<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>alasanpenetapantersangka &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/alasanpenetapantersangka/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 31 Dec 2020 04:00:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>alasanpenetapantersangka &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Metro jelaskan alasan tetapkan Gisel sebagai tersangka</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/polda-metro-jelaskan-alasan-tetapkan-gisel-sebagai-tersangka/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=polda-metro-jelaskan-alasan-tetapkan-gisel-sebagai-tersangka</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/polda-metro-jelaskan-alasan-tetapkan-gisel-sebagai-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2020 04:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[alasanpenetapantersangka]]></category>
		<category><![CDATA[gisellaanastasia]]></category>
		<category><![CDATA[kasusvideoasusila]]></category>
		<category><![CDATA[MYD]]></category>
		<category><![CDATA[poldametrojaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=19650</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="796" height="487" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG201910301434201.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG201910301434201.jpg 796w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG201910301434201-300x184.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG201910301434201-768x470.jpg 768w" sizes="(max-width: 796px) 100vw, 796px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap alasan penetapan tersangka terhadap penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel terkait dugaan penyebaran video asusila yang diperankan dirinya dan pria berinisial MYD. &#8220;Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008&#160;tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat,&#8221; kata Kabid Humas Polda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="796" height="487" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG201910301434201.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG201910301434201.jpg 796w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG201910301434201-300x184.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG201910301434201-768x470.jpg 768w" sizes="(max-width: 796px) 100vw, 796px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap alasan penetapan tersangka terhadap penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel terkait dugaan penyebaran video asusila yang diperankan dirinya dan pria berinisial MYD.</p>



<p>&#8220;Dibaca di Pasal 4 (UU No.<a>44/2008</a>&nbsp;tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat,&#8221; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Rabu.</p>



<p>Yusri menyebut Gisel bisa tidak dipidana jika video tersebut memang untuk konsumsi pribadi, namun pada kenyataannya video tersebut akhirnya tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.</p>



<p>&#8220;Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk kepentingan pribadi, tetapi yang terjadi adalah teman-teman di media itu sudah ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, coba nanti dibaca di pasalnya. Sampai ke masyarakat, jadi untuk umum, sampai ke umum itu, ini yang kemudian tersebar,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sedangkan pemeran pria yang berinisial MYD dijadikan tersangka atas perannya dalam video tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.</p>



<p>&#8220;MYD kita kenakan di Pasal 8 Juncto Pasal 34 di UU Nomor 44 tentang pornografi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Adapun penjelaskan pasal dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah sebagai berikut:</p>



<p>Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi</p>



<p>Dalam Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.</p>



<p>Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.</p>



<p>Sedangkan pada penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud &#8220;membuat&#8221; dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.</p>



<p>Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi</p>



<p>Pada Pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.</p>



<p>Kemudian pada penjelasan Pasal 8 disebutkan jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.</p>



<p>Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008</p>



<p>Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.<br>Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.</p>



<p>Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008</p>



<p>Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.(bgn123)20123107</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/polda-metro-jelaskan-alasan-tetapkan-gisel-sebagai-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
