<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#denda &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/denda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 Sep 2020 12:06:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>#denda &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>3.051 Pelanggar Prokes Ditindak, 244 di Antaranya Didenda Rp 100.000 per Orang</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/3-051-pelanggar-prokes-ditindak-244-di-antaranya-didenda-rp-100-000-per-orang/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=3-051-pelanggar-prokes-ditindak-244-di-antaranya-didenda-rp-100-000-per-orang</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/3-051-pelanggar-prokes-ditindak-244-di-antaranya-didenda-rp-100-000-per-orang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Sep 2020 07:48:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[#denda]]></category>
		<category><![CDATA[#denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[#pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[#prokes]]></category>
		<category><![CDATA[#protokolkesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://baliglobalnews.com/?p=8530</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1200" height="800" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200919-WA0013.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200919-WA0013.jpg 1200w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200919-WA0013-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200919-WA0013-1024x683.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200919-WA0013-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200919-WA0013-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></div>Denpasar, BaliglobalnewsKepolisian Daerah Bali bersama TNI, Satpol PP dan instansi terkait menggelar Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 7-18 September 2020. Hasilnya, petugas menindak 3.051 pelanggar yang tersebar di Kota Denpasar dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1200" height="800" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200919-WA0013.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200919-WA0013.jpg 1200w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200919-WA0013-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200919-WA0013-1024x683.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200919-WA0013-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200919-WA0013-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews<br>Kepolisian Daerah Bali bersama TNI, Satpol PP dan instansi terkait menggelar Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 7-18 September 2020.</p>



<p><br>Hasilnya, petugas menindak 3.051 pelanggar yang tersebar di Kota Denpasar dan kabupaten se-Bali. Sebanyak 355 orang diberi sanksi fisik, 1.698 orang mendapat teguran lisan, 283 orang mendapat teguran tertulis, 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum, 244 pelanggar mendapat sanksi denda administratif Rp&nbsp;<a rel="noreferrer noopener" href="tel:100000" target="_blank">100.000</a>&nbsp;per orang dan 138 orang mendapat sanksi tunda pelayanan administrasi.<br>Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, mengatakan Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali). </p>



<p></p>



<p>Tujuannya, untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan.<br>Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Bali dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Kemudian meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19 serta terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.</p>



<p><br>Ops Yustisi kali ini dilakukan secara terpadu dengan instansi terkait dengan mengedepankan protokol kesehatan. Ops Yustisi melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes dan Dishub. Polda Bali sendiri menerjunkan 3.793 personel termasuk yang ada di Polres.<br>Dari ribuan pelanggar yang terjaring dalam operasi ini, di antaranya ditemukan di pasar tradisional, pasar modern, kompleks pertokoan, kompleks pemukiman, objek wisata, jalan raya, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat ibadah.</p>



<p><br>Dia mengajak semua warga masyarakat untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. &#8220;Semoga pandemi ini cepat berakhir, masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa sehingga kondisi perekonomian masyarakat segera kembali pulih,&#8221; katanya.</p>



<p><br>Menurut Kombes Syamsi, disiplin adalah kunci mengurangi penyebaran, penggunaan masker adalah vaksin, sementara untuk terhindar paparan Covid-19. &#8220;Kepatuhan Anda merupakan kesehatan kita bersama. Mari bersama-sama mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Semoga pandemi ini cepat berakhir, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa sehingga kondisi perekonomian masyarakat segera kembali pulih,&#8221; katanya.(bgn123)20091911</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/3-051-pelanggar-prokes-ditindak-244-di-antaranya-didenda-rp-100-000-per-orang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Denda Rp 100.000 Mulai Diterapkan di Seluruh Bali</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/denda-rp-100-000-mulai-diterapkan-di-seluruh-bali/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=denda-rp-100-000-mulai-diterapkan-di-seluruh-bali</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/denda-rp-100-000-mulai-diterapkan-di-seluruh-bali/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2020 04:13:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Bali]]></category>
		<category><![CDATA[#denda]]></category>
		<category><![CDATA[#masker]]></category>
		<category><![CDATA[#protokolkesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#provinsibali]]></category>
		<category><![CDATA[#satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://baliglobalnews.com/?p=6954</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="853" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/sosial-masker.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/sosial-masker.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/sosial-masker-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/sosial-masker-1024x682.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/sosial-masker-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/sosial-masker-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews lnformasi penerapan sanksi denda Rp 100.000 jika tidak memakai masker yang beredar di masyarakat, terutama di grup-grup WA, ternyata memang bukan info isapan jempol semata. Kepastian penerapan sanksi denda tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi, ketika dimintai konfirmasi Kamis (3/9). Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan pada Jumat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="853" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/sosial-masker.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/sosial-masker.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/sosial-masker-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/sosial-masker-1024x682.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/sosial-masker-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/sosial-masker-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>lnformasi penerapan sanksi denda Rp 100.000 jika tidak memakai masker yang beredar di masyarakat, terutama di grup-grup WA, ternyata memang bukan info isapan jempol semata.</p>



<p>Kepastian penerapan sanksi denda tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi, ketika dimintai konfirmasi Kamis (3/9).</p>



<p>Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan pada Jumat (4/9) akan dilaksanakan sidak masker yang masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi.&nbsp; Sedangkan pada Senin (7/9) sidak serentak serentak di seluruh Bali disertai dengan pengenaan denda Rp 100.000 bagi warga yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.</p>



<p>Menurut Dewa Darmadi, operasi aksi pendisiplinan dilaksanakan serentak di seluruh Bali. Dia juga memastikan pengenaan sanksi denda bagi warga yang beraktivitas di luar rumah diterapkan saat sidak pada Senin (7/9).</p>



<p>&#8220;Sosialisasi sudah cukup 10 hari di berbagai media, baik media cetak, online, youtube, bener, baliho, maupun spanduk, bahkan aksi bagi-bagi masker gratis yang tiap harinya menyasar di areal-area strategis dan cukup ramai masyarakatnya sekaligus kita edukasi dan sosialissikan langsung ke masyarakat,&#8221; katanya.</p>



<p>Dewa Darmadi juga menyebutkan imbauan-imbauan tentang wajib prokes (protokol kesehatan) sudah dilaksanakan jauh seblelum terbitnya Pergub no.: 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan dengan besaran denda Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.</p>



<p>&#8220;Imbauan dan edukasi sudah cukup lama dilaksanakan dengan menggandeng TNI, Polri, mahasiswa dan organisasi relawan.</p>



<p>Jadi, tidak ada kata tidak tahu. masker kan barang murah, mudah didapatnya,&nbsp; dan lumrah digunakan di berbagai kegiatan aktivitas di luar rumah,&#8221; katanya.</p>



<p>Dia juga mengingatkan warga yang menggelar upacara yadnya wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak dan sesering mungkin mencuci tangan memakai sabun di air yang mengalir. &#8220;Kalau di luar rumah ya, juga bawa hand sanityzer,&#8221; katanya seraya menambahkan pada sidak serentak seluruh Bali dengan penerapan sanksi denda melibatkan personil gabungan 1.200 orang lebih. (bgn/din)20090302</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/denda-rp-100-000-mulai-diterapkan-di-seluruh-bali/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov Akan Denda Warga yang Tak Pakai Masker</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pemprov-akan-denda-warga-yang-tak-pakai-masker/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemprov-akan-denda-warga-yang-tak-pakai-masker</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pemprov-akan-denda-warga-yang-tak-pakai-masker/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2020 11:11:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Bali]]></category>
		<category><![CDATA[#denda]]></category>
		<category><![CDATA[#gubernurbali]]></category>
		<category><![CDATA[#koster]]></category>
		<category><![CDATA[#masker]]></category>
		<category><![CDATA[#pemprovbali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://baliglobalnews.com/?p=6218</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="853" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/pergub.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/pergub.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/pergub-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/pergub-1024x682.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/pergub-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/pergub-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Warga masyarakat yang beraktivitas di luar rumah harus merogoh kocek Rp 100.000 jika tidak memakai masker. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian&#160;coronavirus disease 2019&#160;(Covid-19)&#160;dalam tatanan kehidupan era baru, yang diluncurkan oleh Gubernur Wayan Koster [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="853" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/pergub.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/pergub.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/pergub-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/pergub-1024x682.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/pergub-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/pergub-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Warga masyarakat yang beraktivitas di luar rumah harus merogoh kocek Rp 100.000 jika tidak memakai masker. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian&nbsp;<em>coronavirus disease 2019&nbsp;</em>(Covid-19)&nbsp;dalam tatanan kehidupan era baru, yang diluncurkan oleh Gubernur Wayan Koster di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8).</p>



<p>Pergub tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi aktif&nbsp;<em>krama&nbsp;</em>Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan; mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru Covid-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan; meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19; dan terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.</p>



<p>Perbug tersebut mencakuppelaksanaan; pembinaan, pengawasan, dan penegakan; sanksi; sosialisasi dan partisipasi; dan pendanaan. Pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada lima belas sektor kegiatan, yakni : pelayanan publik; transportasi; adat dan agama; seni dan budaya; pertanian, perikanan, dan kehutanan; perdagangan; lembaga keuangan bank dan non bank; kesehatan; jasa dan konstruksi; pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup; sosial; fasilitas umum; ketertiban, keamanan, dan ketentraman; pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga; dan pariwisata.</p>



<p>Pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Perorangan meliputi orang yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum meliputi orang perorangan, kelompok, atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk jangka waktu tertentu.</p>



<p>Pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya&nbsp;protokol&nbsp;kesehatan pada berbagai sektor kegiatan, yakni:&nbsp;Bagi perorangan: menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan&nbsp;<em>hand sanitizer</em>; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (<em>physical distancing</em>) minimal satu meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter; tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan; melaksanakan&nbsp;perilaku&nbsp;hidup&nbsp;bersih dan&nbsp;sehat (PHBS); bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; dan bersedia mentaati prosedur penanganan lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis Covid-19.</p>



<p>Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum: melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19; menyediakan sarana pencegahan Covid-19, meliputi: tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai; tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan&nbsp;<em>hand sanitizer&nbsp;</em>di tempat-tempat yang mudah dilihat;&nbsp;<em>hand sanitizer&nbsp;</em>minimal di pintu masuk dan keluar; dan alat pengukur suhu tubuh (<em>thermo gun/thermo scanner)&nbsp;</em>dengan jumlah yang memadai; melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja; melakukan pengaturan jaga jarak minimal satu meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter; melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan; menyediakan dan/atau memasang media informasi himbauan protokol kesehatan; dan menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.</p>



<p>Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (<em>mapuja),&nbsp;</em>atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter. Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang melaksanakan tugas.</p>



<p>Pergub tersebut juga mencantumkan sanksi.&nbsp;Untuk&nbsp;perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi administratif</p>



<p>yakni: bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berupa: penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; dan/atau membayar denda administratif Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum: sanksinya membayar denda administratif Rp 1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19; dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan; dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang. Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai <em>awig</em>&#8211;<em>awig </em>atau <em>pararem </em>desa adat atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (bgn/din)20082616</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pemprov-akan-denda-warga-yang-tak-pakai-masker/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
