Media Informasi Masyarakat

Simpan 17 Paket Ganja, WNA Belarusia Dibekuk

Denpasar, Baliglobalnews

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan membekuk seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia, Igor Zubchenok (40), yang kedapatan menyimpan 17 paket klip ganja dengan total berat 84,55 gram.

“Dari barang bawan tersangka, anggota menemukan 17 paket plastik klip ganja dengan total berat 84,55 gram,” kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana, mewakili Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, pada Kamis (23/2/2023).

Tersangka dijerat Pasal berlapis yakni melanggar Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 dan paling banyak Rp8 miliar dan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Made Teja mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Hangtuah, Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan pada Sabtu (18/2/2023) sekitar Pukul 23.00 Wita.

Dia ditangkap usai jalan-jalan melihat pemandangan Pantai Sanur. Kemudian, tersangka pulang dengan melintasi Jalan Hang Tuah Gang Pacar, Sanur Kaja (TKP). Tersangka diberhentikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dari tersangka.

Selanjutnya dari tas yang dibawa tersangka ditemukan 17 paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat bersih setelah ditimbang 84,55 gram. (bgn008)23022313

Comments