Sikapi LKPJ Bupati 2021, Komisi I DPRD Badung Gelar Rapat dengan Tenaga Ahli
Mangupura, Baliglobalnews
Komisi I DPRD Badung menggelar rapat dengan tenaga ahli di Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (5/4).
Ketua Komidi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, mengatakan pihaknya juga menggelar rapat-rapat kerja dengan masing-masing OPD untuk memberikan masukan, baik masukan formal maupun informal. “Ada lima poin yang kita berikan masukan kepada pimpinan kita agar menjadi sebuah rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Badung tahun 2021,” katanya kepada sejumlah wartawan usai memimpin rapat.
Dia pun merinci kelima masukan tersebut, pertama masalah data kependudukan, terutama adanya perbedaan data selama ini antara Disdukcapil, KPU dan Kesbangpol.
“Nanti kita harus duduk bersama, bagaimana mensinkronkan agar informasi data tersebut ke masyarakat maupun di internal kita tidak berbeda-beda, perlu sebuah kebijakan. biar tidak hanya ada KTP-nya tetapi tidak ada orangnya. Kalau perlu dicoret saja, kita ajukan ke Mendagri. Kami Komisi I pasti akan mengawalnya,” katanya.
Kedua, kata Ponda, masalah pelaksanaan pemilihan perbekel pada Mei 2022 mendatang. Dinas Pemerintahan Desa diminta untuk mengawal agar semua pelaksanaan pemilihan perbekel bisa berjalan baik dan bagus, sehingga tidak terjadi permasalahan di bawah. “Jadi bagaimana kita membikin kenyamanan di Kabupaten Badung,” katanya.
Masalah perizinan, lanjutannya, harus mensinkronkan Dinas Penanaman Modal Satu Pintu dengan Dinas PUPR selaku pelaksana teknis daripada PBG dan sertifikat laik fungsi dengan DLHK yang mengeluarkan izin amdal, UPL, UKL ataupun SUPL “Ini harus sinkron semua. Komisi I memiliki peran selaku leading sektor, memberikan kebijakan politis bagaimana mendorong mereka agar menjadi satu bahasa dalam pelaksanaan investasi yang terjadi di Kabupaten Badung,” katanya.
Keempat, Ponda menyatakan pihaknya mendorong Satpol PP ke depannya lebih maksimal m menjalankan tugasnya agar tidak terjadi permasalahan hukum terhadap perizinan di Kabupaten Badung. “Bagaimana mereka (Satpol PP-red) memberikan sosialisasi ke depan, apalagi dengan adanya ABT yang sekarang bukan menjadi ranah kabupaten tetapi menjadi ranah provinsi sehingga kita di Kabupaten perlu memberikan sosialisasi agar mereka paham bagaimana regulasi sekarang. Inilah tugas Satpol PP sebagai penegak perda,” katanya.
Kelima, pihaknya mendorong perekrutan tenaga P3K. Pasalnya, dengan pensiunnya ASN otomatis kebutuhan tenaga kerja di Kabupaten Badung semakin berkurang sehingga pihaknya mendorong adanya perekrutan tenaga P3K sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (bgn003)22040514