Media Informasi Masyarakat

Sidang Kasus Landak Belum Agendakan Vonis Hakim

Denpasar, Baliglobalnews

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menyampaikan bahwa sidang kasus landak yang menjerat terdakwa I Nyoman Sukena belum mengagendakan sidang vonis, seperti apa yang ramai di medsos.

“Ini perlu kami tanggapi, bahwa persidangan perkara landak tersebut saat ini masih berlangsung, dimana sidang selanjutnya pada 12 September 2024 mengagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan (ade charge) dan pemeriksaan terdakwa. Sehingga, sampai hari ini belum ada putusan hakim atau vonis terhadap terdakwa I Nyoman Sukena tersebut,” kata Humas dan Jubir PN Denpasar, Wayan Suarta, pada Selasa (10/9/2024).

Dia mengatakan terdakwa I Nyoman Sukena diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE, yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

“Jadi kami tegaskan, ancaman pidana dalam pasal dakwaan jaksa ini, bukan vonis atau putusan dari hakim. Hal itu merupakan rumusan undang-undang yang menjadi batasan atau acuan dalam menjatuhkan putusan, mulai dari 1 hari sampai dengan paling lama 5 tahun,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kata dia, terdakwa dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum, sampai dengan dilimpahkan ke persidangan. Sehingga, majelis hakim hanya melanjutkan proses penahanan tersebut untuk kepentingan persidangan, sesuai ketentuan Pasal 20 KUHAP

“Memang, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dalam persidangan 5 September 2024 lalu, telah mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan tahanan. Terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim telah menyatakan akan memberikan jawaban pada persidangan 12 September 2024,” jelasnya.

Suarta menambahkan, permohonan pengalihan tahanan adalah hak dari terdakwa, yang diajukan melalui penasihat hukum terdakwa, yang selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah mengabulkan permohonan tersebut atau tidak.

Untuk itu, berdasarkan perkembangan yang terjadi di masyarakat, pihak PN Denpasar mengharapkan masyarakat Bali pada umumnya bersikap tenang dan mempercayakan proses persidangan ini kepada Majelis Hakim. “Jadi, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk perkembangan di masyarakat dalam mengambil Keputusan bagi penyelesaian perkara I Nyoman Sukena ini,” katanya. (bgn008)24091104

Comments
Loading...