<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>banjirbali2025 &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/banjirbali2025/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Aug 2026 04:53:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>banjirbali2025 &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PN Denpasar Sidangkan Gugatan Warga kepada Pemerintah Terkait Banjir Bali 2025</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pn-denpasar-sidangkan-gugatan-warga-kepada-pemerintah-terkait-banjir-bali-2025/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pn-denpasar-sidangkan-gugatan-warga-kepada-pemerintah-terkait-banjir-bali-2025</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pn-denpasar-sidangkan-gugatan-warga-kepada-pemerintah-terkait-banjir-bali-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 02:39:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Bali]]></category>
		<category><![CDATA[banjirbali2025]]></category>
		<category><![CDATA[PNdenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=132084</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menyidangkan perkara gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang diajukan Pulihkan Bali terhadap pemerintah (14 pihak tergugat) terkait banjir di Pulau Dewata pada September 2025, dengan nomor register 1024/PDT.Sus/LH/2026/PN&#160;Denpasar. Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima didampingi Hakim Anggota H. Sayuti dan Ni Made Oktimandiani dalam sidang pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menyidangkan perkara gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang diajukan Pulihkan Bali terhadap pemerintah (14 pihak tergugat) terkait banjir di Pulau Dewata pada September 2025, dengan nomor register 1024/<a href="http://pdt.sus/LH/2026/PN" target="_blank" rel="noreferrer noopener">PDT.Sus/LH/2026/PN</a>&nbsp;Denpasar.</p>



<p>Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima didampingi Hakim Anggota H. Sayuti dan Ni Made Oktimandiani dalam sidang pada Rabu (19/8/2026) mengkroscek pihak tergugat yang masing-masing diwakili kuasa hukumnya, di antaranya kuasa hukum dari Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Pemkab Tabanan, Pemkab Gianyar dan Pemkab Badung. Sementara yang tidak hadir di antaranya Presiden RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Kehutanan, dan DPRD Provinsi Bali.</p>



<p>&#8220;Jadi setelah kami kroscek pihak tergugat yang hadir, kita lanjutkan proses mediasi. Dimana, tujuan mediasi ini untuk mencapai perdamaian dari para pihak,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima dalam sidang.</p>



<p>Hakim menyampaikan upaya mediasi ini sudah sesuai ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Kemudian, kedua belah pihak akhirnya sepakat menunjuk mediator dalam perkara I Putu Agus Adi Antara. Selanjutnya majelis hakim akan menunggu laporan hasil mediasi untuk menentukan agenda persidangan berikutnya. &#8220;Jadi karena hakim mediator ditunjuk kepada hakim I Putu Agus Adi Antara, kami majelis akan menunggu laporan hasil mediasi untuk menentukan sidang berikutnya,&#8221; kata Tjokorda Putra.</p>



<p>Majelis hakim juga meminta para pihak tergugat yang telah hadir untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna e-Court. Hal tersebut dilakukan agar pemberitahuan dan proses persidangan selanjutnya dapat dilakukan melalui sistem elektronik. Setelah proses mediasi selesai, majelis hakim akan menentukan agenda persidangan berikutnya. Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali pada Kamis (3/9/2026).</p>



<p>Usai sidang, pihak penggugat atau Kuasa Hukum Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara menyambut baik proses mediasi dan berharap para prinsipal tergugat dapat hadir langsung, sehingga bisa berdialog mengenai persoalan dan tuntutan yang diajukan dalam gugatan. &#8220;Kami berharap mereka mengiyakan seluruh permintaan kita. Karena sejak awal tidak ada permintaan ganti kerugian, tidak ada nominal rupiah yang kami minta. Yang kami minta adalah perbaikan dan mitigasi,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Menurut dia, gugatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan peristiwa banjir yang terjadi pada September 2025, namun mendorong pembenahan tata kelola dan terciptanya keadilan iklim bagi masyarakat Bali. &#8220;Kami kecewa terhadap sejumlah tergugat yang tidak hadir meski telah dipanggil secara patut. Ketidakhadiran tersebut dinilai menunjukkan belum adanya keseriusan pemerintah dalam membenahi persoalan lingkungan dan dampak perubahan iklim yang menjadi dasar gugatan,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Pihaknya berharap proses mediasi tidak berlangsung berlarut-larut, karena Bali akan memasuki musim penghujan, sehingga upaya perbaikan, mitigasi dan penanggulangan dampak bencana perlu segera dilakukan. &#8220;Ketika kita masih berlarut-larut dalam persidangan, kapan upaya-upaya perbaikan dan mitigasi itu pemerintah lakukan. Kami meminta apa yang kami tuntut dapat diterima dan dijalankan oleh pemerintah,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Di sisi lain, Penasihat Hukum Pemkot Denpasar Ketut Renata menyatakan pihaknya siap mengikuti proses mediasi yang dijadwalkan pada 3 September 2026. Dalam proses tersebut, pihaknya akan menyiapkan resume yang berkaitan dengan materi gugatan. &#8220;Resumenya nanti sesuai dengan gugatan itu saja. Nanti pembuktiannya kita pasti buktikan, baik setelah maupun sebelum terjadi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pihaknya menegaskan Pemkot Denpasar telah menyiapkan data terkait inventarisasi kerusakan maupun rencana aksi pencegahan banjir yang berkaitan dengan materi gugatan. Menurutnya, data-data tersebut akan disampaikan dalam proses pembuktian sesuai tahapan persidangan. (bgn008)26081910</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pn-denpasar-sidangkan-gugatan-warga-kepada-pemerintah-terkait-banjir-bali-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gugatan Warga kepada Pemerintah Terkait Banjir Bali 2025 Ditunda 19 Agustus</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/gugatan-warga-kepada-pemerintah-terkait-banjir-bali-2025-ditunda-19-agustus/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=gugatan-warga-kepada-pemerintah-terkait-banjir-bali-2025-ditunda-19-agustus</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/gugatan-warga-kepada-pemerintah-terkait-banjir-bali-2025-ditunda-19-agustus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 12:04:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[banjirbali2025]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilannegeridenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=131153</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menunda persidangan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap pemerintah, yang terdiri atas 14 pihak tergugat, terkait banjir di Pulau Dewata pada September 2025. Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima didampingi hakim anggota H. Sayuti dan Ni Made Oktimandiani dalam sidang akan memanggil ulang atau melakukan sidang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menunda persidangan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap pemerintah, yang terdiri atas 14 pihak tergugat, terkait banjir di Pulau Dewata pada September 2025.</p>



<p>Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima didampingi hakim anggota H. Sayuti dan Ni Made Oktimandiani dalam sidang akan memanggil ulang atau melakukan sidang kembali kembali pada Rabu (19/8/2026), karena dari 14 pihak tergugat, hanya 5 tergugat yang hadir (Pemprov Bali serta Pemkab Badung, Denpasar, Gianyar dan Tabanan). Sehingga, persidangan belum masuk ke pokok perkara</p>



<p>Sementara 9 tergugat yang tidak hadir meliputi Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, dan DPRD Provinsi Bali. &#8220;Karena ada pihak yang belum hadir, maka kami akan dilakukan pemanggilan kembali. Jadi, sidang akan digelar kembali pada 19 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan pihak yang tidak hadir,&#8221; katanya.</p>



<p>Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima membacakan bahwa, perkara diubah perdata biasa menjadi perdata khusus dengan nomor registrasi 1024/<a href="http://pdt.sus/LH/2026/PN" target="_blank" rel="noreferrer noopener">PDT.Sus/LH/2026/PN</a>&nbsp;Denpasar. Hal tersebut dilakukan karena penanganan perkara lingkungan hidup harus mengacu pada&nbsp; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. &#8220;Karena perkara ini sebagai perkara lingkungan hidup sehingga klasifikasinya diubah dari perdata umum menjadi perdata khusus. Jadi, menimbang perkara sudah terdaftar adalah perkara lingkungan hidup. Jadi dirubah nomor perkara dari perdana umum menjadi perdata khusus,&#8221; kata hakim.</p>



<p>Hakim juga menyampaikan terkait apakah kemungkinan perkara langsung memasuki tahap mediasi, pihaknya secara tegas menyampaikan di dalam sidang bahwa masih menunggu hasil pemanggilan ulang 9 tergugat lainnya. &#8220;Kita akan melihat dulu hasil pemanggilannya, apabila hasilnya sudah sah sesuai agenda pemanggilan, maka kami akan bisa ambil sikap selanjutnya,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Sementara pihak penggugat atau Kuasa Hukum Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara menjelaskan sidang ini menjadi sejarah baru karena merupakan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) pertama yang disidangkan di Bali. &#8220;Ini adalah perkara Citizen Lawsuit atau warga negara, pertama yang disidangkan di Bali dan menjadi momen sejarah untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dia menilai ketidakhadiran sebagian besar tergugat dapat menjadi indikator tidak adanya iktikad baik untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat. &#8220;Kalau mereka tidak hadir, kami menganggap bahwasannya mereka tidak punya itikad baik untuk memperbaiki apa yang seharusnya mereka perbaiki,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurut dia, ketidakhadiran tersebut juga dapat dibaca sebagai tidak adanya political willingness untuk memperbaiki persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat. Menurut dia, gugatan tersebut tidak bertujuan menuntut ganti rugi materiil, melainkan meminta perbaikan tata kelola pemerintahan agar bencana banjir yang melanda Bali tidak kembali terulang. &#8220;Gugatan ini bukan meminta ganti rugi ekonomi. Namun, perbaikan tata kelola pemerintahan agar ke depan tidak terjadi lagi keberulangan banjir yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Sementara dari pihak tergugat Pemkot Denpasar diwakili Kabag Hukum Pemkot Denpasar Ni Wayan Legi Sugiarti Saputri menegaskan, akan mengikuti segala proses yang berjalan dan menghormati proses hukum, serta mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan pengadilan. &#8220;Kami bersama tim kuasa akan mengikuti proses serta prosedur yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Karena sidang ditunda, kami akan hadir kembali sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Jadi ini adalah sidang perdana terkait dengan perbuatan CLS (citizen lawsuit),&#8221; ucap Wayan Legi Sugiati Saputri.</p>



<p>Dia mengatakan, Pemkot Denpasar telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan tersebut. Salah satunya dengan menggelar rapat bersama tim kuasa hukum guna menyusun jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat. &#8220;Kami sudah melaksanakan rapat dengan tim, dan telah menyiapkan jawaban tertulis menjelang sidang lanjutan,&#8221; katanya.</p>



<p>Di lain pihak, Kuasa hukum Pemkab Badung, Suryadharma, menegaskan pihaknya telah menerima isi gugatan yang diajukan pulihkan Bali. Menurut dia, gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup dan dikaitkan dengan musibah banjir yang terjadi pada September 2025. &#8220;Yang dipersiapkan ya sesuai dengan gugatan dari penggugat menyangkut lingkungan hidup. Intinya itu saja. Isi gugatannya sudah kami terima,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Surya menegaskan Pemkab Badung telah siap menghadapi proses persidangan lanjutan. Pihaknya juga akan mencermati isi gugatan tersebut dan membandingkannya dengan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemda Badung. &#8220;Oh jelas, itu masalah lingkungan hidup saja. Nanti kita olah, apa maunya gugatan warga negara ini dan kita compare dengan apa yang telah dilakukan oleh Pemda Badung,&#8221; katanya.</p>



<p>Gugatan ini merupakan gugatan perdata dengan mekanisme citizen lawsuit yang diajukan 10 warga Bali tergabung dalam Koalisi Pulihkan Bali, terkait banjir besar yang melanda sejumlah wilayah Bali pada 9-10 September 2025 dan menyebabkan korban jiwa serta kerusakan di sejumlah wilayah.</p>



<p>Koalisi sebelumnya mengajukan 13 pokok tuntutan, di antaranya pembentukan regulasi keadilan iklim, pengendalian alih fungsi lahan, audit tata ruang, moratorium izin usaha berisiko lingkungan, rehabilitasi DAS Ayung, pemulihan sempadan sungai, pemenuhan ruang terbuka hijau, pembangunan sistem peringatan dini banjir, perbaikan drainase dan pengelolaan sampah, hingga penyediaan anggaran adaptasi perubahan iklim.</p>



<p>Sebelum mengajukan gugatan, koalisi telah mengirimkan notifikasi kepada pemerintah pada 12 November 2025, namun tidak mendapat respons atau langkah perbaikan yang dinilai memadai. (bgn008)26072713</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/gugatan-warga-kepada-pemerintah-terkait-banjir-bali-2025-ditunda-19-agustus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
