Sinergi Kejari dan Pemkot Denpasar Luncurkan Program PASTI, Optimalisasi Pelayanan untuk Anak Telantar
Denpasar, Baliglobalnews
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial Kota Denpasar bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar meluncurkan program Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif (PASTI). Peluncuran program ini dilaksanakan Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana bersama Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi yang ditandai dengan menekan tombol di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang pada Selasa (5/8/2025). Hal ini dilaksanakan guna memastikan bahwa anak-anak yang mengalami penelantaran atau berada dalam kondisi sosial tertentu dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, penuh kasih, menjadikan anak Indonesia bahagia.
Sekda Alit Wiradana saat membacakan sambutan Walikota Denpasar mengatakan pengabdian untuk anak telantar adalah bentuk kegiatan yang bertujuan memberikan perhatian, kasih sayang, serta dukungan kepada anak-anak yang terabaikan hak-hak hidupnya sebagai warga negara Indonesia atau hidup dalam kondisi yang kurang beruntung, baik karena faktor kelaurga, sosial atau ekonomi. Dimana, anak-anak telantar kurang mendapatkan akses yang layak terhadap pendidikan, kesehatan serta kebutuhan dasar lainnya sehingga pengabdian pelayanan kepada anak -anak telantar menjadi sangat penting.
Dia menyebutkan banyak kasus yang terjadi akibat dari tidak melaporkan ke desa atau kelurahan sehingga penaganannya memerlukan waktu dan ini juga mempersulit akses bagi anak-anak mendapatkan layanan dasar. Kesadaran masyarakat wajib lapor diri jika mengalami gangguan sosial sangat diperlukan, mengingat anak telantar masuk pada kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
Menurut dia, untuk Peranan Pemerintah Kota Denpasar didukung penuh oleh Kejaksaan Negeri Denpasar serta mitra kerja pemerintah seperti lembaga kesejahteraan sosial dan anak menjadi sangat penting untuk cepatnya terlayani anak terlantar pada akses pendidikan, akses nomor identitas kependudukan dalam bentuk kartu keluarga dan akta kelahiran, akses jaminan sosial dan perlindungan kesehatan, kartu identitas anak. “Tentunya Pemkot Denpasar terus berupaya terus meningkatkan pelayanan kepada anak terlantar, sehingga mengurangi beban mental bagi anak terlantar sehingga menemukan masa depan yang sama dengan anak-anak lainnya. Hal lainnya adalah memberikan edukasi kepada wali/orang tua asuh sehingga anak-anak terlantar berhak atas kasih sayang yang didambakan serta mampu memecahkan permasalahan yang ada,” ujarnya.
Dia mengharapkan program ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Denpasar sehingga kita bersama -sama bergandengan tangan saling jaga saling dukung untuk memberikan hak-hak seutuhnya kepada anak terlantar walau dari latar belakang yang sulit menjadi anak Indonesia emas.
Sementara Kepala Kejari Agus Setiadi mengatakan peresmian Program PASTI merupakan bentuk kerja sama Kejaksaan Negeri Denpasar dengan Dinas Sosial Kota Denpasar sekaligus menjadi salah satu rangkaian memperingati Hari Anak Nasional ke-41 Tahun 2025.
Dia menyampaikan anak bukan hanya aset bagi orangtuanya, anak-anak adalah aset bangsa kita. “Sepuluh, seratus, bahkan seribu tahun ke depan, kita akan menggantungkan nasib bangsa kita kepada anak-anak yang saat ini ada di sekitar kita. Di era kemajuan dan kemakmuran bangsa kita, ternyata masih banyak anak-anak khususnya anak-anak terlantar yang mengalami krisis identitas. Krisis identitas ini bisa terjadi disebabkan oleh maraknya anak-anak yang lahirtanpa diketahui secara pasti asal-usul orang tua maupun keluarganya sehingga anak-anak terlantar ini tidak memiliki akta kelahiran, kartu kelahiran hingga tidak memiliki wali. “Identitas anak merupakan hak dasar yang harus dimiliki seorang anak dan merupakan hak yang melekat pada diri anak tersebut agar dapat terpenuhinya hak pendidikan, hak terhadap kesehatan, perlindungan terhadap diri anak, dan hak-hak dasar lainnya,” ujarnya.
Dia menyebutkan sebagai wujud pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Denpasar hadir dalam Program PASTI yang telah melakukan pendampingan hukum (legal assistance) kepada Dinas Sosial Kota Denpasar dalam hal proses penerbitan akta kelahiran anak mulai dari dimulainya proses permohonan surat rekomendasi kepada Dinas Sosial hingga akta kelahiran/identitas anak lainnya diserahkan kepada anak. Selain memberikan pendampingan hukum, pihaknya melalui program PASTI selanjutnya berkomitmen akan melakukan penegakan hukum dengan mengajukan permohonan perwalian anak agar memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak-hak anak. “Kami mengharapkan dukungan penuh dari Bapak/Ibu yang hadir pada kesempatan ini agar program PASTI dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mencapai tujuan utamanya yakni pasti melindungi pasti mengayomi sehingga hak-hak anak bagi anak-anak telantar terjamin dan terwujud secara nyata,” tandasnya. (*/bgn003) 25080508