Media Informasi Masyarakat

Sidang PK Bendesa Adat Berawa Ditunda PN Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Sidang dengan agenda peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi I Ketut Riana (Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung), ditunda hakim PN Denpasar, pada Selasa (8/4/2025).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Wayan Yasa menunda PK itu karena terpidana belum dapat dihadirkan ke ruang sidang (secara langsung maupun daring). “Sidang akan dilanjutkan pada Senin (14/4/2025) ya, kami berikan kesempatan untuk menghadiri terpidana,” ucap Hakim dalam sidang.

Permohonan PK Ketut Riana disampaikan tim penasihat hukum yakni Gede Pasek Suardika, I Made Kariada, Kadek Cita Ardana Yudi, Komang Nilan Adnyani, dan I Nyoman Widayana Rahayu.

Usai sidang, kuasa hukum terpidana dari Berdikari Law Office bernama, I Nyoman Widayana Rahayu, menjelaskan penundaan terjadi karena belum ada surat dari pengadilan untuk menghadirkan terpidana. “Untuk sidang pertama ini ditunda. Seharusnya agendanya pembacaan permohonan peninjauan kembali, tapi ditunda karena terpidana belum bisa hadir hari ini,” jelasnya.

Terkait alasan pengajuan PK, kata Widayana Rahayu, karena adanya pertimbangan hukum yang dianggap tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan sebelumnya. “Setelah kami membaca keputusan dari pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar, kami melihat adanya beberapa pertimbangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim pada waktu itu. Kalau kita merujuk pada Pasal 263 KUHP, adanya kekhilafan hakim itu menjadi salah satu hak kami untuk mengajukan permohonan kembali in,” jelasnya.

Dia mengatakan permohonan PK dilandasi untuk menjaga eksistensi dan otonomi desa adat di Bali. Menurut dia, desa adat telah diakui secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar, serta memiliki ciri khas dan karakter yang berbeda dari struktur pemerintahan Indonesia.

Pihaknya khawatir apabila putusan ini menyamakan desa adat dengan pemerintahan formal, maka ke depan bisa menimbulkan kekacauan dalam tatanan adat di Bali. “Jadi kan Bisa dibayangkan kalau Dari putusan ini bisa membuat Menyamakan desa adat, desa yang otentik sendiri dengan pemerintahan kan nanti ke depannya Bali agak berantakan,” jelasnya.

Ditambahkan Kadek Cita Ardana Yudi pihak kuasa hukum terpidana menambahkan, proses persidangan akan dilanjutkan secara daring. Ditanya terkait alasan terpidana Riana tidak dapat hadir, pihaknya menyatakan tidak memiliki kewenangan menghadirkan terpidana karena berada di luar wilayah mereka. “Hakim sudah memerintahkan akan memberikan penetapan (lensum) untuk Senin (14/4) depan. Setelah itu, kami akan mengoordinasikan dengan pihak Lapas agar proses persidangan bisa dilakukan secara daring melalui zoom. Jadi masalahnya saat ini ya lebih pada masalah teknis proses sidang aja,” katanya.

Kadek Cita menjelaskan, dalam sidang mendatang, mereka juga akan menghadirkan novum atau bukti baru yang diklaim relevan dengan pembelaan terpidana.

Sebelumnya, dalam putusan 3 Oktober 2024, Majelis Hakim PN Denpasar telah menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada I Ketut Riana. Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, termasuk menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa pihak swasta memberikan uang dalam pengurusan izin pembangunan di kawasan Berawa.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Riana terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan uang, yakni kepada saksi Adianto Nahak T Moruk dari PT Berawa Bali Utama, terkait pengurusan izin pembangunan di kawasan Berawa. Permintaan uang disebut dilakukan secara berulang dan tidak dilaporkan kepada perangkat desa lainnya. Percakapan melalui aplikasi WhatsApp menjadi bukti kunci dalam sidang.

Namun, hakim menilai tidak terdapat kerugian negara dalam perkara ini, sehingga tuntutan uang pengganti Rp 50 juta dari jaksa ditiadakan. Uang tunai Rp 100 juta yang diterima Riana dari saksi Adianto diperintahkan untuk dikembalikan. (bgn008)25040806

Comments
Loading...