Tabanan Bentuk Tim Pengawas Judi Online, Komitmen Pemkab Berantas Judol di Wilayahnya
Tabanan, Baliglobalnews
Maraknya masyarakat yang terlibat judi online (judol) belakangan ini membuat Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan komitmennya dalam memerangi judi online (judol) di wilayahnya. Upaya ini dilakukan melalui berbagai langkah strategis, termasuk pembentukan tim pengawasan yang solid.
Tim pengawasan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila. Tim terdiri dari berbagai instansi terkait, yaitu Inspektorat, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Satpol PP, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Sekretaris Diskominfo Tabanan, I Gusti Putu Anom Winiantara, menegaskan bahwa upaya pengawasan judi online (judol) di Kabupaten Tabanan didasari oleh Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023. Instruksi ini mengatur langkah-langkah strategis untuk memberantas konten judi online di ruang digital Indonesia. “Kegiatan pengawasan ini semacam sidak yang menyasar semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Tabanan. Nanti akan ada surat edaran (SE),” ujarnya, pada Jumat (12/7/2024).
Menurut Anom, tim gabungan pengawasan yang dipimpin oleh Sekda Tabanan akan melakukan sidak ke OPD-OPD di wilayahnya. “Jika ditemukan ada ASN yang terlibat maka akan dibina,” ujarnya.
Anom menegaskan bahwa meskipun tidak ada aturan kepegawaian khusus mengenai judi online, pembinaan akan diberikan kepada ASN yang kedapatan memiliki aplikasi judi online di perangkat pribadinya.
Oleh karena itu, judi online dan pinjaman online (pinjol) memiliki hubungan yang erat dan dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, khususnya bagi kondisi ekonomi keluarga para ASN. “Itu yang patut kita diwaspadai dan lakukan pencegahan dini kepada ASN terkait judi online,” tegasnya. (bgn020)24071206