Sidak Prokes di Denpasar Temukan 24 Pelanggaran
Denpasar, Baliglobalnews
Satgas Covid-19 Kota Denpasar menemukan 24 pelanggaran dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan (prokes) di Kawasan Simpang Jalan A. Yani depan Puri Peguyangan, Jumat (25/2).
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, mengatakan dari 24 pelanggaran tersebut, 17 orang diberikan pembinaan simpatik dan 7 orang lainya diganjar denda lantaran tidak menerapkan prokes yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.
Dia menyatakan pengecekan atau sidak protokol kesehatan secara rutin dilaksanakan dengan menyasar kawasan objek wisata, fasilitas umum dan jalan raya. Hal ini sebagai upaya berkelanjutan untuk mendukung pencegahan penularan Covid-19.
“Dari giat hari ini kita pantau kawasan simpang Jalan A. Yani, kita temukan pelanggaran 24 orang, kami ingatkan kepada masyarakat bahwa penularan Covid-19 masih terjadi,” ujarnya
Secara umum, kata dia, masyarakat telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang baik. Namun demikian, penerapan dan pengawasan harus terus dioptimalkan lantaran pelanggaran masih ditemukan. Sehingga pelaksanaan sidak dan pemantauan akan dilaksanakan berkelanjutan dan bergiliran di wilayah Kota Denpasar.
“Secara umum untuk masyarakat telah menerapkan protokol kesehatan, tadi juga kita berikan tindakan pembinaan simpatik bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan baik, selanjutnya tinggal betul-betul diawasi bersama,” ujarnya.
Bawa Nendra mengimbau kepada seluruh masyarakat, pengunjung, pelaku usaha mall/pusat perbelanjaan dan pengelola obkek wisata ini agar menyesuaikan jumlah kapasitas pengunjung di aplikasi PeduliLindungi serta mengawasi bersama penerapan protokol kesehatan. (bgn003)22022509


