Media Informasi Masyarakat

Sidang Paripurna DPRD Badung,FPG Sarankan Pajak BPHTB Mengacu Harga Transaksi

Mangupura, Baliglobalnews

Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Badung menyarankan Pemkab Badung dalam memungut pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mengacu pada harga transaksi yang terjadi.

Hal itu disampaikan Ketut Suweni ketika membacakan pandangan umum (PU) Fraksi Partai Golkar dalam sidang paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Rabu (11/10/2023). Sidang dipimpin Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Wakil Ketua Wayan Suyasa dan Made Sunarta mengagendakan pandangan umum fraksi

terhadap Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; serta           Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

PU Fraksi Golkar didasari atas kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah, khususnya terhadap 8 jenis pajak yang dipungut di Kabupaten Badung dan 3 jenis retribusi. Partai Golkar pada prinsipnya dapat menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah menjadi perda, dengan catatan bahwa meskipun daerah atau negara memiliki kewenangan atau kedaulatan pajak (belasting souvereigniteit),

tetapi tetap harus berdasarkan hukum. Berdasarkan rancangan perda, Pasal 4 disebutkan bahwa pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung terdiri atas PBB-P2; BPHTB; PBJT, pajak reklame, PAT, pajak MBLB, opsen PKB; dan opsen BBNKB. Selanjutnya Pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak, salah satunya adalah BPHTB.

Dalam penerapan nantinya pengenaan BPHTB ini berdasarkan harga transaksi, kata dia, mengacu kepada Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasal 46 ayat 2, nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud ditetapkan bahwa: a. Harga transaksi untuk jual beli; b. Nilai pasar untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas

tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan c. Harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.

“Berdasarkan ketentuan itu, kami Fraksi Partai Golkar mendorong agar pengenaan pajak BPHTB mengacu kepada harga transaksi,” katanya.

Dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, FPG sependapat menjadikan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung menjadi peraturan daerah.

Terhadap postur pendapatan dan belanja APBD induk tahun anggaran 2024, FPG memandang perlu mendapatkan pembahasan lebih lanjut, akibat adanya regulasi baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Badung.

“Penurunan pendapatan transfer sebesar 15% dari APBD induk tahun 2023, perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut terhadap kondisi tersebut. Alokasi anggaran pendidikan, yang merupakan belanja mandatori sebesar 20,14 % dari total belanja daerah, anggaran kesehatan sebesar 12,83 %, dalam pelaksanaannya agar sesuai dengan target yang direncanakan,” katanya. (bgn003)23101102

Comments
Loading...
Explore Rytr AI for Desktop — local, efficient, and open.