Media Informasi Masyarakat

Susun Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan, Gubernur Koster Uraikan Kepemimpinan Bali Masa Kini Secara Niskala Sakala

Denpasar, Baliglobalnews

Gubernur Bali, Wayan Koster, telah memaparkan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru dihadapan peserta Seminar berjumlah lebih dari 300 orang, berasal dari seluruh komponen masyarakat Bali, meliputi sulinggih, akademisi, tokoh masyarakat, praktisi, asosiasi, dan organisasi masyarakat mendapatkan apresiasi dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI, Suharso Monoarfa, Kepala BRIN RI, Laksana Tri Handoko, dan Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono dalam seminar di Hotel Trans Resort, Bali pada Jumat (5/5/2023)

Sebelum Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru tersebut di seminarkan, Gubernur Bali, Wayan Koster secara langsung memimpin penyusunan materi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru didampingi rohaniawan, akademisi, pakar, dan praktisi dari berbagai disiplin ilmu, yaitu pakar sejarah, antropologi, sosiologi, psikologi, adat, seni-budaya, arsitektur, pendidikan, kesehatan, pertanian, pariwisata, lingkungan, ekonomi, energi, perindustrian, infrastruktur, dan tata ruang.

Salah satu materi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru yang dipaparkan terkait Bali Masa Kini (Wartamana).

Menurut Wayan Koster, Bali Masa Kini (Wartamana) merupakan rangkaian pembangunan Bali yang diselenggarakan sejak Indonesia Merdeka tahun 1945 sampai saat ini, yakni tahun 2024, selama kurun waktu 79 tahun, yang berkaitan dengan pembangunan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali.

Pada Bali Masa Kini, Wayan Koster menyebutkan bahwa secara Niskala, Gubernur Bali selaku Murdaning Jagat Bali memiliki tanggung jawab untuk memuliakan Alam Bali dengan melaksanakan Upakara dan Upacara ritual, yaitu: 1) Karya Pangurip Gumi, Karya Panyejeg Jagat, dan Karya Pangenteg Jagat; dan 2) Enam Rahina Tumpek (Tumpek Landep, Tumpek Wariga, Tumpek Kuningan, Tumpek Klurut, Tumpek Uye, dan Tumpek Wayang).

Secara sakala, kata dia, pelestarian ekosistem alam bali dilakukan melalui kebijakan berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, yakni : 1) Pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018; 2) Pengelolaan sampah berbasis sumber dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019; 3) Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020; 4) Pelestarian Tanaman Lokal Bali dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020; 5) Penerapan Sistem Pertanian Organik dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2020; 6)  Penerapan Energi Bersih dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019; dan 7) Penerapan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019. “Kebijakan ini harus dilaksanakan semakin masif dan konsisten sebagai upaya penurunan emisi karbon (dekarbonisasi) menuju Net Zero Emission tahun 2045, lebih awal dari target nasional tahun 2060,” pungkasnya. (bgn003)23051122

Comments
Start using the full-access editor today.