Media Informasi Masyarakat

Simpan 14 Paket Narkoba Di Bali, Bule Inggris Dituntut Jaksa 12 Tahun

Denpasar, Baliglobalnews

Akibat menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah 14 paket, seorang bule asal Inggris bernama Callum James Park (31 tahun) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali selama 12 tahun penjara.

Dalam sidang online di PN Denpasar, Selasa (16/3/2021), JPU Anugrah Agung Saputra Faizal menjerat terdakwa dengan denda Rp2 miliar dan apabila terdakwa tidak membayar denda maka ditambah hukuman (subsider) 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga kami menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara,” kata Jaksa dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Engeliky Handajani Day itu.

Hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Callum yang bekerja sebagi teknisi minyak dan gas di negaranya itu, dalam sidang terungkap bahwa karena tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika.

“Perbuatan terdakwa melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” kata JPU.

Mendengar tuntutan jaksa yang cukup tinggi itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar bernama Aji itu, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pekan atau pada kamis (25/3/2021).

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap bule Inggris ini sempat tertunda tiga kali karena alasan terdakwa masih menunggu pengacara yang dihadirkan sendiri. Padahal hakim telah memberikan solusi untuk menggunakan pengacara gratis dari Posbakum. Akan tetapi terdakwa bersikukuh tidak mau.

Namun, pada akhirnya terdakwa tidak bisa mengelak karen tidak busa menghadirkan pengacara sendir, sehingga hakim langsung menunjuk pengacara dari Posbakum untuk mendampingi sidang dakwaan bule Inggris ini.

Dalam dakwaan jaksa dipersidangan terungkap, terdakwa membeli narkoba dari seorang laki-laki yang menawarkan narkoba kepadanya pada 25 Agustus 2020, di Jalan Popies, Kuta. Tergiur dengan barang haram itu, terdakwa lantas membeli sabu sebanyak 14 paket dengan berat 11,84 gram dan 15 butir ekstasi dengan harga total Rp29 juta dan dibayar terdakwa dengan mata uang pecahan sebesar 1.500 poundsterling.

Usai membeli barang haram itu, terdakwa lantas menuju kosnya. Keesokan harinya pada 1 September 2020, Pukul 22.45 Wita, terdakwa digrebek anggota kepolisian dan dilakukan penggeledahan. Dimana dari hasil penggeledahan petugas menemukan semua barang haram itu di dalam laci kamar kos terdakwa.(bgn008)21031608

Comments
Loading...
Discover Rytr with full feature access.