<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>antikorupsi &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/antikorupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Tue, 08 Mar 2022 13:13:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>antikorupsi &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Galakkan Program Desa Antikorupsi, KPK Pilih Badung sebagai Pilot Projek di Bali </title>
		<link>https://baliglobalnews.com/galakkan-program-desa-antikorupsi-kpk-pilih-badung-sebagai-pilot-projek-di-bali/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=galakkan-program-desa-antikorupsi-kpk-pilih-badung-sebagai-pilot-projek-di-bali</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/galakkan-program-desa-antikorupsi-kpk-pilih-badung-sebagai-pilot-projek-di-bali/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Mar 2022 13:13:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Badung]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda Badung]]></category>
		<category><![CDATA[antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kpkbadung]]></category>
		<category><![CDATA[programdesa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=46723</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="853" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Audiensi-KPK-2.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Audiensi-KPK-2.jpeg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Audiensi-KPK-2-300x200.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Audiensi-KPK-2-1024x682.jpeg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Audiensi-KPK-2-768x512.jpeg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Audiensi-KPK-2-450x300.jpeg 450w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Mangupura, Baliglobalnews Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menerima audiensi Tim KPK Pusat yang dipimpin oleh Rino Haruno bersama Herlina Jeane Aldian dan Friesmount Wongso dari Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, terkait pelaksanaan program percontohan desa antikorupsi di wilayah Kabupaten Badung, di Puspem Badung pada Selasa (8/3). Bupati Giri Prasta mengucapkan terima kasih kepada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="853" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Audiensi-KPK-2.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Audiensi-KPK-2.jpeg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Audiensi-KPK-2-300x200.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Audiensi-KPK-2-1024x682.jpeg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Audiensi-KPK-2-768x512.jpeg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Audiensi-KPK-2-450x300.jpeg 450w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Mangupura, Baliglobalnews</p>



<p>Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menerima audiensi Tim KPK Pusat yang dipimpin oleh Rino Haruno bersama Herlina Jeane Aldian dan Friesmount Wongso dari Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, terkait pelaksanaan program percontohan desa antikorupsi di wilayah Kabupaten Badung, di Puspem Badung pada Selasa (8/3).</p>



<p>Bupati Giri Prasta mengucapkan terima kasih kepada Tim KPK Pusat karena telah memilih Kabupaten Badung sebagai pilot projek program desa antikorupsi untuk wilayah Provinsi Bali.&nbsp;&#8220;Kami pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung merasa bangga dan menyambut baik program dari KPK terkait desa antikorupsi. Karena sejak awal kami selalu mendukung program KPK seperti Kopsurgah begitu juga dengan LHKPN melalui Inspektorat Kabupaten Badung,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Giri Prasta menyatakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Desa, saat ini Kabupaten Badung juga telah menjalankan kebijakan desa presisi, sehingga desa dituntut untuk memiliki data dengan tingkat akurasi dan ketepatan tinggi untuk memberikan gambaran kondisi aktual desa yang sesungguhnya.&#8221;Kami juga berikhtiar mewujudkan desa digital. Untuk itu, kami sudah membangun infrastruktur digital di 46 desa dan 16 kelurahan yang ada di Badung berupa jaringan fiber optic menggunakan APBD Badung. </p>



<p>Untuk itu, kami mendukung penuh program KPK dalam membangun budaya antikorupsi dari semua lini dan dengan terbentuknya sistem digital ini kami berharap sekali peran serta masyarakat dalam budaya antikorupsi bisa diakses secara langsung. Untuk itu, kepada Tim KPK kami selalu memohon arahan bimbingannya dan kami Badung satu kata, kami siap untuk dibina,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara Kepala Satuan Tugas Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Pusat, Rino Haruno, menyampaikan program desa antikorupsi di latar belakangi pencermatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tingginya dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir di seluruh indonesia. &#8220;Atas masukan dari pihak yang kompeten, kami KPK memilih Kabupaten Badung sebagai pilot projek desa antikorupsi di Provinsi Bali karena dinilai sudah mempraktikkan secara nyata tata kelola pemerintahan yang bersih dan melibatkan partisipasi masyarakat. </p>



<p>Total ada lima komponen dan 18 indikator penilaian dari komisi antirasuah. Komponennya meliputi penguatan tata laksana pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal yang mendukung budaya antikorupsi. Dan kami akan turun memberikan bimbingan teknis di 3 desa yaitu Desa Kutuh, Desa Dalung dan Desa Blahkiuh,&#8221; katanya seraya mengharapkan pelaksanaan program desa antikorupsi bisa mengajak semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi.</p>



<p>Turut hadir Sekda I Wayan Adi Arnawa, Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Komang Budi Argawa. (bgn003)22030802</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/galakkan-program-desa-antikorupsi-kpk-pilih-badung-sebagai-pilot-projek-di-bali/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua hal baru dari KPK: SP3 dan penyuluh antikorupsi di penjara</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/dua-hal-baru-dari-kpk-sp3-dan-penyuluh-antikorupsi-di-penjara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dua-hal-baru-dari-kpk-sp3-dan-penyuluh-antikorupsi-di-penjara</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/dua-hal-baru-dari-kpk-sp3-dan-penyuluh-antikorupsi-di-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Marley]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Apr 2021 10:58:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[duahalbaru]]></category>
		<category><![CDATA[kpk;SP3]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=26323</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="793" height="506" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/DS88.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/DS88.jpg 793w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/DS88-300x191.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/DS88-768x490.jpg 768w" sizes="(max-width: 793px) 100vw, 793px" /></div> Nasional, Baliglobalnews Setidaknya ada dua hal yang baru pertama kali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 31 Maret 2021, pertama adalah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan kedua adalah program penyuluhan antikorupsi untuk para narapidana kasus korupsi. Pertama, SP3 tersebut untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemenuhan kewajiban pemegang saham [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="793" height="506" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/DS88.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/DS88.jpg 793w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/DS88-300x191.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/DS88-768x490.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 793px) 100vw, 793px" /></div>
<p> Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Setidaknya ada dua hal yang baru pertama kali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 31 Maret 2021, pertama adalah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan kedua adalah program penyuluhan antikorupsi untuk para narapidana kasus korupsi.</p>



<p>Pertama, SP3 tersebut untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.</p>



<p>Dua tersangka yang dihentikan penyidikannya adalah pemegang saham pengendali BDNI: Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.</p>



<p>Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Mei 2019 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ketua BPPN 2002—2004 Syafruddin Arsyad Temenggung.</p>



<p>Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, baik Sjamsul maupun Itjih, belum pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka di tingkat penyidikan meski KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap keduanya ke tiga lokasi, yaitu The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte.&nbsp;Ltd. (keduanya berlokasi di Singapura) dan ke satu alamat di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.</p>



<p>Ikhwal penerbitan SP3 untuk Sjamsul dan Itjih Nursalim tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.</p>



<p>Sebagai bagian dari penegak hukum, dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penghentian penyidikan ini, kata&nbsp;Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (1/4), sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum.</p>



<p>Kepastian hukum tersebut harus diterapkan setelah penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung pada tanggal 16 Juli 2020.</p>



<p>PK tersebut ditolak MA karena menurut hakim penelaah MA dan berdasarkan memorandum Kasubdit Perkara PK dan Grasi Pidana Khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil.</p>



<p>Persyaratan formil yang dimaksud diatur pada Pasal 263 Ayat (1) KUHAP dan putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 dan SEMA No. 04/2014.</p>



<p>Pasal 263 Ayat (1) KUHAP berbunyi: &#8220;Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.&#8221;</p>



<p>Artinya, permohonan tersebut bahkan tidak sampai ke majelis hakim PK di MA karena sudah gugur di hakim penelaahan.</p>



<p>PK itu diajukan KPK karena pada tanggal 9 Juli 2019 setelah MA mengabulkan kasasi Syafruddin dan menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana sehingga melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (<em>ontslag van alle rechtsvervolging</em>).</p>



<p>Dalam putusan kasasi tersebut, ketua majelis hakim kasasi Salman Luthan menyatakan perbuatan Syafruddin adalah perbuatan pidana. Namun, hakim anggota I&nbsp;Syamsul Rakan Chaniago berpendapat bahwa perbuatan tersebut masuk ranah hukum perdata, sedangkan anggota 2 berpendapat bahwa perbuatan itu adalah perbuatan yang melanggar hukum administrasi.</p>



<p>Artinya, 2:1 untuk perbuatan nonpidana dan perbuatan pidana.</p>



<p>Belakangan diketahui hakim Syamsul Rakan Chaniago sempat berkomunikasi dengan salah satu penasihat hukum Syafruddin, yaitu Ahmad Yani pada tanggal 28 Juni 2019 saat Syamsul masih menjadi hakim anggota untuk kasasi Syafruddin sehingga Syamsul dikategorikan melanggar Pasal 5 Ayat (3) Huruf e Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.</p>



<p>Syamsul pun dikenai sanksi etik berupa hakim nonpalu selama 6 bulan sejak September 2019.</p>



<p>Meski salah satu hakim kasasi terbukti telah bertemu dengan kuasa hukum Syafruddin sehingga melanggar prinsip imparsialitas dalam memutus perkara, PK yang diajukan KPK tetap gugur.</p>



<p>Padahal, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 24 September 2018 telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta terhadap Syafruddin. Bahkan, pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar.</p>



<p>Setelah upaya hukum luar biasa (PK), KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana terkait dengan perkara tersebut.</p>



<p>&#8220;Disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK,&#8221; ungkap Alexander.</p>



<p>Pakar hukum yang diundang berasal dari Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Jenderal Soedirman. Setelah mendengarkan pendapat para pakar dan melalui tiga kali ekspose internal, dengan suara bulat KPK pun mengeluarkan SP3(bgn123)21040316</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/dua-hal-baru-dari-kpk-sp3-dan-penyuluh-antikorupsi-di-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
