Sidang Paripurna Ke-1, DPRD Bali Ajukan Dua Ranperda Inisiatif
Denpasar, Baliglobalnews
DPRD Provinsi Bali mengajukan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif, dan dibahas dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (3/9/2025).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II DPRD IGK Kresna Budi dan Wakil Ketua III DPRD I Komang Nova Sewi Putra, eksekutif mengajukan Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.
“Ranperda Inisiatif ini dilandasi pertimbangan strategis, baik dalam hal transparansi penyelenggaraan pemerintahan maupun penyediaan layanan transportasi pariwisata yang sesuai dengan perkembangan teknologi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, dalam sidang yang dihadiri Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta itu.
Pembahasan dua Raperda ini, mengingat sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) sempat mendatangi dewan pada akhir Agustus lalu. Mereka menagih janji soal enam tuntutan, mulai pembatasan kuota kendaraan online, penetapan tarif standar, kewajiban penggunaan pelat Bali, hingga rekrutmen driver lokal. Kini, tuntutan itu akhirnya masuk forum resmi lewat ranperda, sehingga punya peluang kuat menjadi payung hukum yang jelas.
Ranperda transportasi pariwisata ini rencananya akan memuat 12 bab dengan 17 pasal. Isinya mengatur banyak hal, dari kewajiban perusahaan aplikasi dan pengemudi, standar pelayanan minimal, sistem pengawasan, sampai mekanisme penyelesaian sengketa. Aturan ini juga memberi ruang bagi lembaga adat dan dunia usaha untuk ikut serta, misalnya dengan menyerap tenaga kerja lokal, bermitra dengan UMKM, serta mempromosikan pariwisata Bali melalui platform digital.
Menurut Tama Tenaya, kehadiran aturan ini penting untuk memberi kepastian hukum, melindungi pengemudi, perusahaan aplikasi, sekaligus wisatawan. Di sisi lain, aturan ini juga harus tetap berpijak pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan kearifan lokal Bali sebagai landasan utama pariwisata budaya.
Apalagi, kata dia, transportasi memegang peranan vital dalam menunjang mobilitas, aksesibilitas, dan konektivitas daerah, khususnya dalam mendukung pariwisata Bali. Namun, kehadiran layanan transportasi digital juga menimbulkan tantangan baru, mulai dari potensi konflik dengan transportasi konvensional, kepastian hukum bagi pelaku usaha, hingga perlindungan konsumen dan keberlanjutan kearifan lokal Bali.
“Kurangnya aturan yang jelas berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar pelaku usaha transportasi, ketimpangan manfaat ekonomi, serta kerentanan pelanggaran hak konsumen. Karena itu, dibutuhkan regulasi yang komprehensif untuk mengatur perizinan, operasional, pengawasan, sekaligus memastikan integrasi layanan transportasi digital ke dalam sistem kepariwisataan Bali,” ucap politisi Partai PDI Perjuangan ini.
Kemudian Raperda kedua, soal keterbukaan informasi publik, yang disusun berdasarkan amanat konstitusi sekaligus instrumen penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas badan publik.
Selama ini, keterbukaan informasi telah memberi kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, di Bali pelaksanaannya masih menghadapi banyak hambatan, baik karena rendahnya kepatuhan sejumlah badan publik, keterlambatan merespons permohonan informasi, maupun keterbatasan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kurangnya kepatuhan badan publik dalam menyediakan dan memperbarui informasi secara proaktif hingga masih terbatasnya literasi masyarakat terhadap hak atas informasi, berpotensi melemahkan partisipasi publik dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” kata Tama Tenaya.
Karena itu, Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dipandang penting sebagai upaya regulatif dan kelembagaan untuk memperkuat sistem keterbukaan informasi, menjamin hak masyarakat, serta menumbuhkan budaya transparansi di lingkungan pemerintahan daerah. (bgn008)25090304