Media Informasi Masyarakat

Sewa Rumah Jabatan Setda Buleleng Ikuti Aturan Mendagri Dan SK Bupati

Denpasar, Baliglobalnews

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam dengan 27 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, terkait dugaan korupsi rumah jabatan Setda Kabupaten Buleleng.

Mantan Sekertaris Daerah Buleleng (2014-2020), Dewa Ketut Puspaka didampingi penasihat hukumnya Agus Sujoko, memberikan statemen kepada awak media bahwa sewa Rumah Jabatan Setda Buleleng di Jalan Kumbakarna LC X No 14, Baktisegara, Singaraja, telah mengikuti Aturan Mendagri Dan SK Bupati.

“Penganggaran rumah jabatan tersebut sudah sesuai mekanisme yang ada. Jadi Penganggara juga disusun berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2006, SK Bupati dan Peraturan Bupati tentang rumah jabatan Sekda dan Surat Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tahun 2013,” kata Agus Sujoko.

Diterangkan Agus Sujoko bahwa salah satu poin peraturan Kemendagri dijelaskan, apabila Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak memiliki rumah jabatan untuk Sekda, pemerintah daerah bisa menyediakan rumah jabatan melalui sewa.

Disebutkan anggaran yang ditetapkan Pemkab Buleleng untuk sewa rumah jabatan Sekda pada 2013 sebesar Rp8 juta. Selanjutnya pada 2015 naik menjadi Rp 15 juta hingga tahun 2020 saat Dewa Puspaka pensiun. Anggaran rumah jabatan Sekda Buleleng ini juga sudah dianggarkan untuk Sekda sebelumnya.

“Klien saya hanya melanjutkan dan tetap berpedoman dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” ucap Agus.

Sehingga penetapan rumah pribadi Dewa Puspaka menjadi rumah jabatan juga sudah melalui penetapan SK Bupati. “Selama ini penganggaran rumah jabatan itu juga tidak penah menjadi temuan BPK ataupun BPKP,” kata Sujoko.

Ditambahkan saksi Dewa Puspaka usai memenuhi panggilan Kejati Bali menuturkan, pihaknya menghormati proses hukum saat ini dan mengapresiasi profesionalisme penyidik.

“Untuk materinya tidak bisa saya sampaikan. Yang jelas ada 27 pertanyaan yang saya jawab,” ucapnya.

lAgus Sujoko menambahkan, kliennya (Dewa Puspaka) sudah mengabdi sebagai birokrat selama hampir 34 tahun. Selama itu juga Dewa Puspaka tidak pernah bermasalah. Lalu tiba-tiba diakhir pengabdiannya, Dewa Puspaka malah tertimpa masalah dugaan korupsi sewa rumah jabatan. “Atas saran keluarga besar dan inisiatif Dewa Puspaka akhirnya mengembalikan uang ke kas daerah,” ujar Agus Sujoko.(BGN008)21032405

Comments
Loading...
More info here: https://github.com/Rytr-AI/Rytr-Desktop.