Media Informasi Masyarakat

Sidak DPRD Badung di Café Organic, Pengusaha Mangkir

Badung, Baliglobalnews

Baru kali ini ada pengusaha yang berani tidak menggubris sidak yang dilakukan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung di Café Organic, Jl. Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Selasa (1/7/2025). Tidak ada satu orang pun, baik manajemen maupun pemilik kafe yang menemui Komisi IV DPRD Badung bersama Perwakilan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung dan jajaran perangkat di bawahnya.

Ketua Komisi IV DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana yang memimpin sidak tersebut menyatakan sidak menindaklanjuti laporan dari warga dan Dinas Perindustrian Ketenagakerjaan Badung. “Perusahaan Café Organic diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan tidak membayarkan hak-hak karyawannya. Ini sudah melalui fasilitasi dari Dinas Perindustrian Ketenagakerjaan Kabupaten Badung melalui sidang, tetapi yang bersangkutan mangkir, tidak hadir, dan hari ini kami dari DPRD Kabupaten Badung, Komisi IV, yang membidangi ketenagakerjaan melakukan sidak dengan maksud dan tujuan supaya permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, hak-hak dari pekerja dipenuhi, tetapi dari pihak manajemen tidak mau menerima,” katanya kepada sejumlah wartawan yang meliput sidak tersebut.

Graha Wicaksana menyatakan akan menyerahkan keputusannya kepada Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, apakah berlanjut ke Peradilan Hubungan Industrial. “Kami akan berusaha membantu pihak karyawan melalui bantuan-bantuan hukum, sehingga apa yang menjadi hak-hak karyawan bisa dipenuhi oleh manajemen,” katanya.

Dia juga mengaku tidak tahu mengapa pihak manajemen tidak mau bertemu DPRD. Pihaknya mendapat informasi selama tiga kali pemanggilan oleh Disnaker Badung, baik dari pihak manajemen maupun owner juga mangkir. “Nah, ini kan sudah menunjukkan ketidaktaatan kepada peraturan. Pemerintah selaku regulator tidak dihormati. Kita mengundang, mereka tidak datang. Kita datang mereka tidak mau menerima. Jadi, kami sudah berusaha melakukan tugas dan kewajiban kami sebagai perwakilan masyarakat. Apabila ini masih tidak diikuti, kami menyarankan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan memfasilitasi warga yang terdampak ini untuk melakukan gugatan ke Peradilan Hubungan Industrial,” tandasnya.

Dia menyebutkan pekerja yang dikenakan PHK ada 12 orang. Tetapi ketika ditanya siapa pemilik perusahaan, Graha menyatakan no comment dulu, tetapi lebih fokus pada pemutusan hubungan kerja secara sepihak dari manajemen Cafe Organic kepada karyawannya.

Ditanya pemicu PHK, Graha Wicaksana menyatakan tidak jelas. “Nanti dari Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan yang menjelaskan apa yang sudah dilakukan dan selama ini tidak ada komunikasi yang baik dari pengusaha kepada karyawan yang terdampak, meskipun sudah difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Badung Gusti Ngurah Agung menyatakan telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku berdasarkan pengaduan dari 12 karyawan yang terdampak. “Kami telah melakukan pemanggilan tiga kali, tetapi tidak ada respons. Sesuai ketentuan yang berlaku, kami membuat anjuran tertulis untuk permasalahan ini (kepada pengusaha-red),” katanya. (bgn003)25070101

Comments
Loading...
Explore Rytr’s offline writing app.