatan Perkom tersebut sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).</p>



<p>Ia juga menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam pembuatan Perkom tersebut. &#8220;Pembuatan Perkom tersebut sesuai dengan UU adalah kewenangan dari Pimpinan KPK. Dewas tidak terlibat,&#8221; ucap-nya.</p>



<p>Oleh karena itu, Dewas tidak mempunyai kapasitas untuk menyatakan apakah setuju atau tidak terhadap Perkom itu.</p>



<p>&#8220;Karena bukan kewenangan Dewas maka Dewas tidak punya kapasitas untuk mengatakan setuju atau tidak. Kita lihat saja hasilnya nanti,&#8221; ujar Albertina.</p>



<p>Sebelumnya, KPK menyebut struktur baru organisasi sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tidak &#8220;gemuk&#8221; karena hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru.</p>



<p>&#8220;Kalau disebut &#8216;gemuk&#8217; tidak tepat, hanya berubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan,&#8221; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.</p>



<p>Dalam penataan ulang organisasi melalui Perkom tersebut, lanjut dia, KPK hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru terdiri dari enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon I dan lima pejabat setara eselon III serta satu pejabat nonstruktural, yaitu staf khusus. (bgn123)20112314</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/dewas-kpk-sudah-ingatkan-agar-perkom-dibuat-sesuai-uu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
