<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPRkamadana &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/bprkamadana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Feb 2026 10:43:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>BPRkamadana &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Kintamani</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-kamadana-kintamani/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ojk-cabut-izin-usaha-bpr-kamadana-kintamani</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-kamadana-kintamani/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Feb 2026 10:43:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[BPRkamadana]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=125413</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="960" height="1280" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260219-WA0000.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260219-WA0000.jpg 960w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260219-WA0000-225x300.jpg 225w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260219-WA0000-768x1024.jpg 768w" sizes="(max-width: 960px) 100vw, 960px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. &#8220;Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026&#160;tanggal 18 Februari 2026, maka izin usaha PT BPR Kamadana dicabut. Ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="960" height="1280" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260219-WA0000.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260219-WA0000.jpg 960w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260219-WA0000-225x300.jpg 225w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260219-WA0000-768x1024.jpg 768w" sizes="(max-width: 960px) 100vw, 960px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.</p>



<p>&#8220;Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.<a href="tel:032026" target="_blank" rel="noreferrer noopener">03/2026</a>&nbsp;tanggal 18 Februari 2026, maka izin usaha PT BPR Kamadana dicabut. Ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,&#8221; kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dalam keterangannya kepada wartawan di Denpasar pada Kamis (19/2/2026).</p>



<p>Dia menyebutkan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola PT BPR Kamadana. Permasalahan tersebut mencakup fraud dan&nbsp;tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan. Hal-hal tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha PT BPR Kamadana.</p>



<p>Semenjak permasalahan tersebut terdeteksi, kata dia, OJK telah melaksanakan seluruh kewenangan pengawasan secara optimal, antara lain melalui peningkatan intensitas pengawasan, menetapkan sanksi administratif, pembinaan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh atas kinerja manajemen, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tindak penyehatan agar BPR dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai.</p>



<p>&#8220;Dengan kondisi tersebut, maka pada 18 Desember 2024 status pengawasan PT BPR Kamadana ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP), karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat,&#8221; katanya.</p>



<p>Menindaklanjuti penetapan status BDP, PT BPR Kamadana telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun dalam pelaksanaannya PT BPR Kamadana tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya. Dengan demikian selama masa BDP, upaya PT BPR Kamadana belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan.&nbsp;</p>



<p>Sehubungan dengan itu, lanjutnya, pada 16 Desember 2025 OJK menetapkan status pengawasan PT BPR Kamadana menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Apabila selama BDR, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kamadana tidak berhasil melakukan penyehatan terhadap BPR. Maka, kami OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran,&#8221; katanya.</p>



<p>OJK menegaskan bahwa, seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. Selain itu, pihaknya mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. &#8220;Kami OJK secara konsisten memastikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat,&#8221; teganya. (bgn008)26022203</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-kamadana-kintamani/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Kamadana</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/lps-siapkan-pembayaran-simpanan-nasabah-bpr-kamadana/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lps-siapkan-pembayaran-simpanan-nasabah-bpr-kamadana</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/lps-siapkan-pembayaran-simpanan-nasabah-bpr-kamadana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Feb 2026 12:59:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[BPRkamadana]]></category>
		<category><![CDATA[lps]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=125403</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="523" height="391" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_1664.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_1664.jpg 523w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_1664-300x224.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_1664-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 523px) 100vw, 523px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berlokasi di Jalan Raya Batur, Kintamani, Bangli, Provinsi Bali. Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto menyampaikan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Kamadana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="523" height="391" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_1664.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_1664.jpg 523w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_1664-300x224.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_1664-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 523px) 100vw, 523px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berlokasi di Jalan Raya Batur, Kintamani, Bangli, Provinsi Bali.</p>



<p>Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto menyampaikan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Kamadana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 18 Februari 2026. &#8220;Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kamadana. LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&#8221; katanya di Denpasar pada Kamis (19/2/2026).</p>



<p>Dia menyebutkan LPS juga segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. &#8220;Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kamadana bersumber dari dana LPS,&#8221; katanya.</p>



<p>Dia menjelaskan nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kamadana atau melalui website LPS (<a href="http://www.lps.go.id/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">www.lps.go.id</a>) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Kamadana dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.</p>



<p>Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah BPR Kamadana tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. &#8220;Yang penting diketahui nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Dia menyebutkan agar simpanan dijamin LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS, meliputi tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank. Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Kamadana nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di <a href="tel:021154" target="_blank" rel="noreferrer noopener">021-154</a>. (bgn008)26022110</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/lps-siapkan-pembayaran-simpanan-nasabah-bpr-kamadana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
