Media Informasi Masyarakat

Sosialisasi dari BDDN, Pemprov Bali Akan Fasilitasi Dana Punia dari ASN bagi Program Keumatan Hindu

Denpasar, Baliglobalnews

Asisten Administrasi Umum Pemprov Bali, I Dewa Putu Sunartha, menyambut baik adanya inisiasi dari Yayasan Badan Dharma Dana Nasional (BDDN) untuk memfasilitasi dharma dana menjadi sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi umat Hindu. Khususnya bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Bali. “Saya kira ini penting untuk pengembangan dan penguatan umat Hindu ke depan,” katanya dalam acara Sosialisasi Program Kerja Pengurus Yayasan Badan Dharma Dana Nasional (BDDN) di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Kamis (16/3/2023) pagi.

Sunartha menyebutkan kewajiban berdana punia ini akan difasilitasi dalam bentuk sistem khusus dan akan segera disosialisasikan kepada segenap ASN di Pemprov Bali. “Jadi Bapak Ibu yang sekarang ada di sini juga saya harapkan melakukan sosialisasi ke dinas masing-masing untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Karena yang penting bukan apa yang kita bicarakan hari ini, namun bagaimana kerja-kerja ke depan,” katanya.

Sementara Ketua BDDN, Tri Handoko Seto, dalam paparannya mengingatkan terkait bhisama tentang dana punia merupakan salah satu ajaran agama Hindu yang mesti ditaati oleh seluruh umat Hindu sebagai suatu kewajiban suci. “PHDI Pusat melalui Sabha Pandita telah mengeluarkan bhisama tentang hal ini termasuk mengatur besarannya,” kata Mantan Dirjen Bimas Hindu itu.

Dia mencontohkan betapa umat agama lain sangat konsen dengan penguatan dan penggalangan dana umat untuk, untuk program-program keumatan masing-masing. “Kalau dibandingkan, sebenarnya dana dari pemerintah untuk tiap agama itu, hampir sama. Hanya yang membedakan adalah dana keumatan yang dikelola masing-masing. Contohnya Badan Amil Zakat Nasional untuk umat muslim atau persepuluhan bagi umat kristen,” ujarnya.

Handoko menyebut Bhisama Nomor: 01/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/X/2002 tanggal 28 Oktober 2002 tentang Dana Punia jadi dasar terbentuknya BDDN. Pengurus Parisada Pusat menurutnya telah merumuskan besarnya Dana Punia wajib bagi umat Hindu Indonesia yang kemudian disebut dengan Dharma Dana berdasarkan Ketetapan Mahasabha IX Parisada Hindu Dharma Indonesia pada 2006 tentang Dharma Dana Nasional. “Besarnya dharma dana telah ditetapkan yaitu 2,5 % dari penghasilan,” katanya.

Handoko melanjutkan banyak sumber dari kitab suci yang juga mengamanatkan adanya kewajiban berdana punia bagi umat Hindu seperti tersurat dalam Atharwa Weda, Sarasamuscaya dan Wrhaspati Tattwa. Menurut dia, dana yang dikumpulkan tersebut dalam penggunaanya akan menyasar hal prioritas yakni kepentingan Pandita, Pinandita, termasuk di dalamnya Pemangku, Romo mangku dan apapun sebutannya. “Banyak kita temukan pinandita kita yang secara kesejahteraan kurang mampu. Makanya kita prioritas untuk  kesehatan dan kesejahteraan pemuka agama kita,” katanya.

Selain itu, kata dia, untuk pengembangan SDM Hindu berupa beasiswa baik di tingkat sekolah dasar, menengah hingga tingkat perguruan tinggi, penguatan organisasi Hindu, penguatan ekonomi umat serta untuk bantuan sosial kebencanaan. “Jadi kita harapkan BDDN jadi gerbang kemandirian umat Hindu kedepannya,” katanya.

BDDN, menurut Handoko, sangat mementingkan kredibilitas dalam menyalurkan dana punia umat hingga tepat sasaran dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan prioritas di atas. Terutama dengan menggandeng auditor independen guna melakukan audit secara berkala. “Jadi tentu kami bisa mempertanggungjawabkan dharma dana dari umat Hindu,” tandasnya. 

Dalam waktu dekat ini misalnya, Handoko mengungkapkan program BDDN menjelang Hari Suci Nyepi yakni 1000 set pakaian pemangku serta 1000 biaya pendidikan siswa tidak mampu untuk sekolah Hindu formal. “Untuk awal kita tidak targetkan berapa, yang penting berpartisipasi dahulu. Besarannya tidak masalah,” katanya.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri Kadis Sosial I Dewa Gede Mahendra Putra, Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup I Made Teja dan perwakilan dari tiap OPD di lingkup Pemerintahan Provinsi Bali. (bgn003)23031614

Comments
Loading...