Media Informasi Masyarakat

Sopir Taksi Viral Peras WN Amerika Ditangkap

Denpasar, Baliglobalnews

Tersangka Yanuarius Toebkae (20) warga NTT, seorang sopir taksi yang viral di media sosial, karena memeras WN (warga negara) Amerika 50 dolar, akhirnya ditangkap Tim Gabungan Satreskrim dan anggota Polsek Kuta saat kabur ke Surabaya.

“Pelaku ditangkap anggota dan petugas Avsek saat pelariannya dalam pesawat berlokasi di Bandara Juanda, Surabaya, pada 4 Januari 2024, pukul 16.30 WIB, saat akat berangkat menuju Kupang NTT,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, saat konferensi pers di Denpasar, pada Rabu (10/1/2024).

Saat diinterogasi petugas, kata dia, pelaku mengaku pada 2 Januari 2024, sekitar pukul 16.50 wita, mengemudikan taksi lewat di depan Seminyak Vilage, kemudian ditelepon dua orang perempuan warga negara asing yang tidak kenal dan langsung memberhentikan taksi pelaku. Kemudian salah satu korban meminta diantarkan ke Beach Club Potato Head dengan bayaran sebesar 50.000 rupiah dan disetujui pelaku.

Sesampainya di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung, pelaku langsung meminta bayaran 50 dolar kepada kedua korban, namun kedua perempuan tersebut tidak mau memberikan uang yang pelaku minta, dan mengatakan akan memberikan pelaku uang Rp50.000.

“Pelaku tidak terima dan tetap meminta bayaran sebesar 50 dolar, kemudian memukul kepala perempuan yang duduk di belakang sebelah kanan menggunakan tangan kiri terbuka namun tidak kena. Salah satu penumpang mengeluarkan uang rupiah sebesar 50.000. Namun, pelaku menolak uang tersebut dan tetap meminta uang bayaran sebesar 50 dolar,” katanya.

Seketika, kata dia, pelaku emosi dan mengambil kipas lipat di laci dasboard taxi seolah-olah seperti memegang pisau dan memberikan isyarat seperti menggorok leher, menggunakan ibu jari tangan kiri yang ditempelkan ke leher pelaku.

“Kemudian perempuan yang duduk di belakang sebelah kanan ketakutan dan langsung mengeluarkan uang sebesar 100 dolar memberikan kepada pelaku. Selanjutnya pelaku langsung memberhentikan mobil taksi dan menyuruh kedua perempuan keluar. Pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut untuk kembali mencari penumpang lainnya,” katanya.

Karena videonya viral, petugas melakukan penyelidikan dimana diduga mobil warna biru langit nomor polisi DK 1841 AAX milik sopir Taxi Ngurah Rai bernama Ketut Tawer, yang digunakan tersangka Yanuarius Toebkae dalam melancarkan aksi pemerasan.

“Pada 3 Januari 2024, pukul 10.00 wita, pelaku juga sempat menjemput temannya Angel di Pasar Ampera Pecatu Kuta Selatan, untuk bersama-sama menukarkan uang dolar di Money Changer, Jalan Raya By-pass Ngurah Rai Jimbaran. Pada pukul 22.00 wita pelaku dihubungi pemilik mobil taksi, Ketut Tawer, agar mengembalikan mobil taksi yang viral di medsos,” katanya.

Dalam perjalanan pelaku menaruh mobil taksi dan kunci di pasar buah kurang lebih 100 meter dari rumah Ketut Tawer dan pelaku sempat menginformasikan kepada pemilik. Dia langsung kabur menggunakan travel di daerah Sanur menuju Surabaya melalui jalan darat.

“Dalam pelariannya, pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan berpura-pura memesan tiket pesawat tujuan Denpasar – Kupang pada 4 Januari 2024. Tapi, pelaku memilih kabur ke Surabaya lewat jalur darat,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.(bgn008)24011101

Comments
Open Rytr AI Writing Software with no feature restrictions.